| 0023413354313000 | Rp 391,373,587 | |
| 0028937753313000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
| 0715810925313000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0031972805313000 | - | |
| 0861681617313000 | - | |
| 0730480837313000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM
DINAS KETAHANAN PANGAN
Jalan Mayor Tjie Agus Kiemas, SH Lintas Kepur – Muara Lawai
Muara Enim – Sumatera Selatan Kode Pos 31351 Telp/ Fax (0734) 7420109
MUARA ENIM
SFESIFIKASI TEKNIS
1. LATAR BELAKANG
Stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan isu penting dan strategis.
Pasokan dan harga pangan yang stabil membuat akses pangan dan daya beli
masyarakat terjaga. Dalam upaya menjaga dan meningkatkan akses pangan
masyarakat senantiasa dihadapkan pada siklus produksi komoditas pangan yang
bersifat musiman dan waktu panen yang tidak merata antar wilayah sehingga
menyebabkan system pasok pangan kerap kali mengalami hambatan. Untuk
memastikan tersedianya pangan yang cukup sesuai dengan waktu dan lokasi maka
perlu dilakukan pengelolaan cadangan pangan yang dapat digunakan sebagai
sumber pangan, terutama pada masa paceklik dan krisis.
Kegiatan penguatan lumbung pangan merupakan salah satu mekanisme
pengelolaan cadangan pangan dengan komponen kegiatannya adalah fasilitasi
pembangunan fisik lumbung pangan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Secara fisik, lumbung pangan merupakan gudang sebagai sarana
penyimpanan hasil produksi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mengantisipasi masa
paceklik, gejolak harga dan bencana alam ;
2. Untuk penyimpanan dan pengelolaan bahan pangan pokok sebagai cadangan
pangan untuk antisipasi terjadinya kerawanan pangan, keadaan darurat dan
gangguan produksi pada musim kemarau.
3.
3. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
1. Undang-undang No. 18 tahun 1999, tentang jasa konstruksi.
2. Undang-undang No. 38 tahun 2004, tentang jalan.
3. Undang-undang No. 22 tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan.
4. Undang-undang No. 8 tahun 2016, tentang penyandang disabilitas.
5. Peraturan pemerintah No. 43 tahun 1993, tentang prasarana dan lalu lintas
jalan.
6. Peraturan pemerintah No. 28 tahun 2000, tentang usaha dan peran
masyarakat jasa konstruksi.
7. Peraturan presiden No. 12 Tahun 2021, tentang Perubahan atas PP No. 16
Tahun 2018 pengadaan barang/jasa pemerintah.
4. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang di capai adalah tercapainya hasil pekerjaan konstruksi sesuai dengan
isi kontrak kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya.
5. LOKASI KEGIATAN
Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim
6. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
SKPD : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim
PA : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim
KPA : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim
PPK : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim
PPTK : Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda
POKJA : Pokja ULP Pemerintah Kabupaten Muara Enim
7. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini di biayai oleh APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun
Anggaran 2023 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas
Ketahanan Pangan Kabupaten Muara Enim dengan rincian sebagai berikut:
Organisasi : Dinas Ketahanan Pangan Kab. Muara Enim
Program : Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Muara Enim
Kode Rekening : 2.09.01.2.09.09.5.1.02.03.03.0002
Tahun Anggaran : 2023
8. PAGU ANGGARAN
Adapun pagu anggaran untuk kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor
dan Bangunan Lainnya Kecamatan Muara Enim ini yaitu sebesar
Rp. 400.000.000,-Terbilang (Empat Ratus Juta Rupiah). Pagu Anggaran sudah
termasuk penyediaan Papan Nama Proyek, tempat penyimpanan material proyek,
tempat pekerja proyek, dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
pengamanan keselamatan lalu lintas serta pengamanan lingkungan.
9. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Gabungan Lumpsum dan
Harga Satuan.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Kecamatan Muara Enim ini adalah 30 (Tiga puluh) hari
Kalender, terhitung sejak di terbitkannya SPMK. Dan jika penyedia jasa mengalami
keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaanakan di kenakan denda dan sangsi
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengenai denda dan sangsi akan
dituangkan dalam perjanjian kontrak pekerjaan.
11. METODE PELELANGAN
Metode pelelangan yang diusulkan dalam pengadaan jasa konstruksi ini adalah:
Metode pelelangan : lelang umum
Metode kualifikasi : Pasca Kualifikasi
Metode Evaluasi : Sistem gugur
Metode dokumen : Satu File
Metode biaya : Biaya terendah dan koreksi aritmatik
12. PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Penyedia barang/jasa harus memiliki NIB;
2. Memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) Umum Bangunan Gedung KLBI 41019
BG 009 Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainya atau BG 009 yang
lama yang masih berlaku;
3. Secara hukum sesuai akte memiliki kapasitas untuk menandatangani kontrak
pekerjaan konstruksi;
4. Memiliki surat ijin usaha di bidang jasa konstruksi yang masih berlaku yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang;
5. Memiliki tanda daftar perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
yang berwenang dan yang masih berlaku;
6. Memiliki surat keterangan domosili perusahaan yang di tandatangani oleh
pejabat pemerintahan yang berwenang;
7. Penyedia jasa memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan jasa konstruksi;
8. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. Kecuali
perusahaan yang baru berdiri kurang dari 4 tahun;
9. Sebagai wajib pajak sudah memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan tahun terakhir (Thn. 2022) dengan melampirkan bukti pembayaran
pajak ( SPT);
10. Penyedia barang/jasa harus membuat surat pernyataan tidak menuntut
jika/apabila pekerjaan fisik tidak dilaksanakan atau dibatalkan;
13. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya meliputi:
A. PEKERJAAN GUDANG
B. PEKERJAAN RUMAH JAGA
C. PEKERJAAN KANTOR
D. PEKERJAAN PAGAR
E. PEKERJAAN ATAP FIBER
14. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil dari kegiatan ini, yakni:
a) Terwujudnya Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
yang telah di lakukan.
b) Dokumen laporan pelaksanaa Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Kecamatan Muara Enim, Kontraktor pelaksana yang terpilih
harus mendokumentasikan dan melaporkan setiap kemajuan pembangunan
yang mencakup:
Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari Laporan,
mingguan, bulanan dan laporan final.
Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal
ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup minimal lima peristiwa yaitu
(i) sebelum pekerjaan di mulai, (ii) pelaksanaan pekerjaan bongkaran, (iii)
pelaksanaan pekerjaan beton, (iv) pelaksanaan pekerjaan pasangan, (v)
pekerjaan landscape dan lain-lain sesuai dengan item pekerjaan yang ada di
dalam kontrak.
15. TENAGA/PERSONIL
Tenaga kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dilapangan nantinya
di sesuaikan dengan kualifikasi yang telah di tetapkan, yaitu :
NO. NAMA PERSONIL PENDIDIKAN PENGALAMAN JUMLAH KET.
(Thn) (Org)
1. Pelaksana Lapangan SMA/K,D3,S1.Sipil 2 1 Pelaksana
Bangunan
Gedung
2. Petugas/pelaksana SMA/K,D3,S1.Sipil 0 1 Ahli/Petugas
K3 K3
Ket :dibuktikanrefrensikerja,npwp, ktp dan ijazah.
Refrensi Kerja Min 5 Tahun Terakhir.
16. PERALATAN
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sesuai dengan
perencanaan dan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam dokumen lelang
nantinya, maka peralatan yang dibutuhkan pada table berikut :
NO. NAMA PERALATAN KONDISI KAPASITAS JUMLAH KET.
1. Concrete Mixer Baik 0,5-1m3 1 Unit
2. Gerobak Dorong Baik 0,25 m3 3 Unit
3. Stamper Baik 6.5 Hp 2 Unit
4. Mobil Pikup Baik 1 m3 1 Unit
Ket :dibuktikanstnk, bpkb, suratsewa, invoice.
17. IDENTIFIKASI BAHAYA
JENIS/TYPE IDENTIFIKASI BAHAYA DAN
NO
PEKERJAAN RESIKO
1 2 3
1 Pekerjaan Gudang a. Tergores akibat terkena peralatan
b. Tertimpa tanah
2 Pekerjaan Rumah Jaga a. Tertimpa Matrial Beton
b. Terluka akibat alat bantu
3 Pekerjaan Kantor a. Terjatuh dari ketinggian
b. Terluka akibat matrial
4 Pekerjaan Pagar a. Terpeleset akibat material
yg berserakan
b. Tertimpa kayu kusen
5 Pekerjaan Atap Fiber a. Tertimpa material dari atas
Bangunan
18. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kontraktor pelaksana terpilih wajib membuat jadwal pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan personil yang terlibat serta mendokumentasikan time sheet
pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal
di bawah ini:
a) Sebelum pekerjaan ini di mulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan
bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b) Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan
bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c) Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan.
d) Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPBJ) diterima.
e) Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1
(satu) lembar harus di pasang pada dinding bangsal kerja.
f) Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang
ada.
19. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi : Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
20. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Spesifkasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
a) Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan; Mengacu pada
spesifikasi umum dan spesifikasi teknis yang termasuk di dalam dokumen/
kontrak;
b) Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran dengan termyn.
c) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Mingguan, dan Bulanan,
menyertakan Back Up/ Quantity dan quality; berupa data Opname, Gambar
Terlaksana dan Foto Setiap kegiatan atau disyaratkan lain oleh PA.
d) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja); dalam pelasanaan pekerjaan agar tenaga kerja
menggunakan perlengkapan keselamatan kerja
e) Dalam melaksanakan kegiatan agar menjaga dan menyelamatkan aset-aset
Negara yang peruntukkanya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
21. PELAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam Bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman
laporan di tetapkan sebagai berikut:
1. Laporan Mingguan
Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggunakan bentuk standar,
menunjukkan kemajuan fisik setiap minggu, dibuat dalam rangkap 5 (lima).
2. Laporan Bulanan
Berupa laporan singkat, dibuat dengan menggu nakan bentuk standar,
menunjukkan kemajuan fisik dan keuangan dari tiap paket. Isistatistik yang
utama dari laporan bulanan harus dikirimkan Pengguna Anggaran dalam
waktu 7 (tujuh) hari dihitung akhir bulan.dibuat dalam rangkap 5 (lima).
3. Gambar Shop drawing
Shop drawing adalah gambar teknik yang dibuat oleh kontraktor dalam
pelaksanaan proyek konstruksi sebagai acuan dalam melaksanakan pekerjaan,
pembuatannya mengacu pada gambar kontrak yang dibuat oleh konsultan
perencana atau dinas teknis terkait, dibuat dalam rangkap 5 (lima) kertas A3.
4. Gambar Asbuild Drawing
Gambar asbuild drawing adalah gambar actual lapangan setelah proses
pekerjaan lapangan selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, dibuat
dalam 5 (lima) rangkap.
5. Back-up Data Lapangan
Setelah pekerjaan terpasang dan memenuhi persyaratan baik secara kualitas
maupun persyaratan lainnya, maka pengukuran kuantitas untuk pembayaran
harus dilakukan bersama-sama sehingga hasil pekerjaan dapat diterima dan
disetujui oleh konsultan/Direksi sesuai dengan kuantitas dalam kontrak, dibuat
dalam 5 (lima) rangkap.
6. Foto Dokumentasi Lapangan
Penyedia barang/jasa wajib membuat dan menyerahkan kepada pengguna
barang/jasa foto foto dokumentasi yang dimasukkan dalam album pekerjaan
tentang pelaksanaan, perkembangan kegiatan basil kerja dari tiap tiap pos
pelaksanaan/bagian pekejaan sampai selesai, yang dibuat dalam 5(lima)
phase, yaitu saat prestasi pekerjaan 0 % (nol persen), 25 % (dua puluh lima
persen), 50 % (lima puluh persen), 75 % (tujuh puluh lima persen) dan 100
% (seratus persen), dibuat dalam 5 (lima) Rangkap.
7. Laporan Akhir
Pada saat berakhirnya Layanan Penyedia Jasa pada masing-masing Paket
Kontrak,hal ini adalah segera Take-Over ( TO ). Penyedia Jasa harus mengirim
pada instansi-instansi sebagaimana yang telah Disyaratkan melalui Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengawasan Bangunan Gedung Kantor (Dinas
Perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Muara Enim), yang dibuat
dalam rangkap 5 (lima) berisi :
a) Laporan Teknis
Dibuat atas permintaan dan perintah Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat
Pembuat Komitmen dan Pengawas, terhadap hal-hal Teknis yang dianggap
perlu untuk dilaporkan (berisi ringkasan kemajuan Kontrak, semua variasi
Kontrak dan perintah perubahan ( Change Order ) Status dari tuntutan
Pelaksana kegiatan, penjelasan ringkasan mengenai kesulitan teknis dan
kontraktual yang ditemukan dan informasi lain yang diperlukan).
b) Laporan Review Design dan Usulan Perintah Perubahan
Untuk setiap perubahan design yang besar memerlukan pengawasan dari
pengguna jasa. Tim Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyiapkan
laporan detail design review berisi:
Data asli sesuai dengan data waktu lelang.
Catatan lengkap dan semua data design yang dipakai untuk review
design.
Copy dari semua change order dan addendum yang telah disahkan
sebelumnya.
22. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku, maka segala sesuatu yang
termaksud di dalam sfesifikasi teknis ini diteliti ulang dan ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum termasuk di dalam sfesifikasi teknis ini akan di tetapkan
lebih lanjut.
3. Demikian sfesifikasi teknis ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan: Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya.
Muara Enim, Oktober 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Ir. Syamsiah, M. Si
NIP 196605231993032002