,Konsultansi Pengawasan Penambahan Ruang Puskesmas Ulak Paceh Kec.Lawang Wetan (Dak Fisik)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10024538000
Date: 15 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,522,500
Winner (Pemenang): CV Sriwijaya Consultan
NPWP: 030055958307000
RUP Code: 59066501
Work Location: Puskesmas Ulak Paceh Kec.Lawang Wetan - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0030055958307000Rp 199,134,00080.2884.22-
0030701205307000---Peserta tidak melampirkan sertifikat standar yang memiliki status verifikasi atau foto screen shoot dalam proses verifikasi oleh instansi yang berwenang
0016692162301000----
0411059942307000----
0026498592301000---Peserta tidak mencapai ambang batas yang ditetapkan di dalam dokumen kualifikasi
0032763625306000---Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi
0923628077306000---Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi
0030237853301000---Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi
0841772965306000---Tidak Menghadiri Dalam Pembuktian Kualifikasi
Fathiya Multi Sarana
02*6**5****14**0----
0959043316541000----
0814157772307000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
Attachment
URAIAN   SINGKAT                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
PEKERJAAN      : KONSULTANSI  PENGAWASAN  PENAMBAHAN   RUANG            
                                                                        
                 PUSKESMAS  ULAK PACEH  KEC. LAWANG WETAN               
                                                                        
                 (DAK FISIK)                                            
                                                                        
                                                                        
KODE RUP       : 59066501                                               
                                                                        
                                                                        
SUMBER  DANA   : DAK FISIK PADA DINAS KESEHATAN KAB. MUSI               
                                                                        
                 BANYUASIN  TA. 2025                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           TA. 2025                                     
     A. Lingkup Kegiatan                                                
          Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah
                                                                        
       berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian
       penawaran, rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan
                                                                        
       yang tidak terpisahkan dengan kontrak pemborongan jasa konstruksi.
       Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:                  
                                                                        
       1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
          akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.   
                                                                        
       2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan 
          (penyesuaian rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan).    
                                                                        
       3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
          dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan serah terima
          pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                        
       4. Memberhentikan (sementara) pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai /
          memenuhi spesifikasi.                                         
                                                                        
       5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan   
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.         
                                                                        
       6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan   
          pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan
                                                                        
          bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
                                                                        
          yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.                       
       7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PPK/PPTK.        
                                                                        
       8. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume
          pekerjaan (Back Up Data), serta berita acara serah terima pertama
          pekerjaan konstruksi.                                         
                                                                        
       9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
          kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPK dan PPTK.       
                                                                        
       10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As- Built
          Drawing) sebelum serah terima pertama.                        
                                                                        
       11. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan
          dua mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume
                                                                        
          pekerjaan) kepada PPK /PPTK.                                  
     B. Data dan Fasilitas Penunjang                                    
                                                                        
       1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
         informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin
                                                                        
         pelaksana teknik kegiatan termasuk melalui kerangka acuan kerja (KAK) ini.
       2. Informasi pengawas antara lain:                               
         a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;                                 
                                                                        
           - Gambar-gambar pelaksanaan                                  
           - Rencana kerja dan syarat-syarat                            
                                                                        
           - Berita acara anwijzing sampai dengan penunjukan pemborong  
           - Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborong.                     
                                                                        
         b) Bar chart dan S – curve / network planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
           kontraktor konstruksi (setelah disetujui).                   
                                                                        
         c) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                      
         d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
                                                                        
           pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu
           pekerjaan, dan lain-lain.                                    
                                                                        
         e) Informasi lainnya.                                          
                                                                        
     C. PENDEKATAN DAN METODOLOGI                                       
                                                                        
       Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai
       dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di
                                                                        
       lapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut:         
       1. Pekerjaan persiapan                                           
                                                                        
         a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
           pengawasan.                                                  
                                                                        
         b) Memeriksa dan menyetujui time schedule / bar chart, S-curve / network
           planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya
                                                                        
           diteruskan kepada PPK /PPTK untuk mendapat persetujuan.      
                                                                        
                                                                        
       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                          
         a) Melaksanakan pekerjaan pengawasa secara umum, pengawasan    
           lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
                                                                        
           pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
           secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.     
         b) Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas
           dari bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
                                                                        
           perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat
           kerja lainnya.                                               
                                                                        
         c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
           dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual
           yang ditetapkan.                                             
                                                                        
         d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau  
           pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                                                                        
           pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
           persetujuan dari pemimpin kegiatan.                          
                                                                        
         e) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
           penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                                                                        
           kontrak, setelah mendapat persetujuan PPK / PPTK.            
         f) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                        
           spesifikasi dalam dokumen kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi
           spesifikasi.                                                 
         g) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
                                                                        
           melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
           mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
                                                                        
         h) Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
           hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi
                                                                        
           spesifikasi yang ditentukan oleh PPK / PPTK.                 
                                                                        
                                                                        
       3. Konsultasi                                                    
         a) Melakukan konsultasi bersama PPK/PPTK untuk membahas segala 
                                                                        
           masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.        
         b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK/PPTK, sedikitnya
                                                                        
           dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
           persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat
           risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang     
                                                                        
           bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
         c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
       4. Laporan                                                       
         a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
                                                                        
           kepada PPK/PPTK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot  
           bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor
                                                                        
           konstruksi.                                                  
         b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan  
           dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.             
                                                                        
         c) Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
           jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.                 
                                                                        
         d) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
           konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
                                                                        
           pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
           oleh pemborong (Shop Drawings).                              
                                                                        
                                                                        
       5. Dokumen                                                       
                                                                        
         a) Menerima dan menyiapkan berita acara sehubungan dengan      
           penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk keperluan pembayaran
           angsuran.                                                    
                                                                        
         b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
           penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                        
         c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, berita
           acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir
                                                                        
           lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
Tenders also won by CV Sriwijaya Consultan
Authority
28 July 2016Supervisi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Dan Peningkatan Jalan & Jembatan Paket VIPemerintah Kabupaten Ogan IlirRp 550,000,000
16 December 2024Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Nasihat Dan Pra Desain ArsitekturalKab. BanyuasinRp 540,700,000
30 June 2021Biaya Jasa Konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung ParkirProvinsi Sumatera SelatanRp 470,000,000
16 August 2016Konsultan Perencanaan ( Induk 2017)Kab. Muara EnimRp 400,000,000
23 April 2024Konsultan Pengawas Pembangunan Pagar Aset Kampus C Uin Raden Fatah Palembang Tahun Anggaran 2024Kementerian AgamaRp 332,000,000
19 September 2022Konsultan Perencana Gedung ForensikKementerian KesehatanRp 300,258,000
24 January 2025Konsultan Perencanaan PuskesmasKab. Penukal Abab Lematang IlirRp 300,000,000
4 May 2023Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Berat Bapelkes Tahun Anggaran 2023Provinsi Sumatera SelatanRp 285,000,000
29 December 2024Jasa Konsultan Perencanaan Gedung Rawat InapKab. BanyuasinRp 261,000,000
25 February 2022Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Arsitektur LainnyaProvinsi Sumatera SelatanRp 248,500,000