| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013408281002000 | Rp 930,909,825 | 78.21 | 82.57 | - | |
| 0027939149002000 | Rp 963,972,008 | 94 | 94.51 | - | |
| 0018368233428000 | - | - | - | Dokumen penawaran teknis peserta tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat | |
| 0712622950652000 | - | 72.53 | - | Peserta seleksi dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena nilai salah satu unsur tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015744139307000 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0315458620314000 | - | - | - | - | |
| 0912059961017000 | - | - | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0015147242331000 | - | - | - | - | |
| 0316657774314000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PEMBUATAN LEGER JALAN RUAS JALAN MANGUN JAYA – MACANG SAKTI
1. LATAR BELAKANG
Dalam rangka pembinaan jaringan jalan di seluruh Indonesia perlu adanya
catatan lengkap dan mutakhir mengenai jalan. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa setiap
penyelenggara jalan wajib mengadakan leger jalan yang terdiri atas pembuatan,
penetapan, pemantauan, pemutakhiran pemnyimpanan dan pemeliharaan,
penggantian serta penyampaian informasi.
Leger Jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas
jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik
jalan. Leger Jalan digunakan untuk mengetahui kekayaan negara yang ada pada
ruas jalan meliputi tanah, jalan dan jembatan. Selain itu leger jalan digunakan
sebagai salah satu informasi untuk pemanfaatan, pemeliharaan dan rekonstruksi
jalan. Pembuatan leger jalan adalah pengumpulan data antara lain data jalan dan
jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik jalan yang ada pada
ruas jalan, kemudian memetakan data tersebut dalam peta skala 1 : 1000 untuk
ruas jalan dalam kota dan skala 1:2000 untuk ruas jalan luar kota, serta
menyajikan dalam kartu leger dan laporan lainnya sehingga menjadi informasi
yang berguna bagi satker dalam penyelenggaraan jalan. Satu dokumen leger
jalan memuat informasi untuk satu ruas jalan.
Direktur Jenderal Bina Marga melalui surat Nomor PL 07-01-Db/142 pada
tanggal 20 April 2011, menginstruksikan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional untuk membuat leger jalan dan berdasarkan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum no. 141/M/KPTS/2012, tanggal 18 Juni 2012 penetapan leger
dilakukan oleh Kepala Balai Besar/ Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
atas nama Menteri Pekerjaan Umum.
Untuk itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dalam
APBD tahun 2023 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2023 telah
mengalokasikan dana untuk pekerjaan Pembuatan Leger Jalan Ruas Jalan
Mangun Jaya – Macang Sakti, yang pelaksanaanya diberikan kepada pihak
ketiga. Untuk mewujudkan pekerjaan Penyusunan Leger Jalan yang bermutu,
efisien dan tentunya akurat maka dianggap penting melakukan proses seleksi
yang ketat untuk memilih konsultan perencana yang profesional, yang mampu
mengembangkan analisis mendalam guna memperoleh produk Leger Jalan yang
bermutu.