| 0025428350314000 | Rp 372,011,561 | |
| 0016870206314000 | - | |
| 0955344502314000 | - | |
| 0413610833314000 | - | |
| 0901534891314000 | - | |
| 0016868093314000 | - | |
| 0737711663314000 | - | |
| 0316657774314000 | - | |
CV Sembawa | 0014517726314000 | - |
| 0719321796314000 | - | |
| 0315458620314000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi, Penataan Halaman dan Pagar Pustu Perumnas Kec. Sekayu
2. Kode RUP : 40408832
3. Nilai Total HPS : Rp. 376.240.000,-
Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan
Puluh Satu Rupiah Enam Puluh Satu Sen
4. Sumber Dana : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin
Tahun Anggaran 2023.
5. Lingkup Pekerjaan : Bangunan direncanakan dengan rincian sebagai berikut :
- Sesuai dengan Gambar Kerja dan Daftar Kuantitas Harga.
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah :
a. KPA/PPK dibantu oleh Tim Teknis (Pengawas Lapangan) dalam proses
pelaksanaan pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan.
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untukmemecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapatrapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat.
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaanpekerjaan
yang memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada
Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan,
dan menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi.
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi dan
13) Uraian pekerjaan : (Terlampir)
*Uraian Singkat Pekerjaan – Rehabilitasi, Penataan Halaman dan Pagar Pustu Perumnas Kec. Sekayu
Lampiran Uraian Pekerjaan :
Rehabilitasi, Penataan Halaman dan Pagar Pustu Perumnas Kec. Sekayu
NO. URAIAN PEKERJAAN KETERANGAN
I. REHABILITASI
A. PEKERJAAN PERSIAPAN Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
B. PEKERJAAN TANAH / PASIR Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
C. PEKERJAAN BATU / BETON Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
D. PEKERJAAN KAYU / ATAP Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
E. PEKERJAAN PLAFOND Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
F. PEKERJAAN LANTAI Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
G. PEKERJAAN PLESTERAN Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
H. PEKERJAAN SANITASI / ENGSEL DAN Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
KUNCI spesifikasi teknis pekerjaan.
I. PEKERJAAN LISTRIK Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
J. PEKERJAAN CAT Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
II. PEBATAAN HALAMAN DAN PAGAR
A. PEKERJAAN TANAH / PASIR Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
B. PEKERJAAN BATU / BETON Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
C. PEKERJAAN CAT Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
D. PEKERJAAN LAIN – LAIN Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.
E. BIAYA UMUM Sesuai kerangka acuan kerja (KAK) dan daftar kuantitas harga serta
spesifikasi teknis pekerjaan.