Jasa Konsultansi Penyusunan Klhs Rpjmd

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 16902168
Status: Seleksi Ulang
Date: 3 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Banyuasin
Work Unit: Dinas Lingkungan Hidup
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 377,399,963
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 376,845,000
Winner (Pemenang): PT Triwala Mitra Bestari
NPWP: 314694258434000
RUP Code: 40302593
Work Location: Sekayu - Musi Banyu Asin (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0314694258434000Rp 374,181,00068.8675.09-
0837636984201000---Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat
0805022373541000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
0022652663541000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi.
0315199463429000---Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat
0017805870307000---Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat
0027786813423000-37.75-Skor Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dibawah ambang batas.
0955221122603000---skor unsur tidak memenuhi ambang batas.
CV Geo Art Science
07*0**1****42**0---Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat
0012107264423000---Dokumen administrasi kualifikasi tidak memenuhi syarat
0737711663314000----
0316657774314000----
CV Sembawa
0014517726314000----
0014430045308000----
0719321796314000----
0940086879314000----
0032480766307000----
0016868093314000----
Attachment
LINGKUP PEKERJAAN                                  
       PENYUSUNAN  DOKUMEN  KLHS RPJMD KAB. MUSI BANYUASIN                
                                                                          
                           TAHUN 2023                                     
                                                                          
                                                                          
    KLHS ini dilakukan pada tahap awal dari proses penyusunan sebagai bagian yang
                                                                          
tidak terpisahkan dari penyusunan RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga dapat
diperkirakan dampak negatif terhadap lingkungan hidup apabila Kebijakan, Rencana
                                                                          
dam Program (KRP) dilaksanakan. KLHS ini tidak mengkaji dampak sebuah proyek,
melainkan mengkaji dampak sebuah Kebijakan, Rencana dan Program (KRP).    
                                                                          
Karenanya hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategik, untuk memberikan
                                                                          
rekomendasi penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Musi    
Banyuasin. Dengan kata lain, dengan adanya Pengendalian lingkungan dalam bentuk
                                                                          
KLHS  ini diharapkan permasalahan lingkungan yang diperkirakan terjadi dapat
diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan di
                                                                          
Kabupaten Musi Banyuasin                                                  
                                                                          
Dalam Penyusunan KLHS RPJMD ini dilakukan beberapa tahapan masing-masing  
diantaranya:                                                              
                                                                          
1. Lingkup Kegiatan                                                       
                                                                          
  Lingkup Kegiatan yang ditetapkan dalam penyusunan KLHS perubahan RPJMD ini
                                                                          
  terdiri atas:                                                           
                                                                          
  1) Penyusunan KAK Penyusunan KLHS RPJMD                                 
                                                                          
  2) Identifikasi dan Pengumpulan Data                                    
                                                                          
    Identifikasi dan pengumpulan data yang mencakup : 1) kondisi umum daerah
    antara lain meliputi gambaran umum Kabupaten Musi Banyuasin, kondisi data
                                                                          
    daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk jasa lingkungan yang signifikan
    bagi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan neraca sumber daya
                                                                          
    alam, kondisi geografis wilayah, data demografi wilayah, kondisi lingkungan
                                                                          
    termasuk di dalamnya adalah kondisi pengelolaan sampah dan limbah serta
    kondisi kebencanaan daerah. Selain itu juga ditambahkan serta kondisi keuangan
                                                                          
    daerah dengan rentang waktu utama apabila telah tersedia secara valid; 2)
    capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yang relevan; dan 3)
                                                                          
    pembagian peran antara stakeholder.                                   
                                                                          
                                                                          
  3) Analisis data                                                        
    Data dari tahapan sebelumnya dianalisis untuk memberikan gambaran kondisi
                                                                          
    pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai gambaran permasalahan
    (jika terdapat gap dengan tujuan pembangunan berkelanjutan), dan identifikasi
    awal isu strategis pembangunan untuk penyusunan RPJMD. Analisis terutama
    untuk melihat gap capaian indikator TPB terhadap target nasional serta juga
                                                                          
    melihat BAU (Bussiness As Usual) dari tren capaian indikator dari tahun-tahun
    sebelumnya sesuai ketersediaan data sebagaimana diatur dalam Peraturan
                                                                          
    tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD.                         
                                                                          
                                                                          
  4) Konsultasi Publik I                                                  
    Konsultasi Publik I bertujuan untuk menyepakati isu utama, tantangan, dan
                                                                          
    kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Peserta Konsultasi Publik
    terdiri atas unsur unsur perangkat daerah, unsur non pemerintah (ormas,
                                                                          
    filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya).      
                                                                          
  5) Alternatif Proyeksi                                                  
                                                                          
    Beberapa metode proyeksi digunakan untuk memproyeksikan kondisi pencapaian
                                                                          
    tujuan pembangunan berkelanjutan sehingga diperoleh skenario pencapaian
    tujuan pembangunan berkelanjutan. Skenario terpilih akan menjadi pertimbangan
                                                                          
    dalam penyusunan sasaran pembangunan dalam penyusunan RPJMD.          
                                                                          
  6) Konsultasi Publik II                                                 
                                                                          
    Konsultasi Publik II bertujuan menyepakati rekomendasi hasil penyusunan
                                                                          
    skenario. Peserta Konsultasi Publik terdiri atas unsur organisasi perangkat daerah
    dan unsur non pemerintah seperti ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan
                                                                          
    pihak terkait lainnya.                                                
                                                                          
  7) Pembuatan Laporan                                                    
                                                                          
    Tim Pembuat KLHS menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan penyusunan
    KLHS RPJMD berupa:                                                    
                                                                          
    a. Laporan induk KLHS RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin.                 
                                                                          
    b. Ringkasan eksekutif KLHS RPJMD Kabupaten Musi Banyuasin.           
    c. Dokumen proses pembuatan KLHS RPJMD.                               
                                                                          
                                                                          
  8) Penjaminan Kualitas, Pendokumentasian, dan Validasi, wajib didampingi oleh
                                                                          
    konsultan penyusun dan untuk pembiayaan menjadi tanggung jawab penyusun
                                                                          
    sesuai dengan kontrak kerja yang nantinya akan di sepakati, sedangkan 
    mekanismenya disesuaikan dengan kondisi dapat dilaksanakan secara online
                                                                          
    ataupun offline.
Tenders also won by PT Triwala Mitra Bestari