| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022652663541000 | Rp 679,986,000 | 79.39 | 83.52 | - | |
| 0027939149002000 | Rp 737,484,000 | 93.6 | 93.32 | - | |
| 0013408281002000 | Rp 738,976,950 | 80.56 | 82.85 | - | |
PT Arina Adicipta Konsultan | 0031421134805000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasilayanan Jasa Survey Pembuatan Peta SP304 atau Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta IT003 yang masih berlaku |
| 0023331143429000 | - | - | - | Kualifikasi Usaha NonKecil (Tidak Memenuhi Syarat). | |
CV Citra Data Indonesia | 06*1**5****06**0 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasilayanan Jasa Survey Pembuatan Peta SP304 atau Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta IT003 yang masih berlaku |
| 0864858212017000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta disyaratkan subklasifikasilayanan Jasa Survey Pembuatan Peta SP304 atau Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta IT003. yang masih berlaku | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas | |
| 0315702746429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Nuka Cipta Consult | 03*4**5****22**0 | - | - | - | - |
| 0030701205307000 | - | - | - | - | |
CV Karya Wija Nusantara | 06*5**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0021737010404000 | - | - | - | - | |
PT Megah Gelora Mahakarya | 02*7**7****16**0 | - | - | - | - |
| 0011051976424000 | - | - | - | - | |
| 0018807073307000 | - | - | - | - | |
| 0027797208301000 | - | - | - | - | |
CV Taciba Shigoto Nusantara | 09*7**7****22**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGOLAHAN CITRA UNTUK PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR)
KAWASAN PERKOTAAN KELUANG
Penataan ruang merupakan salah satu instrumen yang bernilai strategis untuk
mewadahi proses pembangunan, karena didalamnya tersirat upaya-upaya penanganan
lingkungan, pembangunan ekonomi, pemerataan, dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang, bahwa penataan ruang terdiri dari kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten
dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten, akan tetapi sesuai dengan tingkatan hierarki, skala dan
kedalaman materi yang diatur didalamnya, produk RTRW Kabupaten pada umumnya
hanya mengatur struktur dan pola pemanfaatan lahan dalam skala makro Kabupaten, dan
tidak cukup rinci untuk dijadikan landasan operasional pengendalian pemanfaatan ruang
untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan Kota. Pengendalian pemanfaatan
ruang pada skala yang lebih rinci dan operasional pada Kawasan Kota tertentu didasarkan
pada Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan
Perkotaan.
Pada dasarnya RDTR Kawasan Perkotaan merupakan salah satu simpul penting
didalam hierarki konsep penataan ruang, yakni sebagai jembatan yang menghubungkan
kebijakan RTRW Kabupaten dengan rekayasa dan rancang bangun lingkungan binaan.
Oleh sebab itu maka menjadi penting dan mendesak bagi Pemerintah Kabupaten untuk
tidak hanya menyusun RTRW Kabupaten tetapi juga menyusun Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan.
Dari 15 (lima belas) Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, baru 5 (lima)
Kecamatan yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), salah satu Kecamatan yang
belum memiliki RDTR adalah Kecamatan Keluang. Kecamatan Keluang merupakan
Kecamatan yang saat ini sedang giat membangun dalam berbagai aspek pembangunan.
Pembangunan di bidang perekonomian yang dilakukan pemerintah diarahkan pada sektor
industri dengan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Dalam penyusunan RDTR salah satunya terkendala permasalahan peta/informasi
geospasial dikarenakan minimnya SDM pemetaan dan ketersediaan peta dasar skala besar.
Dalam proses penyiapan data serta usulan peta yang terekomendasi, Pemerintah daerah
wajib menyediakan peta dasar untuk RDTR yang memenuhi standar Badan Informasi
Geospasial.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka penyusunan Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin agar lebih terarah
dan terkendalinya pembangunan dalam aspek penataan ruang di wilayah tersebut, maka
pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akan melaksanakan Kegiatan Jasa Konsultansi
“Pengolahan Citra untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan
Perkotaan Keluang”.
Lingkup kegiatan Pengolahan Citra untuk Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Kawasan Perkotaan Keluang adalah sebagai berikut :
1. Penyiapan Data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT)
Sumber Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) yang disediakan berasal dari Badan atau
Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Informasi
Geospasial, baik dari Badan Informasi Geospasial (BIG) ataupun dari Badan Riset dan
Inovasi Nasional (BRIN).
2. Asistensi Sumber Peta Dasar ke Badan Informasi Geospasial
Setelah Data CSRT diterima, selanjutnya data tersebut diasitensikan ke Badan
Informasi Geospasial.
3. Identifikasi Titik Kontrol (Pekerjaan GCP/ICP)
Melakukan pengukuran titik kontrol (GCP/ICP) jika titik kontrol tidak tersedia dari
instansi terkait (sesuai dengan arahan teknis dari Badan Informasi Geospasial).
4. Digitasi Peta Dasar
Proses Digitasi Peta Dasar termasuk seluruh kelengkapan yang dipersyaratkan dalam
penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Tahapan digitasi unsur peta dasar
bertujuan untuk merekam IGD unsur peta rupabumi Indonesia dalam format vektor 2
Dimensi (2D) berdasarkan data dasar yang ditetapkan. Adapun IG Dasar unsur peta
dasar rupabumi yang direkam mencakup unsur-unsur titik (point) dan garis (line) dari
garis hidrografi, transportasi dan utilitas, bangunan dan fasilitas umum serta penutup
lahan.
5. Survei Toponim dan kegiatan Survei Lapangan
Melaksanakan survei pengumpulan nama unsur rupabumi (toponim) dalam rangka
melengkapi kelengkapan peta dasar. Informasi yang dikumpulkan meliputi : toponim
(nama unsur), koordinat, foto.
6. Pembuatan Peta Tematik
Peta tematik yang disajikan sesuai dengan kelengkapan untuk persyaratan penyusunan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
7. Surat Persetujuan Penggunaan Informasi Geospasial Dasar (IGD)
Penyedia jasa berkewajiban melaksanakan Asistensi dengan Badan Informasi
Geospasial (BIG), hingga mendapatkan Surat Persetujuan Penggunaan Informasi
Geospasial Dasar (IGD).