| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013131750014000 | Rp 564,407,250 | 77.8 | 82.24 | - | |
| 0746382894201000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak menghadiri dan memberikan tanggapan terhadap undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0032602666001000 | - | - | - | - | |
CV Arcapada Engineering Consultant | 06*4**2****01**0 | - | - | - | Peserta tidak melengkapi/menyampaikan data kualifikasi yang masih kurang sebagaimana dipersyaratkan dalam LDK dokumen kualifikasi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kekurangan data kualifikasi kepada peserta yang memiliki data kualifikasi tidak lengkap melalui fasilitas pengiriman data kualifikasi pada SPSE, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi pada IKP 18.6;Prakualifikasi belum merupakan ajang kompetisi maka data yang kurang masih dapat dilengkapi setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi kualifikasi; pada huruf b: Peserta yang mendapatkan informasi kekurangan data kualifikasi, dapat menyampaikan kekurangan data kualifikasi yang diminta oleh Pokja Pemilihan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, diakhiri pada hari kerja dan jam kerja; pada huruf c: Kekurangan data kualifikasi yang disampaikan melebihi 3 (tiga) hari kalender setelah Pokja Pemilihan menyampaikan hasil evaluasi, maka data kualifikasi tersebut tidak diterima; |
CV Tritama Graha Consulindo | 04*5**9****05**0 | - | - | - | - |
| 0025212473211000 | - | - | - | - | |
| 0016890774201000 | - | - | - | - | |
| 0815246483328000 | - | - | - | - | |
| 0016705998311000 | - | - | - | - | |
| 0315528190423000 | - | - | - | - | |
CV Himataengineering | 08*3**0****28**0 | - | - | - | - |
| 0016706616311000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
KOORDINASI DAN SINGKRONISASI PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
KABUPATEN
SUB KEGIATAN:
PENYUSUNAN PETA DASAR
PEKERJAAN:
BELANJA JASA KONSULTASI PERENCANAAN PENATAAN RUANG - JASA
PENYUSUNAN PETA DASAR RDTR
TAHUN ANGGARAN
2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bertujuan
untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan, serta memberikan pedoman bagi perencanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian pemanfaatan ruang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus
direncanakan berdasarkan data baik spasial dan non-spasial serta informasi lainnya yang
akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juga
mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan di daerah harus berdasarkan pada
data dan informasi, termasuk data dan informasi spasial, serta Pemerintah Daerah harus
membangun sistem informasi daerah yang terintegrasi secara nasional.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 menegaskan bahwa aspek
wilayah/spasial haruslah diintegrasikan dan menjadi bagian dari kerangka perencanaan
pembangunan di semua tingkatan pemerintahan. Lebihlanjut, adanya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial juga mensyaratkan penggunaan
referensi tungga linformasi geospasial.
Amanat Undang-Undang tersebut menunjukkan pentingnya data spasial dalam proses
perencanaan pembangunan. Namun ketersediaan data dan informasi geospasial terkini
khususnya peta dasar pada skala besar yang disediakan Pemerintah belum sepenuhnya
mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Dengan belum adanya peta Kabupaten Mukomuko yang memenuhi kebutuhan Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu peta dasar skala 1:5000 maka sebagai perwujudan
amanat tersebut Pemerintah Kabupaten Mukomuko melakukan kegiatan survei
pemetaan paket pekerjaan pembuatan peta dasar Kabupaten Mukomuko. Hasil dari
pekerjaan ini selanjutnya dapat digunakan sebagai data spasial dasar skala 1:5.000 untuk
merencanakan sistem perencanaan daerah dalam rangka mendukung pembangunan
daerah Kabupaten Mukomuko yang berbasis data spasial.
Metoda kerja yang harus dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa dalam
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Perka BIG Terkait dengan Pembuatan Peta Dasar
1:5.000.
Adapun spesifikasi yang dibutuhkan yaitu:
a. Spesifikasi Teknis Pembuatan Peta Skala Besar dari BIG.
b. Spesifikasi teknis peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini sebagai
mana Spesifikasi Teknis Peralatan yakni sebagai berikut:
GPS Receiver (Dual Frequency dan Tipe receiver Geodetic) Perangkat Lunak
pengolah GPS yaitu Memiliki kemampuan mengolah data GPS hingga
menghasilkan koordinat dengan level akurasi yang disyaratkan.
Perangkat lunak Pengolah Citra yang Memiliki kemampuan pengolahan data
citra
Perangkat lunak SIG yang Memiliki kemampuan pengolahan peta berbasis SIG
Kamera Digital
c. Spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Spesifikasi teknis
pekerjaan pembuatan peta dasar Kawasan di wiayah Kabupaten Mukomuko sebagai
berikut:
1. Persiapan
Pekerjaan yang dilakukan pada tahapan persiapan pekerjaan adalah:
a. Pemesanan citra Resolusi tinggi pada fendor penyedia CSRT pada kawasan
wilayah perencanaan.
b. Penyiapan data citra dan DEM / DSM yang akan di orthorektifikasi, penyiapan
data citra yang di orthorektifikasi
c. Penyiapan data DEM/DSM untuk keperluan orthorektifikasi
a. Penyiapan personil dan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan dokumen penawaran. Pemberi Kerja akan melakukan pengecekan
terhadap kesesuaian tim pelaksana dan peralatan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen penawaran.
b. Penyusunan rencana detail pelaksanaan pekerjaan sebagai acuan teknis dalam
pelaksanaan pekerjaan. Rencana detail pelaksanaan pekerjaan sekurang-
kurangnya mencakup:
Pendahuluan: latar belakang, maksud dan tujuan, volume pekerjaan, hasil
pekerjaan yang akan diserahkan
Pelaksanaan pekerjaan, meliputi:
- Tahapan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan diagram alir dan
penjelasan rinci pada masing-masing tahapan pelaksanaan pekerjaan
- Jadwal pelaksanaan rinci
- Organisasi pelaksanaan dilengkapi dengan deskripsi kerja masing-masing
unit organisasi. Dalam hal Penyedia Jasa merupakan konsorsium harus
dilengkapi dengan deskripsi tugas dan tanggungjawab dari masing-masing
perusahaan anggota konsorsium
- Susunan personil pelaksana dilengkapi dengan jadwal penugasan dan
beban kerja masing-masing personil pada setiap tahapan pekerjaan.
Dalam hal Penyedia Jasa merupakan konsorsium, maka perusahaan asal
dari masing-masing personil pelaksana harus dicantumkan
- Peta indeks kerja dalam skala 1:5.000. Dalam hal Penyedia Jasa
merupakan konsorsium, maka wilayah kerja dari masing-masing
konsorsium harus disajikan
Menguraikan sumber data yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
Peralatan yang digunakan
Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi bagi setiap output dari masing-masing
tahapan pekerjaan. Spesifikasi teknis wajib mengikuti apa yang tercantum
dalam KAK atau lebih baik
c. Pengumpulan data dasar dan data pendukung yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan. Data yang diserahterimakan dari Pemberi Kerja wajib
dibuatkan berita acara serah terima data. Penyedia Jasa wajib untuk melakukan
pengecekan terhadap kondisi setiap data dan melaporkan kepada Pemberi Kerja
apabila dijumpai data yang rusak atau tidak memenuhi spesifikasi untuk
digunakan
d. Melakukan penyiapan struktur folder sesuai dengan struktur yang diberikan dari
Pemberi Kerja. Termasuk di dalamnya melakukan replika geodatabase dari
Pemberi Kerja.
2. Perencanaan dan Pengukuran GCP
a. Rencana Persebaran Titik GCP dan ICP
Pada tahapan pekerjaan rencana survei dan distribusi titik kontrol, hal-hal yang
dilakukan antara lain:
Identifikasi GCP dan ICP
Identifikasi Ground Control Point (GCP) dan ICP (Independent Control Point)
adalah tahapan penentuan distribusi titik kontrol yang tersebar merata
dengan komposisi yang optimal sesuai dengan wilayah administrasi Kawasan
Perkotaan di wiayah Kabupaten Mukomuko.
Syarat penentuan titik GCP adalah sbb:
- Pada sisi perimeter
- Pada tengah area
- Titik GCP terdistribusi merata sesuai dengan scene citra.
Selain itu diperlukan Independent Check Point (ICP) yang akan digunakan
sebagai titik uji hasil orthorektifikasi. Syarat persebaran ICP adalah sbb:
- obyek yang digunakan sebagai titik uji harus dapat diidentifikasi dengan
jelas di lapangan dan di peta yang akan diuji
- obyek yang digunakan sebagai titik uji merupakan objek yang relatif
tetap tidak berubah bentuk dalam jangka waktu yang singkat;
- obyek yang digunakan sebagai titik uji harus memiliki sebaran yang
merata di seluruh area yang akan diuji Jumlah minimum titik ICP
sebanyak 22 titik dalan satu scan citra.
Penyusunan Rencana Survei Titik Kontrol
Pekerjaan yang dilakukan pada tahapan Penyusunan Rencana Survei Titik
Kontrol adalah:
- Perencanaan pengukuran diantaranya rincian kegiatan, lokasi
pengukuran, jadwal pengukuran, jumlah personil, dan pembagian
tugasnya, peralatan yang diperlukan, dsb.
- Pembuatan logsheet yang didalamnya terdapat crop image/citra area
yang akan di survei. Logsheet yang di buat ada 2 (dua), yaitu logsheet
yang berisi crop image/citra daerah yang akan disurvei dan logsheet
dengan crop image/citra daerah yang lebih besar. Hal ini digunakan
untuk mengantisipasi jika terdapat ketidaksesuaian antara crop
image/citra daerah dengan kondisi nyata.
- Perencanaan peralatan survei dan bahan pendukung survei.
- Penyusunan form deskripsi lapangan.
- Memberi penomoran secara sistematis kepada titik kontrol.
- Uji coba pengukuran dan pengujian alat antara lain tribrach/sentering
optis, zero baseline, sheet baseline baik untuk Base maupun untuk
Rover, komunikasi data untuk RTK baik radio maupun internet.
- Pembuatan laporan pendahuluan.
b. Pelaksanaan Survei GCP
Pekerjaanyang dilakukan pada tahapan Pelaksanaan Survei GCP adalah:
Pemilihan titik kontrol sesuai dengan Identifikasi GCP dan AOI yang telah
disetujui oleh pemberi pekerjaan juga harus dijamin dapat terlihat pada citra.
Metode pengukuran titik kontrol horizontal menggunakan metode CORS-RTK
, jika tidak ada layanan CORS-RTK maka menggunakan metode BASE-STATIC
(Differensial static) dengan bentuk radial.
Koordinat yang dihasilkan adalah Geografis dan UTM, dan terikat dalam SRGI
2013.
Untuk pengukuran titik kontrol horizontal menggunakan metode CORS-RTK:
- Mencari stasiun CORS BIG yang akan digunakan sebagai BASE (referensi).
- Pastikan mendapatkan username dan password NTRIP.
- Konfigurasi Receiver RTK yang berfungsi sebagai ROVER.
- Setting sebagai ROVER.
Untuk pengukuran titik kontrol horizontal menggunakan metode BASE-
STATIC (Differensial static) dengan bentuk radial:
Setting BASE sebagai berikut:
Pengukuran bersifat independen antar titik pengamatan (baseline
dibentuk dengan stasiun CGPS/CORS BIG terdekat).
Setting sebagai BASE.
Pengamatan GNSS dilakukan selama minimal 30 menit untuk setiap
sesi atau natik sisepakati sesui jarak alat ke titik cros terdekat.
Arah antena menghadap ke utara (ditandai dengan mounting kabel
antena mengarah ke utara dengan bantuan kompas).
Interval perekaman data per 30 sekon/detik .
Receiver GPS yang digunakan mampu mengamati minimal 5 (lima)
satelit sekaligus pada setiap epohnya.
Peralatan harus diatur serapi mungkin, dan menutup receiver dan
boxnya dengan terpal untuk melindungi dari hujan.
Setting ROVER sebagai berikut:
Differensial static terikat dengan BASE.
Mengukur tinggi antena dan mengisikannya di logsheet, mengisi semua
informasi yang terdapat di logsheet, membuat deskripsi, sketsa dan foto
lokasi. Kemudian menyimpan data hasil ukuran di memori card dan
mencatatnya di logsheet.
Untuk mendapatkan tinggi orthometrik (acuan vertikal), setelah didapatkan
koordinat dan tinggi ellipsoid dari masing-masing titik, maka diambil data
undulasi geoid dari website: srgi.big.go.id, kemudian di dapat tinggi
orthometrik dari masing—masing titik.
c. Pengolahan dan Penyusunan Basisdata GCP
Pengolahan Data GCP
Pekerjaan yang dilakukan pada tahapan Pengolahan Data GCP adalah:
Untuk pengukuran GCP menggunakan metode static differensial dengan
bentuk radial:
- Metode pengolahan data survei GPS dilakukan dengan metode baseline,
dimana pengolahan data dilakukan per baseline, dan untuk masing-
masing baseline data dari dua receiver GPS terkait dalam suatu proses.
(menggunakanSOP Pengolahan Data GPS)
- Tahapan pengolahan data survei GPS terdiri dari pemrosesan awal,
pengolahan baseline, dan perataan jaring
- Pemrosesan awal dari data survei GPS mencakup beberapa pekerjaan,
diantaranya pentransferan data dan pengkodean (coding), pemeriksaan
(screening) data, pembuatan basis data, dan penentuan posisi secara
absolut dengan menggunakan data pseudorange.
- Hasil dari tahap pemrosesan awal adalah data dengan format rinex,
beserta informasi ephemeris serta koordinat pendekatan dari station.
- Proses pengolahan baseline terdiri dari penentuan posisi absolut
(pseudorange), pendeteksian dan pengkoreksian cycle slips, dan
penentuan cycle ambiguity.
Untuk pengukuran GCP menggunakan metode RTK:
- Raw data di eksport dalam bentuk file ASCII.
- File ASCII berisi no titik, koordinat geografis, koordinat dalam UTM,
ketelitian (HRMS dan VRMS).
- Untuk pengukuran GCP menggunakan metode RTK-PPP:
- Raw data di eksport dalam bentuk file ASCII.
- File ASCII berisi no titik, koordinat geografis, koordinat dalam UTM,
ketelitian (HRMS dan VRMS).
Penyusunan Basisdata GCP
Pekerjaanyang dilakukan pada tahapan Penyusunan Basisdata GCP adalah:
- Penyusunan Manajemen file dengan struktur manajemen file terlampir.
- Data GCP disusun dalam bentuk ascii (.csv) dan GDB file (.gdb) dengan
susunan basisdata Terlampir.
- Metadata GCP disusun dalam format xml dan GDB file (.gdb).
3. Orthorektifikasi Citra Optis
Dalam konteks pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
wilayah kabupaten/kota yang umumnya membutuhkan tingkat akurasi pada level
pemetaan rupabumi skala 1:5.000. Proses orthorektifikasi dimaksudkan untuk
menghasilkan citra satelit tegak yang terkoreksi secara posisi dan relief topografinya.
Oleh karena itu resolusi citra optis yang digunakan untuk proses orthorektifikasi juga
harus memenuhi standar pemetaan skala 1:5.000, namun level data yang dapat
diperoleh dari hasil orthorektifikasi hanya pada tingkatan 2Dimensi.
Spesifikasi teknisyang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan orthorektifikasi
adalah sebagai berikut:
a. Input data berupa :
DEM (Digital Elevation Model). Data DEM disediakan oleh Pemberi
Pekerjaan.
Titik GCPyang diperoleh dari hasil pengukuran.
b. Pemrosesan menggunakan software pengolahan citra yang support dengan
orthorektifikasi.
Metode yang dipilih dalam proses orthorektifikasi adalah Least Square
Collocation (level akurasi yang dibutuhkan hingga sub-piksel).
Citra hasil proses orthorektifikasi harus memenuhi :
- Resolusi spasial lebih baik atau sama dengan resolusi input citra.
- Akurasi horisontal lebih baik atau sama dengan 0,5 mm x skala peta
yang akan dihasilkan. Yang dibuktikan dengan nilai ICP.
- SOP Orthorektifikasi mengikuti SOP yang diberikan oleh BIG.
Citra hasil proses orthorektifikasi harus memenuhi :
a. Resolusi spasial lebih baik atau sama dengan resolusi input citra.
b. Akurasi horisontal lebih baik atau sama dengan 0,5 mm x skala peta yang akan
dihasilkan. Yang dibuktikan dengan nilai CE dari tes menggunakan ICP.
Perhitungan akurasi hasil orthorektifikasi, menggunakan nilai CE yang dihitung dari nilai
RMSE resolusi citra satelit setelah diorthorektifikasi.
KUALIFIKASI BADAN USAHA
Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha:
1. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Usaha Kecil
Subklasifikasi Jasa Pembuatan Peta Kode SP304 yang masih berlaku
berdasarkan Permen PUPR Nomor 19 tahun 2014 atau Jasa konsultansi
Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah Dan Pembuatan Peta Kode IT 003
berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2021 serta Lampiran I Permen PUPR
Nomor 6 Tahun 2021.
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konstruksi (IUJK) atau NIB dan sertifikat standar terverifikasi dengan
KBLI 71102 (aktifitas keinsinyuran dan konsultasi teknis lainnya) yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020).
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT tahunan tahun 2024) serta Memiliki status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib
Pajak.
2. Secara hukum menguasai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Kartu Tanda Penduduk.
3. Memiliki hasil penilaian kinerja Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan Peraturan
LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya bernilai baik dan atau sangat baik
dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan SBU
yang dipersyaratkan.
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan prkatik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya
praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan
professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a,b, dan c
maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar
Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Menyetujui Pernyataan
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengendalian, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
b. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang
dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
d. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kemeterian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus
badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggunan Negara;
e. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam
Dokumen Kualifikasi, dan
f. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen
penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari
ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan
ada pemalsuan maka perlu direktur utama/pemimpin
perusahaan/pemimpin koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh
anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi
pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau
pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
h. Bersedia untuk dilakukan klarifikasi/verifikasi lapangan ataupun lokasi
perusahaan;
i. Apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena DPA
yang ditetapkan atau alokasi anggaran dalam DPA yang ditetapkan
dilakukan pembatalan atau pemotongan sehingga kurang dari nilai
pengadaan yang diadakan, maka penyedia barang/jasa tidak diberikan
ganti rugi dan tidak akan menuntut dalam bentuk apapun; dan
j. Bersedia mematuhi sistem pembayaran yang telah ditetapkan dalam
SSKK.
Mukomuko, 2025
Dibuat
Pengguna Anggaran/PPK
Ir. APRIANSYAH. ST. MT
Nip 197604042003121003