| Reason | |||
|---|---|---|---|
Nawasena Rafflesia Konstruksi | 06*8**5****28**0 | Rp 1,164,124,621 | - |
Tiga Bintang Kecil | 01*9**6****11**0 | Rp 1,225,244,030 | Peserta tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja dengan nilai baik dan atau sangat baik sesuai yang dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pemilihan, hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat 8a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 “Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia” juga berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa transisi. Didalam Dokumen Pemilihan juga disampaikan pada IKP 29.12 pada huruf g. Memiliki persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja penyedia sesuai yang tercantum dalam LDK (Lembar Data Kualifikasi). Persyaratan Penilaian kinerja dikecualikan bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman untuk paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000, Pada paket pekerjaan ini Peserta baru berdiri kurang dari 3 (tahun) dan setelah dilakukan pengecekan pada SPSE kota Bengkulu peserta telah memiliki pengalaman berdasarkan subklasifikasi SBU yang di persyaratkan yaitu pada paket pekerjaan Rehabilitasi PUSTU Betungan Asri Tahun 2024 dan Rehabilitasi PUSTU Kebun Dahri Tahun 2024 namun tidak disampaikan hasil penilaan kinerjanya dalam penawaran kualifikasi. |
| 0844256446311000 | - | - | |
CV Famili Karya Ipuh | 06*0**6****28**0 | Rp 1,121,402,911 | Peserta tidak menyampaikan hasil penilaian kinerja dengan nilai baik dan atau sangat baik sesuai yang dipersyaratkan pada Lembar Data Kualifikasi (LDK) Dokumen Pemilihan, hal ini sesuai ketentuan dalam pasal 44 ayat 8a Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 “Persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja Penyedia” juga berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada masa transisi. Didalam Dokumen Pemilihan juga disampaikan pada IKP 29.12 pada huruf g. Memiliki persyaratan kualifikasi paling sedikit meliputi kinerja penyedia sesuai yang tercantum dalam LDK (Lembar Data Kualifikasi). Persyaratan Penilaian kinerja dikecualikan bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman untuk paket pengadaan dengan nilai sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000, Pada paket pekerjaan ini Peserta baru berdiri kurang dari 3 (tahun) dan setelah dilakukan pengecekan pada SPSE kota Bengkulu peserta telah memiliki pengalaman berdasarkan subklasifikasi SBU yang di persyaratkan yaitu pada paket pekerjaanBelanja Modal Bangunan Kesehatan Kegiatan Penambahan Gedung/Ruang Puskesmas Malin Deman Tahun 2024 namun tidak disampaikan hasil penilaan kinerjanya dalam penawaran kualifikasi. |
| 0020407250311000 | Rp 1,263,739,867 | Tidak Menyampaikan Lembaran Penilaian Kinerja Penyedia di Dalam Data Kualifikasi | |
CV Catur Pilar Cakrawala | 04*5**1****01**0 | - | - |
CV Hidayah Pangeran Cimpago | 00*2**4****11**0 | - | - |
CV Anabia Construction | 01*5**3****03**0 | - | - |
| 0023522741311000 | - | - | |
| 0812307304201000 | - | - | |
| 0417373065311000 | - | - | |
| 0015808652201000 | - | - | |
| 0605428929205000 | - | - | |
| 0016338907311000 | - | - | |
CV Himataengineering | 08*3**0****28**0 | - | - |
CV Bintang Lintas | 09*9**1****28**0 | - | - |
| 0757027305216000 | - | - | |
| 0717547806201000 | - | - | |
CV Kenzya Fitri Utami | 02*6**7****28**0 | - | - |
| 0614974814328000 | - | - | |
| 0020410585328000 | - | - | |
| 0932550569328000 | - | - | |
| 0854803749328000 | - | - | |
| 0026288423328000 | - | - | |
| 0018448688417000 | - | - | |
| 0769786047328000 | - | - | |
| 0905594602328000 | - | - | |
| 0749312914328000 | - | - | |
| 0012684262201000 | - | - | |
| 0962607818128000 | - | - | |
| 0817487366328000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MUKOMUKO
Jalan Danau Nibung Desa Kota Praja Kec. Kab. Mukomuko 38365
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT BESERTA SARANA
DAN PRASARANA PENDUKUNGNYA
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG (RUANG) CYTOTOXIC
DRUG CABINET
SUMBER DANA : DAK KABUPATEN MUKOMUKO
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG (RUANG) CYTOTOXIC DRUG CABINET
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar : RSUD Mukomuko merupakan salah satu rumah sakit yang akan menjadi
Belakang rumah sakit rujukan Kanker, Jantung, Syaraf dan Uronefrologi (KJSU).
Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 /KPTS/M/2018 Tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka
agar pelaksanaan konstruksi fisik Pembangunan Bangunan Gedung
Negara dapat terarah sesuai dengan mutu dan kualitas serta dapat
mencapai umur bangunan sebagaimana yang di tentukan, maka perlu
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak yang mempunyai
kompetensi dalam melakukan pekerjaan Pembangunan teknis bangunan
gedung dan selanjutnya dilakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi
fisik untuk menjaga kesesuaian mutu / kualitas hasil pelaksanaan
pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan mengawasi
proses konstruksi fisik agar tidak melewati batas waktu pelaksanaan
pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan waktu kontrak pelaksanaan fisik
yang telah disepakati dalam kontrak.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Pembangunan Gedung (Ruang) Cytotoxic Drug Cabinet ini dimaksudkan
untuk mendapatkan bangunan yang memenuhi mutu /kualitas bangunan
gedung yang dibutuhkan sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Pembangunan Gedung (Ruang) Cytotoxic Drug
Cabinet ini adalah sebagai bangunan untuk kegiatan melindungi
operator, produk (obat), dan lingkungan dari bahaya paparan obat-obatan
yang berpotensi berbahaya
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pembangunan gedung (ruang)
Cytotoxic Drug Cabinet adalah terselesaikannya produk pembangunan
sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang telah direncanakan melalui
DPA RSUD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2025.
4. Lokasi : RSUD Mukomuko, Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten
Kegiatan Mukomuko.
5. Sumber : Anggaran pelaksanaan kegiatan perencanaan bersumber dari DAK Tahun
Pendanaan Anggaran 2025, melalui DPA RSUD Kabupaten Mukomuko Nomor :
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025 Tanggal 4 Februari 2025
6. Perkiraan : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA :
Biaya Rp. 1.330.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
Kegiatan b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 1.328.910.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta
Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
7. Nama dan : Organisasi dan personil pelaksana kegiatan pekerjaan jasa konsultan
Organisasi perencanaan adalah :
Pejabat a. Satker/SKPD : RSUD
Pembuat b. Unit PPK : RSUD Mukomuko
Komitmen c. Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
(PPK) Syafriadi SKM, M.Kes
NIP. 19720704 199203 1 004
d. Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan :
Yurdiaman SKM
NIP. 19750404 199502 1 002
B. RUANG LINGKUP
8. Lingkup : Ruang lingkup kegiatan pelaksanaan Pembangunan Gedung (Ruang)
Kegiatan Catlab yang harus dilaksanakan adalah:
a. Pekerjaan Struktur Gedung
b. Pekerjaan Arsitektur Gedung
c. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing Gedung
9. Keluaran/Prod : Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah Bangunan dengan
uk Pelaksana terpenuhinya kualitas, kuantitas dan spesifikasi yang sesuai rencana
kerja dan syarat dengan jangka waktu yang telah dipersyaratkan
10. Lingkup : Lingkung kwenangan Pelaksana Kegiatan mengikuti Pedoman
Kewenangan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan
Permen PUPR no 22 tahun 2018 yang dapat meliputi tugas-
Pelaksana
tugas konstruksi untuk lingkungan, site/tapak bangunan, dan
Kegiatan
pembangunan fisik bangunan gedung negara, Peraturan
Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa
Konsultansi. adapun Lingkup tugas yang harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan
dokumenuntuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasarpekerjaan di lapangan.
b. Melaksanaan konstruksi fisik yang telah disusun
yangmeliputi program-program pencapaian sasaran
konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi,
dana, program Quality Assurance / Quality Control dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik,
(kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahanpekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
d. Membeli/Menggunakan bahan, peralatan, tenaga
kerja,metoda dan produk sesuai dengan ketepatan
waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas,
kuantitas, dan volume / realisasi fisik yang telah
ditetapkan.
f. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik, diantaranya dengan
Tim Teknis,PPK, dan PPTK
g. Melakukan Koordinasi dengan daerah sekitar di dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
h. Bertanggung Jawab terhadap dampak/kerusakan yang
ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
j. Melakukan kegiatan pembangunan yang terdiri atas :
1) Membuat dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di
lapangan.
2) Membuat shop drawing.
3) Menyiapkan, menyewa dan membeli bahan,
peralatan sesuai dengan kebutuhan.
4) Membeli bahan material sesuai spesifikasi dan
berkualitas dengan mengacu standar yang berlaku.
5) Melaksanakan pengujian fisik/Uji Lab dari hasil
pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk
membuktikan kualitas dari hasil pekerjaan.
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala (sekurang-kurangnya sekali dalam satu
pekan), membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan terkait pekerjaan konstruksi fisik yang telah
dilaksanakan.
7) Mengajukan berita acara pembayaran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
8) Melaporkan daftar cacat / kerusakan sebelum serah
terima dan melakukan perbaikan pada masa
pemeliharaan.
9) Menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan
secara berkala setiap pekan, bulan serta secara
insidentil (berdasarkan permintaan) kepada PPK,
PPTK, Konsultan MK/Pengawas dan Tim teknis.
11. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung (Ruang)
Penyelesaian Cytotoxic Drug Cabinet adalah selama : 150 (Seratus Lima Puluh) hari
Kegiatan kalender, sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK )
C. LAPORAN PENYEDIA
12. Laporan : Pihak penyedia wajib melaksanakan pembangunan Gedung
Pelaksanaan (Ruang) Cytotoxic Drug Cabinet yang telah dilaksanakan yang
sesuai dengan spesifikasi, sebelum melakukan serah terima
pekerjaan dengan PPK.
Mukomuko, 16 Juni 2025
Pengguna Anggaran / PPK
RSUD Mukomuko
Syafriadi SKM, M.Kes
NIP. 19720704 199203 1 004