| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0438029613328000 | Rp 1,111,111,111 | - | |
| 0032149353328000 | Rp 1,197,341,311 | - | |
| 0837008937328000 | Rp 1,247,393,568 | - | |
| 0811499367328000 | Rp 1,145,010,549 | tidak menghadiri dan tidak ada pemberitahuan terhadap undangan klarifikasi | |
| 0826371957311000 | Rp 1,152,999,500 | Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk usaha kecil tidak memenuhi, di temukan 8 paket berkontrak dan sedang berjalan pada Portal LPSE, dan pada RKK yaitu Tabel.B.1 identifikasi bahaya tidak sesuai yang disyaratkandalam LDP pada Dokumen Pemilihan | |
| 0535683122311000 | Rp 1,210,382,862 | tidak menghadiri dan tidak ada pemberitahuan terhadap undangan klarifikasi | |
| 0834072548311000 | Rp 1,097,097,098 | tidak menghadiri dan tidak ada pemberitahuan terhadap undangan klarifikasi | |
| 0769786047328000 | Rp 1,001,469,964 | tidak menghadiri dan tidak ada pemberitahuan terhadap undangan klarifikasi | |
| 0969196906328000 | - | - | |
| 0538426727328000 | - | - | |
| 0815246483328000 | - | - | |
| 0662876432311000 | - | - | |
| 0316967710311000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0029125192328000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0752054288328000 | - | - | |
| 0020410585328000 | - | - | |
| 0026288423328000 | - | - | |
| 0023517915328000 | - | - | |
| 0716964697327000 | - | - | |
| 0660477910311000 | - | - | |
| 0614974814328000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Jl. Imam Bonjol Komp. Perkantoran Pemkab. Mukomuko Telp. 0737 – 71640 Kelurahan Bandar Ratu – KOTA
MUKOMUKO 38365
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN : PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN
DAN PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PAGAR LOKASI RUMAH DINAS
KEJAKSAAN NEGERI MUKOMUKO
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN MUKOMUKO
UNIT KERJA PPK : BIDANG CIPTA KARYA
SUMBER DANA : APBD KAB. MUKOMUKO
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, dan dapat berkontribusi positif
bagi perkembangan pelayanan publik di Kabupaten
Mukomuko.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pada APBD Tahun
Anggaran 2023 dialokasikan dana untuk Pembangunan
Pagar Lokasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
MukomukoDimana pelaksanaan pembangunan fisik
tersebut diatas menyesuaikan dengan alokasi anggaran
yang tersedia pada tahun anggaran ini.
Sarana dan fasilitas yang akan dibangun untuk
meningkatkan pelayanan dan kenyamanan dilingkungan
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Mukomuko.
2. Tujuan : Tujuan dari Pembangunan Pagar Lokasi Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Mukomuko ini adalah untuk
meningkatkan kenyamanan dalam beraktifitas dilingkungan
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Mukomuko, sesuai dengan
anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2023.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya Pagar di
lingkungan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Mukomuko
sesuai dengan kebutuhan serta dapat menunjang aktifitas di
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Mukomuko.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan berada Lokasi
Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Mukomuko.
5. Sumber Pendanaan : Anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2023, melalui DPPA
Nomor: DPPA/A.2/1.03.2.11.0.00.01.0000/001/2023
6. Perkiraan Biaya : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA :
Kegiatan Rp. 1.252.236.510,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh
Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus
Sepuluh Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 1.251.681.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh
Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
7. Nama dan Organisasi : Organisasi dan personil pelaksana kegiatan pekerjaan
Pejabat Pembuat konstruksi adalah :
Komitmen (PPK) a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mukomuko
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
c. Unit Kerja PPK : Bidang Cipta Karya
d. Nama PPK :
BUDIARTO, ST. NIP. 197505082010011017
e. Nama PPTK :
REZA PRYANDY, S.T. NIP. 198704252015021001
B. DATA PENUNJANG
8. Data Dasar : Data untuk keperluan kegiatan pekerjaan bersumber dari :
Data dan informasi dari Dokumen Perencanaan
Pembangunan Pagar Lokasi Rumah Dinas Kejaksaan
Negeri Mukomuko.
DPPA nomor: DPPA/A.2/1.03.2.11.0.00.01.0000/001/
2023 pada APBD Kabupaten Mukomuko Tahun
Anggaran 2023.
9. Standar Teknis : Standar teknis kegiatan pembangunan mengacu kepada
Pembangunan standar dan peraturan pekerjaan konstruksi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang
tidak terbatas penerapannya untuk :
- Standar ukuran pekerjaan dan gambar;
Standar teknis kegiatan pembangunan mengacu kepada
standar dan peraturan pekerjaan konstruksi
dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik
Indonesia, yang tidak terbatas penerapannya untuk :
- Format perhitungan volume dan perkiraan biaya
pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016, tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum Umum sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR No. 1/PRT/M
Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7 Tahun 2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun
2020 .
- Standar teknis untuk bahan dan peralatan kerja sesuai
dengan standar SNI yang berlaku.
10. Studi – Studi : Studi dan Standar teknis dan peraturan pekerjaan
Terdahulu konstruksi dan jasa konsultansi di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebagai acuan untuk
kegiatan pelaksanaan.
C. RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup pembangunan yang harus dilaksanakan oleh
Pembangunan Penyedia adalah, namun tidak terbatas hanya pada
Pembangunan Pagar Lokasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Mukomuko, Lingkup pelaksanaan kegiatan dimulai dari:
Uraian Pekerjaan Nilai TKDN
Minimum (%)
A. PEKERJAAN PERSIAPAN 25
B. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR 25
C. PEKERJAAN BETON TIDAK BERTULANG 25
D. PEKERJAAN BETON BERTULANG 25
E. PEKERJAAN PASANGAN 25
F. PEKERJAAN LAINNYA 25
12. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik
Penyelesaian adalah selama : 105 (seratus lima) hari kalender.
Kegiatan
Mukomuko, Agustus 2023
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Bidang Cipta Karya
BUDIARTO, ST
NIP. 19750508 201001 1 017| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 August 2024 | Belanja Modal Pembangunan Musala Beserta Perabotnya Smpn 29 Mukomuko | Kab. Muko Muko | Rp 270,828,376 |