| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0769786047328000 | Rp 1,164,074,368 | Tidak melakukan pembuktian kualifikasi | |
| 0028657492311000 | Rp 1,359,172,784 | - | |
| 0807031455311000 | Rp 1,204,119,221 | Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan bahwa Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk usaha kecil sebanyak 5, setelah dilakukan klarifikasi untuk menghitung Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan sudah tidak mencukupi lagi dan tidak dapat menunjukan bukti serah terima hasil pekerjaan (PHO) | |
| 0535683122311000 | Rp 1,283,160,000 | Tidak menyampaikan NIB dengan KBLI 41019 dan SBU BG009 serta dokumen penawaran teknis yang di sampaikan tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan | |
| 0023517915328000 | - | - | |
| 0963458740311000 | - | - | |
| 0969196906328000 | - | - | |
| 0854803749328000 | - | - | |
| 0662876432311000 | - | - | |
| 0316967710311000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0019433929328000 | - | - | |
| 0438029613328000 | - | - | |
| 0027455120328000 | - | - | |
| 0834072548311000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0020410585328000 | - | - | |
| 0837270073328000 | - | - | |
| 0411269749328000 | - | - | |
| 0316714484328000 | - | - | |
| 0811499367328000 | - | - | |
| 0753441740328000 | - | - | |
| 0026288423328000 | - | - | |
| 0032149353328000 | - | - | |
| 0029125192328000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Jl. Imam Bonjol Komp. Perkantoran Pemkab. Mukomuko Telp. 0737 – 71640 Kelurahan Bandar Ratu – KOTA
MUKOMUKO 38365
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN : PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI
WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
(IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
NAMA SUB KEGIATAN : PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGAWASAN
DAN PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH ADAT (TAHAP II)
SATKER/SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN MUKOMUKO
UNIT KERJA PPK : BIDANG CIPTA KARYA
SUMBER DANA : APBD KAB. MUKOMUKO
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, dan dapat berkontribusi positif
bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Sejalan dengan kondisi tersebut, pada APBD Tahun
Anggaran 2023 dialokasikan dana untuk Pembangunan
Rumah Adat (Tahap II). Dimana pelaksanaan pembangunan
fisik tersebut diatas menyesuaikan dengan alokasi anggaran
yang tersedia pada tahun anggaran ini.
Sarana dan fasilitas yang akan dibangun untuk
meningkatkan sarana dan prasarana kegiatan Adat
masyarakat kabupaten mukomuko.
2. Tujuan : Tujuan dari Pembangunan Rumah Adat (Tahap II) ini
adalah untuk meningkatkan sarana dan prasarana BMA
selaku pengurus ada di Kabupaten Mukomuko kepada
Masyarakat Kabupaten Mukomuko, sesuai dengan anggaran
yang tersedia pada Tahun Anggaran 2023 dan juga menjadi
salah satu icon serta destinasi di Kabupaten Mukomuko.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya fasilitas
sarana dan prasarana adat dan juga menjadi salah icon
destinasi di Kabupaten Mukomuko.
4. Lokasi Kegiatan : Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan berada di
Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko
5. Sumber Pendanaan : Anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2023, melalui DPPA
Nomor: DPPA/A.2/1.03.2.11.0.00.01.0000/001/2023
6. Perkiraan Biaya : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA :
Kegiatan Rp. 1.360.305.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam
Puluh Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah)
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 1.359.961.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu
Rupiah)
7. Nama dan Organisasi : Organisasi dan personil pelaksana kegiatan pekerjaan
Pejabat Pembuat konstruksi adalah :
Komitmen (PPK) a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mukomuko
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
c. Unit Kerja PPK : Bidang Cipta Karya
d. Nama PPK :
BUDIARTO, ST. NIP. 197505082010011017
e. Nama PPTK :
REZA PRYANDY, S.T. NIP. 198704252015021001
B. DATA PENUNJANG
8. Data Dasar : Data untuk keperluan kegiatan pekerjaan bersumber dari :
Data dan informasi dari Dokumen Perencanaan
Rehabilitasi, Renovasi Bangunan Gedung Kantor OPD
DPPA nomor: DPPA/A.2/1.03.2.11.0.00.01.0000/001/
2023 pada APBD Kabupaten Mukomuko Tahun
Anggaran 2023.
9. Standar Teknis : Standar teknis kegiatan pembangunan mengacu kepada
Pembangunan standar dan peraturan pekerjaan konstruksi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang
tidak terbatas penerapannya untuk :
- Standar ukuran pekerjaan dan gambar;
Standar teknis kegiatan pembangunan mengacu kepada
standar dan peraturan pekerjaan konstruksi
dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Republik
Indonesia, yang tidak terbatas penerapannya untuk :
- Format perhitungan volume dan perkiraan biaya
pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016, tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum Umum sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR No. 1/PRT/M
Tahun 2022;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7 Tahun 2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun
2020 .
- Standar teknis untuk bahan dan peralatan kerja sesuai
dengan standar SNI yang berlaku.
10. Studi – Studi : Studi dan Standar teknis dan peraturan pekerjaan
Terdahulu konstruksi dan jasa konsultansi di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebagai acuan untuk
kegiatan pelaksanaan.
C. RUANG LINGKUP
11. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup pembangunan yang harus dilaksanakan oleh
Pembangunan Penyedia adalah, namun tidak terbatas hanya pada
Pembangunan Rumah Adat (Tahap II), Lingkup pelaksanaan
kegiatan dimulai dari:
Uraian Pekerjaan Nilai TKDN
Minimum (%)
A. PERKERJAAN PERSIAPAN 25
B. PEKERJAAN TANAH 25
C. PEKERJAAN BETON 25
D. PEKERJAAN PASANGAN 25
E. PEKERJAAN ATAP 25
F. PEKERJAAN KAYU 25
G. PEKERJAAN ISNTALASI LISTRIK 25
H. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNGAN 25
I. PEKERJAAN PENGECATAN 25
J. PEKERJAAN LAIN-LAIN 25
12. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik
Penyelesaian adalah selama : 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Kegiatan
Mukomuko, Agustus 2023
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Bidang Cipta Karya
BUDIARTO, ST
NIP. 19750508 201001 1 017| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2022 | Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Ke Rumah Desa Pondok Batu Kecamatan Kota Mukomuko | Kab. Muko Muko | Rp 975,000,000 |
| 27 May 2023 | Belanja Modal Pembangunan Ruang Laboratarium Komputer Beserta Perabotnya Smpn 45 Mukomuko | Kab. Muko Muko | Rp 705,787,000 |
| 3 February 2022 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah (Sr)-Desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik | Kab. Bengkulu Utara | Rp 552,900,000 |
| 12 May 2022 | Belanja Alat / Bahan Untuk Kegiatan Kantor - Alat Listrik | Kota Bengkulu | Rp 200,000,000 |
| 13 October 2022 | Belanja Alat / Bahan Untuk Kegiatan Kantor - Alat Listrik | Kota Bengkulu | Rp 200,000,000 |
| 29 March 2022 | Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik | Kota Bengkulu | Rp 200,000,000 |
| 10 June 2025 | Rehabilitasi Rumah Guest House Bupati Lebong (Rumdin) | Kab. Lebong | Rp 200,000,000 |
| 25 November 2022 | Karpet Lantai | Kab. Bengkulu Utara | Rp 60,654,270 |