| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014880256204000 | Rp 302,024,653 | - | |
| 0721935799328000 | Rp 272,161,277 | Personil Pelaksana dan petugas K3 Konstruksi yang ditawarkan pada paket pekerjaan ini juga ditawarkan pada paket pekerjaan lain yang sedang ditenderkan bersamaam di UKPBJ Mukomuko, dan setelah dilakukan klarifikasi bahwa personil tersebut tidak untuk di tempatkan pada paket pekerjaan ini. | |
| 0761134675311000 | Rp 263,045,866 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0020410585328000 | - | - | |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0316714484328000 | - | - | |
| 0753441740328000 | - | - | |
| 0026288423328000 | - | - | |
| 0023517295328000 | - | - | |
| 0015808348201000 | - | - | |
| 0028657492311000 | - | - | |
| 0868526310311000 | - | - | |
| 0769786047328000 | - | - | |
| 0815246483328000 | - | - | |
| 0438029613328000 | - | - | |
| 0905594602328000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
DINAS PEKERJAAN U MUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPTEN MUKOMUKO
Jl. Imam Bonjol Komp. Perkantoran Pemkab. Mukomuko Telp. 0737 – 71640 Kel. Bandar Ratu
KOTA MUKOMUKO 38365
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
(SPAM) JARINGAN PERPIPAAN
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN SPAM JARINGAN PERPIPAAN DESA
AIR BERAU KECAMATAN PONDOK SUGUH
UNIT KERJA PPK : BIDANG CIPTA KARYA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar : Sejalan dengan semakin meningkatnya kegiatan dan layanan ketersediaan
Belakang
air minum yang harus disediakan untuk masyarakat di Kabupaten
Mukomuko, serta masih banyaknya “idle capacity” dari jaringan SPAM.
Maka dibutuhkan penambahan sarana dan prasarana jaringan serta
sambungan rumah yang baik dan memadai, sebagai penunjang
peningkatan pelayanan air bersih/air minum.
Berkaitan dengan hal tersebut, pekerjaan Pengembangan Jaringan
Perpipaan SPAM Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten
Mukomuko ini dapat mendukung penambahan pelayanan air minum dari
SPAM. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sumber dana APBD Kab.
Mukomuko TA. 2024.
2. Tujuan : Tujuan dilaksanakannya kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan
Perpipaan Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh adalah
terselesaikannya rencana pengembangan SPAM dengan kapasitas yang
sesuai dengan anggaran yang tersedia pada TA. 2024.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai adalah terpenuhinya kebutuhan penyaluran air
bersih melalui SPAM Desa Air Berau adalah semakin meningkatnya
kebutuhan masyarakat dengan adanya bangunan SPAM.
4. Lokasi : Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten
Kegiatan
Mukomuko.
5. Sumber : Anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan bersumber dari Anggaran
Pendanaan
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun
Anggaran 2024, melalui DPPA/A.1/1.03.2.11.0.00.01.0000/001/2024
6. Perkiraan : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPPA PD :
Biaya
Rp. 302.500.000,- (Tiga Ratus Dua Juta Lima Ratus Rupiah)
Kegiatan
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 302.357.000,00,- (Tiga Ratus Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh
Ribu Rupiah)
7. Nama dan : Organisasi dan personil pelaksana kegiatan pekerjaan konstruksi adalah :
Organisasi
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Kuasa
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna
c. Unit Kerja KPA : Bidang Cipta Karya
Anggaran
(KPA) d. Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
Ir. APRIANSYAH, ST., MT NIP. 197604042003121003
e. Nama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK):
BUDIARTO, ST NIP. 197505082010011017
B. DATA PENUNJANG
8. Data Dasar : Data untuk keperluan kegiatan pekerjaan bersumber dari :
• Data dan informasi mengenai kebutuhan jalan lingkungan
• DPPA/A.1/1.03.2.11.0.00.01.0000/001/2024 pada APBD
Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2024.
9. Standar Teknis : Standar teknis kegiatan pembangunan mengacu kepada
Pembangunan
standar dan peraturan pekerjaan konstruksi di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang
tidak terbatas penerapannya untuk :
• Standar ukuran pekerjaan dan gambar;
Standar teknis kegiatan pembangunan mengacu kepada
standar dan peraturan pekerjaan konstruksi di
lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, yang
tidak terbatas penerapannya untuk :
• Standar ukuran pekerjaan dan gambar;
• Format perhitungan volume dan perkiraan biaya
pembangunan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 28/PRT/M/2016, tentang Pedoman Analisis
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum Umum
sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan
Menteri PUPR No. 1/PRT/M Tahun 2022;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 7 Tahun 2019
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun
2020 .
• Standar teknis untuk bahan dan peralatan kerja sesuai
dengan standar SNI yang berlaku.
10. Studi – Studi : ---
Terdahulu
11. Referensi Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan LKPP Nomor : 7 Tahun 2018 tentang
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
5. Peraturan LKPP Nomor : 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
8/PRT/M/ 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi
dan Subkualifikasi Usaha Konstruksi sebagaimana
telah diubah terakhir melalui Peraturan Menteri
PUPR No. 19/PRT/M Tahun 2014 sebagaimana telah
di ubah terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR 6
Tahun 2021;
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021
Tentang Standart Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
8. Peraturan Menteri PUPR No. 1/PRT/M Tahun 2022
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah
terakhir melalui Peraturan Menteri PUPR No. 08
Tahun 2023.
C. RUANG LINGKUP
12. Lingkup Kegiatan : Ruang lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh
Pembangunan
Penyedia adalah, namun tidak terbatas hanya pada:
No. Uraian Pekerjaan Nilai TKDN
Minimum
( %)
I. Pekerjaan Persiapan 25%
II. Pekerjaan Sumur Bor Dan Pompa 25%
III. Pekerjaan Menara Air 25%
IV. Pengadaan Dan Pemasangan Listrik 25%
V. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa 25%
Distribusi + Acessories
VI. Pekerjaan Lain-Lain 25%
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang baik dan sesuai dengan
spesifikasi teknis, Penyedia harus mengikuti ketentuan yang
tertuang dalam BOQ dan Spesifikasi Teknis (RKS).
13. Kualifikasi dan : Kualifikasi penyedia pekerjaan konstruksi untuk
Klasifikasi
melaksanakan pekerjaan ini adalah : KUALIFIKASI KECIL
Penyedia
(disesuaikan dengan Permen PUPR No. 6 Tahun 2021)
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan KBLI
41019 dan Sertifikat Standar Terverifikasi ( Untuk Badan Usaha
yang Memiliki SBU KBLI Tahun 2020).
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan klasifikasi
Bangunan Sipil sub klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi
Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih (BS005), Yang masih
berlaku.
14. Peralatan, Material, : Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK
Personil dan
adalah fasilitas akses masuk ke lokasi pekerjaan beserta
Fasilitas dari Kuasa
Dokumen-dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan
Pengguna
fisik.
Anggaran
15. Peralatan dan : a) Pihak penyedia pekerjaan konstruksi harus menyediakan
Material dari
kebutuhan peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Penyedia Pekerjaan
pekerjaan, yang terdiri dari :
Konstruksi
1. CONCRETE MIXER 0.3-0.6 M3 : 1 Unit
2. Alat Pemotong Pipa : 2 unit
3. Stamper : 2 unit
4. Peralatan Perpipaan : 2 set
5. Peralatan Tukang Lengkap : 1 set
a. Peralatan yang berupa sewa dibuktikan dengan surat
perjanjian sewa.
b. Peralatan yang berupa milik sendiri dibuktikan dengan
kepemilikan alat/invoice ( Milik Sendiri ).
c. Memiliki surat perjanjian kerja sama ketersediaan
material yang dibutuhkan dalam pekerjaan ( Syarat
Berkontrak ) apabila dibutuhkan.
16. Lingkup : Lingkup kewenangan penyedia pekerjaan konstruksi dalam
Kewenangan
melaksanakan tahapan pelaksanaan pekerjaan fisik adalah :
Penyedia Jasa
1. Melaksanakan perikatan kerjasama dengan KPA dalam
bentuk Surat Perintah Kerja (Kontrak);
2. Melakukan pengukuran lokasi yang telah ditentukan
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan;
3. Melakukan koordinasi, rapat kerja teknis dan diskusi
dengan KPA beserta organisasi pelaksana kegiatan;
4. Melaksanakan pembangunan fisik sesuai dengan
ketentuan dalam kontrak dan spesifikasi teknis
pekerjaan, serta menyelesaikan pembangunan dengan
baik dan dapat dipertanggung jawabkan;
5. Membuat perubahan item maupun volume pekerjaan
setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kuasa
Pengguna Anggaran melalui tahapan sesuai dengan
kontrak;
6. Membuat dan menyerahkan laporan pelaksanaan
pekerjaan secara periodik sesuai dengan kontrak;
7. Melakukan penagihan biaya pekerjaan sesuai
kesepakatan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
17. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik
Penyelesaian
adalah selama : 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
Kegiatan
18. Personil Penyedia : Tenaga Terampil :
Pekerjaan 1. Pelaksana Perpipaan Air Bersih (1 orang) : 1 (satu)
Konstruksi orang;
Kualifikasi Minimal :
- Tamatan SMK/STM Sederajat.
- Pengalaman Kerja Min. 3 (tiga) tahun dalam bidang
pekerjaan perpipaan air bersih.
- Memiliki Ijazah dan SKT Pelaksana Perpipaan Air
Bersih, kode (TT 011) Minimal Jenjang 5;
2. Petugas K3 : 1 (satu) orang;
Kualifikasi Minimal :
- Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi Atau Sertifikat
Pelatihan SMK3 Konstruksi;
Ket.
-. Untuk Tenaga Sertifikat Keterampilan (SKT)
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah
Permukiman ( Setempat dan Terpusat ) yang masih
berlaku atau Seritifikat Kompetensi Kerja (SKK),
Ijazah, KTP, kecuali Pelaksana K3 cukup
melampirkan sertifikat, Ijazah dan KTP ( Syarat
Berkontrak )
-. Melampirkan pemindaian/Scan Surat Pernyataan
Bersedia Untuk menghadirkan Tenaga Sertifikat
Keterampilan (SKT) Pelaksana Pekerjaan
Bangunan Gedung yang masih berlaku atau
Seritifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai
dengan nama personil yang ditawarkan (Bermaterai
10.000) dan ditandatangani penawar pada saat Pra
Kontrak /Kontrak serta akan
ditempatkan sacara penuh dalam pelaksanaan fisik
( Syarat Berkontrak )
-. Menyampaikan surat pernyataan kepemilikan
Sertifikat Keterampilan (SKT) atau
Seritifikat Kompetensi Kerja (SKK).
( Syarat Berkontrak )
19. Spesifikasi Teknis : Uraian mengenai spesifikasi teknis pekerjaaan, dijelaskan lebih
Pekerjaan
lanjut dalam dokumen RKS terlampir.
20. Manajemen K3 :
Untuk penerapan system manajemen RK3K penyedia wajib
membuat manual dan prosedur terkait RK3K dan dijelaskan
pada isian Program RK3K dalam bentuk rencana keselamatan
dan kesehatan kerja kontrak (RK3K) dan pada saat
pelaksanaan pekerjaan, harus menyiapkan :
1. Uraian RK3K;
2. Tersedianya Kotak P3K;
3. Asuransi Tenaga Kerja
4. Kesediaan air bersih;
5. Barak kerja yang memadai;
Untuk pekerjaan tender wajib menguraikan satu item uraian
pekerjan dengan resiko terbesar.
D. LAPORAN PENYEDIA
22. Laporan : Pihak penyedia wajib membuat dokumen laporan pelaksanaan
Pelaksanaan
pekerjaan yang telah dilaksanakan sebelum melakukan
penagihan/serah terima pekerjaan dengan KPA, yang terdiri
dari :
1. Laporan Mingguan (termasuk didalamnya laporan
harian);
2. Laporan Bulanan; dan
3. Monthly Certificate (MC) setiap bulan pelaksanaan
pekerjaan.
E. HAL – HAL LAINNYA
23. Pemeliharaan Hasil : Penyedia pekerjaan konstruksi harus memelihara hasil
Pekerjaan
pekerjaan selama masa pembangunan fisik dan setelah serah
terima pertama pekerjaan, berkaitan dengan item pekerjaan
yang telah dibuat berdasarkan kontrak. Ketentuan lebih lanjut
mengenai masa pemeliharaan dijelaskan lebih lanjut dalam
dokumen kontrak.
24. Alih Pengetahuan : Pihak penyedia pekerjaan konstruksi harus memberikan
Berkaitan Produk
informasi dan data yang digunakan beserta lampirannya
Penyedia
berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh penyedia
sehubungan dengan persiapan, pembuatan, pengoperasian
dan pemeliharaan bangunan.
Mukomuko, 08 Juli 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Bidang Cipta Karya
Ir. APRIANSYAH, ST,.MT
NIP. 19760404 200312 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 September 2012 | Pembuatan Sumber Air Baku Da Instalasi Perumahan Dompak I Dan II | Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau | Rp 1,830,000,000 |
| 31 July 2015 | Peningkatan Pelayanan Jaringan Air Minum Kota Payakumbuh | Rp 1,555,200,000 | |
| 3 April 2018 | Pembangunan Septiktank Individu (Dau) | Kota Payakumbuh | Rp 1,480,000,000 |
| 27 May 2020 | Pembangunan Septiktank Individu (Dau) | Kota Payakumbuh | Rp 1,400,000,000 |
| 20 May 2021 | Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah | Kota Payakumbuh | Rp 1,300,000,000 |
| 15 July 2014 | Peningkatan Jaringan Pelayanan Air Minum Kota Payakumbuh | Rp 1,263,700,000 | |
| 29 August 2015 | Belanja Pembangunan Sarana Jaringan Air Bersih Rumah Sakit | Rp 1,100,000,000 | |
| 15 February 2018 | Pengembangan Spam Nagari Andaleh Baruh Bukik Kec. Sungayang | Kab. Tanah Datar | Rp 1,057,300,000 |
| 11 May 2022 | Hibah Air Minum Perdesaan | Kab. Tanah Datar | Rp 1,000,000,000 |
| 15 July 2019 | Hibah Sanitasi | Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar | Rp 1,000,000,000 |