| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0939721262201000 | Rp 412,984,885 | - | |
Batu Bandung Jaya Konstruksi | 00*7**3****11**0 | Rp 422,728,239 | peserta tidak menyampaikan atau nilai perkiraan biaya penerapan sistem manajemen Keselamatan Konstruksi sebesar Rp0,- (nol rupiah) maka dinyatakan gugur. ( IKP Pasal 28.13. Evaluasi Harga ) pada Dokumen Pemilihan |
| 0026288423328000 | Rp 437,372,471 | - | |
| 0030658397311000 | Rp 437,962,057 | - | |
| 0817487366328000 | - | - | |
Arkatama Raffa Konstruksi | 03*3**1****01**0 | Rp 462,031,870 | Tidak dievaluasi |
| 0745500538328000 | Rp 452,614,751 | Tidak dievaluasi | |
| 0031192701201000 | Rp 466,437,523 | Tidak dievaluasi | |
| 0032007346311000 | Rp 456,833,465 | Tidak dievaluasi | |
| 0841560584328000 | Rp 492,250,185 | Tidak dievaluasi | |
| 0027455120328000 | Rp 444,444,444 | Tidak dievaluasi | |
| 0316714484328000 | Rp 467,382,463 | Tidak dievaluasi | |
Garis Langit | 01*7**5****28**0 | - | - |
| 0438029613328000 | - | - | |
Trubus Jagat Energi | 03*9**3****28**0 | - | - |
| 0029125192328000 | - | - | |
CV Himataengineering | 08*3**0****28**0 | - | - |
| 0020410585328000 | - | - | |
| 0016337339328000 | - | - | |
| 0905594602328000 | - | - | |
| 0901351619328000 | - | - | |
| 0963942735328000 | - | - | |
| 0721935799328000 | - | - | |
| 0769786047328000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Sarana dan prasarana memiliki peranan yang sangat penting
dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial, budaya, serta
meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa. Melalui
pembangunan infrastruktur yang ditempuh dengan
pembangunan/peningkatan bidang Infrastruktur (Fasilitas
Kesehatan), diharapkan dapat meningkatkan pelayanan
terhadap kesehatan masyarakat yang berkeadilan dapat
dicapai dan dapat ditingkatkan.
Kebutuhan akan prasarana kesehatan yang baik merupakan
sesuatu yang diharapkan oleh masyarakat dan merupakan
faktor penunjang lancarnya pelayanan kesehatan kepada
masyarakat. Salah satu upaya tersebut, pihak Dinas Kesehtan
Kabupaten Mukomuko akan melakukan peningkatan
infrastruktur prasarana yaitu Kegiatan rehabilitasi ruang
pelayanan bagi puskesmas , dengan harapan akan lebih
meningkatkan pelayanan kesehatan yang perima kepada
msyarakat.
Pada pelaksanaan Pekerjaan ” Belanja Modal Rehabilitasi
PUSKESMAS . “ diharapkan dapat memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis.
Oleh karena itu ” Keg. Rehabilitasi Gedung/Ruang
PUSKESMAS . “ menjadi sangat penting dan sangat
diperlukan pembangunannya yang sesuai fungsi dan
kegunaannya.
2. Sasaran : Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah membantu Satuan
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko agar dalam
pelaksanaan pembangunan dapat memenuhi persyaratan
mutu dan kualitas bangunan yang diharapkan.
3. Lokasi Kegiatan : Lokasi yang akan direncanakan berada di:
Puskesmas Kecamatan Penarik
4. Sumber Pendanaan : Anggaran pelaksanaan kegiatan bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Kabupaten Mukomuko
Tahun Anggaran 2024, melalui DPA Dinas Kesehatan
Kabupaten Mukomuko Nomor :
DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal 30
Januari 2024 , Kode Rekening :
1.02.02.2.01.0009.5.2.03.01.01.0006
5. Perkiraan Biaya : a. Nilai Pagu Anggaran sesuai dengan DPA/DPPA :
Kegiatan Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah )
b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 499.096.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
6. Nama dan : Organisasi dan personil pelaksana kegiatan adalah :
Organisasi a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Pejabat Pembuat b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko
Komitmen (PPK) c. Nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
BUSTAM BUSTOMO, SKM/NIP. 19712181988031004
d. Nama PPTK
HARSIS SIPASILA, SKM/ NIP. 197810012005021004
B. RUANG LINGKUP
7. Lingkup : Pekerjaan fisik yang harus dilaksanakan dan diselesaikan oleh
Kegiatan penyedia adalah sebagai berikut :
Yang terdiri dari pelaksanaan :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
B PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
C PEKERJAAN STRUKTUR
D PEKERJAAN DINDING
E PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN PENGGANTUNG
F PEKERJAAN ATAP
G PEKERJAAN LANTAI
H PEKERJAAN PLAFOND
I PEKERJAAN PLUMBING
J PEKERJAAN SALURAN KELILING
K PEKERJAAN RABAT BETON KELILING
L PEKERJAAN LISTRIK
M PEKERJAAN PENGECATAN
N. PEKERJAAN LAIN-LAIN
8. Kualifikasi dan : 1. Kualifikasi penyedia pekerjaan Konstruksi untuk
Klasifikasi melaksanakan pekerjaan ini adalah : KUALIFIKASI KECIL
Penyedia dan memiliki Dokumen yang masih berlaku untuk Surat
Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/ Nomor Induk
Berusaha (NIB)/Peserta yang berbadan usaha harus
memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi:
IUJK/NIB/IUJK yang terintegrasi secara elektronik atau OSS
(PP No. 24 Tahun 2018) yang masih berlaku atau NIB
berbasis Resiko (PP No. 5 Tahun 2021). Serta Sertifikat
Badan Usaha (SBU) Bidang Bangunan Gedung - Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) Sesuai
Permen PUPR No. 19 Tahun..2014 atau Konstruksi Gedung
Kesehatan (BG005) Permen PUPR No. 6 Tahun..2021 sesuai
KBLI 41015 yang masih berlaku
9. Peralatan, : Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/PPK adalah fasilitas
Material, data lokasi pekerjaan beserta literatur yang berisi data-data awal
Personil dan dan informasi kebutuhan kegiatan yang diperlukan untuk
Fasilitas dari pelaksanaan Pekerjaan
Pejabat
Pembuat
Komitmen
10 Peralatan dan : Peralatan Penyedia dalam pelaksanaan Bangunan Gedung ini
. Material dari adalah sebagai berikut (minimal) :
Penyedia Jasa 1. Molen Cor (Concrete Mixer) : 1 unit
Konstrusi 2. Pompa Air : 1 unit
3. Penyedia wajib menyediakan bahan-bahan material lokal dan
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
4. Penyedia wajib menyediakan unsur material Galian C dan Kayu
sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dan bersumber dari
supplier atau pemasok yang resmi dan sesuai dengan
ketentuan/peraturan hukum yang berlaku.
5. Point 3, 4, merupakan syarat berkontrak.
A. HAL – HAL LAINNYA
11 Pemeliharaan : Penyedia pekerjaan konstruksi harus memelihara hasil
. Hasil Pekerjaan pekerjaan selama masa pembangunan fisik dan setelah serah
terima pekerjaan berkaitan dengan item pekerjaan yang telah
dibuat dan lokasi pekerjaan, ketentuan lebih lanjut mengenai
masa pemeliharaan setelah serah terima dijelaskan lebih lanjut
dalam dokumen kontrak.
12 Alih : Pihak penyedia jasa konstruksi harus memberikan informasi
. Pengetahuan dan data yang digunakan beserta lampirannya berkaitan
Berkaitan dengan pengetahuan yang dimiliki oleh penyedia jasa
Produk sehubungan dengan persiapan dan pembuatan produk-produk
Penyedia Jasa pekerjaan.
Konstruksi
13 Pengalaman : Pengalaman Perusahaan dalam Pekerjaaan Bidang Kontruksi :
Perusahaan Harus melampirkan Pengalaman dibidang Pekerjaan
Kontruksi minimal 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
tahun terakhir dengan melampirkan fotocopy Kontrak dan
Berita Acara PHO bagi perusahaan yang telah beroperasi lebih
dari Tiga Tahun.
Mukomuko, 23 Juli 2024
Ditetapkan Oleh;
Pengguna Anggaran(PA)/
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko
BUSTAM BUSTOMO, SKM
NIP.196712181988031004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 May 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sungai Sirah | Kab. Pesisir Selatan | Rp 837,865,665 |
| 6 January 2021 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Bandar Kilangan Kecamatan Tigo Nagari | Kab. Pasaman | Rp 800,000,000 |
| 31 March 2021 | Pembangunan Pagar Dan Turap Gedung Nanggala Lantamal II Padang | Kementerian Pertahanan | Rp 353,568,000 |
| 5 July 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 2 Lunang | Kab. Pesisir Selatan | Rp 285,000,000 |