| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0808681035816000 | Rp 1,944,935,206 | - | |
| 0030350375816000 | Rp 1,800,015,203 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga | |
| 0962069647811000 | Rp 1,818,479,826 | Berdasarkan MDP Nomor : 009/POKMIL 005/VII/2024 Tanggal 3 Juli 2024 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Rawat Inap (KRIS) Kelas III , hasil evaluasi teknis Pokja Pemilihan 005 terhadap penawaran teknis CV. RANDI PRATAMA, terdapat ketidaksesuaian antara Nama Paket yang tertulis dalam Surat Perjanjian Sewa Peralatan Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu PEMBUATAN PAGAR BANDARA dengan persyaratan MDP/LDP yang dicantumkan Nama Paket Pekerjaan dalam hal ini paket pekerjaan yang ditenderkan yaitu Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Rawat Inap (KRIS) Kelas III , untuk itu penawaran teknis CV. Randi Pratama tidak sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dalam MDP/LDP dan IKP 28.12 huruf b.1). ke huruf c) dinyatakan : Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan, Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa. | |
| 0911712412816000 | Rp 1,718,000,000 | (1.) Berdasarkan MDP Nomor : 009 /POKMIL 005/VII/2024 Tanggal 3 Juli 2024 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Rawat Inap (KRIS) Kelas III , hasil evaluasi teknis Pokja Pemilihan 005 terhadap penawaran teknis RKK CV GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI, tidak menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen pada operasi keselamatan dan/atau tidak melakukan pengisian pada tabel analisis keselamatan urutan pekerjaan pada RKK Pembangunan Ruang Rawat Inap (KRIS) Kelas III . Untuk itu penawaran teknis CV GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI tidak sesuai dengan MDP/LDP dan IKP 28.12 e (angka 4) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemendari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi)atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi), (2.) Berdasarkan hasil klarifikasi Pokja terhadap CV. GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI terhadap Bukti Peralatan utama berupa Nota Pembelian barang Concrete Mixer/ Beton Molen dan Scafolding/Steger Besi penyedia meyampaikan bukti dan daftar peralatan utama yang tidak sesuai dengan MDP/LDP dan IKP. 4.1. Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan. (3.) Berdasarkan Evaluasi penawaran teknis personil manajerial pada daftar isian personil petugas K3 konstruksi, penyedia tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja sesuai daftar isian personil manajerial sebagaimana diatur dalam MDP/LDP dan IKP 17.2 huruf b. Dokumen Penawaran Teknis sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan terdiri atas: angka 3) Daftar isian personil manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan; dan LDP 28.12 huruf b. ke 2 ke b. c) PERSONEL MANAJERIAL yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: 5) pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman. (4.) Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI No. 07 Tanggal 10 September 2022, Kedudukan Sah menurut hukum yang Bernama ANDRYANUS DJADIR, S.Kom masuk sebagai pesero komanditer perseroan, sebagaimana diatur antara kain : Pasal 5 - Sekutu Tuan DEDY RACHMAD HIDAYAT, tersebut dan Tuan ZED AL ARAIS, tersebut bertindak dalam persekutuan ini sebagai sekutu pengurus, diwajibkan menanggung segala kewajiban, utang-utang dan beban-beban persekutuan dengan segala harta kekayaannya; - Sedangkan sekutu Tuan ANDRYANUS DJADIR, S.Kom, tersebut, sebagai SEKUTU KOMANDITER, hanya turut bertanggung jawab hingga jumlah yang dimasukannya dalam Persekutuannya; Pasal 6 ke 1. Persekutuan ini diurus dan dipimpin oleh sekutu pengurus Tuan DEDY RACHMAD HIDAYAT, tersebut sebagai DIREKTUR dan Tuan ZED AL ARAIS, tersebut sabagai WAKIL DIREKTUR; - Selanjutnya berhak untuk mewakili persekutuan ini dimanapun dan terhadap siapapun juga, baik didalam maupun diluar pengadilan serta menandatangani untuk dan atas nama persekutuan dalam segala hal dan untuk segala Tindakan, baik untuk melakukan sebagai perbuatan pemilikan,- 2. Pengurus dengan tidak mengurangi tanggung jawabnya sendiri berhak mengangkat seorang kuasa atau lebih dengan hak dan kekuasaan tertentu yang akan ditetapkan olehnya secara tertulis; 3. Sekutu pengurus berwewenang dan berkewajiban untuk memegang dan mengatur buku-buku, uang dan lain-lain yang menyangkut dan atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka; 4. Sekutu dapat diberi gaji bulanan yang besarnya akan ditetapkan oleh para sekutu Bersama dan dapat dirubah oleh mereka menurut keadaan,--- SEKUTU KOMANDITER tidak boleh ikut campur dengan pekerjaan persekutuan ini sehari-harinya, akan tetapi pada setiap waktu asal saja pada waktu dan hari-hari kerja SEKUTU KOMANDITER atau untuk yang dikuasakannya berhak/berwewenang untuk memasuki pekarangan-pekarangan, Gedung-gedung seperti kantor-kantor dan bangunan lain, yang dipergunakan atau yang dimiliki oleh perusahaan dan berwenang pula memeriksa dan mencocokan buku-buku, barang-barang dan kekayaan persekutuan ini, sedang sekutu pengurus wajib memberikan semua keterangan dengan sempurna dan lancar kepadanya apabila diminta,- Berdasarkan Akta Perubahan Diatas, Kedudukan ANDRYANUS DJADIR, S.Kom sebagai SEKUTU KOMANDITER tidak berwenang dalam kedudukannya mewakili CV. GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI sebagai Waki Peserta yang hadir. Sebab tidak sesuai dengan Lampiran II angka 4.2.9 Klarifikasi Negosiasi Teknis dan Harga. Angka 4.2.9 huruf a. Ketentuan umum Sub Angka 4. Wakil peserta yang hadir merupakan personel yang erkedudukan sebagai: a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi; b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi/manajer koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian anggaran dasar; c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar, sepanjang pihak lain tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar; (5.) Berdasarkan MDP Nomor : 009 /POKMIL 005/VII/2024 Tanggal 3 Juli 2024 Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Ruang Rawat Inap (KRIS) Kelas III, hasil evaluasi teknis Pokja Pemilihan 005 terhadap penawaran teknis CV GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI, terdapat ketidak sesuaian antara URAIAN TUGAS PENGALAMAN KERJA dalam Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial atas nama Rahmat JUMARDIN sebagai Pelaksana dengan URAIAN TUGAS memimpin tim untuk pelaksanaan pekekerjaan penataan halaman sesuai yang diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi NOMOR 193 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KONSTRUKSI GOLONGAN POKOK KONSTRUKSI GEDUNG PADA JABATAN KERJA PELAKSANA LAPANGAN PEKERJAAN GEDUNG, untuk itu penawaran teknis CV GHANIYYU QOOTAHU MANDIRI tidak sesuai dengan MDP/LDP dan IKP 28.12 huruf b.2).c)(angka 4 dan angka 8) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan. dan Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. | |
Hasim Putra Waara | 05*0**0****16**0 | Rp 1,859,297,240 | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - | - |
CV Arjuna Putra Lawa | 06*6**7****16**0 | - | - |
| 0829973072811000 | - | - | |
| 0016563090816000 | - | - | |
CV Lita Natural Resources Nusantara | 09*9**5****16**0 | - | - |
CV Wahyu Al Pratama | 04*1**2****16**0 | - | - |
| 0869719344816000 | - | - | |
| 0017321720811000 | - | - | |
| 0954201372811000 | - | - | |
| 0016561672816000 | - | - | |
CV Permata Dwinata Mandiri | 06*9**8****11**0 | - | - |
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 October 2024 | Peningkatan Jalan Lamanu - Kawite-Wite | Kab. Muna | Rp 1,750,000,000 |
| 15 October 2023 | Pemeliharaan Masjid Al Munajat | Kab. Muna | Rp 1,500,000,000 |
| 16 November 2022 | Peningkatan Talud Kawasan Motewe | Kab. Muna | Rp 1,200,000,000 |
| 23 June 2024 | Peningkatan Jalan Produksi Desa Labulu-Bulu | Kab. Muna | Rp 1,000,000,000 |
| 17 October 2023 | Peningkatan Jalan Lamodandu | Kab. Muna | Rp 1,000,000,000 |
| 17 October 2023 | Pembangunan Jalan Wabahara IV | Kab. Muna | Rp 800,000,000 |
| 12 October 2022 | Pembangunan Drainase Jalan Ring Road Kontu Barat | Kab. Muna | Rp 500,000,000 |
| 2 November 2022 | Penetrasi Jalan Lambiku - Lakode | Kab. Muna | Rp 500,000,000 |
| 31 July 2023 | Peningkatan Jalan Morindino - Lahumoko | Kab. Buton Utara | Rp 500,000,000 |
| 10 November 2022 | Peningkatan Jalan Poros Lakapodo - Wakadia | Kab. Muna | Rp 500,000,000 |