Pembangunan Toilet (Jamban) Smpn Karang Jaya (Dak 2023)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3668675
Date: 30 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 207,895,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 207,875,000
Winner (Pemenang): CV Ifha Putra Bersaudara
NPWP: 412878746303000
RUP Code: 39417786
Work Location: Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0412878746303000Rp 207,620,562
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0-
0748282647303000-
0942758343303000-
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                               DINAS PENDIDIKAN                                
                    Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         SPESIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PEMBANGUNAN    TOILET (JAMBAN) SMPN  KARANG  JAYA  (DAK 2023)           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   LOKASI                                      
                            KEL  KARANG   JAYA                                 
                                                                               
                            KEC. KARANG   JAYA                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          TAHUN  ANGGARAN   2022                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB I                                       
                               KETENTUAN UMUM                                  
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                                                                               
                               LATAR BELAKANG                                  
                                                                               
     Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
     tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
     Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
                                                                               
     internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
     penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
     Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan
     adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
                                                                               
     Indonesia.                                                                
     Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
     yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen
     penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa TOILET (JAMBAN) TOILET (JAMBAN)
     merupakan sarana dan prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan TOILET (JAMBAN)
                                                                               
     bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan
     mutu pendidikan.                                                          
     Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
     prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
     Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
                                                                               
     mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SMPN KARANG JAYA
     (DAK 2023).                                                               
     Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
     persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
                                                                               
     konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
     menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.                
     Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
     dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
     spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                              MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                               
                                                                               
     A. MAKSUD                                                                 
       Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SMPN KARANG JAYA
       (DAK 2023) ini adalah sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi TOILET (JAMBAN) dengan
       spesifikasi yang baik dan sesuai dengan standar gedung negara untuk mendukung program layanan
       Pendidikan kepada masyarakat.                                           
                                                                               
                                                                               
     B. TUJUAN                                                                 
                                                                               
       Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya TOILET (JAMBAN) yang baik, aman dan
       nyaman sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan
       Pendidikan.                                                             
                                   PASAL 3                                     
                                                                               
                         NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                               
     Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                           
     Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan     
                                   Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654      
                                                                               
     Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos                              
     Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                   
                                                                               
                                   PASAL 4                                     
                        SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                               
                                                                               
     Sumber Dana         : DAK Tahun Anggaran 2023                             
     HPS                 : Rp. 207.875.000,00                                  
     Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                   
     Tata Cara Pembayaran : Termin dan atau Sekaligus                          
                                                                               
     Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                     
                                                                               
                                   PASAL 5                                     
                        RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                                                                               
                             FASILITAS PENUNJANG                               
                                                                               
     Ruang Lingkup      : Terlaksananya PEMBANGUNAN TOILET (JAMBAN) SMPN KARANG
                          JAYA (DAK 2023)                                      
     Lokasi             : KEL KARANG JAYA Kecamatan KARANG JAYA Kabupaten Musi 
                                                                               
                         Rawas Utara                                           
                                                                               
                                   PASAL 6                                     
                           JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                               
                                                                               
     Pelaksanaan        : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender                        
     Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender            
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                                                                               
                             PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                               
     1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan
       dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis
                                                                               
       pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan
       pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini
       menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;                  
                                                                               
     2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
                                                                               
       pelaksanaan pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:      
                                        Jumlah                                 
     No       Jenis Alat    Kapasitas                  Keterangan              
                                        (Unit)                                 
         Concrete Mixer Molen                                                  
      1                     350- 500 L    1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
         Diesel                                                                
                            5.000-6.500                                        
      2  Generator Set                    1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
                              watt                                             
      3  Mobil Pick Up         -          1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
     (**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
                                                                               
     1. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
                                                                               
       pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
       sebagai berikut:                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                    Jabatan dalam  Pengalaman                                  
          Tingkat                                                              
     No           pekerjaan yang akan Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
         Pendidikan                                                            
                     dilaksanakan   (Tahun)                                    
                                                                               
                     Petugas K3                  SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK  
         SMA/SMK                                                               
     1.            Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun Petugas Keselamatan dan Kesehatan
          sederajat                                                            
                      Konstruksi                     (K3) konstruksi           
                                                  SKT Pelaksana Bangunan       
         SMA/SMK                              Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022) /
     2.               Pelaksana     2 Tahun                                    
          sederajat                            SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
                                                       Gedung                  
     2. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                     
                                  PASAL 8                                      
                        PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                               
                                                                               
     1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
       dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
     2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
       disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
       yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
                                                                               
       sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                     
     3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
     4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
       Status Wajib Pajak valid;                                               
                                                                               
     5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
     6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
       yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
       dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak
       sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
                                                                               
       kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;      
     7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
       terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
       pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan           
                                                                               
     8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
       pekerjaan yang sedangdikerjakan.                                        
                                  PASAL 9                                      
                          KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
                                                                               
                                                                               
     a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                               
     b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
     c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                   
     d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                           
                                                                               
     e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                 
     f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                   
     g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                         
     h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                            
     i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).    
                                                                               
     j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                               
     k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 10                                     
                            PRODUKSI DALAM NEGERI                              
     Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
     Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
                                                                               
     keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                     
                                                                               
                                                                               
                                   BAB II                                      
                        SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                         
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                             PEKERJAAN PERSIAPAN                               
     1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                  
                                                                               
          a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.  
          b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.           
          c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
          d. Mengadakan komunikasi pada Dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana
             pembangunan ini.                                                  
                                                                               
          e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.                           
          f. Mengadakan / membangun direksi keet ruang kantor Pengawas, Pemborong/Kontraktor
             pelaksana , bangsal orang kerja dan gudang bahan serta Wc darurat.
          g. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
             (gudang).                                                         
                                                                               
          h. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun
             bekas galian tanah.                                               
          i. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m         
                                                                               
                                                                               
     1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan                                  
          Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan bestek untuk
          rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan,
          supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Konsultan Pengawas maupun Perencana untuk
          mengadakan tindakan - tindakan guna mengantisipasi hal - hal yang merugikan semua pihak.
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                           PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                           
     2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                               
        Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan
        tanah meliputi :                                                       
        •  Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.           
        •  Pemadatan Tanah                                                     
                                                                               
                                                                               
     2.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
        a. Penggalian                                                          
           • Tenaga Ahli Lapangan                                              
             Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di lapangan.
                                                                               
             Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Pengawas dan
             tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
           • Penggalian                                                        
             Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian sesuai
                                                                               
             dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum melanjutkan
             pekerjaan berikutnya.                                             
           • Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi
             harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
           • Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
             dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
             Pengawas.                                                         
           • Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus bersih
                                                                               
             setiap saat.                                                      
           • Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
             perencanaan.                                                      
           • Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan dari
                                                                               
             Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.       
                                                                               
        b. Pemadatan Tanah                                                     
           • Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
                                                                               
           • Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman serta
             bekas bongkaran.                                                  
           • Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20 cm
             tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.           
                                                                               
           • Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders /
             stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
             Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.          
           • Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari fill
                                                                               
             material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified Proctor
             dari contoh fill material.                                        
           • Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
             material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air
                                                                               
             bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus
             dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
           • Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
             dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
             dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.               
                                                                               
           • Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
             mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap 400
             m2 untuk tanah yang dipadatkan.                                   
           • Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
                                                                               
             (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
             minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada
             90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.             
                                                                               
                                                                               
        c. Penyelesaian                                                        
           • Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
             segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
           • Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak diperlukan
                                                                               
             lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Pengawas.
           • Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi terhadap
             kepadatannya maupun terhadap peil semula.                         
           • Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
                                                                               
             setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
                                                                               
                                  PASAL 3                                      
                       PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                        
                                                                               
                                                                               
     3.1. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                                          
     3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
          Yang termasuk pekerjaan pondasi ialah :                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          • Pembuatan urugan pasir/lantai kerja setebal 5 cm dan dipadatkan.   
          • Pembuatan semua pondasi batu kali sesuai Gambar Kerja.             
          • Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
                                                                               
                                                                               
     3.1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
          • Persyaratan Umum                                                   
             - Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
               ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
                                                                               
             - Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air
               hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang di
               daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang dikeringkan.
             - Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus
                                                                               
               bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
             - Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah-celah.
                                                                               
     3.1.3. PONDASI PASANGAN BATU KALI                                         
          • Adukan yang dipergunakan 1 pc : 4 ps.                              
                                                                               
          • Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.    
                                                                               
     3.2. PEKERJAAN PASANGAN BATU                                              
     3.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                               
          a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang ditentukan
             dalam gambar;                                                     
          b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
             disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu bata
                                                                               
             besar/bolong;                                                     
          c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;                 
          d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
          e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal maupun
             Horizontal;                                                       
                                                                               
          f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
                                                                               
     3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :                              
          a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
          b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
                                                                               
            pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
          c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
            bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
            harus sama tebal;                                                  
                                                                               
          d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
            memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;                
          e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel
            diameter 8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
                                                                               
                                                                               
     3.3. PEKERJAAN PLASTERAN                                                  
     3.3.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
          b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;                               
                                                                               
          c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;                    
          d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
          e. Pekerjaan plesteran meliputi :                                    
             - Plesteran dinding biasa ad. 1:4.                                
                                                                               
                                                                               
     3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                            
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;                 
          b. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
            dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh
            bangunan serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;   
                                                                               
          c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin
            bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran
            atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat
            siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian) menggunakan
            campuran semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan acian dapat
                                                                               
            dilaksanakan setelah plesteran berumur 8 hari (kering benar)       
          d. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
            permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan
            neut-neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat
                                                                               
            goresan-goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan hasil
            plseteran berumur 8 hari (Kering benar);                           
          e. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
            dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori
            batu/adukan dapat habis keluar.                                    
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 4                                      
                              PEKERJAAN BETON                                  
                                                                               
     4.1. BETON TAK BERTULANG                                                  
                                                                               
     4.1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          a. Pekerjaan lantai rabat Mutu Beton K-175;                          
          b. Pekerjaan beton cor dibawah lantai keramik Mutu Beton K-175.      
                                                                               
                                                                               
     4.1.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                            
          a. Permukaan cor beton rabat/lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama yang
             telah ditentukan dalam gambar;                                    
          b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-tanda.
                                                                               
                                                                               
     4.2. BETON BERTULANG                                                      
     4.2.1 Lingkup pekerjaan :                                                 
          a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
             melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
                                                                               
             sempurna;                                                         
          b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir;   
          c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.  
          d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton dengan
             Vibrator sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi;              
                                                                               
          e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting);
          f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton;                        
          g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna;    
          h. Mengecor beton dengan mutu fc=9,8 Mpa.                            
             - Pondasi, kolom, sloof , dan ring balok;                         
                                                                               
             - dll sesuai dengan gambar.                                       
                                                                               
     4.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                              
     4.2.2.1 Mutu Beton :                                                      
                                                                               
          Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi
          persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978 dan Pemen PUPR No. 28 Tahun 2016.
     4.2.2.2 Pembesian :                                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-
             kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978;
          b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
          c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
                                                                               
             tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
             memasang selimut sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978;          
          d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam
             waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perencana;
          e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
                                                                               
             diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton /rangka
             harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
                                                                               
     4.2.2.3 Cara Pengadukan :                                                 
                                                                               
          a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen;               
          b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Perencana
             /Direksi Lapangan;                                                
          c. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.        
                                                                               
                                                                               
     4.2.2.4 Pengecoran Beton :                                                
          a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
            menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian
            pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak;               
          b. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
                                                                               
             (Vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
             beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat memperlemah konstruksi
          c. Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan mengenai
             bekisting dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan sedikit-dikitnya 24
                                                                               
             jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong memberitahukan kepada Direksi
             setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka pemborong berhak melaporkan Direksi
             tingkat atasnya;                                                  
          d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya, maka
             tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan;
                                                                               
          e. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki sehingga
             sempurna dan memuaskan Direksi;                                   
          f. Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat.
             Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
                                                                               
             diperhatikan;                                                     
          g. Beton harus dibasahi setiap hari 2 (dua) kali sehari, paling sedikit selama sepuluh hari setelah
             pengecoran.                                                       
                                                                               
     4.2.2.5 Pekerjaan Bekisting/Mal :                                         
                                                                               
          a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi;
          b. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
             kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan;
          c. Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan kayu,
             tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar
                                                                               
             tanpa merusak permukaan beton.                                    
                                                                               
     4.2.2.6 Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :                            
          Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi
                                                                               
          Lapangan. Setelah bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
          pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
                                                                               
     4.2.2.7 Pengujian Mutu Beton :                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          a. Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan
             pada Direksi Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik;
          b. Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi / kubus
             beton dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian;                 
                                                                               
          c. Mutu beton tersebut bila diragukan harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil
             benda uji berupa kubus/cilinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan
             dalam PBI - 1978. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan
             frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan lain sesuai PBI - 1978.
          d. Hasil pengujian dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi Lapangan secepatnya;
                                                                               
          e. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
             Pemborong.                                                        
                                                                               
     4.2.2.8 Syarat-syarat Pengamanan Beton :                                  
                                                                               
          a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x 24
             jam setelah pengecoran;                                           
          b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain;
          c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak mengurangi
             mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong;
                                                                               
          d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus
             menerus selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI - 1978.
                                                                               
                                  PASAL 5                                      
                       PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN PARTISI                     
                                                                               
                                                                               
     5.1. KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA                                   
     5.1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
                                                                               
          bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi fabrikasi dan
          instalasi seluruh kusen, daun pintu, dan daun jendela yang dinyatakan dalam gambar
          menggunakan bahan Kayu.                                              
          Pekerjaan lain yang berhubungan : Pekerjaan Kaca, Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
                                                                               
                                                                               
     5.1.2. PELAKSANAAN :                                                      
          ▪  Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standard pengerjaan yang
             telah disetujui oleh Pengawas proyek.                             
          ▪  Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.                     
                                                                               
          ▪  Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari goresan-
             goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.            
          ▪  Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
             yang benar.                                                       
          ▪  Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
                                                                               
          ▪  Angkur dipasang setiap jarak 600 mm.                              
          ▪  Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah terpasang
             maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
          ▪  Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi dengan
             flashing penahan air hujan.                                       
                                                                               
                                                                               
     5.2. KACA DAN CERMIN                                                      
     5.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
                                                                               
          bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.Meliputi fabrikasi dan
          instalasi seluruh kaca pintu dan jendela, serta cermin, pada bagian bangunan yang dalam gambar
          rencana ditunjukkan menggunakan bahan kaca dan atau cermin.          
          Pekerjaan lain yang berhubungan : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Alumunium.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     5.2.2. PELAKSANAAN :                                                      
          ▪ Semua pekerjaan baru boleh dilaksanakan pada tahap kemajuan pekerjaan pembangunan
            gedung keseluruhan telah mencapai kondisi tertentu yang tidak akan membahayakan kaca
                                                                               
            yang akan dipasang.                                                
          ▪ Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan yang telah
            disetujui oleh Pengawas proyek.                                    
          ▪ Pemasangan kaca harus tepat, celah antara kaca dengan frame alumunium harus di tutup
            dengan gasket. Khusus untuk sisi kaca luar bangunan harus diisi dengan backer rod dan
                                                                               
            sealant. Tumpuan sisi bawah kaca harus diberi material setting block. Untuk Kaca Frameless
            sambungan antara kaca dan ke konstruksi harus ditutup sealant struktural.
          ▪ Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
            yang benar.                                                        
                                                                               
          ▪ Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
          ▪ Kaca yang sudah terpasang harus diberi penanda yang mudah dibersihkan dengan ukuran
            cukup besar supaya mudah diketahui, dan untuk mencegah kerusakan kaca dan kecelakaan
            kerja akibat terbentur kaca.                                       
          ▪ Sisi cermin yang tampak akibat pemotongan harus dihaluskan hingga membentuk tembereng.
                                                                               
                                                                               
     5.3. ALAT KUNCI DAN PENGGANTUNG                                           
     5.3.1. Lingkup pekerjaan                                                  
          a. Memasang engsel-engsel untuk pintu;                               
          b. Memasang kunci-kunci tajam, slot tanam untuk pintu;               
                                                                               
          c. Mengerjakan semua pekerjaan untuk kerapihan pemasangan pintu.     
     5.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                              
          a. Semua alat-alat kunci dan penggantungan dipakai buatan dalam negeri yang bermutu baik
             ukuran standard;                                                  
                                                                               
          b. Semua pintu dipakai kunci tanam yang setara dengan anak kunci dan handel;
          c. Semua daun pintu dipasang tiga buah engsel dengan ukuran 4” dan setiap daun pintu
             digunakan paku skrup yang dipasang lengkap;                       
                                                                               
                                  PASAL 6                                      
                                                                               
                          RENCANA LANTAI DAN PLAFOND                           
                                                                               
     6.1. PEKERJAAN LANTAI                                                     
     6.1.1. Lingkup pekerjaan                                                  
                                                                               
          a. Pengecoran beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa untuk bawah pasangan keramik/granito dan
             rabat;                                                            
          b. Memasang Lantai keramik/granito kwalitas I ukuran 40x40 cm, 20x20 cm lantai dan dinding
             kamar mandi;                                                      
          d. Mengisi nat-nat dengan Afa Grout/afa tile.                        
                                                                               
                                                                               
     6.1.2. Syarat pelaksanaan pekerjaan :                                     
          a. Lantai ruang dalam dinaikkan/ditinggikan + 0,25 m dari muka halaman yang sudah terbentuk;
          b. Setelah permukaan timbunan tanah yang telah terbentuk dan telah dipadatkan kemudian
             dilakukan penimbunan pasir urug setebal 5 cm padat. Diatas hamparan pasir tersebut
                                                                               
             kemudian di cor beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa dengan ketebalan + 7 cm;
          c. Lantai dipasang sesuai dengan gambar detail dan untuk ruangan dipasang keramik /granito
             uk. 40 x 40 cm dan untuk dinding dipasang keramik/granito uk. 40 x 40 cm.( sesuai dengan
             rencana);                                                         
                                                                               
          d  Pelaksanaan pemasangan lantai harus ditarik benang saling tegak lurus. Jarak keramik satu
             dengan yang lain harus dibuat jarak/nat minimum 3 mm dan untuk isian nat digunakan Afa
             Grout/Afa Tile;                                                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
          e. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, harus dilindungi dari segi keamanan dan tidak
             boleh untuk menyimpan bahan /material yang merusak lantai.        
                                                                               
     6.2. PLAFOND                                                              
                                                                               
     6.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
          a. Pekerjaan membuat steiger/perancah;                               
          b. Pekerjaan Pemasangan Rangka besi Hollow Galvanis 40.40 & 40.20 mm, Modul 60x60 cm,
             untuk Plafon;                                                     
          c. Pekerjaan Pemasangan Langit-langit Plafond PVC 8 mm Polos dan List plafon (sesuai
                                                                               
             dengan rencana);                                                  
          d. Membuat lubang manhole pada tempat tertentu dengan ukuran 60 cm x 60 cm.
                                                                               
     6.2.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                            
                                                                               
          a. Untuk seluruh pekerjaan plafond sesuai gambar dipasang plafond;   
          b. Menggantungkan rangka plafond dengan balok gantungan sesuai gambar;
          c. Pemasangan plafond harus disesuaikan dengan gambar atau disesuaikan dilapangan;
          d. Untuk pemasangan plafond agar didahulukan sebelum pemasangan lantai
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                               INSTALASI LISTRIK                               
                                                                               
     7.1. Lingkup pekerjaan                                                    
          a. Memasang kabel disrtibusi dan instalasi listrik diserahkan kepada instalasi yang telah
                                                                               
             mendapat pengesahan dari pihak (PLN). Kabel digunakan NYY 4 x 25 mm2 dan LMK 2,5
             mm2 dengan standart SII.                                          
             Pasangan kabel distribusi dan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku untuk
             itu, dan pekerjaan instalatur listrik tersebut telah diakui/disyahkan oleh PLN;
                                                                               
          a. Seluruh instalasi listrik harus didalam tembok, sehingga tidak kelihatan oleh mata, juga
             pemasangan kabel, terkecuali box zakering, stop kontak dan fitting. yang dilaksanakan untuk
             instalasi penerangan, stop kontak dan lain-lain;                  
          c. Bahan-bahan dan peralatan untuk pemasangan instalasi listrik harus dipakai bahan-bahan
             yang bermutu baik dan disetujui oleh Direksi;                     
                                                                               
          d. Jumlah mata lampu, saklar dan stop kontak, ditentukan dalam gambar Rencana dan untuk
             penempatan bilamana memungkinkan dapat dirobah menurut pertimbangan Direksi. Bentuk
             dan type armatur yang digunakan sesuai yang tercantum dalam gambar. dengan ketinggian
             saklar dan stop kontak 1,50 m dari lantai;                        
                                                                               
          e. Kepada pemborong yang diserahi tugas untuk proyek ini haruslah menyerahkan tanda bukti
             persetujuan dari PLN (photo copy) atau instalatur yang memasang/melaksanakan;
          f. Sebelum memulai pemasangan instalasi listrik pemborong harus menyerahkan tanda bukti
             dari PLN ( berupa photo copy tanda keanggotaan AKLI/Instalatur ) yang akan memasang
             instalasi tersebut dalam rangkap 3 (tiga);                        
                                                                               
          g. Pada waktu penyerahan pertama bangunan, pemborong harus menyerahkan juga gambar
             skema instalasi listrik sesuai dengan pelaksanaan ( As Built Drawing ) dan surat
             keterangan/pernyataan menjamin atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai
             dengan standar/ketentuan PLN. Dan telah dilakukan pengetesan dari seluruh Instalasi dan
             armatur tersebut;                                                 
                                                                               
          h. Armature yang digunakan sesuai yang tercantum/terurai dalam gambar.
                                                                               
                                  PASAL 8                                      
                               PEKERJAAN ATAP                                  
                                                                               
                                                                               
     8.1  Penutup atap dan bubungan harus menggunakan bahan yang berkualitas baik, tidak cacat dan
          warna harus sama/ tidak belang. Bahan yang cacat/ rusak tidak boleh dipasang. Bahan
          menggunakan jenis genteng Metal dengan rangka kuda-kuda baja ringan. Lisplank Grc
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 9                                      
                 PEKERJAAN SANITASI DAN SISTEM PENYEDIAN AIR BERSIH            
                                                                               
                                                                               
     9.1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                               
         Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
         uyang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
         sempurna.                                                             
                                                                               
         Pekerjaan sanitary ini dipasang pada ruang toilet / kamar mandi / WC serta seluruh detail yang
         dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.                                  
                                                                               
     9.2. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                               
                                                                               
     1.  Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :                        
        - Pekerjaan 1 Bh Septiktank :   standart                               
        - Closed Jongkok           :    standart                               
        - Kran Air Bersih          :    standart                               
                                                                               
        - Floor Drain              :    standart                               
        - Bak Sudut Fiber          :    standart                               
        - Bak air                  :    standart                               
        - Wastafel + Cermin        :    standart                               
        - Urinoir                  :    standart                               
                                                                               
        - Pompa air                :    standart                               
        - Tangki Air               :    1000 L                                 
        - Tower                    :    3 Meter                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan Pengawas
     3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
        ditentukan lain.                                                       
     4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
                                                                               
        disediakan oleh pabrik.                                                
     5. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat dalam
        buku ini.                                                              
                                                                               
                                                                               
     9.3. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                          
                                                                               
     1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta persyaratan/ketentuan
        pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
        tambahan.                                                              
                                                                               
     2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Pengawas
        berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.                           
     3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
        lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail
        sesuai gambar.                                                         
                                                                               
     4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
        sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
     5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat
        itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.                            
                                                                               
     6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
        pekerjaan.                                                             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
        pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
        tindakan Pemberi Tugas.                                                
     8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
                                                                               
        dipergunakannya/air tidak macet.                                       
                                                                               
                                  PASAL 10                                     
                             PEKERJAAN FINISHING                               
                                                                               
     10.1. Lingkup Pekerjaan :                                                 
                                                                               
          Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
          bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi pengecatan
          seluruh bagian bangunan yang dinyatakan dalam gambar menggunakan finishing cat. Pada
          prinsipnya pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Apabila dalam
                                                                               
          pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan yang sebenarnya
          tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk membersihkannya, atau bahkan
          menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.               
                                                                               
     10.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                               
                                                                               
          ▪  Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
             bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
             dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar
             s/d lapisan akhir).                                               
                                                                               
          ▪  Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas proyek. Jika contoh-
             contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana
             melanjutkan dengan pembuatan mock- up.                            
          ▪  Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian akan
             diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
                                                                               
             Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada
             didalam nya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
          ▪  Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melakukan Pengecatan pada
             satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan, Bidang-bidang tersebut akan
                                                                               
             dijadikan contoh pilihan warna, texture material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang
             akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Pengawas proyek.
          ▪  Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas proyek dan Perencana,
             bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
          ▪  Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan brosur bahan
                                                                               
             guna pemilihan jenis dan warna bahan yang akan dipakai.           
          ▪  Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
          ▪  Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai
             untuk melindungi material dari kerusakan.                         
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 11                                     
                             PEKERJAAN LAIN-LAIN                               
                                                                               
     11.1. Lingkup pekrejaan :                                                 
                                                                               
          a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada
             pelaksanaan proyek;                                               
          a. Mengadakan pembersihan akhir;                                     
          c. Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum
             dilakukan serah terima;                                           
                                                                               
          d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek
             (RKS), namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spek pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     11.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                               
          a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan lebih
             lanjut dalam rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi;
          b. Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan ditentukan
                                                                               
             lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan ( Aanwjizing ) yang
             merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak dapat dipisah-
             pisahkan, harus ditaati dan dilaksanakan bersama.                 
                                                                               
                                  PASAL 12                                     
                                                                               
                      PEKERJAAN - PEKERJAAN BERSIFAT UMUM                      
     12.1. Lingkup pekerjaan :                                                 
          a. Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, truk dan lain-lain. Untuk alat angkutan
             bahan serta bak-bak penampungan bahan;                            
                                                                               
          b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat- alat
            seperti pompa air, pompa lumpur, dan lain-lain;                    
          c. Mengadakan bak-bak, drum - drum , pipa plastik, alat-alat pengangkutan untuk sarana air
             kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain;             
          d. Menyiapkan meja - meja, alat - alat tulis, kertas, buku, blanko laporan untuk keperluan
                                                                               
             administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan;            
          e. Menyiapkan photo camera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
             laporan;                                                          
          f. Menyiapakan obat - obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ( PPPK );
          g. Membayar iuran Astek/Jamsostek pada perum Astek/Jamsostek;        
                                                                               
          h. Mengadakan petugas keamanan dan jaga malam proyek;                
          i. Menyiapakn peralatan untuk keselamatan kerja;                     
          j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.            
                                                                               
                                                                               
     12.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                               
          a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek;
          b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas maupun molen, mesin
             pompa, truk dan sebagainya;                                       
          c. Pemborong harus membuat kententraman dan keamanan dalam lingkungan proyek;
                                                                               
          d. Pemborong menyiapakan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan berpengalaman
             baik dibidang teknik maupun administrasi;                         
          e. Dalam masa pemeliharaan bangunan pemborong harus :                
             - Menyiapkan petugas keamanan/dan kebersihan terus menerus;       
                                                                               
             - Melaksanakan pekerjaan-pekeraan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
               penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan
               bangunan;                                                       
             - Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
               pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran..      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB III                                     
                                                                               
                           DAFTAR PEMAKAIAN BAHAN                              
                                                                               
                                                                               
     1. Untuk lebih mempermudah pemahaman pihak Kontraktor dalam menyusun harga satuan bahan
                                                                               
        dan upah dalam pengajuan Penawaran Harga.                              
     2. Tabel Daftar Pemakaian Bahan dan satuan ukuran ini saling berhubungan yang tidak terpisahkan
        dengan Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain nantinya oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
     3.  Dalam pemakaian bahan dalam pekerjaan ini, diutamakan menggunakan produksi dalam
        negeri.                                                                
                                                                               
     4.  Tidak dibenarkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil suatu keuntungan yang
        diakibatkan oleh tidak tersedianya bahan dipasaran atau kenaikan harga waktu pelaksanaan
        pekerjaan dengan menukar jenis bahan dari produk lain tanpa seizin Konsultan Pengawas/Direksi.
                                                                               
       No  Jenis Pekerjaan                     Uraian                          
                                                                               
                                                                               
        1  Pondasi              Pasangan batu kali ad. 1: 4, Pondasi Menerus   
                                                                               
        2  Sloof, kolom, balok -dan ring balok Beton Mutu K-175, Pembesian dan Bekisting
        3  Dinding              Pasangan batu bata ad. 1: 4 untuk dinding dan  
                                diplester ad 1 : 4.                            
                                                                               
        4. Kusen, jendela dan ventilasi Kayu Kelas II                          
        5  Plafond              Rangka Holow, PVC 8 mm dan liss PVC            
                                                                               
        6. Lantai               Keramik ukuran 40/40 dan 20 x 20 sesuai        
                                perencanaan.                                   
        7. Daun Pintu           Kayu, Panel, PVC                               
                                                                               
        8. Mekanikal            Disesuaikan dengan rencana                     
        9. Elektrikal           Disesuaikan dengan rencana                     
       10. Atap                 Atap Genteng Metal dan rangka kuda-kuda baja ringan
                                                                               
       11. Finishing            Dinding di plamir dan dicat,                   
        12 Pekerjaan Sanitasi   Sesuai dengan rencana                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB IV                                      
                                                                               
                              PERATURAN PENUTUP                                
                                                                               
                                                                               
     1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
                                                                               
        Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
     2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
        Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
        pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
        penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.               
                                                                               
     3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
        termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  Rupit,.................................. 2023
                                  Ditetapkan Oleh                              
                                  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)               
                                  DINAS PENDIDIKAN                             
                                                                               
                                  KAB. MUSI RAWAS UTARA                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si                 
                                  NIP. 197107011995031004                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                       RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI          
                                                                               
                .................                                              
                                                                               
           [Logo & Nama Perusahaan]     [digunakan untuk usulan penawaran]     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                 DAFTAR ISI                                    
                                                                               
     A.  Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi     
         A.1.     Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal      
                                                                               
         A.2.     Komitmen Keselamatan Konstruksi                              
     B.  Perencanaan keselamatan konstruksi                                    
         B.1.     Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
         B.2.      Rencana tindakan (sasaran & program)                        
         B.3.     Standar dan peraturan perundangan                            
     C.  Dukungan Keselamatan Konstruksi                                       
         C.1.     Sumber Daya                                                  
                                                                               
         C.2.     Kompetensi                                                   
         C.3.     Kepedulian                                                   
         C.4.     Komunikasi                                                   
         C.5.     Informasi Terdokumentasi                                     
     D.  Operasi Keselamatan Konstruksi                                        
         D.1.     Perencanaan Operasi                                          
                                                                               
         D.2.     Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat              
     E.  Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                               
         E.1.     Pemantauan dan evaluasi                                      
         E.2.     Tinjauan manajemen                                           
         E.3.     Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                    
                                                                               
                                                                               
     Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
       Nama                  : …………… [nama wakil sah badan usaha]              
       Jabatan               : .............                                   
       Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
                             :                                                 
                                                                               
     dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja Pemilihan]
     berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan
     bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;  
       2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                     
       3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;                
       4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                     
                                                                               
       5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan            
       6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)                      
       7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK                  
                                                                               
       ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]                  
                                                                               
       [Nama Penyedia]                                                         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       [tanda tangan],                                                         
       [nama lengkap]                                                          
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA                 
                                                                               
         URAIAN PEKERJAAN                                     TINGKAT          
     No.                          IDENTIFIKASI BAHAYA                          
            PEKERJAAN                                         RESIKO           
      1  Mobilisasi     a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam pelaksanaan 1   
                           pekerjaan mobilisasi                                
                        b.                                       2             
                           Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas                  
                        c.                                       2             
                           Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja akibat debu
                           yang diakibatkan mobilisasi Peralatan saat keluar masuk
                           lokasi                                              
      2  Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan peralatan 3
         Pemasangan                                                            
                        b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan    2             
         Bowplank/Patok                                                        
      3  Timbunan Biasa dari a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3     
         hasil galian                                                          
                        b.                                       3             
                           Kecelakaan akibat material dan bahan                
                        c.                                       2             
                           Terjadi gangguan lalu lintas                        
                        d.                                       2             
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru, batuk dan
                           iritasi terhadap debu saat pekerjaan                
      4  Pekerjaan Pondasi a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2       
                        b.                                       2             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                        c.                                       2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian bekerja    
                        d.                                       2             
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru, batuk dan
                           iritasi terhadap debu saat pekerjaan                
      5  Pekerjaan Beton a.                                      3             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                        b.                                       2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian bekerja    
                        c.                                       2             
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru, batuk dan
                           iritasi terhadap debu saat pekerjaan                
      6  Pekerjaan Besi Dan a.                                   3             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
         kayu                                                                  
                        b.                                       8             
                           Kecelakaan kerja akibat penggunaan peralatan kerja, 
                           terluka saat terkena peralatan kerja                
                        c.                                       2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan potongan besi,
                           dan kelalaian bekerja                               
                        d.                                       3             
                           Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan alat  
                        e.                                       2             
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam pelaksanaan
                           pekerjaan.                                          
                        f.                                       2             
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru, batuk dan
                           iritasi terhadap debu saat pekerjaan                
      7  Pekerjaan Dinding a.                                    2             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
         Pasang Dan Plesteran                                                  
                        b.                                       2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan potongan besi,
                           dan kelalaian bekerja                               
      8  Pekerjaan Penutup a.                                    2             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
         Lantai dan Plafon                                                     
                        b.                                       2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan potongan besi,
                           dan kelalaian bekerja                               
                        c.                                       3             
                           Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan alat  
      9  Pekerjaan Penutup a.                                    2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian bekerja 
         Atap                                                                  
                           lainnya                                             
                        b.                                       3             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                        c.                                       2             
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam pelaksanaan
                           pekerjaan.                                          
      10 Bukaan (Jendela, Pintu a.                               2             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
         Kusen)                                                                
                        b.                                       2             
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam pelaksanaan
                           pekerjaan.                                          
                        c.                                       3             
                           Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan alat  
                        d.                                       3             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian bekerja 
      11 Finishing      a.                                       3             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                        b.                                       2             
                           Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam pelaksanaan
                           pekerjaan.                                          
     DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        c.                                       2             
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru, batuk dan
                           iritasi terhadap debu saat pekerjaan                
                        d.                                       2             
                           Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian bekerja 
      12 Pekerjaan Mekanikal a.                                  3             
                           Kecelakaan akibat tertimpa material dan bahan       
                        b.                                       3             
                           Kecelakaan akibat penggunaan alat                   
                        c.                                       2             
                           Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru, batuk dan
                           iritasi terhadap debu saat pekerjaan                
                        d.                                       2             
                           Terpeleset, terjatuh dan tersandung                 
      13 Pekerjaan Elektrikal a.                                 3             
                           Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan alat  
                        b.                                       3             
                           Kecelakaan akibat penggunaan alat                   
      14 Penerapan Sistem a.                                     2             
                           Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul          
         Manajemen                                                             
                        b.                                       3             
                           Kecelakaan akibat operasional alat berat            
         Keselamatan                                                           
                        c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3          
         Konstruksi (SMKK)                                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian                                                                             
 dan Peluang.                                                                                                                         
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                              
                                                                                                                                      
 Nama                                                                                                                                 
            : ............................                                                                                            
 Perusahaan                                                                                                                           
 Kegiatan   : ............................                                                                                            
 Lokasi     : ............................                                                                                            
 Tanggal dibuat : ............................                                                        halaman : .......... / ..........
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
             DESKRIPSI RISIKO                             PENILAIAN TINGKAT RISIKO            PENILAIAN SISA RISIKO                   
                                   PERSYARATAN                                                                                        
                                              PENGENDALIAN                     PENGENDALIAN                                           
                                                         KEMU KEPA NILAI TINGKAT          KEMU         NILAI TINGKAT                  
                            JENIS  PEMENUHAN                                                                      KET                 
                                                                                               KEPARA                                 
               IDENTIFIKASI                      AWAL    NGKIN RAHA RISIKO RISIKO LANJUTAN NGKIN      RISIKO RISIKO                   
 No. URAIAN                BAHAYA  PERATURAN                                                    HAN (A)                               
             BAHAYA (Skenario                                                                                                         
                                                         AN (F) N (A) (F X A) (TR)        AN (F)      (F X A) (TR)                    
    PEKERJAAN               (Tipe                                                                                                     
                Bahaya )                                                                                                              
                          Kecelakaan)                                                                                                 
 1     2          3          4         5          6       7    8    9     10       11      12    13    14     15   16                 
 3  Pekerjaan a. Kecelakaan kerja                                                                                                     
    Besi Dan akibat                                                                                                                   
    kayu    penggunaan peralatan                                                                                                      
            kerja,                                                                                                                    
            t erluka saat terkena                                                                                                     
            peralatan kerja                                                                                                           
                                                                                                  Dibuat oleh,                        
                                                                                          Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)                                                                              
                                                                                                                                      
                                       SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS                                                              
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan        : .............................                                                                               
 Kegiatan               : .............................                                                                               
 Lokasi                 : .............................                                                                               
 Tanggal Dibuat         : .............................                                                                               
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                            SASARAN KHUSUS                             PROGRAM                                                        
      PENGENDALIAN RESIKO                                                                                                             
 NO  (Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP)                                  Jadwal    Bentuk    Indikator Penanggung                           
                                               Uraian                                                                                 
                           Uraian  Tolak Ukur          Sumber Daya                                                                    
                                              Kegiatan            Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab                             
         ........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                      Dibuat oleh,                                    
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                              Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
 C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                           Jadwal Program Komunikasi                                                                                  
                                                                                                                                      
 No             Jenis Komunikasi              PIC         Waktu Pelaksanaan                                                           
                                                                                                                                      
 1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)                                                                                 
 2  Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)                                                                                             
 3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)                                                                                        
 4  Rapat Keselamatan Konstruksi                                                                                                      
    (construction safety meeting)                                                                                                     
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                       Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )                                                               
                                                                                                                                      
 Nama Pekerja  : ...........                                                                                                          
 Nama Paket Pekerjaan : ...........                                                                                                   
                                                                                                                                      
 Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........                                                                                      
                                                                                                                                      
 Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :                                                                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 1. Helm/Safety Helmet   √          4.             Rompi Keselamatan/S afetyVest √                                                    
 2. Sepatu/Safety Shoes  √          5.             Masker Pernafasan/Respiratory √                                                    
 3. Sarung Tangan/Safety Gloves √   6.             …. Dst.                                                                            
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
    Urutan Langkah Pekerjaan    Identifikasi Bahaya       Pengendalian        Penanggung Jawab                                        
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
 E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
                                                                                                                                      
 E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                                                                                          
                                                                                                                                      
                                       Jadwal Inspeksi dan Audit                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                 Bulan Ke -                                                           
 No          Kegiatan             PIC                                                                                                 
                                             1   2   3   4    5   6   7   8   9   10  11  12                                          
 1  Inspeksi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
 2  Patroli Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
 3  Audit Internal
Tenders also won by CV Ifha Putra Bersaudara
Authority
8 September 2024Pembangunan Rest AreaKab. Musi Rawas UtaraRp 1,500,000,000
4 September 2023Penataan Rumah Dinas Dprd Kabupaten Musi Rawas UtaraKab. Musi Rawas UtaraRp 1,500,000,000
24 June 2025Bangunan Kesehatan - Pembangunan Pustu KertadewaKab. Musi Rawas UtaraRp 1,040,000,000
21 May 2024Rehab Gedung Pertemuan Kel. Pasar Surulangun Kec. Rawas UluKab. Musi Rawas UtaraRp 1,000,000,000
3 June 2022Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Smpn Belani (Dak 2022)Kab. Musi Rawas UtaraRp 960,000,000
6 May 2024Rehabilitasi 5 Ruang Kelas Sdn TeladasKab. Musi Rawas UtaraRp 625,000,000
19 October 2024Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn NibungKab. Musi Rawas UtaraRp 560,000,000
15 May 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 2 SukamenangKab. Musi Rawas UtaraRp 510,000,000
3 April 2023Rehabilitasi 2 Unit Rumah Dinas Smpn Bingin TelukKab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000
11 June 2025Pembangunan Masjid Hablul Muttaqin Kebon Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kec. Rawas Ulu (Lanjutan)Kab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000