| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0608027637303000 | Rp 983,708,429 | - | |
| 0605305044311000 | Rp 957,291,463 | Pengalaman personil manajerial Pelaksana Gedung yang disampaikan melalui surat referensi/CV tidak sesuai dengan yang disyaratkan; | |
| 0752728139303000 | - | - | |
CV Beselang Serundingan | 09*0**0****03**0 | - | - |
CV Bintang Samudra | 00*9**7****06**0 | - | - |
CV Teratai Matahari | 07*0**5****03**0 | - | - |
| 0807031455311000 | - | - |
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU SDN 2 EMBACANG BARU
(DAK 2023)
LOKASI
DESA EMBACANG BARU
KEC. KARANG JAYA
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional
maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu
komponen penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG KELAS. RUANG
KELAS merupakan sarana dan prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG
KELAS bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta
meningkatkan mutu pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana
dan prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU SDN 2 EMBACANG
BARU (DAK 2023).
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU SDN 2
EMBACANG BARU (DAK 2023) ini adalah sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG
KELAS dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan standar gedung negara untuk mendukung
program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG KELAS yang baik, aman dan
nyaman sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan
Pendidikan.
PASAL 3
NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pendidikan
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan
Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654
Pengguna Anggaran : ZAZILI, S.Sos.
Pejabat Pembuat Komitmen : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
Pengawas : Akan ditentukan kemudian
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : DAK Tahun Anggaran 2023
HPS : Rp 988.000.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Tata Cara Pembayaran : Termin dan atau Sekaligus
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil
PASAL 5
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
Ruang Lingkup : Terlaksananya PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU
SDN 2 EMBACANG BARU (DAK 2023)
Lokasi : DESA EMBACANG BARU Kecamatan KARANG JAYA
Kabupaten Musi Rawas Utara
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
PASAL 7
PERSYARATAN TEKNIS
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama
dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
penyelesaian pekerjaan;
2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan
pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:
Jumlah
No Jenis Alat Kapasitas Keterangan
(Unit)
Concrete Mixer Molen
1 350- 500 L 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
Diesel
5.000-6.500
2 Generator Set 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
watt
3 Mobil Pick Up - 1 Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
(**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil
inti sebagai berikut:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat
No pekerjaan yang Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
Pendidikan
akan dilaksanakan (Tahun)
Petugas K3 SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK
SMA/SMK
1. Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun Petugas Keselamatan dan
sederajat
Konstruksi Kesehatan (K3) konstruksi
SKT Pelaksana Bangunan
SMA/SMK Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022)
2. Pelaksana 2 Tahun
sederajat / SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
PASAL 8
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak valid;
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta
perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
pekerjaan yang sedangdikerjakan.
PASAL 9
KETENTUAN KETENTUAN DASAR
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Pemerintah Daerah.
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 10
PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
d. Mengadakan komunikasi pada Dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana
pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan / membangun direksi keet ruang kantor Pengawas, Pemborong/Kontraktor
pelaksana , bangsal orang kerja dan gudang bahan serta Wc darurat.
g. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
(gudang).
h. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun
bekas galian tanah.
i. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m
1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan bestek
untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang cocok atau
kesalahan, supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Konsultan Pengawas maupun
Perencana untuk mengadakan tindakan - tindakan guna mengantisipasi hal - hal yang
merugikan semua pihak.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan tanah meliputi :
• Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.
• Pemadatan Tanah
2.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penggalian
• Tenaga Ahli Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
• Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian
sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum
melanjutkan pekerjaan berikutnya.
• Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi
harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
• Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
Pengawas.
• Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
• Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
perencanaan.
• Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.
b. Pemadatan Tanah
• Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
• Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman
serta bekas bongkaran.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20
cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders
/ stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari
fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified
Proctor dari contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air
bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus
dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap
400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada
90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
c. Penyelesaian
• Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
• Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak diperlukan
lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Pengawas.
• Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi terhadap
kepadatannya maupun terhadap peil semula.
• Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan pondasi ialah :
• Pembuatan urugan pasir/lantai kerja setebal 5 cm dan dipadatkan.
• Pembuatan semua pondasi batu kali sesuai Gambar Kerja.
• Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
3.1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Persyaratan Umum
- Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air
hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang
di daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang dikeringkan.
- Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus
bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
- Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah-celah.
3.1.3. PONDASI PASANGAN BATU KALI
• Adukan yang dipergunakan 1 pc : 4 ps.
• Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.
3.2. PEKERJAAN PASANGAN BATU
3.2.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang
ditentukan dalam gambar;
b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu
bata besar/bolong;
c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;
d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal
maupun Horizontal;
f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
harus sama tebal;
d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;
e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel
diameter 8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
3.3. PEKERJAAN PLASTERAN
3.3.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;
c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
- Plesteran dinding biasa ad. 1:4.
3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;
b. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh
bangunan serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan;
c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan
licin bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran
dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian)
menggunakan campuran semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan
acian dapat dilaksanakan setelah plesteran berumur 8 hari (kering benar)
d. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan
neut-neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat
goresan-goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan
hasil plseteran berumur 8 hari (Kering benar);
e. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-
pori batu/adukan dapat habis keluar.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON
4.1. BETON TAK BERTULANG
4.1.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan lantai rabat Mutu Beton K-175;
b. Pekerjaan beton cor dibawah lantai keramik Mutu Beton K-175.
4.1.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Permukaan cor beton rabat/lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama
yang telah ditentukan dalam gambar;
b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-tanda.
4.2. BETON BERTULANG
4.2.1 Lingkup pekerjaan :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
dan sempurna;
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir;
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton dengan
Vibrator sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi;
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting);
f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton;
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna;
h. Mengecor beton dengan mutu fc = 9,8 Mpa.
- Pondasi, kolom, sloof , dan ring balok;
- dll sesuai dengan gambar.
4.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
4.2.2.1 Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978 dan Pemen PUPR No. 28 Tahun 2016.
4.2.2.2 Pembesian :
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan
kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978;
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
memasang selimut sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978;
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perencana;
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton
/rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
4.2.2.3 Cara Pengadukan :
a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen;
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Perencana /Direksi Lapangan;
c. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.
4.2.2.4 Pengecoran Beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak;
b. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
(Vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat memperlemah konstruksi
c. Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan
mengenai bekisting dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan
sedikit-dikitnya 24 jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong
memberitahukan kepada Direksi setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka
pemborong berhak melaporkan Direksi tingkat atasnya;
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya,
maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan;
e. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki sehingga
sempurna dan memuaskan Direksi;
f. Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan
cepat. Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
diperhatikan;
g. Beton harus dibasahi setiap hari 2 (dua) kali sehari, paling sedikit selama sepuluh hari
setelah pengecoran.
4.2.2.5 Pekerjaan Bekisting/Mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi;
b. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan;
c. Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan
kayu, tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
4.2.2.6 Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi
Lapangan. Setelah bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
4.2.2.7 Pengujian Mutu Beton :
a. Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan
pada Direksi Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik;
b. Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi /
kubus beton dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian;
c. Mutu beton tersebut bila diragukan harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil
benda uji berupa kubus/cilinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan
dalam PBI - 1978. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan
frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan lain sesuai PBI - 1978.
d. Hasil pengujian dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi Lapangan secepatnya;
e. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
Pemborong.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
4.2.2.8 Syarat-syarat Pengamanan Beton :
a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x
24 jam setelah pengecoran;
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain;
c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong;
d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus
menerus selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI - 1978.
PASAL 5
PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN PARTISI
5.1. KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA
5.1.1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi fabrikasi dan
instalasi seluruh kusen, daun pintu, dan daun jendela yang dinyatakan dalam gambar
menggunakan bahan Kayu.
Pekerjaan lain yang berhubungan : Pekerjaan Kaca, Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
5.1.2. PELAKSANAAN :
▪ Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standard pengerjaan yang
telah disetujui oleh Pengawas proyek.
▪ Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
▪ Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari goresan-
goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
▪ Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
yang benar.
▪ Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
▪ Angkur dipasang setiap jarak 600 mm.
▪ Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah
terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
▪ Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi dengan
flashing penahan air hujan.
5.2. KACA DAN CERMIN
5.2.1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.Meliputi fabrikasi dan
instalasi seluruh kaca pintu dan jendela, serta cermin, pada bagian bangunan yang dalam
gambar rencana ditunjukkan menggunakan bahan kaca dan atau cermin. Pekerjaan lain yang
berhubungan : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Alumunium.
5.2.2. PELAKSANAAN :
▪ Semua pekerjaan baru boleh dilaksanakan pada tahap kemajuan pekerjaan pembangunan
gedung keseluruhan telah mencapai kondisi tertentu yang tidak akan membahayakan kaca
yang akan dipasang.
▪ Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan yang
telah disetujui oleh Pengawas proyek.
▪ Pemasangan kaca harus tepat, celah antara kaca dengan frame alumunium harus di tutup
dengan gasket. Khusus untuk sisi kaca luar bangunan harus diisi dengan backer rod dan
sealant. Tumpuan sisi bawah kaca harus diberi material setting block. Untuk Kaca Frameless
sambungan antara kaca dan ke konstruksi harus ditutup sealant struktural.
▪ Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
yang benar.
▪ Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
▪ Kaca yang sudah terpasang harus diberi penanda yang mudah dibersihkan dengan ukuran
cukup besar supaya mudah diketahui, dan untuk mencegah kerusakan kaca dan kecelakaan
kerja akibat terbentur kaca.
▪ Sisi cermin yang tampak akibat pemotongan harus dihaluskan hingga membentuk
tembereng.
5.3. ALAT KUNCI DAN PENGGANTUNG
5.3.1. Lingkup pekerjaan
a. Memasang engsel-engsel untuk pintu;
b. Memasang kunci-kunci tajam, slot tanam untuk pintu;
c. Memasang Grendel, kait angin dan Handle untuk jendela;
d. Mengerjakan semua pekerjaan untuk kerapihan pemasangan pintu.
5.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Semua alat-alat kunci dan penggantungan dipakai buatan dalam negeri yang bermutu baik
ukuran standard;
b. Semua pintu dipakai kunci tanam yang setara dengan anak kunci dan handel;
c. Semua daun pintu dipasang tiga buah engsel dengan ukuran 4” dan setiap daun pintu
digunakan paku skrup yang dipasang lengkap;
PASAL 6
RENCANA LANTAI DAN PLAFOND
6.1. PEKERJAAN LANTAI
6.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Pengecoran beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa untuk bawah pasangan keramik/granito
dan rabat;
b. Memasang Lantai keramik/granito kwalitas I ukuran 40 x 40, Plint 10x 40 cm;
c. Mengisi nat-nat dengan Afa Grout/afa tile.
6.1.2. Syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Lantai ruang dalam dinaikkan/ditinggikan + 0,25 m dari muka halaman yang sudah
terbentuk;
b. Setelah permukaan timbunan tanah yang telah terbentuk dan telah dipadatkan kemudian
dilakukan penimbunan pasir urug setebal 5 cm padat. Diatas hamparan pasir tersebut
kemudian di cor beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa dengan ketebalan + 7 cm;
c. Lantai dipasang sesuai dengan gambar detail dan untuk ruangan dipasang keramik /granito
uk. 40 x 40 cm dan untuk dinding dipasang keramik/granito uk. 40 x 40 cm.( sesuai dengan
rencana);
d Pelaksanaan pemasangan lantai harus ditarik benang saling tegak lurus. Jarak keramik
satu dengan yang lain harus dibuat jarak/nat minimum 3 mm dan untuk isian nat digunakan
Afa Grout/Afa Tile;
e. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, harus dilindungi dari segi keamanan dan tidak
boleh untuk menyimpan bahan /material yang merusak lantai.
6.2. PLAFOND
6.2.1. Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat steiger/perancah;
b. Pekerjaan memasang rangka Holow Galvalume untuk balok induk dan tulangan pembagi;
c. Pekerjaan memasang plafond PVC 8 mm.( sesuai dengan rencana );
d. Membuat lubang manhole pada tempat tertentu dengan ukuran 60 cm x 60 cm.
6.2.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk seluruh pekerjaan plafond sesuai gambar dipasang plafond;
b. Menggantungkan rangka plafond dengan balok gantungan sesuai gambar;
c. Pemasangan plafond harus disesuaikan dengan gambar atau disesuaikan dilapangan;
d. Untuk pemasangan plafond agar didahulukan sebelum pemasangan lantai
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 7
INSTALASI LISTRIK
7.1. Lingkup pekerjaan
a. Memasang kabel disrtibusi dan instalasi listrik diserahkan kepada instalasi yang telah
mendapat pengesahan dari pihak (PLN). Kabel digunakan NYY 4 x 25 mm2 dan LMK 2,5
mm2 dengan standart SII.
Pasangan kabel distribusi dan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku
untuk itu, dan pekerjaan instalatur listrik tersebut telah diakui/disyahkan oleh PLN;
a. Seluruh instalasi listrik harus didalam tembok, sehingga tidak kelihatan oleh mata, juga
pemasangan kabel, terkecuali box zakering, stop kontak dan fitting. yang dilaksanakan
untuk instalasi penerangan, stop kontak dan lain-lain;
c. Bahan-bahan dan peralatan untuk pemasangan instalasi listrik harus dipakai bahan-bahan
yang bermutu baik dan disetujui oleh Direksi;
d. Jumlah mata lampu, saklar dan stop kontak, ditentukan dalam gambar Rencana dan untuk
penempatan bilamana memungkinkan dapat dirobah menurut pertimbangan Direksi.
Bentuk dan type armatur yang digunakan sesuai yang tercantum dalam gambar. dengan
ketinggian saklar dan stop kontak 1,50 m dari lantai;
e. Kepada pemborong yang diserahi tugas untuk proyek ini haruslah menyerahkan tanda
bukti persetujuan dari PLN (photo copy) atau instalatur yang memasang/melaksanakan;
f. Sebelum memulai pemasangan instalasi listrik pemborong harus menyerahkan tanda bukti
dari PLN ( berupa photo copy tanda keanggotaan AKLI/Instalatur ) yang akan memasang
instalasi tersebut dalam rangkap 3 (tiga);
g. Pada waktu penyerahan pertama bangunan, pemborong harus menyerahkan juga gambar
skema instalasi listrik sesuai dengan pelaksanaan ( As Built Drawing ) dan surat
keterangan/pernyataan menjamin atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai
dengan standar/ketentuan PLN. Dan telah dilakukan pengetesan dari seluruh Instalasi dan
armatur tersebut;
h. Armature yang digunakan sesuai yang tercantum/terurai dalam gambar.
PASAL 8
PEKERJAAN ATAP
8.1 Penutup atap dan bubungan harus menggunakan bahan yang berkualitas baik, tidak cacat dan
warna harus sama/ tidak belang. Bahan yang cacat/ rusak tidak boleh dipasang. Bahan
menggunakan jenis Genteng Metal dengan rangka kuda-kuda baja ringan. Lisplank GRC
PASAL 9
PEKERJAAN FINISHING
9.1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi pengecatan
seluruh bagian bangunan yang dinyatakan dalam gambar menggunakan finishing cat. Pada
prinsipnya pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Apabila dalam
pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan yang
sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
9.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
▪ Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
dasar s/d lapisan akhir).
▪ Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas proyek. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana
melanjutkan dengan pembuatan mock- up.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
▪ Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada
didalam nya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
▪ Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melakukan Pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan, Bidang-bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Pengawas proyek.
▪ Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas proyek dan Perencana,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
▪ Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan brosur
bahan guna pemilihan jenis dan warna bahan yang akan dipakai.
▪ Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
▪ Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai
untuk melindungi material dari kerusakan.
PASAL 10
PEKERJAAN LOGAM
10.1. Lingkup pekerjaan :
a. Mengadakan tenaga kerja, bahan/material dan peralatan;
b. Memasang angker-angker pada dinding dengan beton;
c. Memasang pekerjaan lainnya yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
10.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Sebelum pemasangan pekerjaan logam/besi dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan
lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Dan pemborong diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi lapangan. Bilamana ada kejanggalan segera memberitahukan
kepada Direksi lapangan untuk diadakan penyesuaian/perubahan.
PASAL 11
PEKERJAAN LAIN-LAIN
11.1. Lingkup pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada
pelaksanaan proyek;
a. Mengadakan pembersihan akhir;
c. Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum
dilakukan serah terima;
d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek
(RKS), namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spek pekerjaan.
11.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan
lebih lanjut dalam rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi;
b. Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan
ditentukan lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan (
Aanwjizing ) yang merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak
dapat dipisah-pisahkan, harus ditaati dan dilaksanakan bersama.
PASAL 12
PEKERJAAN - PEKERJAAN BERSIFAT UMUM
12.1. Lingkup pekerjaan :
a. Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, truk dan lain-lain. Untuk alat angkutan
bahan serta bak-bak penampungan bahan;
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat- alat
seperti pompa air, pompa lumpur, dan lain-lain;
c. Mengadakan bak-bak, drum - drum , pipa plastik, alat-alat pengangkutan untuk sarana air
kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain;
d. Menyiapkan meja - meja, alat - alat tulis, kertas, buku, blanko laporan untuk keperluan
administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan;
e. Menyiapkan photo camera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
laporan;
f. Menyiapakan obat - obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ( PPPK );
g. Membayar iuran Astek/Jamsostek pada perum Astek/Jamsostek;
h. Mengadakan petugas keamanan dan jaga malam proyek;
i. Menyiapakn peralatan untuk keselamatan kerja;
j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.
12.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek;
b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas maupun molen, mesin
pompa, truk dan sebagainya;
c. Pemborong harus membuat kententraman dan keamanan dalam lingkungan proyek;
d. Pemborong menyiapakan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
berpengalaman baik dibidang teknik maupun administrasi;
e. Dalam masa pemeliharaan bangunan pemborong harus :
- Menyiapkan petugas keamanan/dan kebersihan terus menerus;
- Melaksanakan pekerjaan-pekeraan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan
bangunan;
- Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB III
DAFTAR PEMAKAIAN BAHAN
1. Untuk lebih mempermudah pemahaman pihak Kontraktor dalam menyusun harga satuan bahan
dan upah dalam pengajuan Penawaran Harga.
2. Tabel Daftar Pemakaian Bahan dan satuan ukuran ini saling berhubungan yang tidak
terpisahkan dengan Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain nantinya oleh Konsultan
Pengawas/Direksi.
3. Dalam pemakaian bahan dalam pekerjaan ini, diutamakan menggunakan produksi dalam
negeri.
4. Tidak dibenarkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil suatu keuntungan yang
diakibatkan oleh tidak tersedianya bahan dipasaran atau kenaikan harga waktu pelaksanaan
pekerjaan dengan menukar jenis bahan dari produk lain tanpa seizin Konsultan
Pengawas/Direksi.
No Jenis Pekerjaan Uraian
1 Pondasi Pasangan batu kali ad. 1: 4, Pondasi
Menerus
2 Sloof, kolom, balok -dan ring Beton Mutu K-175, Pembesian dan Bekisting
balok
3 Dinding Pasangan batu bata ad. 1: 4 untuk dinding
dan diplester ad 1 : 4.
4 Kusen, Pintu , Jendela dan Kusen Kayu Kelas II
Ventilasi Panel Pintu Kayu Kelas II
5 Plafond PVC 8 mm rangka Holow.
6 Lantai Keramik ukuran 40/40 sesuai perencanaan.
7 Elektrikal Sesuai Perencanaan dan Gambar yang
disetujui
8 Atap Atap Genteng Metal dan rangka kuda-kuda
baja ringan
9 Pekerjaan Mobiler Sesuai HPS dan Gambar
10 Finishing Dinding di plamir dan dicat tembok
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB IV
PERATURAN PENUTUP
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
Rupit,.................................. 2023
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KAB. MUSI RAWAS UTARA
PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
NIP. 197107011995031004
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
.................
[Logo & Nama Perusahaan] [digunakan untuk usulan penawaran]
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………… [nama wakil sah badan usaha]
Jabatan : .............
Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
:
dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan],
[nama lengkap]
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
URAIAN
TINGKAT
No. PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
RESIKO
PEKERJAAN
1 Mobilisasi a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam 1
pelaksanaan pekerjaan mobilisasi
b.
Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas
2
c. 2
Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja
akibat debu yang diakibatkan mobilisasi
Peralatan saat keluar masuk lokasi
2 Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan 3
Pemasangan peralatan
Bowplank/Patok b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan 2
3 Timbunan Biasa a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3
dari hasil galian
b.
Kecelakaan akibat material dan bahan
3
c.
Terjadi gangguan lalu lintas
2
d. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
4 Pekerjaan a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2
Pondasi
b. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2
bahan
c. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2
bekerja
d. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
5 Pekerjaan Beton a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3
bahan
b. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2
bekerja
c. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
6 Pekerjaan Besi a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3
Dan kayu bahan
b. Kecelakaan kerja akibat penggunaan 8
peralatan kerja,
terluka saat terkena peralatan kerja
c. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
potongan besi, dan kelalaian bekerja
d. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3
alat
e. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
f. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
7 Pekerjaan Dinding a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2
Pasang Dan bahan
Plesteran b. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
potongan besi, dan kelalaian bekerja
8 Pekerjaan a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2
Penutup Lantai bahan
dan Plafon b. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan
potongan besi, dan kelalaian bekerja
c. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3
alat
9 Pekerjaan a. 2
Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian
Penutup Atap
bekerja lainnya
b. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3
bahan
c. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
10 Bukaan (Jendela, a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2
Pintu Kusen) bahan
b. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
c. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3
alat
d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 3
bekerja
11 Finishing a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3
bahan
b. 2
Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam
pelaksanaan pekerjaan.
c. 2
Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,
batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan
d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 2
bekerja
12 Pekerjaan a. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3
Elektrikal alat
b.
Kecelakaan akibat penggunaan alat
3
13 Penerapan Sistem a.
Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul
2
Manajemen
b.
Kecelakaan akibat operasional alat berat
3
Keselamatan
c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3
Konstruksi
(SMKK)
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan
Peluang.
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
Nama Perusahaan : ............................
Kegiatan : ............................
Lokasi : ............................
Tanggal dibuat : ............................ halaman : .......... / ..........
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERSYARATAN
PENGENDALIAN PENGENDALIAN
PEMENUHAN KEMU KEPA NILAI TINGKAT KEMU NILAI TINGKAT KET
JENIS AWAL LANJUTAN KEPARA
PERATURAN NGKIN RAHA RISIKO RISIKO NGKIN RISIKO RISIKO
No. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA HAN (A)
AN (F) N (A) (F X A) (TR) AN (F) (F X A) (TR)
PEKERJAAN (Skenario Bahaya ) (Tipe
Kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
3 Pekerjaan a. Kecelakaan kerja akibat
Besi Dan penggunaan peralatan
kayu kerja,
terluka saat terkena
peralatan kerja
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)
SASARAN KHUSUS DAN PROGRAM KHUSUS
Nama Perusahaan : .............................
Kegiatan : .............................
Lokasi : .............................
Tanggal Dibuat : .............................
SASARAN KHUSUS PROGRAM
PENGENDALIAN RESIKO
(Sesuai Kolom Tabel 6
NO Jadwal Bentuk Indikator Penanggung
IBPRP) Uraian
Uraian Tolak Ukur Sumber Daya
Kegiatan
Pelaksanaan Monitoring Pencapaian Jawab
........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Jadwal Program Komunikasi
No Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )
Nama Pekerja :
...........
Nama Paket Pekerjaan :
...........
Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1. Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/S √
afetyVest
2. Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √
3. Sarung Tangan/Safety √ 6. …. Dst.
Gloves
Urutan Langkah Pekerjaan Identifikasi Bahaya Pengendalian Penanggung Jawab
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan dan Evaluasi
Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke -
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit Internal| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 September 2025 | Lanjutan Renovasi Mall Pelayanan Publik Kota Lubuklinggau (Tahap II) | Kota Lubuk Linggau | Rp 5,000,000,000 |
| 2 May 2025 | Peningkatan Jalan Cereme Kel. Cereme Taba | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,500,000,000 |
| 20 October 2025 | Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan Di Jl. Bromo, Jl. Rinjani, Jl. Puskesmas Taba | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,500,000,000 |
| 24 August 2025 | Pembangunan Talud Kelurahan Air Kuti | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,000,000,000 |
| 5 May 2025 | Peningkatan Jalan Cianjur Kel. Ponorogo | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,000,000,000 |
| 21 August 2025 | Peningkatan Jalan Melitu Kelurahan Batu Urip | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,000,000,000 |
| 17 October 2025 | Peningkatan Jalan Goa Batu Kota Lubuk Linggau | Kota Lubuk Linggau | Rp 1,000,000,000 |
| 2 July 2025 | Pembangunan Talud Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan | Kab. Musi Rawas | Rp 960,000,000 |
| 30 September 2024 | Pembangunan Jalan Desa Madang | Kab. Musi Rawas | Rp 950,000,000 |
| 15 August 2025 | Cor Beton Jalan Lingkungan Di Wilayah Kel. Pelita Jaya (Ready Mix) | Kota Lubuk Linggau | Rp 789,520,000 |