Pembangunan 4 Ruang Kelas Baru Sdn 2 Embacang Baru (Dak 2023)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3696675
Date: 2 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 988,196,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 988,000,000
Winner (Pemenang): CV Daya Guna Arta
NPWP: 608027637303000
RUP Code: 39387812
Work Location: Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Reason
0608027637303000Rp 983,708,429-
0605305044311000Rp 957,291,463Pengalaman personil manajerial Pelaksana Gedung yang disampaikan melalui surat referensi/CV tidak sesuai dengan yang disyaratkan;
0752728139303000--
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0--
CV Bintang Samudra
00*9**7****06**0--
CV Teratai Matahari
07*0**5****03**0--
0807031455311000--
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                         PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                 
                                                                               
                                DINAS PENDIDIKAN                               
                     Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          SPESIFIKASI     TEKNIS                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         PEMBANGUNAN    4 RUANG  KELAS BARU  SDN 2 EMBACANG   BARU             
                                 (DAK 2023)                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    LOKASI                                     
                                                                               
                          DESA   EMBACANG    BARU                              
                                                                               
                             KEC. KARANG   JAYA                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2023                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                    BAB I                                      
                                                                               
                                KETENTUAN UMUM                                 
                                                                               
                                   PASAL 1                                     
                                LATAR BELAKANG                                 
                                                                               
                                                                               
       Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
       tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
       Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional
       maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah
       mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam
                                                                               
       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
       Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah
       hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.                               
       Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
                                                                               
       yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu
       komponen penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG KELAS. RUANG
       KELAS merupakan sarana dan prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG
       KELAS bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta
       meningkatkan mutu pendidikan.                                           
                                                                               
       Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana
       dan prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
       Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
       mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU SDN 2 EMBACANG
                                                                               
       BARU (DAK 2023).                                                        
       Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
       persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
       konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
       menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.              
                                                                               
       Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
       dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
       spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
                                                                               
                                   PASAL 2                                     
                                                                               
                               MAKSUD DAN TUJUAN                               
                                                                               
       A. MAKSUD                                                               
         Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU SDN 2  
                                                                               
         EMBACANG BARU (DAK 2023) ini adalah sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG
         KELAS dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan standar gedung negara untuk mendukung
         program layanan Pendidikan kepada masyarakat.                         
                                                                               
                                                                               
       B. TUJUAN                                                               
         Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG KELAS yang baik, aman dan
                                                                               
         nyaman sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan
         Pendidikan.                                                           
                                                                               
                                    PASAL 3                                    
                          NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                        
                                                                               
                                                                               
       Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                         
       Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan   
                                    Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654     
                                                                               
       Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos.                           
       Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si             
       Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                 
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 4                                    
                         SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                       
                                                                               
       Sumber Dana         : DAK Tahun Anggaran 2023                           
       HPS                 : Rp 988.000.000,00                                 
       Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                 
                                                                               
       Tata Cara Pembayaran : Termin dan atau Sekaligus                        
       Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                   
                                                                               
                                                                               
                                    PASAL 5                                    
                         RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                      
                                                                               
       Ruang Lingkup      : Terlaksananya PEMBANGUNAN 4 RUANG KELAS BARU       
                           SDN 2 EMBACANG BARU (DAK 2023)                      
                                                                               
       Lokasi             : DESA EMBACANG BARU Kecamatan KARANG JAYA           
                           Kabupaten Musi Rawas Utara                          
                                                                               
                                    PASAL 6                                    
                                                                               
                           JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                               
       Pelaksanaan        : 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender              
       Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender          
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 7                                     
                              PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                               
       1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari
         awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama
                                                                               
         dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama
         yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam
         penyelesaian pekerjaan;                                               
                                                                               
                                                                               
       2. Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan
         pekerjaan menggunakan peralatan utama sebagai berikut:                
                                        Jumlah                                 
       No      Jenis Alat     Kapasitas                Keterangan              
                                         (Unit)                                
          Concrete Mixer Molen                                                 
       1                      350- 500 L  1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
          Diesel                                                               
                             5.000-6.500                                       
       2  Generator Set                   1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
                                watt                                           
       3  Mobil Pick Up          -        1       Milik Sendiri/ Perjanjian Sewa
       (**) dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
       3. Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan,
         pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil
                                                                               
         inti sebagai berikut:                                                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                      Jabatan dalam Pengalaman                                 
            Tingkat                                                            
       No            pekerjaan yang Kerja Profesional Sertifikat Kompetensi Kerja
           Pendidikan                                                          
                    akan dilaksanakan (Tahun)                                  
                       Petugas K3                SKA Ahli K3 Konstruksi / SKK  
           SMA/SMK                                                             
       1.            Konstruksi/ Ahli K3 0 Tahun  Petugas Keselamatan dan      
           sederajat                                                           
                       Konstruksi                  Kesehatan (K3) konstruksi   
                                                  SKT Pelaksana Bangunan       
           SMA/SMK                             Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022)
       2.              Pelaksana      2 Tahun                                  
           sederajat                              / SKK Pelaksana Lapangan     
                                                     Pekerjaan Gedung          
       4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                   
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 8                                     
                         PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                      
                                                                               
       1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
                                                                               
         dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
       2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
         disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
         yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
                                                                               
         sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                   
       3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
       4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
         Status Wajib Pajak valid;                                             
       5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                               
       6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
         yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
         dihentikan dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta
         perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
         Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
                                                                               
       7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
         terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
         pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan         
       8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
                                                                               
         pekerjaan yang sedangdikerjakan.                                      
                                                                               
                                   PASAL 9                                     
                           KETENTUAN KETENTUAN DASAR                           
                                                                               
                                                                               
       a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                             
       b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
       c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                 
       d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                         
                                                                               
       e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.               
       f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                 
       g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                       
       h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                          
       i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).  
                                                                               
       j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                             
       k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                   PASAL 10                                    
                                                                               
                             PRODUKSI DALAM NEGERI                             
                                                                               
       Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
       Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
       keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                   
                                                                               
                                                                               
                                    BAB II                                     
                                                                               
                         SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN                        
                                                                               
                                   PASAL 1                                     
                              PEKERJAAN PERSIAPAN                              
       1.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
                                                                               
            a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
            b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.         
            c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
            d. Mengadakan komunikasi pada Dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana
               pembangunan ini.                                                
                                                                               
            e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.                         
            f. Mengadakan / membangun direksi keet ruang kantor Pengawas, Pemborong/Kontraktor
               pelaksana , bangsal orang kerja dan gudang bahan serta Wc darurat.
            g. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan-bahan
                                                                               
               (gudang).                                                       
            h. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun
               bekas galian tanah.                                             
            i. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m       
                                                                               
                                                                               
       1.2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan                                
            Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan bestek
            untuk rencana pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang cocok atau
            kesalahan, supaya cepat-cepat memberitahukan kepada Konsultan Pengawas maupun
                                                                               
            Perencana untuk mengadakan tindakan - tindakan guna mengantisipasi hal - hal yang
            merugikan semua pihak.                                             
                                                                               
                                   PASAL 2                                     
                            PEKERJAAN TANAH DAN PASIR                          
                                                                               
       2.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
          Yang termasuk pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan yang berhubungan dengan
          pekerjaan tanah meliputi :                                           
          •  Penggalian, perataan, pengurugan kembali jika diperlukan.         
                                                                               
          •  Pemadatan Tanah                                                   
                                                                               
       2.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                  
          a. Penggalian                                                        
                                                                               
             • Tenaga Ahli Lapangan                                            
               Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
               lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
               Pengawas dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk pengawasan.
             • Penggalian                                                      
                                                                               
               Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi galian
               sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh Pengawas sebelum
               melanjutkan pekerjaan berikutnya.                               
             • Pergeseran as kolom yang direncanakan maksimum 5 cm ke segala arah. Dasar pondasi
                                                                               
               harus horisontal. Deviasi maksimum 5 cm.                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
             • Penggalian harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai elevasi yang
                                                                               
               dipersyaratkan dan harus mendapatkan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh
               Pengawas.                                                       
             • Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
               bersih setiap saat.                                             
                                                                               
             • Pemadatan galian harus dilakukan sesuai dengan elevasi yang ditentukan pada gambar
               perencanaan.                                                    
             • Sebelum dilanjutkan pada pekerjaan lantai kerja, Kontraktor harus mendapat persetujuan
               dari Konsultan Pengawas bahwa galian dan pemadatan sudah sesuai.
                                                                               
                                                                               
          b. Pemadatan Tanah                                                   
             • Pemadatan dilakukan pada peil yang ditentukan sesuai Gambar Kerja.
             • Sebelum pemadatan, harus dibersihkan dari semua kotoran, humus dan akar tanaman
                                                                               
               serta bekas bongkaran.                                          
             • Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20
               cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.      
             • Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade graders
                                                                               
               / stemper atau lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
               Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.        
             • Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari
               fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified
               Proctor dari contoh fill material.                              
                                                                               
             • Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
               material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air
               bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus
               dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
                                                                               
             • Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
               dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage /
               dewatering sehingga daerah pemadatan selalu kering.             
             • Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test' untuk
                                                                               
               mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk setiap
               400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.                             
             • Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
               (untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked CBR
                                                                               
               minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material yang pada
               90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.           
                                                                               
          c. Penyelesaian                                                      
             • Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
                                                                               
               segala kotoran, sampah bekas adukan, bobokan, tulangan dan lain-lain.
             • Kelebihan tanah bekas galian pondasi dan bobokan maupun material yang tidak diperlukan
               lagi harus dibawa keluar proyek atau ke tempat lain dengan persetujuan Pengawas.
             • Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi terhadap
                                                                               
               kepadatannya maupun terhadap peil semula.                       
             • Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
               setiap patok-patok pengukuran, pipa-pipa atau tanda-tanda lainnya.
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 3                                     
                        PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN                       
                                                                               
       3.1. PEKERJAAN PONDASI BATU KALI                                        
                                                                               
       3.1.1. LINGKUP PEKERJAAN                                                
            Yang termasuk pekerjaan pondasi ialah :                            
            • Pembuatan urugan pasir/lantai kerja setebal 5 cm dan dipadatkan. 
            • Pembuatan semua pondasi batu kali sesuai Gambar Kerja.           
                                                                               
            • Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       3.1.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
            • Persyaratan Umum                                                 
               - Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah diperiksa
                 ukuran dan kedalamannya dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi.
               - Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan air
                                                                               
                 hujan, maka sebelum pasangan dimulai terlebih dahulu air harus dipompa dan dibuang
                 di daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang dikeringkan.
               - Jika pemasangan pondasi terpaksa dihentikan, maka ujung penghentian pondasi harus
                 bergigi agar penyambungan berikutnya terjadi ikatan yang kokoh dan sempurna.
                                                                               
               - Di dalam pondasi sama sekali tidak boleh terdapat rongga-rongga udara/celah-celah.
                                                                               
       3.1.3. PONDASI PASANGAN BATU KALI                                       
            • Adukan yang dipergunakan 1 pc : 4 ps.                            
                                                                               
            • Penampang batu maksimum 30 cm dengan minimum tiga muka pecahan.  
                                                                               
       3.2. PEKERJAAN PASANGAN BATU                                            
       3.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                              
            a. Pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding danpekerjaan lain yang
                                                                               
               ditentukan dalam gambar;                                        
            b. Pelaksanaan pemilihan batu bata dengan mutu yang baik dan satu ukuran. Untuk Pondasi
               disarankan untuk menggunakan batu bata kecil dan untuk dinding dapat digunakan batu
               bata besar/bolong;                                              
                                                                               
            c. Membuat steiger-steiger untuk memasang batu bata;               
            d. Memasang batu bata lapis demi lapis dengan menggunakan adukan/spesi;
            e. Mengadakan pengukuran dengan ketelitian menggunakan water pass baik Vertikal
               maupun Horizontal;                                              
            f. Merendam batu bata dan menyiram pasangan dinding dengan air secukupnya.
                                                                               
                                                                               
       3.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan Pekerjaan :                            
            a. Untuk pemasangan batu bata adukan 1:4 dilaksanakan untuk dinding penyekat, saluran;
            b. Pasangan batu bata dengan ad. 1:4 dengan tebal 1/2 batu untuk semua dinding
              pembatas/pembuatan ruangan kecuali telah tersebut pada point a diatas;
                                                                               
            c. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dipakai batu bata ukuran normalisasi rata-rata sama,
              bermutu baik dan disetujui Direksi Lapangan. Dan tebal spesi/siar minimum 1,5 s/d 2 cm dan
              harus sama tebal;                                                
            d. Untuk pekerjaan pasangan batu bata dengan luas maximum 12 m2 diharuskan dengan
                                                                               
              memasang kerangka dengan beton bertulang ad. 1:2:3;              
            e. Hubungan pasangan batu bata dengan beton dan kusen harus dipasang angker/beugel
              diameter 8 mm yang terlebih dahulu telah tertanam pada beton maupuk kusen kayu.
                                                                               
       3.3. PEKERJAAN PLASTERAN                                                
                                                                               
       3.3.1. Lingkup Pekerjaan :                                              
            a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata dan plesteran beton;
            b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir;                             
            c. Membuat ukuran ukuran dan steiger untuk kerja;                  
                                                                               
            d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata;
            e. Pekerjaan plesteran meliputi :                                  
               - Plesteran dinding biasa ad. 1:4.                              
                                                                               
       3.3.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                          
                                                                               
            a. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4;               
            b. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm – 2 cm. Dan dapat
              dilaksananakan setelah pemasangan instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh
              bangunan serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan; 
            c. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan
                                                                               
              licin bilamana perlu sebelum melaksananakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
              ukuran atau kepala plesteran yang mantap dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran
                                                                               
              dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:4. Plesteran halus (acian)
              menggunakan campuran semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan
              acian dapat dilaksanakan setelah plesteran berumur 8 hari (kering benar)
            d. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester,
              permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekeisting kemudian diketrek (scraph) dan
                                                                               
              neut-neut antara permukaan batu-bata yang bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat
              goresan-goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang dapat memungkinkan
              hasil plseteran berumur 8 hari (Kering benar);                   
            e. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih
              dahulu harus di siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-
                                                                               
              pori batu/adukan dapat habis keluar.                             
                                                                               
                                   PASAL 4                                     
                               PEKERJAAN BETON                                 
                                                                               
                                                                               
       4.1. BETON TAK BERTULANG                                                
       4.1.1. Lingkup Pekerjaan :                                              
            a. Pekerjaan lantai rabat Mutu Beton K-175;                        
            b. Pekerjaan beton cor dibawah lantai keramik Mutu Beton K-175.    
                                                                               
                                                                               
       4.1.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                          
            a. Permukaan cor beton rabat/lantai harus betul-betul rata dan ketebalannya harus sama
               yang telah ditentukan dalam gambar;                             
                                                                               
            b. Dengan selesainya pengecoran harus dilindungi dengan cara memasang tanda-tanda.
                                                                               
       4.2. BETON BERTULANG                                                    
       4.2.1 Lingkup pekerjaan :                                               
            a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                                                                               
               melaksanakan pekerjaan seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik
               dan sempurna;                                                   
            b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir; 
            c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
            d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton dengan
                                                                               
               Vibrator sesuai dengan rencana dan petunjuk Direksi;            
            e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting);
            f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton;                      
            g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna;  
                                                                               
            h. Mengecor beton dengan mutu fc = 9,8 Mpa.                        
               - Pondasi, kolom, sloof , dan ring balok;                       
               - dll sesuai dengan gambar.                                     
                                                                               
       4.2.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                            
                                                                               
       4.2.2.1 Mutu Beton :                                                    
            Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi
            persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1978 dan Pemen PUPR No. 28 Tahun 2016.
                                                                               
                                                                               
       4.2.2.2 Pembesian :                                                     
            a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan
               kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978;
            b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi;
            c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah
                                                                               
              tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan
              memasang selimut sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978;         
            d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
               dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perencana;
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
            e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh
                                                                               
               seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton
               /rangka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
                                                                               
       4.2.2.3 Cara Pengadukan :                                               
            a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen;             
                                                                               
            b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
               Perencana /Direksi Lapangan;                                    
            c. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.      
                                                                               
       4.2.2.4 Pengecoran Beton :                                              
                                                                               
            a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
              menyiram cetakan-cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian
              pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak;             
            b. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
                                                                               
               (Vibrator) untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada
               beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat memperlemah konstruksi
            c. Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan
               mengenai bekisting dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan
               sedikit-dikitnya 24 jam sebelumnya, apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong
                                                                               
               memberitahukan kepada Direksi setempat secara tertulis belum juga diperiksa maka
               pemborong berhak melaporkan Direksi tingkat atasnya;            
            d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya,
               maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan;
                                                                               
            e. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki sehingga
               sempurna dan memuaskan Direksi;                                 
            f. Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan
               cepat. Persiapan / untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus
               diperhatikan;                                                   
                                                                               
            g. Beton harus dibasahi setiap hari 2 (dua) kali sehari, paling sedikit selama sepuluh hari
               setelah pengecoran.                                             
                                                                               
       4.2.2.5 Pekerjaan Bekisting/Mal :                                       
            a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi;
                                                                               
            b. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
               kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan;
            c. Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan
               kayu, tanah/lumpur dan sebagainya. Sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah
                                                                               
               dibongkar tanpa merusak permukaan beton.                        
                                                                               
       4.2.2.6 Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :                          
            Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi
            Lapangan. Setelah bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
                                                                               
            pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
                                                                               
       4.2.2.7 Pengujian Mutu Beton :                                          
            a. Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan
                                                                               
               pada Direksi Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik;
            b. Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi /
               kubus beton dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian;         
            c. Mutu beton tersebut bila diragukan harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil
               benda uji berupa kubus/cilinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan
                                                                               
               dalam PBI - 1978. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan
               frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan lain sesuai PBI - 1978.
            d. Hasil pengujian dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi Lapangan secepatnya;
            e. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab
                                                                               
               Pemborong.                                                      
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       4.2.2.8 Syarat-syarat Pengamanan Beton :                                
            a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x
               24 jam setelah pengecoran;                                      
            b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain;
            c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak mengurangi
                                                                               
               mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong;
            d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus
               menerus selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI - 1978.
                                                                               
                                   PASAL 5                                     
                                                                               
                        PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN PARTISI                    
                                                                               
       5.1. KUSEN, DAUN PINTU DAN DAUN JENDELA                                 
       5.1.1. Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                               
            Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
            bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi fabrikasi dan
            instalasi seluruh kusen, daun pintu, dan daun jendela yang dinyatakan dalam gambar
            menggunakan bahan Kayu.                                            
            Pekerjaan lain yang berhubungan : Pekerjaan Kaca, Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
                                                                               
                                                                               
       5.1.2. PELAKSANAAN :                                                    
            ▪  Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standard pengerjaan yang
               telah disetujui oleh Pengawas proyek.                           
                                                                               
            ▪  Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.                   
            ▪  Semua detail pertemuan harus runcung (adu manis) halus dan rata bersih dari goresan-
               goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.          
            ▪  Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
               yang benar.                                                     
                                                                               
            ▪  Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
            ▪  Angkur dipasang setiap jarak 600 mm.                            
            ▪  Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kusen telah
               terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin kebersihannya.
            ▪  Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi dengan
                                                                               
               flashing penahan air hujan.                                     
                                                                               
       5.2. KACA DAN CERMIN                                                    
       5.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                              
                                                                               
            Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
            bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.Meliputi fabrikasi dan
            instalasi seluruh kaca pintu dan jendela, serta cermin, pada bagian bangunan yang dalam
            gambar rencana ditunjukkan menggunakan bahan kaca dan atau cermin. Pekerjaan lain yang
            berhubungan : Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela Alumunium.       
                                                                               
                                                                               
       5.2.2. PELAKSANAAN :                                                    
            ▪ Semua pekerjaan baru boleh dilaksanakan pada tahap kemajuan pekerjaan pembangunan
              gedung keseluruhan telah mencapai kondisi tertentu yang tidak akan membahayakan kaca
                                                                               
              yang akan dipasang.                                              
            ▪ Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang-tukang dengan standart pengerjaan yang
              telah disetujui oleh Pengawas proyek.                            
            ▪ Pemasangan kaca harus tepat, celah antara kaca dengan frame alumunium harus di tutup
              dengan gasket. Khusus untuk sisi kaca luar bangunan harus diisi dengan backer rod dan
                                                                               
              sealant. Tumpuan sisi bawah kaca harus diberi material setting block. Untuk Kaca Frameless
              sambungan antara kaca dan ke konstruksi harus ditutup sealant struktural.
            ▪ Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan teknis
              yang benar.                                                      
                                                                               
            ▪ Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
            ▪ Kaca yang sudah terpasang harus diberi penanda yang mudah dibersihkan dengan ukuran
                                                                               
              cukup besar supaya mudah diketahui, dan untuk mencegah kerusakan kaca dan kecelakaan
              kerja akibat terbentur kaca.                                     
            ▪ Sisi cermin yang tampak akibat pemotongan harus dihaluskan hingga membentuk
              tembereng.                                                       
                                                                               
                                                                               
       5.3. ALAT KUNCI DAN PENGGANTUNG                                         
       5.3.1. Lingkup pekerjaan                                                
            a. Memasang engsel-engsel untuk pintu;                             
            b. Memasang kunci-kunci tajam, slot tanam untuk pintu;             
            c. Memasang Grendel, kait angin dan Handle untuk jendela;          
                                                                               
            d. Mengerjakan semua pekerjaan untuk kerapihan pemasangan pintu.   
       5.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                            
            a. Semua alat-alat kunci dan penggantungan dipakai buatan dalam negeri yang bermutu baik
               ukuran standard;                                                
                                                                               
            b. Semua pintu dipakai kunci tanam yang setara dengan anak kunci dan handel;
            c. Semua daun pintu dipasang tiga buah engsel dengan ukuran 4” dan setiap daun pintu
               digunakan paku skrup yang dipasang lengkap;                     
                                                                               
                                   PASAL 6                                     
                                                                               
                           RENCANA LANTAI DAN PLAFOND                          
                                                                               
       6.1. PEKERJAAN LANTAI                                                   
       6.1.1. Lingkup pekerjaan                                                
                                                                               
            a. Pengecoran beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa untuk bawah pasangan keramik/granito
               dan rabat;                                                      
            b. Memasang Lantai keramik/granito kwalitas I ukuran 40 x 40, Plint 10x 40 cm;
            c. Mengisi nat-nat dengan Afa Grout/afa tile.                      
                                                                               
                                                                               
       6.1.2. Syarat pelaksanaan pekerjaan :                                   
            a. Lantai ruang dalam dinaikkan/ditinggikan + 0,25 m dari muka halaman yang sudah
               terbentuk;                                                      
            b. Setelah permukaan timbunan tanah yang telah terbentuk dan telah dipadatkan kemudian
               dilakukan penimbunan pasir urug setebal 5 cm padat. Diatas hamparan pasir tersebut
                                                                               
               kemudian di cor beton tak bertulang Mutu fc=7,4 Mpa dengan ketebalan + 7 cm;
            c. Lantai dipasang sesuai dengan gambar detail dan untuk ruangan dipasang keramik /granito
               uk. 40 x 40 cm dan untuk dinding dipasang keramik/granito uk. 40 x 40 cm.( sesuai dengan
               rencana);                                                       
                                                                               
            d  Pelaksanaan pemasangan lantai harus ditarik benang saling tegak lurus. Jarak keramik
               satu dengan yang lain harus dibuat jarak/nat minimum 3 mm dan untuk isian nat digunakan
               Afa Grout/Afa Tile;                                             
            e. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, harus dilindungi dari segi keamanan dan tidak
               boleh untuk menyimpan bahan /material yang merusak lantai.      
                                                                               
                                                                               
       6.2. PLAFOND                                                            
       6.2.1. Lingkup Pekerjaan :                                              
            a. Pekerjaan membuat steiger/perancah;                             
                                                                               
            b. Pekerjaan memasang rangka Holow Galvalume untuk balok induk dan tulangan pembagi;
            c. Pekerjaan memasang plafond PVC 8 mm.( sesuai dengan rencana );  
            d. Membuat lubang manhole pada tempat tertentu dengan ukuran 60 cm x 60 cm.
                                                                               
       6.2.2. Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :                          
                                                                               
            a. Untuk seluruh pekerjaan plafond sesuai gambar dipasang plafond; 
            b. Menggantungkan rangka plafond dengan balok gantungan sesuai gambar;
            c. Pemasangan plafond harus disesuaikan dengan gambar atau disesuaikan dilapangan;
            d. Untuk pemasangan plafond agar didahulukan sebelum pemasangan lantai
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                   PASAL 7                                     
                                                                               
                                INSTALASI LISTRIK                              
                                                                               
       7.1. Lingkup pekerjaan                                                  
            a. Memasang kabel disrtibusi dan instalasi listrik diserahkan kepada instalasi yang telah
               mendapat pengesahan dari pihak (PLN). Kabel digunakan NYY 4 x 25 mm2 dan LMK 2,5
                                                                               
               mm2 dengan standart SII.                                        
               Pasangan kabel distribusi dan instalasi ini harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku
               untuk itu, dan pekerjaan instalatur listrik tersebut telah diakui/disyahkan oleh PLN;
            a. Seluruh instalasi listrik harus didalam tembok, sehingga tidak kelihatan oleh mata, juga
               pemasangan kabel, terkecuali box zakering, stop kontak dan fitting. yang dilaksanakan
                                                                               
               untuk instalasi penerangan, stop kontak dan lain-lain;          
            c. Bahan-bahan dan peralatan untuk pemasangan instalasi listrik harus dipakai bahan-bahan
               yang bermutu baik dan disetujui oleh Direksi;                   
            d. Jumlah mata lampu, saklar dan stop kontak, ditentukan dalam gambar Rencana dan untuk
                                                                               
               penempatan bilamana memungkinkan dapat dirobah menurut pertimbangan Direksi.
               Bentuk dan type armatur yang digunakan sesuai yang tercantum dalam gambar. dengan
               ketinggian saklar dan stop kontak 1,50 m dari lantai;           
            e. Kepada pemborong yang diserahi tugas untuk proyek ini haruslah menyerahkan tanda
               bukti persetujuan dari PLN (photo copy) atau instalatur yang memasang/melaksanakan;
                                                                               
            f. Sebelum memulai pemasangan instalasi listrik pemborong harus menyerahkan tanda bukti
               dari PLN ( berupa photo copy tanda keanggotaan AKLI/Instalatur ) yang akan memasang
               instalasi tersebut dalam rangkap 3 (tiga);                      
            g. Pada waktu penyerahan pertama bangunan, pemborong harus menyerahkan juga gambar
                                                                               
               skema instalasi listrik sesuai dengan pelaksanaan ( As Built Drawing ) dan surat
               keterangan/pernyataan menjamin atas pekerjaan yang dilaksanakan tersebut sudah sesuai
               dengan standar/ketentuan PLN. Dan telah dilakukan pengetesan dari seluruh Instalasi dan
               armatur tersebut;                                               
            h. Armature yang digunakan sesuai yang tercantum/terurai dalam gambar.
                                                                               
                                                                               
                                   PASAL 8                                     
                                PEKERJAAN ATAP                                 
                                                                               
       8.1  Penutup atap dan bubungan harus menggunakan bahan yang berkualitas baik, tidak cacat dan
                                                                               
            warna harus sama/ tidak belang. Bahan yang cacat/ rusak tidak boleh dipasang. Bahan
            menggunakan jenis Genteng Metal dengan rangka kuda-kuda baja ringan. Lisplank GRC
                                                                               
                                   PASAL 9                                     
                                                                               
                              PEKERJAAN FINISHING                              
                                                                               
       9.1. Lingkup Pekerjaan :                                                
            Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini penyediaan tenaga, bahan material, peralatan, dan alat
            bantu lainnya sehingga dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Meliputi pengecatan
                                                                               
            seluruh bagian bangunan yang dinyatakan dalam gambar menggunakan finishing cat. Pada
            prinsipnya pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Apabila dalam
            pelaksanaannya terjadi kecerobohan sehingga pengecatan mengotori pekerjaan yang
            sebenarnya tidak harus terkena cat, maka menjadi kewajiban Kontraktor untuk
                                                                               
            membersihkannya, atau bahkan menggantinya apabila ternyata tidak dapat dibersihkan.
                                                                               
       9.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                              
            ▪  Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
               bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus
                                                                               
               dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat
               dasar s/d lapisan akhir).                                       
            ▪  Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas proyek. Jika contoh-
               contoh tersebut telah disetujui secara tertulis dan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana
                                                                               
               melanjutkan dengan pembuatan mock- up.                          
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
            ▪  Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengawas proyek untuk kemudian akan
                                                                               
               diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
               Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan dengan jelas identitas cat yang ada
               didalam nya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
            ▪  Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor Pelaksana harus melakukan Pengecatan
               pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan, Bidang-bidang tersebut
                                                                               
               akan dijadikan contoh pilihan warna, texture material, dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
               yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh Pengawas proyek.
            ▪  Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas proyek dan Perencana,
               bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan
               pengecatan.                                                     
                                                                               
            ▪  Untuk keperluan Pengawas proyek, Kontraktor Pelaksana harus menyediakan brosur
               bahan guna pemilihan jenis dan warna bahan yang akan dipakai.   
            ▪  Seluruh bahan yang didatangkan di lapangan harus masih dalam kemasan pabrik.
            ▪  Penyimpanan bahan material ditempat yang aman dan diberi perlindungan yang memadai
                                                                               
               untuk melindungi material dari kerusakan.                       
                                                                               
                                   PASAL 10                                    
                               PEKERJAAN LOGAM                                 
                                                                               
                                                                               
       10.1. Lingkup pekerjaan :                                               
            a. Mengadakan tenaga kerja, bahan/material dan peralatan;          
            b. Memasang angker-angker pada dinding dengan beton;               
            c. Memasang pekerjaan lainnya yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut.
                                                                               
                                                                               
       10.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                             
            a. Sebelum pemasangan pekerjaan logam/besi dilaksanakan, perlu diperhatikan pekerjaan
               lain yang erat hubungannya dengan pekerjaan ini. Dan pemborong diwajibkan meneliti
               gambar-gambar dan kondisi lapangan. Bilamana ada kejanggalan segera memberitahukan
                                                                               
               kepada Direksi lapangan untuk diadakan penyesuaian/perubahan.   
                                                                               
                                   PASAL 11                                    
                              PEKERJAAN LAIN-LAIN                              
                                                                               
                                                                               
       11.1. Lingkup pekerjaan :                                               
            a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada
               pelaksanaan proyek;                                             
            a. Mengadakan pembersihan akhir;                                   
                                                                               
            c. Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum
               dilakukan serah terima;                                         
            d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek
               (RKS), namun sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spek pekerjaan.
                                                                               
                                                                               
       11.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                             
            a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan
               lebih lanjut dalam rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi;
            b. Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan
                                                                               
               ditentukan lebih lanjut pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan (
               Aanwjizing ) yang merupakan Notulen bestek ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak
               dapat dipisah-pisahkan, harus ditaati dan dilaksanakan bersama. 
                                                                               
                                   PASAL 12                                    
                                                                               
                       PEKERJAAN - PEKERJAAN BERSIFAT UMUM                     
                                                                               
       12.1. Lingkup pekerjaan :                                               
            a. Menyediakan alat-alat, bak-bak, gerobak dorong, truk dan lain-lain. Untuk alat angkutan
                                                                               
               bahan serta bak-bak penampungan bahan;                          
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
            b. Mengadakan mobilisasi peralatan untuk kerja, baik berupa mesin-mesin maupun alat- alat
                                                                               
              seperti pompa air, pompa lumpur, dan lain-lain;                  
            c. Mengadakan bak-bak, drum - drum , pipa plastik, alat-alat pengangkutan untuk sarana air
               kerja yang cukup baik, tangga darurat, dan lain-lain;           
            d. Menyiapkan meja - meja, alat - alat tulis, kertas, buku, blanko laporan untuk keperluan
               administrasi dan laporan harian, mingguan dan bulanan;          
                                                                               
            e. Menyiapkan photo camera untuk memotret, mencetak film dokumentasi untuk kelengkapan
               laporan;                                                        
            f. Menyiapakan obat - obatan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan ( PPPK );
            g. Membayar iuran Astek/Jamsostek pada perum Astek/Jamsostek;      
            h. Mengadakan petugas keamanan dan jaga malam proyek;              
                                                                               
            i. Menyiapakn peralatan untuk keselamatan kerja;                   
            j. Melaksanakan pekerjaan perbaikan dalam masa perawatan.          
                                                                               
       12.2. Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :                             
                                                                               
            a. Pemborong harus menyiapkan segala sesuatunya demi kelancaran pelaksanaan proyek;
            b. Pemborong harus dapat menyiapkan alat-alat tulis, mesin tik, kertas maupun molen, mesin
               pompa, truk dan sebagainya;                                     
            c. Pemborong harus membuat kententraman dan keamanan dalam lingkungan proyek;
            d. Pemborong menyiapakan dan menempatkan tenaga yang cukup cakap dan
                                                                               
               berpengalaman baik dibidang teknik maupun administrasi;         
            e. Dalam masa pemeliharaan bangunan pemborong harus :              
               - Menyiapkan petugas keamanan/dan kebersihan terus menerus;     
               - Melaksanakan pekerjaan-pekeraan perbaikan, pembongkaran-pembongkaran,
                                                                               
                 penggantian maupun penambahan dan lain pekerjaan-pekerjaan untuk penyempurnaan
                 bangunan;                                                     
               - Semua biaya, ongkos-ongkos dalam masa pemeliharaan ini menjadi tanggung jawab
                 pemborong dan harus sudah diperhitungkan dalam penawaran.     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                    BAB III                                    
                                                                               
                            DAFTAR PEMAKAIAN BAHAN                             
                                                                               
                                                                               
       1. Untuk lebih mempermudah pemahaman pihak Kontraktor dalam menyusun harga satuan bahan
          dan upah dalam pengajuan Penawaran Harga.                            
                                                                               
       2. Tabel Daftar Pemakaian Bahan dan satuan ukuran ini saling berhubungan yang tidak
          terpisahkan dengan Gambar Kerja, kecuali bila ditentukan lain nantinya oleh Konsultan
          Pengawas/Direksi.                                                    
       3. Dalam pemakaian bahan dalam pekerjaan ini, diutamakan menggunakan produksi dalam
          negeri.                                                              
                                                                               
       4. Tidak dibenarkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil suatu keuntungan yang
          diakibatkan oleh tidak tersedianya bahan dipasaran atau kenaikan harga waktu pelaksanaan
          pekerjaan dengan menukar jenis bahan dari produk lain tanpa seizin Konsultan
          Pengawas/Direksi.                                                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         No      Jenis Pekerjaan                Uraian                         
          1  Pondasi              Pasangan batu kali ad. 1: 4, Pondasi         
                                                                               
                                  Menerus                                      
          2  Sloof, kolom, balok -dan ring Beton Mutu K-175, Pembesian dan Bekisting
             balok                                                             
          3  Dinding              Pasangan batu bata ad. 1: 4 untuk dinding    
                                                                               
                                  dan diplester ad 1 : 4.                      
          4  Kusen, Pintu , Jendela dan Kusen Kayu Kelas II                    
             Ventilasi            Panel Pintu Kayu Kelas II                    
                                                                               
          5  Plafond              PVC 8 mm rangka Holow.                       
          6  Lantai               Keramik ukuran 40/40 sesuai perencanaan.     
          7  Elektrikal           Sesuai Perencanaan dan Gambar yang           
                                  disetujui                                    
          8  Atap                 Atap Genteng Metal dan rangka kuda-kuda      
                                                                               
                                  baja ringan                                  
          9  Pekerjaan Mobiler    Sesuai HPS dan Gambar                        
         10  Finishing            Dinding di plamir dan dicat tembok           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                    BAB IV                                     
                                                                               
                              PERATURAN PENUTUP                                
                                                                               
                                                                               
       1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
          Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
                                                                               
       2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
          Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
          pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
          penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.             
                                                                               
       3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
          termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                             Rupit,.................................. 2023
                                             Ditetapkan Oleh                   
                                             Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    
                                             DINAS PENDIDIKAN                  
                                             KAB. MUSI RAWAS UTARA             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                             PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si      
                                             NIP. 197107011995031004           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                                         RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI        
                                                                               
                  .................                                            
                                                                               
                                                                               
             [Logo & Nama Perusahaan]     [digunakan untuk usulan penawaran]   
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   DAFTAR ISI                                  
                                                                               
                                                                               
       A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi    
          A.1.      Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal    
          A.2.      Komitmen Keselamatan Konstruksi                            
       B. Perencanaan keselamatan konstruksi                                   
          B.1.      Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
                                                                               
          B.2.      Rencana tindakan (sasaran & program)                       
          B.3.      Standar dan peraturan perundangan                          
       C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                      
          C.1.      Sumber Daya                                                
          C.2.      Kompetensi                                                 
          C.3.      Kepedulian                                                 
          C.4.      Komunikasi                                                 
                                                                               
          C.5.      Informasi Terdokumentasi                                   
       D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                       
          D.1.      Perencanaan Operasi                                        
          D.2.      Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat            
       E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi                              
          E.1.      Pemantauan dan evaluasi                                    
                                                                               
          E.2.      Tinjauan manajemen                                         
          E.3.      Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi                 
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                       PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                   
                                                                               
                                                                               
       Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                 
         Nama                 : …………… [nama wakil sah badan usaha]             
         Jabatan              : .............                                  
         Bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Firma/atau lainnya sesuai dan cantumkan nama]
                              :                                                
                                                                               
                                                                               
       dalam rangka pengadaan …………… [isi nama paket] pada …………… [isi sesuai dengan nama Pokja
       Pemilihan] berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
       Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:       
                                                                               
                                                                               
         1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
         2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;                   
         3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;              
         4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;                   
                                                                               
         5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan          
         6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)                    
         7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK                
                                                                               
         ………… [tempat], ….. [tanggal] ………… [bulan] 20…. [tahun]                
                                                                               
         [Nama Penyedia]                                                       
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
         [tanda tangan],                                                       
         [nama lengkap]                                                        
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
              URAIAN  PEKERJAAN    DAN  IDENTIFIKASI  BAHAYA                   
                                                                               
                                                                               
              URAIAN                                                           
                                                              TINGKAT          
       No.  PEKERJAAN             IDENTIFIKASI BAHAYA                          
                                                              RESIKO           
            PEKERJAAN                                                          
        1  Mobilisasi    a. Terjadi Kecelakaan lalulintas dalam  1             
                            pelaksanaan pekerjaan mobilisasi                   
                         b.                                                    
                            Terjadi Kemacetan jalur Lalulintas                 
                                                                 2             
                         c.                                      2             
                            Kecelakaan dan gangguan kesehatan pekerja          
                            akibat debu yang diakibatkan mobilisasi            
                            Peralatan saat keluar masuk lokasi                 
        2  Pengukuran dan a. Kecelakaan akibat jenis dan cara penggunaan 3     
           Pemasangan       peralatan                                          
           Bowplank/Patok b. Kecelakaan akibat kondisi lapangan  2             
        3  Timbunan Biasa a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 3        
           dari hasil galian                                                   
                         b.                                                    
                            Kecelakaan akibat material dan bahan               
                                                                 3             
                         c.                                                    
                            Terjadi gangguan lalu lintas                       
                                                                 2             
                         d.                                      2             
                            Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,    
                            batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan     
        4  Pekerjaan     a. Kecelakaan akibat operasional alat berat 2         
           Pondasi                                                             
                         b. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2          
                            bahan                                              
                         c. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2         
                            bekerja                                            
                         d.                                      2             
                            Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,    
                            batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan     
        5  Pekerjaan Beton a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3        
                            bahan                                              
                         b. Kecelakaan kerja akibat jatuh, kelalaian 2         
                            bekerja                                            
                         c.                                      2             
                            Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,    
                            batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan     
        6  Pekerjaan Besi a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3         
           Dan kayu         bahan                                              
                         b. Kecelakaan kerja akibat penggunaan   8             
                            peralatan                  kerja,                  
                            terluka saat terkena peralatan kerja               
                         c.                                      2             
                            Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan        
                            potongan besi, dan kelalaian bekerja               
                         d. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3    
                            alat                                               
                         e.                                      2             
                            Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam        
                            pelaksanaan pekerjaan.                             
                         f.                                      2             
                            Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,    
                            batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan     
        7  Pekerjaan Dinding a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2      
           Pasang Dan       bahan                                              
           Plesteran     b.                                      2             
                            Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan        
                            potongan besi, dan kelalaian bekerja               
        8  Pekerjaan     a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2          
           Penutup Lantai   bahan                                              
           dan Plafon    b.                                      2             
                            Kecelakaan kerja akibat jatuh, terinjak dan        
                            potongan besi, dan kelalaian bekerja               
                         c. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3    
                            alat                                               
        9  Pekerjaan     a.                                      2             
                            Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian        
           Penutup Atap                                                        
                            bekerja lainnya                                    
                         b. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3          
                            bahan                                              
                         c.                                      2             
                            Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam        
                            pelaksanaan pekerjaan.                             
       10  Bukaan (Jendela, a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 2       
           Pintu Kusen)     bahan                                              
                         b.                                      2             
                            Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam        
                            pelaksanaan pekerjaan.                             
       DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023         
                                                                               
                         c. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3    
                            alat                                               
                         d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 3      
                            bekerja                                            
       11  Finishing     a. Kecelakaan akibat tertimpa material dan 3          
                            bahan                                              
                         b.                                      2             
                            Kebisingan yang ditimbulkan oleh alat dalam        
                            pelaksanaan pekerjaan.                             
                         c.                                      2             
                            Terjadi iritasi terhadap mata,kulit, paru-paru,    
                            batuk dan iritasi terhadap debu saat pekerjaan     
                         d. Kecelakaan kerja akibat jatuh dan kelalaian 2      
                            bekerja                                            
       12  Pekerjaan     a. Tersengat aliran listrik pada saat penggunaan 3    
           Elektrikal       alat                                               
                         b.                                                    
                            Kecelakaan akibat penggunaan alat                  
                                                                 3             
       13  Penerapan Sistem a.                                                 
                            Gangguan Kesehatan akibat debu yang timbul         
                                                                 2             
           Manajemen                                                           
                         b.                                                    
                            Kecelakaan akibat operasional alat berat           
                                                                 3             
           Keselamatan                                                         
                         c. Pekerja Terpapar Covid 19 (virus Corona) 3         
           Konstruksi                                                          
           (SMKK)                                                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan                                                                         
 Peluang.                                                                                                                             
                                                                                                                                      
                           IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3                                    
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan : ............................                                                                                       
                                                                                                                                      
 Kegiatan   : ............................                                                                                            
 Lokasi     : ............................                                                                                            
 Tanggal dibuat : ............................                                                 halaman : .......... / ..........      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
              DESKRIPSI RISIKO                          PENILAIAN TINGKAT RISIKO        PENILAIAN SISA RISIKO                         
                                                                                                                                      
                                   PERSYARATAN                                                                                        
                                            PENGENDALIAN                  PENGENDALIAN                                                
                                   PEMENUHAN          KEMU KEPA NILAI TINGKAT       KEMU       NILAI TINGKAT KET                      
                            JENIS             AWAL                         LANJUTAN      KEPARA                                       
                                   PERATURAN          NGKIN RAHA RISIKO RISIKO      NGKIN      RISIKO RISIKO                          
 No. URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA                                                   HAN (A)                                      
                                                      AN (F) N (A) (F X A) (TR)     AN (F)     (F X A) (TR)                           
    PEKERJAAN (Skenario Bahaya ) (Tipe                                                                                                
                           Kecelakaan)                                                                                                
 1     2          3          4        5         6      7    8   9     10      11     12   13    14    15   16                         
 3  Pekerjaan a. Kecelakaan kerja akibat                                                                                              
    Besi Dan penggunaan peralatan                                                                                                     
    kayu    kerja,                                                                                                                    
            terluka saat terkena                                                                                                      
            peralatan kerja                                                                                                           
                                                                                            Dibuat oleh,                              
                                                                                     Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi            
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 B.2. Rencana Tindakan (Sasaran Khusus & Program Khusus)                                                                              
                                                                                                                                      
                                SASARAN   KHUSUS    DAN  PROGRAM    KHUSUS                                                            
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Nama Perusahaan         : .............................                                                                              
 Kegiatan                : .............................                                                                              
 Lokasi                  : .............................                                                                              
 Tanggal Dibuat          : .............................                                                                              
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                           SASARAN KHUSUS                                PROGRAM                                                      
     PENGENDALIAN RESIKO                                                                                                              
      (Sesuai Kolom Tabel 6                                                                                                           
 NO                                                                 Jadwal     Bentuk    Indikator Penanggung                         
           IBPRP)                              Uraian                                                                                 
                           Uraian  Tolak Ukur          Sumber Daya                                                                    
                                              Kegiatan                                                                                
                                                                  Pelaksanaan Monitoring Pencapaian  Jawab                            
         ........................ ..................... ...................... ........................ ........................ ........................ ........................ ........................ ..........................
                                                                                         Dibuat oleh,                                 
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi                 
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
 C. Dukungan Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                          Jadwal Program Komunikasi                                                                                   
                                                                                                                                      
 No            Jenis Komunikasi               PIC        Waktu Pelaksanaan                                                            
                                                                                                                                      
 1  Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)                                                                                 
 2  Pertemuan Pagi Hari ( safety morning)                                                                                             
 3  Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)                                                                                        
 4  Rapat Keselamatan Konstruksi                                                                                                      
    (construction safety meeting)                                                                                                     
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 D. Operasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                    Analisi Keselamatan Kerja (Job Safety Analysis )                                                                  
                                                                                                                                      
 Nama Pekerja     :                                                                                                                   
 ...........                                                                                                                          
 Nama Paket Pekerjaan :                                                                                                               
 ...........                                                                                                                          
 Tanggal Pekerjaan : ........... s/d ...........                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :                                                                   
                                                                                                                                      
 1. Helm/Safety Helmet   √          4.             Rompi Keselamatan/S    √                                                           
                                                   afetyVest                                                                          
 2. Sepatu/Safety Shoes  √          5.             Masker Pernafasan/Respiratory √                                                    
 3. Sarung Tangan/Safety √          6.             …. Dst.                                                                            
   Gloves                                                                                                                             
                                                                                                                                      
   Urutan Langkah Pekerjaan    Identifikasi Bahaya       Pengendalian        Penanggung Jawab                                         
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                                                                       
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
 E. Evaluasi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
 E.1 Pemantauan dan Evaluasi                                                                                                          
                                                                                                                                      
                                     Jadwal Inspeksi dan Audit                                                                        
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                Bulan Ke -                                                            
 No         Kegiatan              PIC                                                                                                 
                                             1   2   3   4    5   6   7   8   9   10  11  12                                          
 1  Inspeksi Keselamatan Konstruksi                                                                                                   
 2  Patroli Keselamatan Konstruksi                                                                                                    
 3  Audit Internal
Tenders also won by CV Daya Guna Arta
Authority
4 September 2025Lanjutan Renovasi Mall Pelayanan Publik Kota Lubuklinggau (Tahap II)Kota Lubuk LinggauRp 5,000,000,000
2 May 2025Peningkatan Jalan Cereme Kel. Cereme TabaKota Lubuk LinggauRp 1,500,000,000
20 October 2025Pembangunan Bangunan Pelengkap Jalan Di Jl. Bromo, Jl. Rinjani, Jl. Puskesmas TabaKota Lubuk LinggauRp 1,500,000,000
24 August 2025Pembangunan Talud Kelurahan Air KutiKota Lubuk LinggauRp 1,000,000,000
5 May 2025Peningkatan Jalan Cianjur Kel. PonorogoKota Lubuk LinggauRp 1,000,000,000
21 August 2025Peningkatan Jalan Melitu Kelurahan Batu UripKota Lubuk LinggauRp 1,000,000,000
17 October 2025Peningkatan Jalan Goa Batu Kota Lubuk LinggauKota Lubuk LinggauRp 1,000,000,000
2 July 2025Pembangunan Talud Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara LakitanKab. Musi RawasRp 960,000,000
30 September 2024Pembangunan Jalan Desa MadangKab. Musi RawasRp 950,000,000
15 August 2025Cor Beton Jalan Lingkungan Di Wilayah Kel. Pelita Jaya (Ready Mix)Kota Lubuk LinggauRp 789,520,000