| 0747729051303000 | Rp 509,461,239 | |
CV Beselang Serundingan | 09*0**0****03**0 | - |
| 0752728139303000 | - | |
| 0942758343303000 | - | |
| 0964646681303000 | - |
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
DINAS PENDIDIKAN
Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SDN TANJUNG BERINGIN
LOKASI
DESA TANJUNG BERINGIN
KEC. RUPIT
TAHUN ANGGARAN 2023
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan
global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas,
produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan
pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif
dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan
Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG KELAS. RUANG KELAS merupakan sarana dan prasana dasar yang harus
dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG KELAS bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat
belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan prasarana
sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN 2
RUANG KELAS BARU SDN TANJUNG BERINGIN.
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan
dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SDN TANJUNG BERINGIN ini adalah
sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG KELAS dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan
standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
B. TUJUAN
Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG KELAS yang baik, aman dan nyaman sebagai salah
satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
PASAL 3
NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS
Organisasi Perangkat Daerah : Dinas Pendidikan
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan
Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654
Pengguna Anggaran : ZAZILI, S.Sos.
Pejabat Pembuat Komitmen : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
Pengawas : Akan ditentukan kemudian
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
HPS : Rp 509.950.000,00
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil
PASAL 5
RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,
Ruang Lingkup : Terlaksananya PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SDN
TANJUNG BERINGIN
Lokasi : DESA TANJUNG BERINGIN Kecamatan RUPIT
Kabupaten Musi Rawas Utara
PASAL 6
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pelaksanaan : 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender
Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
PASAL 7
PERSYARATAN TEKNIS
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir
secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara
yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan
diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
2. Memenuhi persyaratan peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
3. Memenuhi persyaratan personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang
diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
PASAL 8
PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub
bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang masih berlaku dan atau
Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
dibutuhkan]
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
valid;
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau direksi yang bertindak
untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;dan
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang
sedangdikerjakan.
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023
PASAL 9
KETENTUAN KETENTUAN DASAR
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Pemerintah Daerah.
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).
PASAL 10
PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
BAB II
PERATURAN PENUTUP
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi, Konsultan Pengawas
dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan pekerjaan diuraikan dan dimuat
dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun
Pemberi Tugas.
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini termasuk
perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
Rupit,.................................. 2023
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DINAS PENDIDIKAN
KAB. MUSI RAWAS UTARA
PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si
NIP. 197107011995031004