Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru Sdn Tanjung Beringin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3763675
Date: 15 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 510,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 509,950,000
Winner (Pemenang): CV Muda Mandiri
NPWP: 747729051303000
RUP Code: 41746353
Work Location: SDN Tanjung Beringin - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 5
Applicants
0747729051303000Rp 509,461,239
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0-
0752728139303000-
0942758343303000-
0964646681303000-
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
                        PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                                                                               
                               DINAS PENDIDIKAN                                
                    Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                         SPESIFIKASI     TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
        PEMBANGUNAN    2 RUANG  KELAS BARU  SDN TANJUNG   BERINGIN             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   LOKASI                                      
                                                                               
                        DESA   TANJUNG   BERINGIN                              
                                KEC. RUPIT                                     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                          TAHUN  ANGGARAN   2023                               
                                                                               
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                   BAB I                                       
                               KETENTUAN UMUM                                  
                                                                               
                                  PASAL 1                                      
                               LATAR BELAKANG                                  
                                                                               
                                                                               
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan
global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas,
produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan
pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana
                                                                               
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.                                                            
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran yang kondusif
                                                                               
dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen penting yang menjadikan
Sarana dan Prasarana Sekolah berupa RUANG KELAS. RUANG KELAS merupakan sarana dan prasana dasar yang harus
dimiliki oleh sekolah, Pembangunan RUANG KELAS bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan pada saat
belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.                              
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan prasarana
                                                                               
sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007. Pemerintah
Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN 2
RUANG KELAS BARU SDN TANJUNG BERINGIN.                                         
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap persiapan, pelaksanaan
                                                                               
dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan
pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai spesifikasi teknis yang telah
ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.                          
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 2                                      
                              MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                               
A. MAKSUD                                                                      
                                                                               
  Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN 2 RUANG KELAS BARU SDN TANJUNG BERINGIN ini adalah
  sebagai sarana untuk mendapatkan konstruksi RUANG KELAS dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan
  standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                               
                                                                               
B. TUJUAN                                                                      
                                                                               
  Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya RUANG KELAS yang baik, aman dan nyaman sebagai salah
  satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
                                                                               
                                   PASAL 3                                     
                         NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                               
                                                                               
Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                                
Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan          
                              Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654           
Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos.                                  
                                                                               
Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si                    
Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                        
                                                                               
                                   PASAL 4                                     
                                                                               
                        SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                               
Sumber Dana         : APBD Tahun Anggaran 2023                                 
                                                                               
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
HPS                 : Rp 509.950.000,00                                        
Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                        
                                                                               
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus                    
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                          
                                                                               
                                   PASAL 5                                     
                                                                               
                        RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                                                                               
Ruang Lingkup       : Terlaksananya PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SDN           
                    TANJUNG BERINGIN                                           
                                                                               
Lokasi              : DESA TANJUNG BERINGIN Kecamatan RUPIT                    
                    Kabupaten Musi Rawas Utara                                 
                                                                               
                                   PASAL 6                                     
                           JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                               
                                                                               
Pelaksanaan         : 90 ( Sembilan Puluh) Hari Kalender                       
Pemeliharaan        : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender                
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 7                                      
                             PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                               
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir
  secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara
                                                                               
  yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan
  diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;              
                                                                               
2. Memenuhi persyaratan peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang disediakan untuk
  pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa
                                                                               
                                                                               
3. Memenuhi persyaratan personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang
  diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh, menggunakan data personil inti
4. Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                          
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 8                                      
                        PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                               
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
                                                                               
  banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi                  
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub
  bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007) yang masih berlaku dan atau
  Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang
                                                                               
  dibutuhkan]                                                                  
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)      
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
  valid;                                                                       
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
                                                                               
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
  dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan / atau direksi yang bertindak
  untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan
  pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
  Negara;                                                                      
                                                                               
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun terakhir, baik di
  lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
  kurang dari 3 (tiga) tahun;dan                                               
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang
                                                                               
  sedangdikerjakan.                                                            
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 9                                      
                          KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
                                                                               
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                                    
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.    
                                                                               
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                        
d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                                
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                      
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                        
                                                                               
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                              
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                                 
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).         
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                                    
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).                
                                                                               
                                                                               
                                  PASAL 10                                     
                            PRODUKSI DALAM NEGERI                              
                                                                               
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.                                                                  
                                                                               
                                                                               
                                   BAB II                                      
                              PERATURAN PENUTUP                                
                                                                               
                                                                               
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi, Konsultan Pengawas
                                                                               
   dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.                      
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam Rencana Kerja
   dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan pekerjaan diuraikan dan dimuat
   dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun
                                                                               
   Pemberi Tugas.                                                              
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini termasuk
   perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.  
                                                                               
                                      Rupit,.................................. 2023
                                                                               
                                      Ditetapkan Oleh                          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)           
                                      DINAS PENDIDIKAN                         
                                      KAB. MUSI RAWAS UTARA                    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                      PUTUT SETYA ADI, S.Km., M.Si             
                                                                               
                                      NIP. 197107011995031004
Tenders also won by CV Muda Mandiri
Authority
10 October 2025Renovasi Pagar Kantor Walikota Lubuk LinggauKota Lubuk LinggauRp 2,500,000,000
30 May 2024Penataan Masjid Al-Husnah Desa Noman Baru Kec. RupitKab. Musi Rawas UtaraRp 1,500,000,000
10 April 2025Pembangunan Balai Kelurahan Bingin Teluk Kec. Rawas IlirKab. Musi Rawas UtaraRp 1,500,000,000
4 July 2025Pembangunan Gedung Serbaguna Dusun 2 Desa Suka Menang Kec. Karang Jaya (Lanjutan)Kab. Musi Rawas UtaraRp 1,500,000,000
12 February 2024Peningkatan Jalan Desa Kelumpang Jaya Kec. NibungKab. Musi Rawas UtaraRp 1,200,000,000
16 October 2024Peningkatan Jalan Kampung 5 Desa Rantau Jaya Kec. Karang JayaKab. Musi Rawas UtaraRp 1,000,000,000
23 April 2024Pembangunan Gedung Serbaguna Dusun 2 Desa Suka Menang Kec. Karang JayaKab. Musi Rawas UtaraRp 800,000,000
15 July 2024Peningkatan Dan Penataan Jalan Lingkungan Desa Noman Kec. RupitKab. Musi Rawas UtaraRp 800,000,000
5 May 2024Penataan Dan Peningkatan Jalan Setapak Ke Persawahan Desa Pauh Kecamatan Rawas IlirKab. Musi Rawas UtaraRp 600,000,000
7 July 2025Pembangunan 2 Unit Rumah Dinas Guru Sdn Sungai KijangKab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000