Pembangunan Pagar Smpn Terusan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3794675
Date: 23 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Musi Rawas Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 588,120,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 588,000,000
Winner (Pemenang): CV Ozil Kevindra
NPWP: 748282647303000
RUP Code: 41656068
Work Location: SMPN Terusan Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya - Musi Rawas Utara (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0748282647303000Rp 587,494,522
CV Dodo Property
07*5**6****09**0-
0942758343303000-
CV Beselang Serundingan
09*0**0****03**0-
Attachment
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA                  
                          DINAS PENDIDIKAN                                
               Jl.Lintas Sumatera KM.75 Kecamatan Rupit Kab. Musi Rawas Utara Kode Pos.31657
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              PEMBANGUNAN    PAGAR  SMPN  TERUSAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              LOKASI                                      
                         DESA  TERUSAN                                    
                                                                          
                       KEC. KARANG   JAYA                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     TAHUN  ANGGARAN   2023                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB I                                       
                          KETENTUAN UMUM                                  
                                                                          
                             PASAL 1                                      
                                                                          
                          LATAR BELAKANG                                  
                                                                          
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di
tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun
                                                                          
internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, Pemerintah telah mengamanatkan
penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimum tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
                                                                          
Indonesia.                                                                
Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan proses pembelajaran
yang kondusif dengan melibatkan semua komponen pembelajaran secara optimal. Salah satu komponen
penting yang menjadikan Sarana dan Prasarana Sekolah berupa PAGAR. PAGAR merupakan sarana dan
prasana dasar yang harus dimiliki oleh sekolah, Pembangunan PAGAR bertujuan untuk menciptakan
                                                                          
keamanan dan kenyamanan pada saat belajar siswa serta meningkatkan mutu pendidikan.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka untuk mencapai atau memenuhi standar sarana dan
prasarana sebagaimana yang telah ditentukan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, melalui Dinas Pendidikan telah
mengalokasikan anggaran untuk PEMBANGUNAN PAGAR SMPN TERUSAN.             
                                                                          
Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan yang meliputi tahap
persiapan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik
konstruksi dengan kwalitas yang optimal dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama
menyeluruh dalam proses penyelenggaraan kegiatan dimaksud.                
                                                                          
Adapun Spesifikasi Teknis ini dibuat sebagai pedoman bagi Pengguna Jasa dan Pelaksana Pekerjaan
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil yang sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat baik masyarakat.
                                                                          
                             PASAL 2                                      
                                                                          
                         MAKSUD DAN TUJUAN                                
                                                                          
A. MAKSUD                                                                 
  Maksud dari pengadaan pekerjaan PEMBANGUNAN PAGAR SMPN TERUSAN ini adalah sebagai
                                                                          
  sarana untuk mendapatkan konstruksi PAGAR dengan spesifikasi yang baik dan sesuai dengan
  standar gedung negara untuk mendukung program layanan Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                          
                                                                          
B. TUJUAN                                                                 
  Tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terbangunnya PAGAR yang baik, aman dan nyaman
  sebagai salah satu infrastruktur penunjang untuk berlangsungnya jalannya pelayanan Pendidikan.
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 3                                     
                    NAMA ORGANISASI PEMBERI TUGAS                         
                                                                          
Organisasi Perangkat Daerah  : Dinas Pendidikan                           
                                                                          
Alamat                       : Jalan Lintas Sumatera Km. 73 Kelurahan     
                              Muara Rupit Kec. Rupit Kode Pos. 31654      
Pengguna Anggaran            : ZAZILI, S.Sos                              
Pejabat Pembuat Komitmen     : PUTUT SETYA ADI, SKM. MSI.                 
                                                                          
Pengawas                     : Akan ditentukan kemudian                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 4                                     
                   SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                        
                                                                          
Sumber Dana         : APBD Tahun Aanggaran 2023                           
                                                                          
HPS                 : Rp. 588.000.000,00                                  
Jenis Kontrak       : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                   
Tata Cara Pembayaran : Uang Muka, Termin dan atau Sekaligus               
Resiko Keselamatan Konstruksi : Kecil                                     
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 5                                     
                   RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN,                       
                        FASILITAS PENUNJANG                               
                                                                          
                                                                          
Ruang Lingkup      : Terbangunnya PAGAR SMPN TERUSAN                      
Lokasi             : DESA TERUSAN Kecamatan KARANG JAYA Kabupaten Musi Rawas
                    Utara                                                 
                                                                          
                              PASAL 6                                     
                                                                          
                      JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                            
                                                                          
Pelaksanaan        : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender                    
Pemeliharaan       : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender            
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 7                                      
                        PERSYARATAN TEKNIS                                
                                                                          
1. Metode pelaksanaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan
                                                                          
  dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian cara kerja dari masing- masing jenis
  pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan
  pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini
  menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;                  
                                                                          
                                                                          
2. Memenuhi persyaratan Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah yang
  disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan dibuktikan dengan kepemilikan/penguasaan terhadap
  peralatan dari pemberi sewa                                             
                                                                          
                                                                          
3. Memenuhi persyaratan Personil inti tenaga ahlil/tenaga terampil : tingkat pendidikan, jabatan dalam
  pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/keterampilan, yang ditempatkan secara penuh.
  Menyampaikan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);                      
                                                                          
                             PASAL 8                                      
                                                                          
                   PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA                       
                                                                          
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan
  dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
                                                                          
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta
  disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Pendidikan (BG007)
  yang masih berlaku dan atau Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) [sesuai dengan
  sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]                     
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 
                                                                          
4. Memiliki Nomor NPWP valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
  Status Wajib Pajak valid;                                               
5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak
                                                                          
                                                                          
                                                                          
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-TAHUN ANGGARAN 2023           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
  dan / atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha atau peserta perorangannya tidak
  sedang dalam menjalani sangsi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
  kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;      
                                                                          
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 ( satu ) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 ( Empat ) tahun
  terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
  pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;dan           
8. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket
  pekerjaan yang sedangdikerjakan.                                        
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 9                                      
                     KETENTUAN KETENTUAN DASAR                            
                                                                          
                                                                          
a. Peraturan Umum Algement Voorwarde ( AV).                               
b. Keputusan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta lampiran –lampirannya.
c. Peraturan Tentang Keselamatan Kerja.                                   
d. Peraturan Pemerintah Daerah.                                           
e. Gambar Bestek atau Rencana Kerja dan Syarat-Syaratnya.                 
                                                                          
f. Peraturan Beton Indonesia (PBI1971).                                   
g. Peraturan Bahan Bangunan Indonesia (PBBI1970).                         
h. Peraturan Instalasi Listrik dan Air (AVWI).                            
i. Peraturan Instalasi Listrik Penerangan dan Ketenagaan (AVE danVDE).    
                                                                          
j. Peraturan Kayu Indonesia (SNI 10-1990F).                               
k. Peraturan/Ketentuan Dewan Arbitrage Teknik Indonesia (DATI).           
                                                                          
                             PASAL 10                                     
                       PRODUKSI DALAM NEGERI                              
                                                                          
Semua kegiatan jasa Kontruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan didalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain sesuai dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB II                                      
                         PERATURAN PENUTUP                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Hal-hal lain mengenai perubahan konstruksi dapat diselesaikan antara kontraktor, Direksi,
   Konsultan Pengawas dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
2. Pekerjaan yang menjadi bagian pekerjaan ini akan tetapi tidak dapat diuraikan atau dimuat dalam
   Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini harus diselesaikan oleh kontraktor dianggap seakan-akan
   pekerjaan diuraikan dan dimuat dalam Rencana Kerja dan Syarat- syarat untuk mencapai suatu
                                                                          
   penyelesaian yang lengkap Pengawas maupun Pemberi Tugas.               
3. Semua syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini
   termasuk perubahan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan adalah sah dan mengikat.
Tenders also won by CV Ozil Kevindra
Authority
13 February 2024Pembangunan Drainase Dusun II Beringin Makmur II Kec. Rawas IlirKab. Musi Rawas UtaraRp 1,000,000,000
20 October 2020Pembangunan Saluran Irigasi Desa Pulau Kidak Kec. Ulu RawasKab. Musi Rawas UtaraRp 1,000,000,000
11 November 2024Pembangunan Drainase Desa Maur Baru Kec. Rupit (Lanjutan)Kab. Musi Rawas UtaraRp 1,000,000,000
21 April 2024Penataan Smp Negeri Bingin TelukKab. Musi Rawas UtaraRp 713,000,000
5 May 2024Rehabilitasi 3 Unit Rumah Dinas Sdn Sungai JauhKab. Musi Rawas UtaraRp 525,000,000
29 April 2024Rehabilitasi 6 Ruang Kelas Smp Negeri Remban (Dak 2024)Kab. Musi Rawas UtaraRp 510,000,000
9 June 2024Pembangunan Drainase Blok B Desa Srijaya Makmur Kec. NibungKab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000
21 July 2025Pembangunan Pagar Kantor Desa Pantai Kec. RupitKab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000
11 April 2025Pembangunan Drainase Blok B Desa Srijaya Makmur Kec. Nibung (Lanjutan)Kab. Musi Rawas UtaraRp 500,000,000
3 October 2016Belanja Makan,minuman Dan Vitamin Untuk Anak 6-12 Bulan Dari Gakin Dan Ibu Hamil GakinKabupaten Musi Rawas UtaraRp 484,101,500