Pembangunan Lanjutan Bangunan Gedung Kantor Satpol Pp

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10006062000
Status: Tender Batal
Date: 23 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,900,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,900,000,000
RUP Code: 53652508
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 12
Applicants
Cvmurapersadaraya
09*7**2****14**0-
CV Almael Batuah Marajaki
05*3**8****11**0Rp 2,741,934,681
CV Boulevard Anugrah Imerta
09*1**5****04**0Rp 2,256,352,923
0622112993707000Rp 2,631,097,769
Cvglobaljayakonstruksi
09*8**6****14**0Rp 2,894,963,001
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
CV Ryan Wisnu Pratama
01*7**3****11**0-
0969711894803000-
0395822851711000-
0029448263714000-
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
CV Kubu Raya Sejahtera
00*7**5****01**0-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
PEKERJAAN       : Pembangunan Lanjutan Bangunan Gedung Kantor Satpol PP 
LOKASI          : Kecamatan Murung                                      
TAHUN ANGGARAN  : 2025                                                  
                                                                        
                                                                        
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :                        
                                                                        
 A  PEKERJAAN PENDAHULUAN                                               
                                                                        
 B  PEKERJAAN FINISHING DINDING DAN LANTAI                              
                                                                        
 C  PEKERJAAN PLAFOND DAN LANJUTAN LISTPLANK                            
                                                                        
 D  PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                         
                                                                        
 E  PEKERJAAN SANITAIR                                                  
                                                                        
 F  PEKERJAAN PENGECATTAN DAN INTERIOR                                  
                                                                        
 G  PEKERJAAN EXSTERIOR DAN FASAD                                       
                                                                        
 H  PEKERJAAN HALAMAN BELAKANG                                          
                                                                        
 2. Penyedia konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
   pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
   dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.           
                                                                        
 3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
   dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang -orang yang tidak
   tepat atau tidak terampil untuk jenis -jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
   konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
                                                                        
 4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat -alat kerja dan perlengkapan seperti Concrete Mixer
   0,3 M3, exkavolding, vibrator dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
                                                                        
   perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.                           
                                                                        
 5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
   menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
   cara pelaksanaan, metode, teknik, urut -urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
   yang tercantum dalam Kontrak.                                        
                                                                        
 6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
   konstruksi dilaksanakan.                                             
                                                                        
 7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
   sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan .           
 8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
   menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :          
                                                                        
                                                                        
    - Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
    - Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
                                                                        
                                                                        
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
      kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan           
                                                                        
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan -bahan sisa-sisa pelaksanaan
                                                                        
   termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
   dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya .                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  Pejabat Pembuat Komitmen,             
                                                                        
                          Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
                                                                        
                                    Kabupaten Murung Raya               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                  IBNU FIKRI JAMALUDIN, S.T.            
                                  NIP. 19771008 200903 1 002