| 0026761874714000 | Rp 605,000,000 | |
| 0748830056714000 | - | |
| 0929600658714000 | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - |
CV Ihya Karya Mandiri | 10*0**0****49**8 | - |
| 0016623555714000 | - | |
| 0954468542714000 | - | |
CV Mura Karya Utama | 10*0**0****70**8 | - |
| 0015470867714000 | - | |
| 0408516557714000 | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
| 0531982981714000 | - | |
| 0906979919952000 | - |
Spesifikasi Teknis
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN
PARIWISATA
Alamat : Jl. Budi Utomo Stadion Willy M. Yoseph, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya 73911
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GAZEBO DAN
JEMBATAN OBJEK WISATA LIANG PANDAN TAHUN 2025
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gazebo dan Jembatan Objek
Wisata Liang Pandan, Kabupaten Murung Raya;
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan
bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
1.1 Dokumen Kontrak
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa
konstruksi terdiri atas :
o Surat Perjanjian Pekerjaan;
o Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
o Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan;
o Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar,
RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila
terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-
gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,
Penyedia jasa konstruksi wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti
adalah :
1
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan
gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;
2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka
ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi
kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu;
3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan
gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas;
4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi bila
di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang Spesifikasi
Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya;
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di
atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita
acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana
dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur
bangunan, maka Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum
Pekerjaan Pembangunan Gazebo dan Jembatan Objek Wisata Liang
Pandan, Kabupaten Murung Raya Kabupaten Murung Raya tersebut
secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang
terdiri dari:
A. Pekerjaan pendahuluan
I. Pekerjaan persiapan
B. Pekerjaan Konstruksi Fisik
1. Pekerjaan Rangka Bawah dan Lantai Gazebo
2. Pekerjaan Rangka/Kap, & Atap Gazebo
3. Pekerjaan Lain-lain
4. Pekerjaan Cat-catan
1.2. Sarana Dan Cara Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi
pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
2
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek;
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta
tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang
tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya;
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan
perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas,
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik;
d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur
pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan
terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa
konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi
yang bersangkutan dilaksanakan;
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan
yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya;
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti;
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan;
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan
Penyedia jasa konstruksi, bila:
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada
masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan;
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
3
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari
bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan
direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,
kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
1.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan
membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart yang
dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran;
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan
oleh Penyedia jasa konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10
hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;
c. Bila selama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan
dimulai, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 (dua) minggu pertama dan 2 (dua) minggu kedua
dari pelaksanaan pekerjaan;
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun,
Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.
Jadual pelaksanaan 2 (dua) mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
a. belakang.
III. LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan
a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi
pembangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa
konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
a. Penyedia jasa konstruksi harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
lapangan. Penyedia jasa konstruksi harus pula menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatan.
4
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
3.2 Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang
tenaga ahli yang harus selalu berada di lokasi pekerjaan
(Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana 2 tahun SKK Pelaksana lapangan
Lapangan 1 Orang pekerjaan Gedung muda
jenjang 4, Jumlah 1 (
Satu) Orang
2 Petugas K3 0 Tahun SKK Petugas K3
Konstruksi Konstruksi Jenjang 3,
Jumlah 1 ( Satu) Orang
3.3 Peralatan Utama
a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang
digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan secara
signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :
No Jenis Alat Jumlah
1 Pick Up 1,5 Ton 1 Unit
2 Generator set 1300 Watt 1 Unit
3.4 Kualifikasi Badan Usaha
a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Gedung Konstruksi
Gedung Lainnya BG009, KBLI 41019
3.5 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh hari)
Kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 Seratus delapan
puluh hari)
3.6 Pembuatan Laporan Pekerjaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana
tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan
peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah
tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan
cuaca di lapangan;
b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat
resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;
c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam
Laporan harian ini dengan teliti;
d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan
dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang
berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;
5
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi Teknis
e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu
penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
dilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi
seluruh laporan.
SYARAT-SYARAT PERATURAN PENUTUP
I. UMUM
1.1 Lingkup pekerjaan lain nya adalah Administrasi/dokumentasi, Biaya
kemananan/jaga malam, obatan-obatan/P3K, papan nama proyek
lengkap.
1.2 Guna menghindari kesalahan dalam hal teknis pemasangan maka
apabila terdapat hal yang kurang jelas ataupun meragukan, Penyedia
jasa konstruksi harus segera memberitahukan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan dan semua bahan sebelum dipasang
terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
1.3 Meskipun dalam spesifikasi teknis ini pada uraian pekerjaan dan
bahan-bahan tidak dinyatakan dengan kata-kata tetapi harus
disediakan penyedia jasa konstruksi atau yang harus dilaksanakan
oleh penyedia jasa konstruksi, maka perkataan-perkataan tersebut
dianggap ada, termuat dalam spesifikasi teknis ini.
1.4 Pekerjaan tersebut harus tetap dilaksanakan dan diselesaikan oleh
penyedia jasa konstruksi demi untuk menuju penyerahan selesainya
pekerjaan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan
Direksi/Pengawas Lapangan.
1.5 Apabila ada perubahan pekerjaan bentuk dan tata letak Penyedia jasa
konstruksi di wajibkan membuat As-Built Drawing sesuai dengan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Dan diperiksa oleh konsultan
pengawas.
1.6 Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan
teknis ini akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan
di lapangan atas dasar persetujuan Direksi Teknis, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan dituangkan
di dalam Berita Acara Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
atau Tambah Kurang.
nsultan Perencanas
Dibuat;
Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SRI KARYAWATI, S.Pi, M.Si
NIP. 19710706 199903 2 003
6
Spesifikasi Teknis