Fisik Pembangunan Gazebo Dan Jembatan Objek Wisata Liang Pandan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052463000
Date: 27 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 608,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 608,000,000
Winner (Pemenang): CV Perjuangan Mandiri
NPWP: 026761874714000
RUP Code: 57518042
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 13
Applicants
0026761874714000Rp 605,000,000
0748830056714000-
0929600658714000-
PT Nusantara Baja Prima
07*0**5****11**0-
CV Ihya Karya Mandiri
10*0**0****49**8-
0016623555714000-
0954468542714000-
CV Mura Karya Utama
10*0**0****70**8-
0015470867714000-
0408516557714000-
PT Indo Trans Konstruksi
08*8**7****07**0-
0531982981714000-
0906979919952000-
Attachment
Spesifikasi Teknis  
                                                                          
             PEMERINTAH       KABUPATEN      MURUNG     RAYA              
               DINAS    KEPEMUDAAN       OLAH   RAGA    DAN               
                              PARIWISATA                                  
                                                                          
          Alamat : Jl. Budi Utomo Stadion Willy M. Yoseph, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya 73911
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
               PEKERJAAN  PEMBANGUNAN   GAZEBO  DAN                       
        JEMBATAN   OBJEK WISATA  LIANG PANDAN  TAHUN 2025                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
A. PENJELASAN  UMUM                                                       
                                                                          
  I. URAIAN UMUM  PEKERJAAN                                               
                                                                          
     a. Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Gazebo dan  Jembatan  Objek       
        Wisata Liang Pandan, Kabupaten Murung Raya;                       
     b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
        ahli, tukang, buruh   dan  lainnya), bahan   bangunan  dan        
                                                                          
        peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
        termaksud;                                                        
     c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
        dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan   
        Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;      
                                                                          
     d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam       
        Dokumen Kontrak  akan menetapkan persyaratan kualitas untuk       
        berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
        yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
                                                                          
        oleh Direksi Teknik;                                              
     e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan 
        bahan-bahan dan  kecakapan  kerja yang diperlukan    untuk        
        memenuhi      atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau      
                                                                          
        standar-standar yang dinyatakan demikian dalam   spesifikasi-     
        spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.            
                                                                          
    1.1 Dokumen Kontrak                                                   
                                                                          
         a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia jasa        
            konstruksi terdiri atas :                                     
            o Surat Perjanjian Pekerjaan;                                 
            o Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;              
                                                                          
            o Gambar-gambar  Kerja/Pelaksanaan;                           
            o Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                            
                                                                          
         b. Penyedia jasa konstruksi wajib untuk meneliti gambar-gambar,  
                                                                          
            RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila     
            terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan gambar-    
            gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya,   
            Penyedia     jasa      konstruksi     wajib      untuk        
                                                                          
            memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.       
            Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti     
            adalah :                                                      
                                                                          
                                                              1           
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                      Spesifikasi Teknis  
                                                                          
            1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan       
              gambar detail, maka gambar detail yang diikuti;             
            2. Bila skala gamabar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka  
              ukuran  dengan  angka yang diikuti, kecuali bila terjadi    
              kesalahan  penulisan angka  tersebut yang jelas akan        
                                                                          
              menyebabkan          ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian      
              konstruksi, harus  mendapatkan   keputusan  Konsultan       
              Pengawas lebih dahulu;                                      
            3. Bila tedapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan       
                                                                          
              gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti kecuali bila hal
              tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas     
              mengakibatkan  kerusakan/kelemahan  konstruksi, harus       
              mendapatkan  keputusan Konsultan Pengawas;                  
                                                                          
            4. Spesifikasi Teknis, gambar dan BOQ saling melengkapi bila  
              di dalam gambar menyebutkan  lengkap sedang Spesifikasi     
              Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga  
              sebaliknya;                                                 
                                                                          
            5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di      
              atas  adalah  Spesifikasi Teknis dan  gambar  setelah       
              mendapatkan  perubahan/penyempurnaan  di dalam berita       
              acara penjelasan pekerjaan.                                 
                                                                          
                                                                          
         c. Bila akibat kekurangtelitian Penyedia jasa konstruksi Pelaksana
            dalam    melakukan    pelaksanan    pekerjaan,   terjadi      
            ketidaksempurnaan  konstruksi atau  kegagalan  struktur       
                                                                          
            bangunan, maka  Penyedia jasa konstruksi Pelaksana harus      
            melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah      
            dilaksanakan tersebut dan  memperbaiki/melaksanakannya        
            kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas       
                                                                          
            tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.                
                                                                          
   II. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     2.1 Keterangan Umum                                                  
                                                                          
        Pekerjaan Pembangunan Gazebo dan Jembatan Objek Wisata Liang      
        Pandan, Kabupaten Murung Raya Kabupaten Murung Raya tersebut      
        secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang    
        terdiri dari:                                                     
                                                                          
        A. Pekerjaan pendahuluan                                          
         I. Pekerjaan persiapan                                           
        B. Pekerjaan Konstruksi Fisik                                     
          1. Pekerjaan Rangka Bawah dan Lantai Gazebo                     
                                                                          
          2. Pekerjaan Rangka/Kap, & Atap Gazebo                          
          3. Pekerjaan Lain-lain                                          
          4. Pekerjaan Cat-catan                                          
                                                                          
                                                                          
    1.2. Sarana Dan Cara Kerja                                            
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi
          pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-      
          pengukuran dan mempertimbangkan  seluruh lingkup pekerjaan      
                                                                          
                                                                          
                                                              2           
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                      Spesifikasi Teknis  
                                                                          
          yang dibutuhkan  untuk penyelesaian dan  kelengkapan dari       
          proyek;                                                         
        b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta  
          tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang  
          dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang   
                                                                          
          tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
          ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu     
          menjaga   disiplin dan    aturan   yang   baik   diantara       
          pekerja/karyawannya;                                            
                                                                          
        c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan 
          perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, 
          alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk   
          pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
                                                                          
          baik;                                                           
        d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi  dan  mengatur        
          pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan      
          terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh    
                                                                          
          atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan  
          prosedur, serta pengaturan semua   bagian pekerjaan yang        
          tercantum dalam Kontrak;                                        
        e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa    
                                                                          
          konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;      
        f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan     
          Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi      
          yang bersangkutan dilaksanakan;                                 
                                                                          
        g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi  
          Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan   
          yang terdiri atas :                                             
            Gambar  rancangan  pelaksanaan  yang  tidak mengalami        
                                                                          
             perubahan dalam pelaksanaannya;                              
            Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa    
             gambar-gambar perubahan.                                     
                                                                          
                                                                          
        h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah   
          memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan     
          pemeriksaan secara teliti;                                      
        i. Gambar sesuai  pelaksanaan  dan  buku   penggunaan  dan        
                                                                          
          pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus     
          diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal    
          ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan;
        j. Pembenahan/perbaikan kembali  yang   harus  dilaksanakan       
                                                                          
          Penyedia jasa konstruksi, bila:                                 
            Komponen-komponen  pekerjaan pokok/konstruksi yang pada      
             masa  pemeliharaan mengalami  kerusakan atau  dijumpai       
             kekurangsempurnaan pelaksanaan;                              
                                                                          
            Komponen-komponen   konstruksi  lainnya atau  keadaan        
             lingkungan diluar pekerjaan pokoknya  yang  mengalami        
             kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,     
             halaman, dan lain sebagaunya).                               
                                                                          
                                                                          
                                                              3           
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                      Spesifikasi Teknis  
                                                                          
        k. Pembenahan lapangan yang  berupa pembersihan lokasi dari       
          bahan-bahan  sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet  dan        
          direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,   
          kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.       
                                                                          
                                                                          
    1.3. Pembuatan Rencana Jadual Pelaksanaan                             
        a. Penyedia jasa konstruksi Pelaksana berkewajiban menyusun dan   
                                                                          
          membuat  jadual pelaksanaan  dalam  bentuk barchart yang        
          dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan 
          butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran;         
                                                                          
        b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan    
          oleh Penyedia jasa konstruksi Pelaksana selambat-lambatnya 10   
          hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.      
                                                                          
          Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah     
          mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas;                     
                                                                          
        c. Bila selama 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan pekerjaan    
          dimulai, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana belum menyelesaikan 
          pembuatan jadual pelaksanaan, maka Penyedia jasa konstruksi     
          Pelaksana harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan sementara   
                                                                          
          minimal untuk 2 (dua) minggu pertama dan 2 (dua) minggu kedua   
          dari pelaksanaan pekerjaan;                                     
                                                                          
        d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun,       
          Penyedia jasa  konstruksi Pelaksana  harus  melaksanakan        
          pekerjaannya dengan berpedoman  pada rencana  pelaksanaan       
          mingguan yang harus  dibuat pada saat dimulai pelaksanaan.      
                                                                          
          Jadual pelaksanaan 2 (dua) mingguan ini harus disetujui oleh    
          Konsultan Pengawas.                                             
                                                                          
        a. belakang.                                                      
                                                                          
                                                                          
  III. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan                                  
        a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi     
          pembangunan akan  diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi    
                                                                          
          sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa    
          konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama       
          mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.                 
        b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan    
                                                                          
          lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa       
          konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan    
          klaim/tuntutan.                                                 
                                                                          
        a. Penyedia jasa konstruksi harus mengatur dan menjaga agar       
          jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di
          lapangan. Penyedia jasa konstruksi harus pula menyediakan       
                                                                          
          penangkal petir sementara untuk keselamatan.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              4           
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                      Spesifikasi Teknis  
                                                                          
    3.2 Tenaga Ahli                                                       
        a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang      
          tenaga ahli yang harus  selalu berada di lokasi pekerjaan       
          (Lapangan).                                                     
                                                                          
                                                                          
          No    Jabatan dalam    Pengalaman   Sertifikat Kompetensi       
                  Pekerjaan        (Tahun)           Kerja                
                                                                          
           1  Pelaksana            2 tahun   SKK Pelaksana lapangan       
              Lapangan 1 Orang               pekerjaan Gedung muda        
                                             jenjang 4, Jumlah 1  (       
                                             Satu) Orang                  
                                                                          
                                                                          
           2  Petugas K3          0 Tahun        SKK Petugas K3           
              Konstruksi                      Konstruksi Jenjang 3,       
                                              Jumlah 1 ( Satu) Orang      
                                                                          
    3.3 Peralatan Utama                                                   
        a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang       
          digunakan  untuk mendukung   kegiatan pembangunan  secara       
          signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :         
                                                                          
           No                Jenis Alat                 Jumlah            
           1   Pick Up 1,5 Ton                           1 Unit           
           2   Generator set 1300 Watt                   1 Unit           
                                                                          
                                                                          
    3.4 Kualifikasi Badan Usaha                                           
        a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
          kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Gedung Konstruksi   
                                                                          
          Gedung Lainnya BG009, KBLI 41019                                
                                                                          
    3.5 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                                
        Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh hari)
                                                                          
        Kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 Seratus delapan      
        puluh hari)                                                       
                                                                          
    3.6 Pembuatan Laporan Pekerjaan                                       
                                                                          
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana   
          tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan 
          peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah
          tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan  
                                                                          
          cuaca di lapangan;                                              
        b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
          mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi   
          tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat 
                                                                          
          resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;                          
        c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam   
          Laporan harian ini dengan teliti;                               
        d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan   
                                                                          
          dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang   
          berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;                   
                                                                          
                                                                          
                                                              5           
Spesifikasi Teknis                                                        
                                                      Spesifikasi Teknis  
                                                                          
        e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu    
          penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan     
          dilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi    
          seluruh laporan.                                                
                                                                          
                                                                          
   SYARAT-SYARAT PERATURAN PENUTUP                                        
   I. UMUM                                                                
     1.1 Lingkup pekerjaan lain nya adalah Administrasi/dokumentasi, Biaya
        kemananan/jaga malam, obatan-obatan/P3K, papan nama  proyek       
        lengkap.                                                          
                                                                          
     1.2 Guna menghindari kesalahan dalam hal teknis pemasangan maka      
        apabila terdapat hal yang kurang jelas ataupun meragukan, Penyedia
        jasa  konstruksi  harus    segera  memberitahukan   kepada        
        Direksi/Pengawas Lapangan dan semua bahan  sebelum dipasang       
        terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.   
                                                                          
     1.3 Meskipun dalam spesifikasi teknis ini pada uraian pekerjaan dan  
        bahan-bahan   tidak dinyatakan dengan kata-kata tetapi harus      
        disediakan penyedia jasa konstruksi atau yang harus dilaksanakan  
        oleh penyedia jasa konstruksi, maka perkataan-perkataan tersebut  
        dianggap ada, termuat dalam spesifikasi teknis ini.               
                                                                          
     1.4 Pekerjaan tersebut harus tetap dilaksanakan dan diselesaikan oleh
        penyedia jasa konstruksi demi untuk menuju penyerahan selesainya  
        pekerjaan yang lengkap dan sempurna   menurut  pertimbangan       
        Direksi/Pengawas Lapangan.                                        
     1.5 Apabila ada perubahan pekerjaan bentuk dan tata letak Penyedia jasa
        konstruksi di wajibkan membuat As-Built Drawing sesuai dengan hasil
        pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Dan diperiksa oleh konsultan    
                                                                          
        pengawas.                                                         
                                                                          
     1.6 Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan  
        teknis ini akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan
        di lapangan atas dasar persetujuan Direksi Teknis, Konsultan      
        Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan dituangkan  
                                                                          
        di dalam Berita Acara Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan 
        atau Tambah Kurang.                                               
                                                                          
                                         nsultan Perencanas               
                                                                          
                                                                          
                                      Dibuat;                             
                      Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata           
                            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              SRI KARYAWATI, S.Pi, M.Si                   
                              NIP. 19710706 199903 2 003                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              6           
Spesifikasi Teknis
Tenders also won by CV Perjuangan Mandiri