| Reason | |||
|---|---|---|---|
PT Konstiti Bangun Mandiri | 06*4**6****21**0 | Rp 685,000,000 | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. |
Untungbersamaprantiha | 04*7**4****14**0 | Rp 763,600,000 | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi. |
| 0620090894714000 | Rp 826,000,000 | - | |
CV Rk Mandiri Group | 10*0**0****61**4 | - | - |
| 0838362754711000 | - | - | |
| 0531982981714000 | - | - | |
CV Nazar Barito Succes | 10*1**1****56**0 | - | - |
| 0929600658714000 | - | - | |
| 0732540919714000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PAGAR
C. PEKERJAAN POS JAGA I
D. PEKERJAAN POS JAGA II
E. PEKERJAAN TEMPAT PARKIR
F. PEKERJAAN COR JALAN BETON
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
- Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
- Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
- Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
- Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi.
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
pada tahap selanjutnya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 May 2024 | Pembangunan Gedung Arsip Bpkad | Kab. Murung Raya | Rp 3,880,000,000 |
| 17 July 2025 | Penataan Halaman Gedung Dekranasda | Kab. Murung Raya | Rp 817,000,000 |
| 14 October 2024 | Pematangan Lahan Lokasi Pembangunan Kantor Mpp Dpmptsp | Kab. Murung Raya | Rp 576,000,000 |
| 16 May 2023 | Pembangunan Turap Samping Kantor Kpu | Kab. Murung Raya | Rp 226,500,000 |