Pembangunan Pagar Kantor Kpu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10070107000
Date: 10 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 830,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 830,000,000
Winner (Pemenang): CV Azzahra Al-Baroqah
NPWP: 620090894714000
RUP Code: 59881253
Work Location: Kecamatan Murung - Murung Raya (Kab.)
Participants: 9
Applicants
Reason
PT Konstiti Bangun Mandiri
06*4**6****21**0Rp 685,000,000Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi.
Untungbersamaprantiha
04*7**4****14**0Rp 763,600,000Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi.
0620090894714000Rp 826,000,000-
CV Rk Mandiri Group
10*0**0****61**4--
0838362754711000--
0531982981714000--
CV Nazar Barito Succes
10*1**1****56**0--
0929600658714000--
0732540919714000--
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                
                                                                        
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :                         
    A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                              
    B. PEKERJAAN PAGAR                                                  
    C. PEKERJAAN POS JAGA I                                             
    D. PEKERJAAN POS JAGA II                                            
    E. PEKERJAAN TEMPAT PARKIR                                          
    F. PEKERJAAN COR JALAN BETON                                        
                                                                        
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
   melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
   penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.                            
                                                                        
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
   jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
   terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga
   disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.          
                                                                        
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan yang diperlukan untuk pekerjaan
   ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.        
                                                                        
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
   kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan,
   metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
   Kontrak.                                                             
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi
   dilaksanakan.                                                        
                                                                        
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum
   elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.                    
                                                                        
8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
   sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :                               
                                                                        
   -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
   -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
                                                                        
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan
      atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.                    
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi.                
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk
   bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali
   pada tahap selanjutnya.
Tenders also won by CV Azzahra Al-Baroqah
Authority
1 May 2024Pembangunan Gedung Arsip BpkadKab. Murung RayaRp 3,880,000,000
17 July 2025Penataan Halaman Gedung DekranasdaKab. Murung RayaRp 817,000,000
14 October 2024Pematangan Lahan Lokasi Pembangunan Kantor Mpp DpmptspKab. Murung RayaRp 576,000,000
16 May 2023Pembangunan Turap Samping Kantor KpuKab. Murung RayaRp 226,500,000