| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017003708711000 | Rp 194,889,000 | 89.87 | 91.9 | - | |
| 0025388208711000 | - | 15 | - | Tidak menyampaikan proposal Teknis | |
| 0016624322711000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0026183988711000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
2. Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
4. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak
untuk mendapatkan persetujuan dari PPK.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
6. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
7. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
8. Memberikan bimbingan/petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan/metode pelaksanaan
agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
9. Memberikan pengawasan terhadap komitmen penyedia dalam penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Kerja Konstruksi