| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0017003708711000 | Rp 299,922,000 | 92.45 | 93.96 | |
| 0016624322711000 | - | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | - | |
| 0838128023731000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Perencanaan Pembangunan Puskesmas Mantiat Pari
1. Latar Belakang : a. Pembangunan gedung dibidang kesehatan merupakan salah satu
program yang diprioritaskan pemerintah daerah maupun pusat,
dimana pemerintah daerah maupun pusat mengharapkan bidang
kesehatan mampu memberikan fasilitas maupun pelayanan kesehatan
yang memadai serta mumpuni terhadap seluruh masyarakat. Pada era
globalisasi perkembangan di dunia konstruksi memang sangat cepat
seperti perkembangan berbagai bidang dalam kehidupan, baik dalam
bidang ekonomi, budaya, pendidikan dan layanan kesehatan salah satu
contoh pada Puskesmas Mantiat Pari melalui Dinas Kesehatan
Kabupaten Murung Raya yang harus melakukan pembangunan gedung
serta fasilitas – fasilitas penunjang guna memenuhi serta meningkatkan
kualitas dan kuantitas terhadap layanan public Oleh karena itu Dinas
Kesehatan Kabupaten Murung Raya merencanakan adanya
Pembangunan Beberapa Gedung Puskesmas di Kabupaten Kabupaten
Murung Raya salah satunya Puskesmas Mantiat Pari.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga
mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
c. Sumber pendanaan, Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum Tahun
Anggaran 2023.
2. Maksud dan Tujuan : • Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
• Memperoleh produk perencanaan sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan yang efektif dan efisien
• Meningkatkan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat
pelakunya dalam daerah kabupaten/kota.
3. Sasaran : Pekerjaan perencanaan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi terkait pekerjaan tersebut.
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Desa Mantiat Pari, Kec. Tanah Siang, Kab.
Murung Raya.
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana Transfer Umum - Dana Alokasi
Umum Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga
Ratus Juta Rupiah) yang tercantum pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya Tahun 2023
RUANG LINGKUP
6. Lingkup Pekerjaan : Melaksanakan Pekerjaan Paket Perencanaan Pembangunan Puskesmas
Mantiat Pari Untuk Keperluan Pembangunan Puskesmas.
7. Keluaran : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
a. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);
b. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan;
c. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi);
d. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 10 (Sepuluh) Rangkap
dilengkapi dengan soft-copy di dalam Flash Disc;
e. Gambar Perencanaan Teknis/Gambar Desain;
f. Spesifikasi Teknis;
8. Peralatan, Material, : Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) menugaskan Staf Pengelola Teknis
Personel dan Fasilitas untuk mengendalikan kegiatan perencanaan.
dari Pejabat
Penandatangan
Kontrak (PPK)
9. Personil, Peralatan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut:
dan Material dari KBLI :
Penyedia Jasa 1. 71102 : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
Konsultansi SBU :
1. RE102/RK001 - Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi
Pondasi serta Struktur Bangunan / Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.
Personil tim penyedia jasa konsultansi meliputi :
1. Ketua Tim/Ahli Bangunan Gedung (Muda) 1 Orang.
2. Ahli K3 Konstruksi (Muda) 1 Orang.
3. Cost Estimator 1 Orang.
4. Drafter 2 Orang.
5. Surveyor 2 Orang.
6. Staff Administrasi 1 Orang.
7. Operator Komputer 1 Orang.
Biaya Transportasi :
1. Sewa Roda 2 (2 Unit).
2. Sewa Roda 4 (1 Unit).
3. Akomodasi (bbm + Makan & Minum).
Biaya kantor :
1. Sewa Kantor.
2. Sewa Printer F4 (2 Unit).
3. Sewa Printer A3 (2 Unit).
4. Sewa Drone.
5. ATK (kertas F4, A3, Tinta, Pulpen, Materai).
6. Listrik + PDAM + Telpon/Internet.
Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK) :
1. Sepatu Safety untuk setiap Personil.
2. Pelindung Kepala untuk setiap Personil.
3. Rompi Personil.
4. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
5. Kotak P3K.
10. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah melaksanaan
Penyedia Jasa Tahapan Paket Perencanaan Pembangunan Puskesmas Mantiat Pari Untuk
Keperluan Pembangunan Puskesmas sesuai dengan kontrak yang disetujui
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
11. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 60 (Enam Puluh)
Penyelesaian hari Kalender.
Pekerjaan
12. Kebutuhan Personel : Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
Minimal sebagai berikut:
1. Ketua Tim / Ahli Teknik Bangunan Gedung :
Ketua Tim diperlukan untuk mengkoordinasi seluruh tahapan
dalam kegiatan perencanaan yang akan dikerjakan sekaligus
sebagai ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan
memperhitungkan pekerjaan struktur bangunan gedung.
2. Ahli K3 Konstruksi :
Ahli K3 Konstruksi diperlukan sebagai ahli yang memiliki
kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan
keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan
atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan
dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
3. Cost Estimator :
Cost Estimator diperlukan untuk mengorganisir dan menganalisis
seluruh informasi dan memperhitungkannya kedalam estimasi.
4. Drafter :
Drafter diperlukan sebagai juru gambar, bekerja membuat gambar
teknik, seperti teknik arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal,
aeronautical dan lainnya yang sudah dirancang oleh Ahli Arsitek.
5. Surveyor :
Surveyor diperlukan untuk melaksanakan kegiatan survei dan
pengukuran di lapangan serta melakukan penyusunan dan
penggambaran data-data.
6. Staff Administrasi
Staff Administrasi diperlukan untuk membantu ketua tim dalam
penyusunan laporan terkait perencanaan yang sedang dikerjakan.
7. Operator Komputer
Operator Komputer diperlukan untuk membantu tim dalam
pengolahan data.
13. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
Pelaksanaan yaitu :
Pekerjaan - Persiapan;
- Survey Lapangan;
- Pengendalian Survey;
- Proses Desain;
- Pengendalian Proses Desain;
- Penyerahan Laporan.
LAPORAN
14. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan memuat, Pemahaman terhadap KAK, Metodologi
dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria Desain secara Detail,
Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi Pelaksanaan Kegiatan, dan Jadwal
Pelaksanaan termasuk persiapan survey.
Laporan harus diserahkan paling lambat 10 (Sepuluh) hari setelah SPMK
diterbitkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan.
15. Laporan Antara : Laporan Antara memuat, laporan sementara pelaksanaan kegiatan, yang
merupakan tahapan konsultasi design rencana dari hasil analisis data
survey lapangan.
Laporan harus diserahkan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah
SPMK diterbitkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan.
16. Laporan Akhir : Laporan Akhir memuat, final design, gambar rencana, daftar kuantitas dan
harga, rencana kerja syarat, system manajemen keselamatan konstruksi.
Laporan harus diserahkan paling lambat 60 (Enam Puluh) hari setelah
SPMK diterbitkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan dan media
penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll).
HAL-HAL LAIN
17. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai produk akhir
Negeri laporan dilaksanakan dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
18. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Sama pelaksanaan jasa konsultansi ini maka harus melalui persetujuan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) yang pengaturannya ditentukan
kemudian.
19. Pedoman : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
Pengumpulan Data sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
Lapangan bidang/layanan pekerjaan.
20. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
yaitu, Staf Pengelola Teknis.
Puruk Cahu, 14 Februari 2023
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
DINAS KESEHATAN
Kabupaten Murung Raya
dr. SUWIRMAN HUTAGALUNG , M.Si
NIP. 19740427 200501 1003