Perencanaan Pembangunan Puskesmas Km 30 Kecamatan Batura

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5688510
Date: 23 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,224,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 144,922,500
Winner (Pemenang): CV Kasuma Jaya Engineering
NPWP: 017003708711000
RUP Code: 41892816
Work Location: Kecamatan Batura - Murung Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
Administrative Score (SA)
0017003708711000Rp 144,855,00092.4593.96
0016624322711000---
0025388208711000---
0838128023731000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
       Perencanaan Pembangunan Puskesmas KM.30 Kecamatan Batura           
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang : a. Pembangunan gedung dibidang kesehatan merupakan salah satu
                                                                          
                       program yang diprioritaskan pemerintah daerah maupun pusat,
                       dimana pemerintah daerah maupun pusat mengharapkan bidang
                                                                          
                       kesehatan mampu memberikan fasilitas maupun pelayanan kesehatan
                       yang memadai serta mumpuni terhadap seluruh masyarakat. Pada era
                                                                          
                       globalisasi perkembangan di dunia konstruksi memang sangat cepat
                       seperti perkembangan berbagai bidang dalam kehidupan, baik dalam
                                                                          
                       bidang ekonomi, budaya, pendidikan dan layanan kesehatan salah satu
                       contoh pada Puskesmas KM.30 Kecamatan Batura melalui Dinas
                                                                          
                       Kesehatan Kabupaten Murung Raya yang harus melakukan
                       pembangunan gedung serta fasilitas – fasilitas penunjang guna
                                                                          
                       memenuhi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas terhadap
                       layanan public Oleh karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten Murung
                                                                          
                       Raya merencanakan adanya Pembangunan Beberapa Gedung
                       Puskesmas di Kabupaten Kabupaten Murung Raya salah satunya
                                                                          
                       Puskesmas KM.30 Kecamatan Batura.                  
                    b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) perlu disiapkan secara matang sehingga
                                                                          
                       mampu  mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
                       kepentingan kegiatan.                              
                                                                          
                    c. Sumber pendanaan, Dana Transfer Umum - Dana Alokasi Umum Tahun
                       Anggaran 2023.                                     
                                                                          
2. Maksud dan Tujuan : • Memperoleh penyedia jasa konsultasi yang berkompoten
                       • Memperoleh produk perencanaan sesuai dengan kebutuhan
                         pekerjaan yang efektif dan efisien               
                                                                          
                       • Meningkatkan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat
                         pelakunya dalam daerah kabupaten/kota.           
                                                                          
                                                                          
3. Sasaran        : Pekerjaan perencanaan yang ditangani merupakan acuan dasar untuk
                     melaksanakan pekerjaan konstruksi terkait pekerjaan tersebut.
                                                                          
4. Lokasi Pekerjaan : Lokasi pekerjaan berada di Desa Hingan Tokung, Kec. Barito Tuhup Raya,
                     Kab. Murung Raya.                                    
                                                                          
5. Sumber Pendanaan : Sumber Pendanaan bersumber dari Dana Transfer Umum - Dana Alokasi
                     Umum Tahun Anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 145.200.000,-
                                                                          
                     (Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) yang tercantum
                     pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten
                                                                          
                     Murung Raya Tahun 2023.                              
RUANG LINGKUP                                                             
                                                                          
6. Lingkup Pekerjaan : Melaksanakan Pekerjaan Paket Perencanaan Pembangunan Puskesmas
                    KM.30 Kecamatan Batura Untuk Keperluan Pembangunan Puskesmas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
7. Keluaran       : Hasil keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersusunnya:
                    a. Rencana kegiatan dan volume pekerjaan (BQ);        
                                                                          
                    b. Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan;          
                    c. Rancangan Konseptual SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan
                                                                          
                       Konstruksi);                                       
                    d. Seluruh laporan dibuat dan dijilid sebanyak 10 (Sepuluh) Rangkap
                                                                          
                       dilengkapi dengan soft-copy di dalam Flash Disc;   
                    e. Gambar Perencanaan Teknis/Gambar Desain;           
                                                                          
                    f. Spesifikasi Teknis;                                
                                                                          
8. Peralatan, Material, : Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) menugaskan Staf Pengelola Teknis
                                                                          
  Personel dan Fasilitas untuk mengendalikan kegiatan perencanaan.        
  dari Pejabat                                                            
                                                                          
  Penandatangan                                                           
  Kontrak (PPK)                                                           
                                                                          
                                                                          
9. Personil, Peralatan : Penyedia Jasa wajib menyediakan sebagai berikut: 
                                                                          
  dan Material dari   KBLI :                                             
  Penyedia Jasa           1. 71102 : Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
                                                                          
  Konsultansi         SBU :                                              
                          1. RE102/RK001 - Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi
                                                                          
                            Pondasi serta Struktur Bangunan / Jasa Rekayasa Konstruksi
                            Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian.        
                                                                          
                      Personil tim penyedia jasa konsultansi meliputi :  
                          1. Ketua Tim/Ahli Bangunan Gedung (Muda) 1 Orang.
                                                                          
                          2. Ahli K3 Konstruksi (Muda) 1 Orang.           
                          3. Cost Estimator 1 Orang.                      
                                                                          
                          4. Drafter 1 Orang.                             
                          5. Surveyor 2 Orang.                            
                                                                          
                          6. Staff Administrasi 1 Orang.                  
                          7. Operator Komputer 1 Orang.                   
                                                                          
                      Biaya Transportasi :                               
                          1. Sewa Roda 2 (2 Unit).                        
                                                                          
                          2. Sewa Roda 4 (1 Unit).                        
                          3. Akomodasi (bbm + Makan & Minum).             
                      Biaya kantor :                                     
                                                                          
                          1. Sewa Kantor.                                 
                          2. Sewa Printer F4 (2 Unit).                    
                                                                          
                          3. Sewa Printer A3 (2 Unit).                    
                          4. Sewa Drone.                                  
                                                                          
                          5. ATK (kertas F4, A3, Tinta, Pulpen, Materai). 
                          6. Listrik + PDAM + Telpon/Internet.            
                                                                          
                      Perlengkapan Keselamatan Kerja (SMKK) :            
                          1. Sepatu Safety untuk setiap Personil.         
                                                                          
                          2. Pelindung Kepala untuk setiap Personil.      
                          3. Rompi Personil.                              
                                                                          
                          4. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).              
                          5. Kotak P3K.                                   
                                                                          
                                                                          
10. Lingkup Kewenangan : Lingkup kewenangan bagi Penyedia jasa Konsultansi adalah melaksanaan
                                                                          
  Penyedia Jasa      Tahapan Paket Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas KM.30
                     Kecamatan Batura Untuk Keperluan Pembangunan Puskesmas sesuai
                                                                          
                     dengan kontrak yang disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK).
                                                                          
11. Jangka Waktu  : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari
                                                                          
  Penyelesaian      Kalender.                                             
  Pekerjaan                                                               
                                                                          
12. Kebutuhan Personel : Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
                                                                          
  Minimal            sebagai berikut:                                     
                       1. Ketua Tim / Ahli Teknik Bangunan Gedung :       
                          Ketua Tim diperlukan untuk mengkoordinasi seluruh tahapan
                          dalam kegiatan perencanaan yang akan dikerjakan sekaligus
                          sebagai ahli yang memiliki kompetensi merancang, dan
                                                                          
                          memperhitungkan pekerjaan struktur bangunan gedung.
                                                                          
                       2. Ahli K3 Konstruksi :                            
                          Ahli K3 Konstruksi diperlukan sebagai ahli yang memiliki
                          kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan
                          keselamatan kerja proyek konstruksi dan melakukan pengawasan
                          atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan
                                                                          
                          dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi.
                                                                          
                       3. Cost Estimator :                                
                          Cost Estimator diperlukan untuk mengorganisir dan menganalisis
                          seluruh informasi dan memperhitungkannya kedalam estimasi.
                                                                          
                       4. Drafter :                                       
                                                                          
                          Drafter diperlukan sebagai juru gambar, bekerja membuat gambar
                          teknik, seperti teknik arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal,
                          aeronautical dan lainnya yang sudah dirancang oleh Ahli Arsitek.
                       5. Surveyor :                                      
                          Surveyor diperlukan untuk melaksanakan kegiatan survei dan
                          pengukuran di lapangan serta melakukan penyusunan dan
                          penggambaran data-data.                         
                                                                          
                                                                          
                       6. Staff Administrasi                              
                          Staff Administrasi diperlukan untuk membantu ketua tim dalam
                          penyusunan laporan terkait perencanaan yang sedang dikerjakan.
                       7. Operator Komputer                               
                          Operator Komputer diperlukan untuk membantu tim dalam
                          pengolahan data.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
13. Jadwal Tahapan : Pekerjaan Perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
                                                                          
  Pelaksanaan       yaitu :                                               
  Pekerjaan          - Persiapan;                                         
                                                                          
                     - Survey Lapangan;                                   
                     - Pengendalian Survey;                               
                                                                          
                     - Proses Desain;                                     
                     - Pengendalian Proses Desain;                        
                     - Penyerahan Laporan.                                
                                                                          
                                                                          
14. Laporan Pendahuluan : Laporan Pendahuluan memuat, Pemahaman terhadap KAK, Metodologi
                                                                          
                     dan Rencana Kerja, Menyampaikan Kriteria Desain secara Detail,
                     Pengenalan Lokasi Awal, Organisasi Pelaksanaan Kegiatan, dan Jadwal
                                                                          
                     Pelaksanaan termasuk persiapan survey.               
                     Laporan harus diserahkan paling lambat 5 (Lima) hari setelah SPMK
                                                                          
                     diterbitkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan.      
15. Laporan Antara : Laporan Antara memuat, laporan sementara pelaksanaan kegiatan, yang
                                                                          
                     merupakan tahapan konsultasi design rencana dari hasil analisis data
                     survey lapangan.                                     
                                                                          
                     Laporan harus diserahkan paling lambat 15 (Lima Belas) hari setelah
                     SPMK diterbitkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan. 
                                                                          
16. Laporan Akhir :  Laporan Akhir memuat, final design, gambar rencana, daftar kuantitas dan
                     harga, rencana kerja syarat, system manajemen keselamatan konstruksi.
                                                                          
                     Laporan harus diserahkan paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah
                     SPMK diterbitkan sebanyak 10 (Sepuluh) buku laporan dan media
                                                                          
                     penyimpan data (compact disc/flashdisk/dll).         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
HAL-HAL LAIN                                                              
17. Produksi Dalam : Kegiatan pelaksanaan pekerjaan perencanaan sampai produk akhir
  Negeri            laporan dilaksanakan dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                                                                          
                    Indonesia.                                            
                                                                          
                                                                          
18. Persyaratan Kerja : Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
  Sama              pelaksanaan jasa konsultansi ini maka harus melalui persetujuan dari
                                                                          
                    Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) yang pengaturannya ditentukan
                    kemudian.                                             
                                                                          
                                                                          
19. Pedoman       : Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
                                                                          
  Pengumpulan Data  sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
  Lapangan          bidang/layanan pekerjaan.                             
                                                                          
                                                                          
20. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
                                                                          
                    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
                    pengetahuan kepada personel Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
                                                                          
                    yaitu, Staf Pengelola Teknis.                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                          Puruk Cahu, 14 Februari 2023    
                                                                          
                                              Ditetapkan Oleh :           
                                       Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
                                             DINAS KESEHATAN              
                                            Kabupaten Murung Raya         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        dr. SUWIRMAN HUTAGALUNG , M.Si    
                                           NIP. 19740427 200501 1003
Tenders also won by CV Kasuma Jaya Engineering
Authority
23 October 2017Perencanaan Jembatan Pujon (Abt)Kab. KapuasRp 630,000,000
19 December 2022Perencanaan Pembangunan Taman Budaya Dan Penataan Halaman Lopo Betang PmyKab. Murung RayaRp 540,000,000
7 March 2017Pengawasan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Muara Teweh - Jingah (Tahap II )Pemerintah Daerah Kabupaten Barito UtaraRp 500,000,000
18 May 2019Ded Siring Sungai Baing Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan HuluPemerintah Daerah Kabupaten SeruyanRp 400,000,000
8 May 2019Feasibility Study (Fs) Pembangunan Siring / Turap Tebing Sungai Barito Di Kelurahan Lanjas (Multiyears 50 Milyar)Pemerintah Daerah Kabupaten Barito UtaraRp 400,000,000
25 June 2016Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi D.I.RUnit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palangka RayaRp 324,068,000
23 February 2023Perencanaan Pembangunan Puskesmas Mantiat PariKab. Murung RayaRp 301,200,000
7 July 2017Master Plan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Tumbang SambaLPSE Kabupaten KatinganRp 300,000,000
11 May 2020Perencanaan Ded Jembatan Jalan Sukaraja - Pangkalan MuntaiKab. SukamaraRp 300,000,000
6 June 2024Pengawasan Pembangunan Pipa Transmisi Wtp - ReservoirKab. Murung RayaRp 300,000,000