| 0025387226711000 | Rp 2,352,434,910 | |
| 0838210573711000 | - | |
| 0749697389711000 | - | |
| 0392715876711000 | - | |
| 0419151006714000 | - | |
| 0840460869714000 | - | |
| 0408516557714000 | - | |
| 0026761874714000 | - | |
| 0022925143714000 | - |
PEMERINTAAN KABUPATEN MURUNG RAYA
SEKRETARIAT DAERAH
Alamat : Jl. Letjend. Soeprapto No. 01 Telp. (0528) 31001 Fax. (0528) 31002 Kode Pos 73911
PURUK CAHU
PROGRAM :
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN
PEKERJAAN :
REHABILITASI RUJAB BUPATI MURUNG RAYA (LANJUTAN)
LOKASI :
KECAMATAN MURUNG
TAHUN ANGGARAN :
2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan disamping kompleksitas pekerjaan yang manjadi
lingkup pekerjaan dari kegiatan ini, Penyedia Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana
pekerjaan harus memiliki kualifikasi Personil Manajerial terampil yang mempunyai SKA /
SKT dibidang yang disyaratkan sebagai berikut :
Sertifikat
Keahlian / Jumlah Pengalaman
No Posisi Personel
Kode Ijazah Orang Minimal
SKTK Pelaksana
Pelaksana Bangunan
1. 1 2 Tahun
Lapangan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
2. Ahli K3 Konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi 1 3 Tahun
B. Penyedia Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan harus memiliki Sertifikat
Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Sebagai berikut :
Kualifikasi : Kecil
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Subklalifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal (BG001) atau
Konstruksi Gedung Hunian (BG001)
KBLI : 41011 Konstruksi Gedung Hunian
Ditetapkan risiko bahaya K3 adalah risiko Sedang
C. JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
a. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di
lapangan.
b. Bilamana terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan pada memerlukan perawatan
serius, Penyedia Jasa harus segera membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemimpin Proyek atau Pengawas Lapangan.
c. Penyedia Jasa wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada
dibawah kekuasaannya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
d. Penyedia Jasa wajib menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak
bagi semua petugas dan pekerja di lapangan.
e. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi
para pekerja tidak diperkenankan berada di areal pekerjaan.
f. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
wajib diberikan oleh Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
D. KEAMANAN PROYEK
a. Penyedia Jasa diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang miliknya yang
berada di lapangan, dan milik Pengguna Jasa yang ada di lapangan baik terhadap
pencurian maupun pengerusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan tidak dapat diperhitungkan dalam
biaya pekerjaan tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk itu Penyedia Jasa harus menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang
siap pakai.
d. Penyedia Jasa wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak-pihak yang
terlibat didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi. Maka
pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai dengan
tanggal berakhirnya masa pemeliharaan.
e. Kecuali atas persetujuan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengawas
lapangan, maka tidak diperkenankan:
i. Pekerja menginap di tempat pekerjaan.
ii. Memasak di tempat pekerjaan.
iii. Menjual makanan, minuman, rokok dan sebagainya di tempat bekerja.
iv. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal
proyek.
E. DAFTAR PERALATAN UTAMA UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun
besar, harus disediakan oleh Penyedia Jasa dalam keadaan baik dan siap pakai
sebelum pekerjaan fisik bersangkutan dimulai.
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan ini peralatan utama yang digunakan sebagai berikut :
1. Jack Hammer kapasitas 1500 watt jumlah 1 unit
2. Generator Set kapasitas 3000 Watt jumlah 1 unit
3. Circular Saw 2000 watt jumlah 1 unit
4. Concrete Mixer kapasitas 0,3 m3 jumlah 2 unit
5. Scafolding kapasitas 225 kg/Bay jumlah 75 set
6. Pick Up kapasitas 1 ton jumlah 1 buah
Mata pembayaran Utama :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Rehab Atap Pendopo Dan Rumah
3. Pekerjaan Rehab Wc (8 Bh)
4. Pekerjaan Ganti Pintu Dan Jendela
5. Pekerjaan Interior
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Rehab Total Kolam Hias
8. Pekerjaan Pengecatan