Rehabilitasi Masjid Agung Al-Istiqlal Puruk Cahu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5703510
Date: 28 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Sekretariat Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,850,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,850,000,000
Winner (Pemenang): CV Berkat Bersama
NPWP: 014070049714000
RUP Code: 42224299
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
0014070049714000Rp 3,828,888,000
0022925143714000-
0719737074714000-
0606213239714000-
0608855896714000-
0419151006714000-
0748830056714000-
CV Bendang Raya
0025391673711000-
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
0029448271714000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
              :                                                         
KEGIATAN         PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /
                 KOTA                                                   
              :                                                         
SUB KEGIATAN     PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN   
                 LAINNYA                                                
              :                                                         
PEKERJAAN        REHABILITASI MASJID AGUNG AL – ISTIQLAL PURUK CAHU     
              :                                                         
LOKASI           KECAMATAN MURUNG                                       
              :                                                         
TAHUN ANGGARAN   2023                                                   
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan terdiri dari :                              
    A. Pekerjaan pendahuluan                                            
    B. Pekerjaan atap dan plafond                                       
    C. Pekerjaan pengecatan                                             
                                                                        
 2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
   pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
   dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.           
                                                                        
 3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
   dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
   tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
                                                                        
   konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
                                                                        
 4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
    Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang digunakan untuk mendukung kegiatan
    pembangunan secara signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah:
                                                                        
    No                 Jenis Alat                Jumlah                 
                                                                        
     1  Scaffolding kapasitas 225 kg/bay          150 Set               
                                                                        
     2  Mobil Pick Up kapasitas 1 ton             1 Unit                
     3  Generator Set kapasitas 9000 Watt         1 Unit                
                                                                        
     4  Bor Listrik kapasitas 450 Watt            1 Unit                
                                                                        
     5  Alat Bakar Blander Flamethrower LPG kap. 12 kg 1 Unit           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
   menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
   cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
   yang tercantum dalam Kontrak.                                        
                                                                        
 6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
   konstruksi dilaksanakan.                                             
                                                                        
 7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
   sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.            
 8. Sebelum penyerahan pekerjaan pertama, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
   menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :          
                                                                        
    - Gambar Asbuilt Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
    - Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
                                                                        
 9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
      kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan           
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
      mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
                                                                        
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
   termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali a kan
   dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Ditetapkan Oleh:                              
                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN III                          
                          Sekretariat Daerah                            
                        Kabupaten Murung Raya                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    MOHAMMAD   ROFIQ, ST, MT.                           
                      NIP. 19760820 200501 1 013
Tenders also won by CV Berkat Bersama