| 0014070049714000 | Rp 3,828,888,000 | |
| 0022925143714000 | - | |
| 0719737074714000 | - | |
| 0606213239714000 | - | |
| 0608855896714000 | - | |
| 0419151006714000 | - | |
| 0748830056714000 | - | |
CV Bendang Raya | 0025391673711000 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0029448271714000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
:
KEGIATAN PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN /
KOTA
:
SUB KEGIATAN PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
:
PEKERJAAN REHABILITASI MASJID AGUNG AL – ISTIQLAL PURUK CAHU
:
LOKASI KECAMATAN MURUNG
:
TAHUN ANGGARAN 2023
1. Ruang Lingkup Pekerjaan terdiri dari :
A. Pekerjaan pendahuluan
B. Pekerjaan atap dan plafond
C. Pekerjaan pengecatan
2. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja /karyawannya.
4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan
Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang digunakan untuk mendukung kegiatan
pembangunan secara signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah:
No Jenis Alat Jumlah
1 Scaffolding kapasitas 225 kg/bay 150 Set
2 Mobil Pick Up kapasitas 1 ton 1 Unit
3 Generator Set kapasitas 9000 Watt 1 Unit
4 Bor Listrik kapasitas 450 Watt 1 Unit
5 Alat Bakar Blander Flamethrower LPG kap. 12 kg 1 Unit
5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
8. Sebelum penyerahan pekerjaan pertama, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
- Gambar Asbuilt Drawing pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
- Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
- Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan
- Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya)
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali a kan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
Ditetapkan Oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN III
Sekretariat Daerah
Kabupaten Murung Raya
MOHAMMAD ROFIQ, ST, MT.
NIP. 19760820 200501 1 013