Pembangunan Ruang Penyakit Dalam (Tingkat 2)

Tender Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5720510
Status: Tender Gagal
Date: 14 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Uptd Rumah Sakit Umum Daerah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,285,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,285,000,000
RUP Code: 41636618
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Reason
0752902635714000--
0730403375027000Rp 3,186,535,592Tidak dapat menunjukan surat perjanjian sewa (asli), disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa pada saat klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
0746569003711000Rp 3,053,351,210Personel manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.
0015470867714000--
0416689701804000--
0665505442711000--
0835244591085000--
0714045556714000--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
0861772341701000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa dan mengontrol kebenaran dari kondisi pekerjaan,
                                                                         
                                                                         
  meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
                                                                         
  seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
                                                                         
2. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
                                                                         
  memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
                                                                         
  orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
                                                                         
  kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik
                                                                         
  diantara pekerja/karyawannya.                                          
                                                                         
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
                                                                         
                                                                         
  molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
                                                                         
  untuk pekerjaan ini. Alat-alat perlengkapan harus dalam kondisi baik.  
                                                                         
4. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
                                                                         
  dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab
                                                                         
  penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, tahap dan prosedur.
                                                                         
5. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
                                                                         
  rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
  bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan- persoalan yang timbul selama
                                                                         
  masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan dan membuat laporan
                                                                         
  akhir pengawasan berkala                                               
6. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
                                                                         
  pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak
                                                                         
  berakhir                                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                  Puruk Cahu, 13 Maret 2023              
                                                                         
                                      Dibuat Oleh :                      
                               Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)            
                                  UPTD RSUD Puruk Cahu                   
                                  Kabupaten Murung Raya                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                         dr. DEBI RUMONDANG SIREGAR, Sp.THT-KL           
                                NIP. 19800904 200604 2 022