| 0752902635714000 | Rp 805,167,401 | |
| 0022345854714000 | - | |
| 0029448271714000 | - | |
| 0748830056714000 | - | |
| 0809439607714000 | - | |
| 0719737074714000 | - | |
| 0029175650714000 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PENGEMBANGAN PEMUKIMAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PEMUKIMAN DI
KAWASANSTRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN : REHAB GEDUNG KANTOR BAPPEDA
LOKASI : KECAMATAN MURUNG
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti Mesin Gergaji
Kayu, Mesin Serut Kayu/Mesin ketam,Mesin Bor kayu, Mobil Pick Up, Generator Set, Mesin Gerinda
Tangan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
4. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
- Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
- Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
8. Penyelesaian yang dimaksud pada no. 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
- Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan
- Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagainya)
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali.
Puruk Cahu, 29 Mei 2023
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Murung Raya
INDRA ARIANOOR, S.T
Penata Tk.I (III/d)
NIP. 19820308 201101 1 007