Rehab Gedung Kantor Bappeda

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5841510
Date: 29 May 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 810,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 810,000,000
Winner (Pemenang): CV Al-Fatih Engineering
NPWP: 752902635714000
RUP Code: 42150546
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0752902635714000Rp 805,167,401
0022345854714000-
0029448271714000-
0748830056714000-
0809439607714000-
0719737074714000-
0029175650714000-
Attachment
URAIAN PEKERJAAN                                 
                                                                          
  PROGRAM       : PROGRAM PENGEMBANGAN PEMUKIMAN                          
  KEGIATAN      : PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PADA PEMUKIMAN DI         
                 KAWASANSTRATEGIS DAERAH KABUPATEN/KOTA                   
  PEKERJAAN     : REHAB GEDUNG KANTOR BAPPEDA                             
  LOKASI        : KECAMATAN MURUNG                                        
  TAHUN ANGGARAN : 2023                                                   
                                                                          
                                                                          
  1. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
     pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
                                                                          
     dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.           
                                                                          
  2. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
     dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
     tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa
     konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
                                                                          
  3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti Mesin Gergaji
     Kayu, Mesin Serut Kayu/Mesin ketam,Mesin Bor kayu, Mobil Pick Up, Generator Set, Mesin Gerinda
     Tangan dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
     dalam kondisi baik.                                                  
                                                                          
  4. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
     menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas seluruh
     cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan
     yang tercantum dalam Kontrak.                                        
                                                                          
  5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu komponen
     konstruksi dilaksanakan.                                             
                                                                          
  6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
                                                                          
     sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.            
                                                                          
  7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah harus
     menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :          
                                                                          
     -  Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                          
     -  Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
                                                                          
  8. Penyelesaian yang dimaksud pada no. 7 harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
     Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.                
                                                                          
  9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                          
     -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
        kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan           
     -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang
        mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
        sebagainya)                                                       
                                                                          
10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan harus
  dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali.
                                                                          
                                                                          
                                      Puruk Cahu, 29 Mei 2023             
                                                                          
                                          Dibuat Oleh :                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)        
                                 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  
                                      Kabupaten Murung Raya               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      INDRA ARIANOOR, S.T                 
                                         Penata Tk.I (III/d)              
                                     NIP. 19820308 201101 1 007
Tenders also won by CV Al-Fatih Engineering
Authority
15 June 2022Pembangunan Ipa Dan Jaringan Perpipaan Spam Desa Muara Untu (Dak)Kab. Murung RayaRp 6,636,028,000
10 August 2024Peningkatan Jalan Inspeksi D.I. Sekata JuriKab. Gunung MasRp 6,000,000,000
3 September 2024Peningkatan Jalan Simpang Karali Ke Desa Belawan (Lanjutan)Kab. Murung RayaRp 2,565,000,000
21 July 2020Fisik/Konstruksi Pembangunan Pusat Peringatan Dini Dan Aplikasi Sistem Peringatan Bahaya Kebakaran Atau Sistem SejenisnyaKab. Murung RayaRp 2,000,000,000
30 July 2024Penambahan Ruangan Puskesmas Puruk Cahu SeberangKab. Murung RayaRp 1,134,754,000
14 March 2017Pembangunan Pasar Tumbang Lahung (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Murung RayaRp 764,750,000
5 June 2016Pembangunan Kantor Desa Dan Bpd Dirung Lingkin (1 Atap)Murung RayaRp 575,000,000
25 May 2021Belanja Modal Pembangunan Balai Penyuluhan Kecamatan MurungKab. Murung RayaRp 456,320,000
7 November 2023Rehabilitasi Jembatan Desa BahitomKab. Murung RayaRp 450,000,000
26 July 2016Pembangunan Aula Dan Gedung Kantor Tahap IIIMurung RayaRp 417,692,000