| 0811430941714000 | Rp 2,895,000,000 | |
| 0015470867714000 | - | |
| 0022348809714000 | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0716481965714000 | - | |
| 0752902635714000 | - | |
| 0861772341701000 | - | |
| 0838362754711000 | - | |
| 0022345755714000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN
PUSKESMAS MANTIAT PARI
1. Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu memenuhi
fungsinya secara optimal dan dapat digunakan bagi lingkungan sekitarnya. Dinas
Kesehatan Kabupaten murung raya melaksanakan Pembangunan Puskesmas Mantiat Pari
Kec.Tanah Siang Kabupaten Murung Raya Tahun anggaran 2023. Maksudnya agar tercipta
bangunan gedung Puskesmas yang memadai dan layak bagi kesehatan masyarakat dan
lingkungan sekitarnya.
2. Ruang Lingkup pekerjaan adalah pekerjaan sipil dan arsitektur serta Pekerjaan lain yang
tercantum dalam Gambar kerja dan Spesifikasi teknis, meliputi : pekerjaan persiapan,
pekerjaan Tanah, pekerjaan Struktural , pekerjaan arsitektural, pekerjaan Elektrikal, dan
pekerjaan lain-lain. Dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.899.270.000 Dan waktu
pelaksanaan pekerjaan selama 135 (Seratus Tiga Puluh Lima Hari) hari kalender.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan
Usaha minimal sesuai yang dipersyaratkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa
Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK)
ini antara lain SBU Bangunan Gedung Subklasifikasi BG005 KBLI 41015 (Jasa Pelaksana
konstruksi Bangunan Kesehatan).
4. Penyedia jasa konstruksi harus memeriksa bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan
dan disetujui oleh pengawas Lapangan dan Direksi. Apabila dalam perjalanan
pekerjaan konstruksi adanya perubahan pekerjaan dikarenakan adanya sesuatu hal
antara lain bencana alam maka Penyedia jasa konstruksi wajib melaporkan semua
pekerjaan kepada pengawas lapangan dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, photo pelaksanaan, addendum ( apabila ada ), monthly certificate ( mc ),
back up data, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan asbuilt drawing.
6. Selama menjalankan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menghasilkan keluaran
sesuai dengan permintaan yang ada dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Untuk
melaksanakan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Puruk Cahu, 21 Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan
Kabupaten Murung Raya
dr.SUWIRMAN HUTAGALUNG, M.Si
NIP.19740427 200501 1 003