Penambahan Ruang Puskesmas Muara Joloi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 5928510
Date: 1 July 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,196,923,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,196,811,926
Winner (Pemenang): CV Borneo Gold
NPWP: 838362754711000
RUP Code: 42316183
Work Location: Muara Joloi - Murung Raya (Kab.)
Participants: 4
Applicants
0838362754711000Rp 1,166,500,000
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0-
0716481965714000-
0022345755714000-
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
1. Setiap bangunan Pemerintah khususnya bangunan Kesehatan harus diwujudkan dengan
  sebaik-baiknya, agar mampu memenuhi fungsinya secara optimal dan dapat digunakan
                                                                          
  bagi lingkungan sekitarnya. Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya melaksanakan
  Pekerjaan Penambahan Ruang Puskesmas Muara Joloi Tahun anggaran 2023.   
                                                                          
  Bertujuan agar tercipta bangunan gedung Puskesmas yang memadai dan layak bagi
  kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.                         
                                                                          
2. Ruang Lingkup pekerjaan adalah pekerjaan sipil dan arsitektur serta Pekerjaan lain yang
  tercantum dalam Gambar kerja dan Spesifikasi teknis, meliputi : pekerjaan Pendahuluan,
                                                                          
  pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pondasi, Pekerjaan Beton , Pekerjaan Dinding, Pekerjaan
  Tawing Layar & Atap, Pekerjaan Pengecatan dan Pekerjaan Sanitasi. Dengan pagu anggaran
                                                                          
  sebesar Rp. 1.196.923.000 (satu milyar seratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus
  dua puluh tiga ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 (Seratus Dua
                                                                          
  Puluh) hari kalender.                                                   
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan
                                                                          
  Usaha minimal sesuai yang dipersyaratkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa
  Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  ini antara lain SBU Bangunan Gedung Subklasifikasi BG005 KBLI 41015 (Jasa Pelaksana
                                                                          
  konstruksi Bangunan Kesehatan).                                         
4. Penyedia jasa konstruksi harus memeriksa bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                          
  dan  disetujui oleh pengawas Lapangan dan Direksi. Apabila dalam perjalanan
  pekerjaan konstruksi adanya perubahan pekerjaan dikarenakan adanya sesuatu hal
                                                                          
  antara lain bencana alam maka Penyedia jasa konstruksi wajib melaporkan semua
  pekerjaan kepada pengawas lapangan dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                          
5. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian, laporan mingguan,
  laporan bulanan, photo pelaksanaan, addendum ( apabila ada ), monthly certificate ( mc ),
                                                                          
  back up data, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan asbuilt drawing.   
6. Selama menjalankan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menghasilkan keluaran
  sesuai dengan yang terdapat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Untuk melaksanakan
                                                                          
  tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan
  kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas
                                                                          
  pekerjaan.                                                              
                                                                          
                                     Puruk Cahu, Juni 2023                
                                                                          
                           Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan 
                                     Kabupaten Murung Raya                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                dr. SUWIRMAN HUTAGALUNG, M.Si             
                                   NIP.19740427 200501 1 003