| Reason | |||
|---|---|---|---|
Cvglobaljayakonstruksi | 09*8**6****14**0 | Rp 2,779,000,000 | - |
| 0408516557714000 | - | - | |
| 0625196514711000 | Rp 2,614,532,494 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi | |
| 0029448263714000 | Rp 2,784,000,003 | Tidak melampirkan daftar personel manajerial | |
| 0809439607714000 | - | - | |
| 0838362754711000 | - | - | |
CV Almael Batuah Marajaki | 05*3**8****11**0 | - | - |
| 0015470867714000 | - | - |
Uraian Singkat
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PROGRAM
PENUNJANGAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
KEGIATAN
PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR SATPOL/REHAB BERAT
LOKASI
PURUK CAHU – KECAMATAN MURUNG – KABUPATEN MURUNG RAYA
TAHUN ANGGARAN
2024
1
Uraian singkat
Uraian Singkat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpol PP Kabupaten Murung Raya;
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan
bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan
a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi
pembangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa
konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
2.2 Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang
tenaga ahli yang harus selalu berada di lokasi pekerjaan
(Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana 1 tahun SKK Pelaksana lapangan
Lapangan 1 Orang pekerjaan Gedung muda
jenjang 4 (SIP.01.001.4)
2 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun Sertifikat Ahli Muda
1 Orang
K3 Konstruksi
2.3 Peralatan Utama
2
Uraian singkat
Uraian Singkat
a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang
digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan secara
signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :
No Jenis Alat Jumlah
1 Mesin Molen Pengaduk Semen 0,3 M3 1 Unit
2 Generator Set 3000 Watt 1 Unit
3 Cutting will 8 inchi 1600 Watt 2 Unit
4 Dump Truck kapasitas 5,8 Ton 1 Unit
5 Concret Vibrator 5,5 Hp 1 Unit
III. SYARAT-SYARAT PERATURAN PENUTUP
3.1 Lingkup pekerjaan lain nya adalah Administrasi/dokumentasi, Biaya
kemananan/jaga malam, obatan-obatan/P3K, papan nama proyek
lengkap.
3.2 Guna menghindari kesalahan dalam hal teknis pemasangan maka
apabila terdapat hal yang kurang jelas ataupun meragukan, Penyedia
jasa konstruksi harus segera memberitahukan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan dan semua bahan sebelum dipasang
terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan.
3.3 Meskipun dalam spesifikasi teknis ini pada uraian pekerjaan dan bahan-
bahan tidak dinyatakan dengan kata-kata tetapi harus disediakan
penyedia jasa konstruksi atau yang harus dilaksanakan oleh penyedia
jasa konstruksi, maka perkataan-perkataan tersebut dianggap ada,
termuat dalam spesifikasi teknis ini.
3.4 Pekerjaan tersebut harus tetap dilaksanakan dan diselesaikan oleh
penyedia jasa konstruksi demi untuk menuju penyerahan selesainya
pekerjaan yang lengkap dan sempurna menurut pertimbangan
Direksi/Pengawas Lapangan.
3.5 Apabila ada perubahan pekerjaan bentuk dan tata letak Penyedia jasa
konstruksi di wajibkan membuat As-Built Drawing sesuai dengan hasil
pelaksanaan pekerjaan dilapangan. Dan diperiksa oleh konsultan
pengawas.
3.6 Hal-hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan
teknis ini akan dibahas lebih lanjut pada saat pelaksanaan pekerjaan
di lapangan atas dasar persetujuan Direksi Teknis, Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pelaksana yang akan dituangkan
di dalam Berita Acara Perubahan Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan
atau Tambah Kurang.
3
Uraian singkat