| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0752488437711000 | Rp 140,800,000 | 82.5 | 86 | - | |
| 0752425561711000 | Rp 174,487,560 | 76.61 | 77.43 | - | |
| 0720795699429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0703960567711000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025391137711000 | - | - | - | Dari hasil evaluasi Kualifikas didapatkan Nilai Kualifikasi Teknis : a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empatu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun, mendapatkan Nilai 10 b. memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis, mendapatkan Nilai 20 c. Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, mendapatkan Nilai 20 Jadi Nilai total Kualifikasi Teknis sebesar 50 (tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan) | |
PT Sampulur Cipta Guna | 06*6**8****21**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0016007478922000 | - | - | - | - | |
CV Balinga Perkasa Design | 00*8**2****11**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PENATAAN KAWASAN BUNDARAN BATU BARA
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi hasil
survei dan observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap program kerja
perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah
setempat mengenai peraturan daerah/perizinan bangunan.
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya,
laporan perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
- Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
gambar 2D dan 3D Animasi (apabila diperlukan);
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);
- Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB):
- Perhitungan Estimasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail,
rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK) Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan pertanggung jawaban
konsultasi konstruksi perancangan), Metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko,
Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan
Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan
Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun Dokumen Keselamatan Konstruksi yang
meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3 Konstruksi.
6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap
Pemberian Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, menyusun kembali Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala.