| 0022347330714000 | Rp 522,000,000 | |
| 0919202366714000 | - | |
| 0960099141714000 | - | |
CV Insan Bintang Nusantara | 05*6**4****14**0 | - |
CV Cangkal Bumi Mandiri | 09*5**8****14**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Setiap bangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, agar mampu memenuhi
fungsinya dan kenyamanan secara optimal dan dapat digunakan bagi lingkungan sekitarnya.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten
Murung Raya melaksanakan Penggantian Keramik Gedung Bappedalitbang anggaran 2024.
Maksudnya agar tercipta bangunan gedung kantor yang memadai dan layak bagi pegawai dan
masyarakat untuk melaksanakan aktifitas pelayanan urusan administrasi pemerintahan.
2. Ruang Lingkup pekerjaan adalah pekerjaan arsitektur serta Pekerjaan lain yang tercantum
dalam Gambar kerja dan Spesifikasi teknis, meliputi: pekerjaan persiapan dan pembongkaran,
pekerjaan arsitektural, dan pekerjaan lain-lain. Dengan pagu anggaran fisik sebesar Rp.
523.400.000,00 Dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender.
3. Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan
Usaha minimal sesuai yang dipersyaratkan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna
Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini antara
lain SBU BG002 Konstruksi Gedung Perkantoran.
4. Penyedia jasa konstruksi harus memeriksa bahan dan pekerjaan yang dilaksanakan
dan disetujui oleh pengawas Lapangan dan Direksi. Apabila dalam perjalanan pekerjaan
konstruksi adanya perubahan pekerjaan dikarenakan adanya sesuatu hal antara lain
bencana alam maka Penyedia jasa konstruksi wajib melaporkan semua pekerjaan kepada
pengawas lapangan dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Selanjutnya laporan yang harus dipenuhi meliputi laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, photo pelaksanaan, addendum ( apabila ada ), monthly certificate ( mc ),
back up data, berita acara pemeriksaan pekerjaan dan asbuilt drawing.
6. Selama menjalankan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menghasilkan keluaran
sesuai dengan permintaan yang ada dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini. Untuk
melaksanakan tugasnya Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kompleksitas pekerjaan.
Puruk Cahu, 28 Juni 2024
Dibuat Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH,
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kabupaten Murung Raya,
FERRY HARDY, S.T., M.T
NIP. 19700216 200003 1 001