Revitalisasi Objek Wisata Sanggrahan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6329510
Date: 16 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 825,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 825,000,000
Winner (Pemenang): CV Gelora Hatas
NPWP: 719737074714000
RUP Code: 51139469
Work Location: Puruk Cahu - Murung Raya (Kab.)
Participants: 6
Applicants
0719737074714000Rp 822,000,000
0608855896714000-
0606213239714000-
Tritunggal Tjipta Mandiri
05*8**7****14**0-
0756085866714000-
0926257130711000-
Attachment
Uraian Singkat    
                                                                          
             PEMERINTAH       KABUPATEN      MURUNG     RAYA              
               DINAS    KEPEMUDAAN       OLAH   RAGA    DAN               
                              PARIWISATA                                  
                                                                          
           Alamat : Jl. Budi Utomo Stadion Willy M. Yoseph, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya 73911
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  URAIAN           SINGKAT                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PROGRAM                                      
                                                                          
            PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA                   
                                                                          
                                                                          
                             KEGIATAN                                     
         PENGELOLAAN  DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA                 
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN                                     
                                                                          
            REVITALISASI OBJEK WISATA SANGGRAHAN - FISIK                  
                                                                          
                              LOKASI                                      
                                                                          
     PURUK CAHU – KECAMATAN  MURUNG  – KABUPATEN MURUNG  RAYA             
                                                                          
                                                                          
                         TAHUN ANGGARAN                                   
                               2024                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              1           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
                    URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
  I. URAIAN UMUM  PEKERJAAN                                               
     a. Pekerjaan Revitalisasi Objek Wisata Sanggrahan, Kabupaten Murung  
        Raya;                                                             
                                                                          
     b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
        ahli, tukang, buruh   dan  lainnya), bahan   bangunan  dan        
        peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
        termaksud;                                                        
                                                                          
     c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
        dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan   
        Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;      
     d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam       
                                                                          
        Dokumen Kontrak  akan menetapkan persyaratan kualitas untuk       
        berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
        yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
        oleh Direksi Teknik;                                              
                                                                          
     e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan 
        bahan-bahan dan  kecakapan  kerja yang diperlukan    untuk        
        memenuhi      atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau      
        standar-standar yang dinyatakan demikian dalam   spesifikasi-     
                                                                          
        spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.            
                                                                          
  II. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     2.1 Keterangan Umum                                                  
                                                                          
        Revitalisasi Objek Wisata Sanggrahan Kabupaten Murung Raya        
        tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non        
        standar yang terdiri dari:                                        
        A. Pekerjaan pendahuluan                                          
                                                                          
        I.Pekerjaan persiapan                                             
        II.Pekerjaan Pembersihan                                          
       III.Pekerjaan Arsitektural                                         
          1. Pekerjaan Dinding Lantai I                                   
                                                                          
          2. Pekerjaan Dinding Lantai II                                  
          3. Pekerjaan Lantai I                                           
          4. Pekerjaan Konstruksi Atap                                    
          5. Pekerjaan Plafond                                            
                                                                          
          6. Pekerjaan Gazebo dan Titian Kayu                             
          7. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kunci dan Gantungan         
        IV. Pekerjaan Kelistrikan                                         
        V.Pekerjaan Sanitair                                              
                                                                          
       VI.Pekerjaan Pengecatan                                            
       VII.Pekerjaan Selokan                                              
      VIII.Pekerjaan Pagar Dan Pemeliharaan Jembatan Gantung              
       IX.Pekerjaan Pekerjaan Taman Depan                                 
                                                                          
        X.Cor Beton Halaman                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                              2           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
   2.2. Sarana Dan Cara Kerja                                             
                                                                          
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi
          pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-      
          pengukuran dan mempertimbangkan  seluruh lingkup pekerjaan      
          yang dibutuhkan  untuk  penyelesaian dan kelengkapan dari       
                                                                          
          proyek;                                                         
        b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta  
          tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang  
          dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang   
                                                                          
          tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
          ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu     
          menjaga   disiplin dan    aturan   yang   baik   diantara       
          pekerja/karyawannya;                                            
                                                                          
        c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan 
          perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas, 
          alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk   
          pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
                                                                          
          baik;                                                           
        d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi  dan  mengatur        
          pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan      
          terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh    
                                                                          
          atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan  
          prosedur, serta pengaturan semua   bagian pekerjaan yang        
          tercantum dalam Kontrak;                                        
        e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa    
                                                                          
          konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;      
        f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan     
          Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi      
          yang bersangkutan dilaksanakan;                                 
                                                                          
        g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi  
          Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan   
          yang terdiri atas :                                             
                                                                         
             Gambar  rancangan  pelaksanaan  yang  tidak mengalami        
             perubahan dalam pelaksanaannya;                              
                                                                         
             Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa    
             gambar-gambar perubahan.                                     
                                                                          
        h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah   
          memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan     
          pemeriksaan secara teliti;                                      
        i. Gambar sesuai  pelaksanaan  dan  buku   penggunaan  dan        
                                                                          
          pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus     
          diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal    
          ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan;
        j. Pembenahan/perbaikan kembali  yang   harus  dilaksanakan       
                                                                          
          Penyedia jasa konstruksi, bila:                                 
                                                                         
             Komponen-komponen  pekerjaan pokok/konstruksi yang pada      
             masa  pemeliharaan mengalami  kerusakan atau  dijumpai       
             kekurangsempurnaan pelaksanaan;                              
                                                                          
                                                              3           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
                                                                         
             Komponen-komponen   konstruksi  lainnya atau  keadaan        
             lingkungan diluar pekerjaan pokoknya  yang  mengalami        
             kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,     
             halaman, dan lain sebagaunya).                               
                                                                          
                                                                          
        Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-    
        bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet      
        harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan    
        dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya                       
                                                                          
                                                                          
  III. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan                                  
        a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi     
                                                                          
          pembangunan akan  diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi    
          sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa    
          konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama       
          mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.                 
                                                                          
        b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan    
          lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa       
          konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan    
          klaim/tuntutan.                                                 
                                                                          
                                                                          
     3.2 Air Dan Daya                                                     
                                                                          
        a. Penyedia jasa konstruksi  harus  menyediakan   air  atas       
          tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan     
          pekerjaan ini, yaitu :                                          
                                                                         
             Air kerja untuk pencampur  atau keperluan lainnya yang       
             memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih,   
             bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak,  
             asam, garam, dan  sebagainya yang dapat  merusak  atau       
             mengurangi kekuatan konstruksi.                              
                                                                         
             Air bersih untuk  keperluan sehari-hari seperti minum,       
             mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air
             yang disediakan untuk  keperluan tersebut harus cukup        
             terjamin.                                                    
                                                                          
        b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan daya listrik atas   
          tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk        
                                                                          
          peralatan dan  penerangan serta  keperluan lainnya dalam        
          melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara 
          ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia jasa      
          konstruksi harus mengatur dan  menjaga agar  jaringan dan       
          peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.  
                                                                          
          Penyedia jasa konstruksi harus pula menyediakan penangkal petir 
          sementara untuk keselamatan.                                    
                                                                          
     3.3 Saluran Pembuangan                                               
                                                                          
        Penyedia jasa konstruksi harus membuat  saluran pembuangan        
        sementara untuk menjaga  agar daerah bangunan  selalu dalam       
        keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.  
                                                                          
                                                              4           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
        Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut   
                                                                          
        petunjuk Pengawas.                                                
                                                                          
     3.4 Kantor Penyedia jasa konstruksi, Los Dan Halaman Kerja, Gudang   
        Dan Fasilitas Lain                                                
                                                                          
        Penyedia  jasa konstruksi  harus  membangun    kantor  dan        
        perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
        dalam halaman  pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan       
        pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia jasa konstruksi harus juga     
                                                                          
        menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat    
        mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.      
        Penyedia jasa konstruksi harus membuat tata letak/denah halaman   
        proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia
                                                                          
        jasa konstruksi harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap   
        bersih dan terhindar dari kerusakan.                              
        Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia jasa konstruksi   
        dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman   
                                                                          
        kerja yang sudah ada.                                             
                                                                          
     3.5 Papan Nama Proyek                                                
        Penyedia jasa konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama    
                                                                          
        proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat      
        umum. Ukuran  dan redaksi papan nama tersebut 90 cm x 150 cm      
        dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk 
        Pemerintah Daerah  setempat. Penyedia jasa konstruksi tidak       
                                                                          
        diijinkan menempatkan atau memasang   reklame dalam bentuk        
        apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi   
        Tugas                                                             
                                                                          
                                                                          
     3.6 Pembersihan                                                      
        a. Semua penghalang di dalam  batas tanah yang  menghalangi       
          jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau   
          puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan      
                                                                          
          serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang     
          yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh;               
        b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan  dengan sebaik-       
          baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari       
                                                                          
          kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan      
          untuk dipergunakan kembali dan harus  diangkut keluar dari      
          halaman proyek.                                                 
                                                                          
                                                                          
     3.7 Permukaan Atas Lantai (Peil)                                     
        a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah   
          tersedia di lokasi.                                             
        b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, balok, dan
                                                                          
          lain-lain harus mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.    
                                                                          
     3.8 Pagar Pembatas Areal                                             
        a. Pagar Pembatas Areal adalah pagar yang dibuat setinggi 2 meter 
                                                                          
          dengan tiang dari kayu seusai dengan analisa yang ditawarkan    
                                                              5           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
        b. membatasi areal pekerjaan dengan areal diluar pekerjaan        
                                                                          
                                                                          
     3.9 Papan Bangunan (Bouwplank)                                       
        a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III)    
          ukuran minimum  2/20  cm yang utuh  dan kering. Bouwplank       
                                                                          
          dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan 
          dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan    
          halus pada bagian atasnya;                                      
        b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. 
                                                                          
          Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan     
          Pengawas;                                                       
        c. Bouwplank harus menunjukkan   ketinggian ± 0.00  dan as        
          kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus   
                                                                          
          dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan       
          berlangsung.                                                    
                                                                          
     3.10 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan                       
                                                                          
        Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia    
        jasa konstruksi terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan
        paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani oleh  
        kedua belah pihak, dan Penyedia jasa konstruksi harus sudah mulai 
                                                                          
        melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling lambat 7 (tujuh)
        hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Penyedia jasa konstruksi
        dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas   
        maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.                         
                                                                          
                                                                          
    3.11Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule                          
        a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi wajib 
          menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalam bentuk      
                                                                          
          bar-chart, S Curve dan network planning kepada Owner dan        
          pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah     
          Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh persetujuan. bar-chart, S. 
          Curve dan network  planning Penyedia jasa konstruksi harus      
                                                                          
          ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.                    
        b. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner 
          dua salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan  
          ditempelkan di  kantor Penyedia jasa  konstruksi ditempat       
                                                                          
          pekerjaan.                                                      
        c. Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan   
          penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Penyedia jasa 
          konstruksi.                                                     
                                                                          
                                                                          
    3.12 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek                      
        a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia   
          jasa konstruksi wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi
                                                                          
          yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk      
          disetujui pengawas dan Owner.                                   
        b. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut,      
          Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan suatu daftar nama    
                                                                          
                                                                          
                                                              6           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
          petugas yang akan  ditugaskan, lengkap dengan fungsi dan        
                                                                          
          pengalaman kerjanya.                                            
                                                                          
    3.13 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Penyedia jasa konstruksi        
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib menetapkan seorang petugas yang 
                                                                          
          akan bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan   
          memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                      
        b. Pemberian kuasa ini sama  sekali tidak berarti mengurangi      
          tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan    
                                                                          
          pekerjan baik sebagian ataupun keseluruhan.                     
                                                                          
    3.14 Tenaga Ahli                                                      
        a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang      
                                                                          
          tenaga ahli yang harus  selalu berada di lokasi pekerjaan       
          (Lapangan).                                                     
                                                                          
          No    Jabatan dalam    Pengalaman   Sertifikat Kompetensi       
                                                                          
                  Pekerjaan        (Tahun)           Kerja                
           1  Pelaksana            1 tahun   SKK Pelaksana lapangan       
                                                                          
              Lapangan 1 Orang               pekerjaan Gedung muda        
                                             jenjang 4 (SIP.01.001.4)     
                                                                          
           2   Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun       Sertifikat Ahli K3        
                   1 Orang                         Konstruksi             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3.15 Peralatan Utama                                                  
        a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang       
          digunakan  untuk mendukung   kegiatan pembangunan  secara       
          signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :         
                                                                          
           No          Jenis Alat           Kapasitas    Jumlah           
           1   Concrete Mixer 0.3-0.6 M3   0.3 – 0.6 M3   1 Unit          
           2   Generator Set                3000 Watt     1 Unit          
           3   Cutting wheel 8 inchi        1600 Watt     2 Unit          
                                            3M3 – 4 m3                    
           4   Dump Truck kapasitas 5,8 Ton               1 Unit          
           5   Concrete Vibrator             5,5 Hp       1 Unit          
                                                                          
    3.16 Kualifikasi Badan Usaha                                          
                                                                          
        a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
          kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran  
          BG002, KBLI 41012.                                              
                                                                          
                                                                          
    3.17 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan                               
        Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 (Seratus delapan    
        puluh hari) Kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 Seratus  
        delapan puluh hari)                                               
                                                                          
                                                                          
    3.18 Pembuatan Laporan Pekerjaan                                      
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana   
          tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan 
                                                                          
                                                              7           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
          peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah
                                                                          
          tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan  
          cuaca di lapangan;                                              
        b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
          mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi   
                                                                          
          tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat 
          resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;                          
        c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam   
          Laporan harian ini dengan teliti;                               
                                                                          
        d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan   
          dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang   
          berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;                   
        e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu    
                                                                          
          penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan     
          dilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi    
          seluruh laporan.                                                
                                                                          
                                                                          
    3.19 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan                                    
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat foto-foto pelaksanaan   
           pekerjaan  yang  menunjukkan    kondisi  setiap tahapan        
           pelaksanaan.                                                   
                                                                          
        b. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran    
           dalam penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.           
        c. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan   
           berwarna, disusun rapih dalam album.                           
                                                                          
        d. Pengambilan  foto dilaksanakan  sesuai dengan   petunjuk       
           Konsultan Pengawas dan  dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari     
           kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan 
           pekerjaan ini.                                                 
                                                                          
                                                                          
    3.20 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan                    
        a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan       
          mengakibatkan pada  jenis pekerjaan lain yang tidak dapat       
          diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia 
                                                                          
          jasa konstruksi wajib meminta pada Konsultan Pengawas secara    
          tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu.
          Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik,  
          baru Penyedia jasa konstruksi diperkenankan melaksanakan        
                                                                          
          pekerjaan selanjutnya.                                          
        b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak  
          dijawab oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua  
          puluh empat) jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut      
                                                                          
          (tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia jasa konstruksi
          boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan 
          Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Penyedia    
          jasa konstruksi menyetujuinya.                                  
                                                                          
        c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas 
          dilanggar oleh Penyedia jasa konstruksi, maka pengawas berhak   
          menginstruksikan untuk  membongkar   bagian  yang  sudah        
          dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan      
                                                                          
                                                              8           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
          pemeriksaan  atau  perbaikan.  Biaya  pembongkaran   dan        
                                                                          
          pemasangan  kembali akan dibebankan  kepada Penyedia jasa       
          konstruksi.                                                     
                                                                          
    3.21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                          
        Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam  kerja normal       
        kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu  
        dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur resmi, Penyedia
        jasa konstruksi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan       
                                                                          
        tertulis minimal 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya kepada       
        pengawas, dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab       
        Penyedia jasa konstruksi.                                         
                                                                          
                                                                          
    3.22 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan                                    
        Penyedia jasa konstruksi wajib memperbaiki dan atau mengulangi    
        semua pekerjaan yang tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya   
        untuk ini menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Penyedia   
                                                                          
        jasa konstruksi tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu      
        akibat perbaikan-perbaikan ini.                                   
                                                                          
    3.23 Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar Dan Spesifikasi 
                                                                          
        Teknis                                                            
        a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran 
          skala dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada  dalam gambar        
          harus diperiksa kembali oleh Penyedia jasa konstruksi terhadap  
                                                                          
          keadaan/kondisi di lapangan.                                    
        b. Bila ada keragu-raguan ukuran,  ketidaksesuaian dan/atau       
          kekeliruan, maka Penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan  
          dan meminta petunjuk pada pengawas untuk diselesaikan.          
                                                                          
        c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam        
          gambar-gambar yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian       
          spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat    
          keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
                                                                          
          hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk     
          mendapatkan  keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi     
          Pekerjaan berunding  terlebih dahulu   dengan  perencana.       
          Ketentutan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh   
                                                                          
          Penyedia  jasa  konstruksi untuk   memperpanjang   waktu        
          pelaksanaan pekerjaan.                                          
                                                                          
        d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,     
          dalam keadaan selesai/terpasang.                                
        e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting Penyedia jasa      
                                                                          
          konstruksi diwajibkan memperhatikan dan  meneliti terlebih      
          dahulu  semua  ukuran   yang  tercantum  seperti, peil-peil,    
          ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya   
          sebelum memulai pekerjaan.                                      
                                                                          
        f. Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau    
          mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum    
                                                                          
                                                                          
                                                              9           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
          didalam gambar  pelaksanaan  tanpa  sepengetahuan Direksi       
                                                                          
          Pekerjaan.                                                      
    3.24 Tatacara Pengukuran dan Spesifikasi                              
        a. Dalam buku uraian spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang
          terjadi akibat keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi       
                                                                          
          diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan     
          secara tertulis untuk mendapatkan  keputusan  pelaksanaan       
          dilokasi setelah Direksi Pekerjaan berunding terlebih dahulu    
          dengan  perencana. Ketentutan tersebut diatas tidak dapat       
                                                                          
          dijadikan alasan  oleh  Penyedia  jasa  konstruksi untuk        
          memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.                      
       b. Yang  dimaksud   pekerjaan  pengukuran   adalah   plotting      
         perencanaan dari gambar disain ke lapangan yang dikerjakan pada  
                                                                          
         masa awal pelaksanaan ( masa mobilisasi )                        
       c. Untuk memulai pengukuran, kontraktor harus berpedoman pada      
         gambar  disain /gambar  rencana ukuran  aslinya, Kontraktor      
         bersama  pengawas lapangan, perencana dan konsultan supervisi    
                                                                          
         (bila ada) melakukan  peninjauan lapangan  /  lokasi untuk       
         menentukan  titik ikat.                                          
       d. Kontraktor melakukan pengukuran  awal pekerjaan di lokasi       
         pekerjaan dengan  alat ukur  yang  memenuhi  syarat teknis       
                                                                          
         disaksikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis                         
       e. Bila diperlukan , kontraktor bisa diminta untuk memasang BM     
         pada lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pelaksana   
         Teknis Kegiatan.                                                 
                                                                          
       f. Kontraktor membuat berita acara hasil pengukuran yang disahkan  
         oleh perencana untuk dasar pelaksanaan selanjutnya.              
        g. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan mengubah  dan  atau       
          mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum    
                                                                          
          didalam gambar  pelaksanaan  tanpa  sepengetahuan Direksi       
          Pekerjaan                                                       
                                                                          
    3.25 Pembayaran                                                       
                                                                          
        a. Tata cara pembayaran Pekerjaan persiapan dan pengukuran harus  
          dilaksanakan dan pembayarannya dihitung berdasarkan satuan      
          lumpsum untuk volume realisasi pekerjaan yang telah diselesaikan
          dan diterima. Pembayaran bisa ditagihkan sebesar 100% setelah   
                                                                          
          pekerjaan selesai dan bisa diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis
          Kegiatan. Setiap pekerjaan yang dikerjakan berlebih dari volume 
          teoritis tidak bisa dibayar                                     
        b. Dasar Pembayaran Kuantitas dan kualitas sebagaimana ditetapkan 
                                                                          
          di atas, harus dibayarkan sesuai harga  kontrak persatuan       
          pengukuran dari mata pembayaran yang tercantum dalam daftar     
          penawaran  harga,  serta pembayarannya   haruslah  sudah        
          mencakup  seluruh penyiapan dan  biaya yang  lazim untuk        
                                                                          
          penyelesaian pekerjaan in                                       
                                                                          
    3.26 Jaminan Kualitas                                                 
        Penyedia jasa konstruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi  
                                                                          
        pekerjaan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan     
                                                             10           
Uraian singkat                                                            
                                                        Uraian Singkat    
        adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
                                                                          
        konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan   
        baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan     
        Dokumen Kontrak.                                                  
                                                                          
        Apabila diminta, Penyedia jasa konstruksi sanggup memberikan      
        bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.             
        Sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa     
                                                                          
        pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan     
        tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi sepenuhnya. 
                                                                          
    3.27 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan                       
                                                                          
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan 3 (tiga) set dari   
          seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal    
          3.2 buku Spesifikasi Teknis ini, untuk dipegang Penyedia jasa   
          konstruksi di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.            
                                                                          
        b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas      
          mudah di baca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan        
          terakhir.                                                       
        c. Biaya penyediaan   dokumen-dokumen     tersebut  menjadi       
                                                                          
          tanggungan Penyedia jasa konstruksi.                            
                                                                          
    3.28 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja                        
        a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar kerja     
                                                                          
          dan detail pelaksanaan (Shop Drawing) dengan menggunakan        
          kertas HVS  70  gr ukuran  A3  lengkap dengan  skala dan        
          perhitungan-perhitungan yang diperlukan.                        
        b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua      
                                                                          
          disiplin pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan    
          kondisi lapangan yang ada.                                      
        c. Gambar kerja dan  perhitungannya harus diserahkan dalam        
          rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau    
                                                                          
          Perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah 
          diperiksa dan disetujui oleh pengawas.                          
                                                                          
    3.29 Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang                                
                                                                          
       a. Penyedia jasa  konstruksi wajib  membuat   gambar-gambar        
          terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh Konsultan      
          Pengawas.                                                       
       b. Gambar-gambar  terpasang tersebut harus dibuat pada kertas      
          ukuran A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk
          blue print dan 1 (satu) set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set
                                                   Flashdisk              
          Blue Print beserta soft copy dalam bentuk         kepada        
          Konsultan  pengawas   sebelum   serah   terima  pekerjaan       
          pertama.Dibuat Oleh                                             
                                        Konsultan Perencanas              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                             11           
Uraian singkat
Tenders also won by CV Gelora Hatas
Authority
7 September 2025Pembangunan Sarana Dan Prasarana Spam Kel. Puruk Cahu SeberangKab. Murung RayaRp 4,360,000,000
24 September 2024Pembangunan Gedung FitnesKab. Murung RayaRp 1,432,000,000
17 May 2024Belanja Modal Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dan KebudayaanKab. Murung RayaRp 946,000,000
26 April 2024Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Ais NasutionKab. Murung RayaRp 855,300,000
15 September 2025Peningkatan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Kelurahan SaripoiKab. Murung RayaRp 730,000,000
15 August 2023Pembangunan Lanjutan Gedung Mui Puruk CahuKab. Murung RayaRp 631,612,000
10 August 2025Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Air Bersih Desa Muara Joloi IKab. Murung RayaRp 620,000,000
25 June 2015Peningkatan Jalan (Rigid) Ke Tmbg.Masalo (Desa Liang Nyaling)Murung RayaRp 514,036,000
12 July 2023Fisik Lanjutan Bangunan Aula DpmdKab. Murung RayaRp 456,000,000
19 September 2025Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Desa Tumbang BauhKab. Murung RayaRp 455,000,000