| 0719737074714000 | Rp 822,000,000 | |
| 0608855896714000 | - | |
| 0606213239714000 | - | |
Tritunggal Tjipta Mandiri | 05*8**7****14**0 | - |
| 0756085866714000 | - | |
| 0926257130711000 | - |
Uraian Singkat
PEMERINTAH KABUPATEN MURUNG RAYA
DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN
PARIWISATA
Alamat : Jl. Budi Utomo Stadion Willy M. Yoseph, Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya 73911
URAIAN SINGKAT
PROGRAM
PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA
KEGIATAN
PENGELOLAAN DESTINASI PARIWISATA KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
REVITALISASI OBJEK WISATA SANGGRAHAN - FISIK
LOKASI
PURUK CAHU – KECAMATAN MURUNG – KABUPATEN MURUNG RAYA
TAHUN ANGGARAN
2024
1
Uraian singkat
Uraian Singkat
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan Revitalisasi Objek Wisata Sanggrahan, Kabupaten Murung
Raya;
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud;
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addenda yang disampaikan selama pelaksanaan;
d. Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam
Dokumen Kontrak akan menetapkan persyaratan kualitas untuk
berbagai jenis pekerjaan yang harus diselenggarakan beserta cara cara
yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang dikehendaki
oleh Direksi Teknik;
e. Penyedia jasa konstruksi harus bertanggung jawab untuk penyediaan
bahan-bahan dan kecakapan kerja yang diperlukan untuk
memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-
spesifikasi atau yang dikehendaki oleh Direksi Teknik.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 Keterangan Umum
Revitalisasi Objek Wisata Sanggrahan Kabupaten Murung Raya
tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non
standar yang terdiri dari:
A. Pekerjaan pendahuluan
I.Pekerjaan persiapan
II.Pekerjaan Pembersihan
III.Pekerjaan Arsitektural
1. Pekerjaan Dinding Lantai I
2. Pekerjaan Dinding Lantai II
3. Pekerjaan Lantai I
4. Pekerjaan Konstruksi Atap
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Gazebo dan Titian Kayu
7. Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela, Kunci dan Gantungan
IV. Pekerjaan Kelistrikan
V.Pekerjaan Sanitair
VI.Pekerjaan Pengecatan
VII.Pekerjaan Selokan
VIII.Pekerjaan Pagar Dan Pemeliharaan Jembatan Gantung
IX.Pekerjaan Pekerjaan Taman Depan
X.Cor Beton Halaman
2
Uraian singkat
Uraian Singkat
2.2. Sarana Dan Cara Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi
pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek;
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta
tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang
tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang
ditugaskan kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu
menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya;
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat-alat kerja dan
perlengkapan seperti beton molen, pompa air, timbris, waterpas,
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik;
d. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur
pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan
terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh
atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang
tercantum dalam Kontrak;
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa
konstruksi sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan;
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi
yang bersangkutan dilaksanakan;
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi
Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan
yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya;
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa
gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti;
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal
ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan;
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan
Penyedia jasa konstruksi, bila:
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada
masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
kekurangsempurnaan pelaksanaan;
3
Uraian singkat
Uraian Singkat
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-
bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet
harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya
III. LINGKUP PEKERJAAN
3.1 Situasi Dan Persiapan Pekerjaan
a. Lokasi proyek berada pada wilayah kecamatan Murung. Lokasi
pembangunan akan diserahkan kepada Penyedia jasa konstruksi
sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Penyedia jasa
konstruksi hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia jasa
konstruksi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2 Air Dan Daya
a. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan air atas
tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang
memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih,
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak,
asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum,
mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air
yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup
terjamin.
b. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan daya listrik atas
tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk
peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara
ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Penyedia jasa
konstruksi harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Penyedia jasa konstruksi harus pula menyediakan penangkal petir
sementara untuk keselamatan.
3.3 Saluran Pembuangan
Penyedia jasa konstruksi harus membuat saluran pembuangan
sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam
keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
4
Uraian singkat
Uraian Singkat
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
3.4 Kantor Penyedia jasa konstruksi, Los Dan Halaman Kerja, Gudang
Dan Fasilitas Lain
Penyedia jasa konstruksi harus membangun kantor dan
perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work yard) di
dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia jasa konstruksi harus juga
menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat
mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Penyedia jasa konstruksi harus membuat tata letak/denah halaman
proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia
jasa konstruksi harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Penyedia jasa konstruksi
dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman
kerja yang sudah ada.
3.5 Papan Nama Proyek
Penyedia jasa konstruksi wajib membuat dan memasang papan nama
proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat
umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 cm x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk
Pemerintah Daerah setempat. Penyedia jasa konstruksi tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi
Tugas
3.6 Pembersihan
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi
jalannya pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau
puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang
yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh;
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-
baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari
kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari
halaman proyek.
3.7 Permukaan Atas Lantai (Peil)
a. Peil ± 0,00 Bangunan diambil dari peil patok ukur yang telah
tersedia di lokasi.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, balok, dan
lain-lain harus mengambil patokan dari peil ± 0,00 tersebut.
3.8 Pagar Pembatas Areal
a. Pagar Pembatas Areal adalah pagar yang dibuat setinggi 2 meter
dengan tiang dari kayu seusai dengan analisa yang ditawarkan
5
Uraian singkat
Uraian Singkat
b. membatasi areal pekerjaan dengan areal diluar pekerjaan
3.9 Papan Bangunan (Bouwplank)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas III)
ukuran minimum 2/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank
dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan
halus pada bagian atasnya;
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan
Pengawas;
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian ± 0.00 dan as
kolom/dinding. Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus
dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
3.10 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan
Lapangan/Area/Tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Penyedia
jasa konstruksi terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lapangan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani oleh
kedua belah pihak, dan Penyedia jasa konstruksi harus sudah mulai
melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan paling lambat 7 (tujuh)
hari kalender setelah diterbitkannya SPMK. Penyedia jasa konstruksi
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas
maupun kondisi lapangan/tempat pekerjaan.
3.11Penyerahan Rencana Kerja / Time Schedule
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi wajib
menyerahkan suatu rencana kerja/time schedule dalam bentuk
bar-chart, S Curve dan network planning kepada Owner dan
pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
Kontrak dikeluarkan untuk memperoleh persetujuan. bar-chart, S.
Curve dan network planning Penyedia jasa konstruksi harus
ditanda tangani oleh penanda tangan kontrak.
b. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan Owner
dua salinan dicetak dan diserahkan pada pengawas, satu salinan
ditempelkan di kantor Penyedia jasa konstruksi ditempat
pekerjaan.
c. Berdasarkan Rencana kerja tersebut, Pengawas akan mengadakan
penilaian secara periodik terhadap prestasi kerja Penyedia jasa
konstruksi.
3.12 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek
a. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Penyedia
jasa konstruksi wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi
yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, untuk
disetujui pengawas dan Owner.
b. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut,
Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan suatu daftar nama
6
Uraian singkat
Uraian Singkat
petugas yang akan ditugaskan, lengkap dengan fungsi dan
pengalaman kerjanya.
3.13 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Penyedia jasa konstruksi
a. Penyedia jasa konstruksi wajib menetapkan seorang petugas yang
akan bertindak sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan
memimpin pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
b. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi
tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi terhadap pelaksanaan
pekerjan baik sebagian ataupun keseluruhan.
3.14 Tenaga Ahli
a. Penyedia jasa konstruksi harus menugaskan minimal seorang
tenaga ahli yang harus selalu berada di lokasi pekerjaan
(Lapangan).
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan (Tahun) Kerja
1 Pelaksana 1 tahun SKK Pelaksana lapangan
Lapangan 1 Orang pekerjaan Gedung muda
jenjang 4 (SIP.01.001.4)
2 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun Sertifikat Ahli K3
1 Orang Konstruksi
3.15 Peralatan Utama
a. Peralatan utama dalam pelaksananaan bangunan Gedung yang
digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan secara
signifikan menurut jenis pekerjaan pembangunan adalah :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Concrete Mixer 0.3-0.6 M3 0.3 – 0.6 M3 1 Unit
2 Generator Set 3000 Watt 1 Unit
3 Cutting wheel 8 inchi 1600 Watt 2 Unit
3M3 – 4 m3
4 Dump Truck kapasitas 5,8 Ton 1 Unit
5 Concrete Vibrator 5,5 Hp 1 Unit
3.16 Kualifikasi Badan Usaha
a. Kualifikasi usaha jasa konstruksi yang digunakan adalah kualifikasi
kecil, sub bidang jasa pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran
BG002, KBLI 41012.
3.17 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 180 (Seratus delapan
puluh hari) Kalender dengan masa pemeliharaan selama 180 Seratus
delapan puluh hari)
3.18 Pembuatan Laporan Pekerjaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat laporan harian dimana
tertulis proses kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan
7
Uraian singkat
Uraian Singkat
peralatan-peralatan yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah
tenaga kerja, jenis pekerjaan yang di laksanakan serta keadaan
cuaca di lapangan;
b. Perintah-perintah/Instruksi-instruksi dari pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
tanda tangan dan nama jelas dari petugas pengawas/melalui surat
resmi kepada Penyedia jasa konstruksi;
c. Apabila ada Pekerjaan tambah kurang harus dicatat pula dalam
Laporan harian ini dengan teliti;
d. Penyedia jasa konstruksi juga wajib membuat laporan Mingguan
dan Bulanan dimana tertulis Rekapitulasi segala kegiatan yang
berlangsung dalam minggu atau bulan tersebut;
e. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu
penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan
dilakukan, apabila Penyedia jasa konstruksi telah melengkapi
seluruh laporan.
3.19 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat foto-foto pelaksanaan
pekerjaan yang menunjukkan kondisi setiap tahapan
pelaksanaan.
b. Foto-foto pelaksanaan pekerjaan ini akan dijadikan lampiran
dalam penyusunan laporan bulanan Konsultan Pengawas.
c. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat) dalam ukuran standar dan
berwarna, disusun rapih dalam album.
d. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari
kalender dan setiap tahapan pekerjaan mulai sejak dilaksanakan
pekerjaan ini.
3.20 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
a. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan
mengakibatkan pada jenis pekerjaan lain yang tidak dapat
diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Penyedia
jasa konstruksi wajib meminta pada Konsultan Pengawas secara
tertulis, untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu.
Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik,
baru Penyedia jasa konstruksi diperkenankan melaksanakan
pekerjaan selanjutnya.
b. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut diatas tidak
dijawab oleh Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 (dua) x 24 (dua
puluh empat) jam sejak jam diterimanya permohonan tersebut
(tidak terhitung hari libur resmi), maka Penyedia jasa konstruksi
boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Konsultan
Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan Penyedia
jasa konstruksi menyetujuinya.
c. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf a dan b diatas
dilanggar oleh Penyedia jasa konstruksi, maka pengawas berhak
menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah
dikerjakan baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan
8
Uraian singkat
Uraian Singkat
pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali akan dibebankan kepada Penyedia jasa
konstruksi.
3.21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam kerja normal
kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu
dilakukan di luar jam kerja normal. Pada hari libur resmi, Penyedia
jasa konstruksi terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
tertulis minimal 24 (dua puluh empat) jam sebelumnya kepada
pengawas, dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa konstruksi.
3.22 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan
Penyedia jasa konstruksi wajib memperbaiki dan atau mengulangi
semua pekerjaan yang tidak diterima oleh pengawas. Segala biaya
untuk ini menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Penyedia
jasa konstruksi tidak diperkenankan minta perpanjangan waktu
akibat perbaikan-perbaikan ini.
3.23 Perbedaan Ukuran, Ketidak Sesuaian Antara Gambar Dan Spesifikasi
Teknis
a. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran
skala dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar
harus diperiksa kembali oleh Penyedia jasa konstruksi terhadap
keadaan/kondisi di lapangan.
b. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau
kekeliruan, maka Penyedia jasa konstruksi wajib memberitahukan
dan meminta petunjuk pada pengawas untuk diselesaikan.
c. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam
gambar-gambar yang ada (AR, ST, dan ME) dalam buku uraian
spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang terjadi akibat
keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah Direksi
Pekerjaan berunding terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentutan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alas an oleh
Penyedia jasa konstruksi untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan pekerjaan.
d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi,
dalam keadaan selesai/terpasang.
e. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting Penyedia jasa
konstruksi diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti, peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya
sebelum memulai pekerjaan.
f. Penyedia jasa konstruksi tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum
9
Uraian singkat
Uraian Singkat
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi
Pekerjaan.
3.24 Tatacara Pengukuran dan Spesifikasi
a. Dalam buku uraian spesifikasi teknis ini, maupun pekerjaan yang
terjadi akibat keadaan dilokasi, Penyedia jasa konstruksi
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Direksi Pekerjaan
secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah Direksi Pekerjaan berunding terlebih dahulu
dengan perencana. Ketentutan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh Penyedia jasa konstruksi untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
b. Yang dimaksud pekerjaan pengukuran adalah plotting
perencanaan dari gambar disain ke lapangan yang dikerjakan pada
masa awal pelaksanaan ( masa mobilisasi )
c. Untuk memulai pengukuran, kontraktor harus berpedoman pada
gambar disain /gambar rencana ukuran aslinya, Kontraktor
bersama pengawas lapangan, perencana dan konsultan supervisi
(bila ada) melakukan peninjauan lapangan / lokasi untuk
menentukan titik ikat.
d. Kontraktor melakukan pengukuran awal pekerjaan di lokasi
pekerjaan dengan alat ukur yang memenuhi syarat teknis
disaksikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis
e. Bila diperlukan , kontraktor bisa diminta untuk memasang BM
pada lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
f. Kontraktor membuat berita acara hasil pengukuran yang disahkan
oleh perencana untuk dasar pelaksanaan selanjutnya.
g. Pelaksana Pekerjaan tidak dibenarkan mengubah dan atau
mengganti ukuran-ukuran dan spesifikasi bahan yang tercantum
didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi
Pekerjaan
3.25 Pembayaran
a. Tata cara pembayaran Pekerjaan persiapan dan pengukuran harus
dilaksanakan dan pembayarannya dihitung berdasarkan satuan
lumpsum untuk volume realisasi pekerjaan yang telah diselesaikan
dan diterima. Pembayaran bisa ditagihkan sebesar 100% setelah
pekerjaan selesai dan bisa diterima oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan. Setiap pekerjaan yang dikerjakan berlebih dari volume
teoritis tidak bisa dibayar
b. Dasar Pembayaran Kuantitas dan kualitas sebagaimana ditetapkan
di atas, harus dibayarkan sesuai harga kontrak persatuan
pengukuran dari mata pembayaran yang tercantum dalam daftar
penawaran harga, serta pembayarannya haruslah sudah
mencakup seluruh penyiapan dan biaya yang lazim untuk
penyelesaian pekerjaan in
3.26 Jaminan Kualitas
Penyedia jasa konstruksi menjamin pada Pemberi Tugas dan Direksi
pekerjaan, bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan
10
Uraian singkat
Uraian Singkat
adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Penyedia jasa
konstruksi menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan
baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
Apabila diminta, Penyedia jasa konstruksi sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini.
Sebelum mendapatkan persetujuan dari Direksi pekerjaan, bahwa
pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi sepenuhnya.
3.27 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib menyediakan 3 (tiga) set dari
seluruh dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal
3.2 buku Spesifikasi Teknis ini, untuk dipegang Penyedia jasa
konstruksi di lapangan, Pengawas Lapangan dan Owner.
b. Seluruh dokumen tersebut diatas harus dalam keadaan jelas
mudah di baca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan
terakhir.
c. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi
tanggungan Penyedia jasa konstruksi.
3.28 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar kerja
dan detail pelaksanaan (Shop Drawing) dengan menggunakan
kertas HVS 70 gr ukuran A3 lengkap dengan skala dan
perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
b. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua
disiplin pekerjaan pada pekerjaan ini dan disesuaikan dengan
kondisi lapangan yang ada.
c. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam
rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui pengawas atau
Perencana. Pekerjaan baru dapat dimulai bila shop drawing telah
diperiksa dan disetujui oleh pengawas.
3.29 Pembuatan Gambar-Gambar Terpasang
a. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat gambar-gambar
terpasang (as built drawing) yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Gambar-gambar terpasang tersebut harus dibuat pada kertas
ukuran A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dalam bentuk
blue print dan 1 (satu) set blue print kepada Owner dan 3 (tiga) set
Flashdisk
Blue Print beserta soft copy dalam bentuk kepada
Konsultan pengawas sebelum serah terima pekerjaan
pertama.Dibuat Oleh
Konsultan Perencanas
11
Uraian singkat| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 September 2025 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Spam Kel. Puruk Cahu Seberang | Kab. Murung Raya | Rp 4,360,000,000 |
| 24 September 2024 | Pembangunan Gedung Fitnes | Kab. Murung Raya | Rp 1,432,000,000 |
| 17 May 2024 | Belanja Modal Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan | Kab. Murung Raya | Rp 946,000,000 |
| 26 April 2024 | Peningkatan Jalan Lingkungan Jalan Ais Nasution | Kab. Murung Raya | Rp 855,300,000 |
| 15 September 2025 | Peningkatan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Kelurahan Saripoi | Kab. Murung Raya | Rp 730,000,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Lanjutan Gedung Mui Puruk Cahu | Kab. Murung Raya | Rp 631,612,000 |
| 10 August 2025 | Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Air Bersih Desa Muara Joloi I | Kab. Murung Raya | Rp 620,000,000 |
| 25 June 2015 | Peningkatan Jalan (Rigid) Ke Tmbg.Masalo (Desa Liang Nyaling) | Murung Raya | Rp 514,036,000 |
| 12 July 2023 | Fisik Lanjutan Bangunan Aula Dpmd | Kab. Murung Raya | Rp 456,000,000 |
| 19 September 2025 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Desa Tumbang Bauh | Kab. Murung Raya | Rp 455,000,000 |