Pembangunan Lanjutan Kantor Damang Kepala Adat Seribu Riam

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 6367510
Status: Tender Ulang
Date: 29 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Murung Raya
Work Unit: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 320,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 320,000,000
Winner (Pemenang): CV Sumber Rizqi Indah
NPWP: 023761935714000
RUP Code: 51345494
Work Location: Kecamatan Seribu Riam - Murung Raya (Kab.)
Participants: 7
Applicants
0023761935714000Rp 318,400,000
0419988407711000Rp 318,400,000
Tritunggal Tjipta Mandiri
05*8**7****14**0-
Surya Mitra Perkasa
00*6**1****14**0-
0029780947711000-
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0-
0954468542714000-
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan       : Lanjutan Pembangunan Kantor Damang Kepala Adat Seribu Riam
Lokasi         : Kecamatan Seribu Riam                                  
Tahun Anggaran  : 2024                                                  
                                                                        
                                                                        
 1. Ruang Lingkup Pekerjaan Utama terdiri dari :                        
                                                                        
    A.  PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
    B.  PEKERJAAN RANGKA, DAN PLAFOND                                   
    C.  PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                    
    D.  PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                     
    E.  PEKERJAAN PENGECATAN                                            
    F.  PEKERJAAN KUNCI & PENGGANTUNG                                   
    G.  PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                            
                                                                        
                                                                        
 2. Penyedia konstruksi wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
   pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
   yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.      
                                                                        
 3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
   memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang -
   orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis -jenis pekerjaan yang ditugaskan
   kepadanya. Penyedia jasa konstruksi harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
                                                                        
   pekerja /karyawannya.                                                
                                                                        
 4. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan alat -alat kerja dan perlengkapan seperti yang
    tertera di spesifikasi teknis dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
    Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.            
                                                                        
 5. Penyedia jasa konstruksi wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
   dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas
   seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut -urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
   bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.                       
                                                                        
                                                                        
 6. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia jasa konstruksi sebelum suatu
   komponen konstruksi dilaksanakan.                                    
                                                                        
 7. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
   Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan . 
 8. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia jasa konstruksi Pelaksana sudah
                                                                        
   harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :    
                                                                        
    - Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
                                                                        
    - Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar -gambar perubahan
                                                                        
 9. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia jasa konstruksi, bila :
                                                                        
   -  Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
                                                                        
      mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan 
                                                                        
   -  Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya
      yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
      sebagainya)                                                       
                                                                        
 10. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan -bahan sisa-sisa
   pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir,
   kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya .           
                                                                        
                                                                        
                                           Disetujui                    
                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN             
                                           ( PPK )                      
                              DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA    
                                      Kabupaten Murung Raya             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       FRIADI IRAWAN,SH                 
                                     NIP. 19841017 200804 1 001