| 0023751555303000 | Rp 1,373,150,000 | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0024773160327000 | - | |
| 0023751696303000 | - | |
| 0924935794303000 | - | |
CV Karya Mandiri Altapin | 00*5**9****03**0 | - |
CV Ale Jaya Kontruksindo | 10*1**1****22**9 | - |
CV Majapahit Konstruksi | 0022849821303000 | - |
| 0019679885303000 | - | |
CV Arye Perwira Perkasa | 09*5**8****03**0 | - |
| 0532616281303000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA, TATA RUANG
DAN PENGAIRAN
Jl. Lintas Sumatera KM. 12,5 Pusat Perkantoran Kabupaten Musi Rawas
Muara Beliti (31661)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN KANTOR DESA TANAH PERIUK KECAMATAN MUARA BELITI
A. LATAR BELAKANG
Pembangunan Kantor Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti merupakan
komitmen pemerintah di tahun 2025 ini. Gedung ini di rencanakan dapat berfungsi
dalam mendukung kegiatan pemerintahan yang terintegrasi dengan perkantoran yang ada
di Muara Beliti.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung
jawab kepada Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen
PEMBANGUNAN KANTOR DESA TANAH PERIUK KECAMATAN MUARA BELITI Hal…..1