| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026891002101000 | Rp 168,775,500 | 99.67 | 99.77 | - | |
| 0018933135101000 | - | 93.5 | - | 1. Tidak menjelaskan pekerjaan secara spesifik atau tegas yaitu pengawasan perluasan SPAM yang rincian pekerjaan adalah pengawasan sumur bor di beberapa lokasi dalam Kabupaten Nagan Raya 2. Dalam proposal teknis disebutkan bahwa sasarannya adalah sarana dan prasarana irigasi (Bukan SPAM) untuk mengatasi permasalahan penyediaan air bersih di Kabupaten Bireuen | |
| 0032484834101000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0033133349102000 | - | - | - | - | |
CV Rapido Meugah Karya | 09*8**8****01**0 | - | - | - | - |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - | - |
| 0025030719101000 | - | 79.78 | - | Secara berulang menyebut dalam proposal teknis bahwa paket yang akan diawasi adalah bangunan gedung, bukan pengawasan SPAM | |
| 0422081182106000 | - | - | - | - | |
Sada Konsultan | 11*5**6****90**2 | - | - | - | - |
Barsela Aceh Consultant | 05*4**8****03**0 | - | - | - | - |
| 0029763828103000 | - | - | - | - | |
| 0021222112102000 | - | - | - | - | |
CV Brosis Indobeta Consultant | 09*6**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0838173664101000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PERLUASAN SPAM DAK TA 2025
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pelaksanaan konstruksi merupakan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan
Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan yang berlokasi Kabupaten
Nagan Raya dengan menggunakan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang ditunjuk
secara kontraktual dari hasil pelelangan. Pelaksanaan konstruksi harus berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan serta ketentuan teknis
(pedoman standar teknis) yang disyaratkan;
Pengawasan konstruksi harus memperhatikan kualitas masukan (bahan,tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan
kecuali terjadinya perubahan pekerjaan yang disepakati dan dicantumkan dalam berita
acara, ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan rencana teknis yang telah ditetapkan
harus dibongkar dan disesuaikan. Untuk itu, pelaksaan konstruksi harus mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa perencana konstruksi agar diperoleh hasil sesuai
dengan yang diharapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah petunjuk bagi konsultan pengawas
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta dinterprestasikan kedalam pelaksanaan
tugas pengawasan teknis sehingga konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
KAK.
Tujuan adalah untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi
kegiatan (fisik dan keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah disyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam
kontrak.
C. SASARAN
Sasaran pekerjaan Pengawasan ini adalah Pekerjaan Pengawasan Perluasan SPAM DAK
TA 2025.
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan :
1. Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Gp Lamie Kec Darul Makmur Kab. Nagan Raya
2. Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Gp Simpang Peut Kec. Kuala Kab. Nagan Raya
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan PENGAWASAN PERLUASAN SPAM DAK TA 2025 ini dibiayai dari
Sumber Dana : APBK Nagan Raya (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Nilai Pagu : Rp. 174.000.000 (Sudah Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai PPN)
Nilai HPS : Rp. 173.943.000 (Sudah Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai PPN)
F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Munzirwan Habibi, MT
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Kawasan
Permukiman Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Jl. Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno Komplek
Perkantoran Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya
II. DATA PENUNJANG
A. DATA DASAR
1. Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
(APBK) Nagan Raya Tahun 2025.
2. Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun 2025.
3. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.
B. STUDI-STUDI TERDAHULU
1. Rencana Induk Sarana Penyediaan Air Minum (Rispam) Kabupaten Nagan Raya
C. REFERENSI HUKUM
Selain kriteria di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standard pedoman
peraturan yang berlaku antara lain :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Instansi Pemerintah beserta perubahannya.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa Instansi Pemerintah beserta perubahannya.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 43/PRT/M 2007, tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Kontruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
III. RUANG LINGKUP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan dan sasaran yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas minimal
meliputi tugas-tugas yang terdiri dari :
1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
pemeriksaan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Secara umum dokumen yang
dimaksud adalah Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor dan PPK, gambar
kerja dan seluruh detilnya, Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan laporan-laporan pekerjaan
perencanaan apabila ada.
Konsultan Pengawas memiliki tugas untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya
perbedaan- perbedaan dalam dokumen-dokumen di lapangan sebelum dimulainya
pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK dan Pengawas secara tertulis, segera
setelah pemeriksaan bersama, perbaikan terhadap dokumen yang disepakati disusun
dan dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.
2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan Metode Pelaksanaan
3. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh Kontraktor
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi.
4. Pembuatan As Built Drawings
Konsultan Pengawas membuat dan meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima pertama.
5. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
6. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan pemberi tugas dalam pengarahan penugasan
ini.
7. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Pengawas.
8. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen pada waktu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, jika terjadi perubahan kontrak seperti perubahan volume pekerjaan, kondisi
lahan, dll.
9. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa konsultan yang ditunjuk harus :
a. Melakukan Konsultasi bersama PPTK/ PPK/ PA untuk membahas kemungkinan
kendala, permasalahan dan/atau persoalan yang timbul selama pekerjaan.
b. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan PPTK/ PPK, sedikitnya
seminggu sekali, dengan tujuan untuk membahas kemungkinan kendala,
permasalahan dan atau persoalan yang timbul selama pekerjaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian
c. Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
B. KELUARAN
Hasil pekerjaan pengawasan ini terdiri dari :
1. Laporan Pengawasan kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
2. Perhitungan Perubahan Pekerjaan, Gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
Pemeriksaaan pekerjaan tambah/kurang jika terjadi hal-hal mendesak yang
mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak Pekerjaan, dengan tetap mengacu kepada
Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%),
jika kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.
4. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila
terjadi hal- hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti; laporan
tentang keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta
rekomendasi atas hal-hal tersebut.
5. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian
volume pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan
Kontrak kepada Kontraktor.
C. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Tim Teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
yang akan membantu untuk admnistrasi dan keuangan serta konsultasi teknis dalam
Melaksanakan Tugasnya.
D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Kendaraan Roda 2;
b. Dan alat bantu yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan teknis
E. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab atas hasil pekerjaan pengawasan teknis ini,
baik terhadap kuantitas maupun kualitas pelaksanaan konstruksi;
2. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan teknis
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
F. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Sub Bidang : (RK002) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAN
Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN PERLUASAN SPAM DAK TA 2025 ini adalah 160
(Seratus Enam Puluh) hari Kalender.