| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | Rp 132,700,500 | 94.44 | 96.11 | - |
| 0026891002101000 | Rp 136,585,500 | 97.61 | 97.48 | - | |
| 0032484834101000 | - | - | - | - | |
| 0018933135101000 | - | 94 | - | 1. Tidak menjelaskan pekerjaan secara spesifik atau tegas yaitu pengawasan pembangunan SPAM yang rincian pekerjaannya adalah pengawasan sumur bor di beberapa titik lokasi dalam kbupaten nagan Raya 2. Dalam proposal teknis disebutkan bahwa sasaran sarana dan prasarana irigasi (Bukan SPAM) untuk mengatasi permasalahan penyediaan air bersih di Kabupaten Bireuen | |
CV Rapido Meugah Karya | 09*8**8****01**0 | - | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0033133349102000 | - | - | - | - | |
| 0025030719101000 | - | 79.53 | - | Secara berulang menyebut dalam proposal teknis bahwa paket yang akan di awasi adalah bangunan gedung, bukan pengawasan SPAM | |
| 0422081182106000 | - | - | - | - | |
Sada Konsultan | 11*5**6****90**2 | - | - | - | - |
Barsela Aceh Consultant | 05*4**8****03**0 | - | - | - | - |
| 0029763828103000 | - | - | - | - | |
| 0021222112102000 | - | - | - | - | |
CV Brosis Indobeta Consultant | 09*6**3****01**0 | - | - | - | - |
| 0838173664101000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN PEMBANGUNAN SPAM DAK TA 2025
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Air sangat dibutuhkan manusia untuk keperluan hidupnya. Pertumbuhan penduduk dan
pembangunan di berbagai bidang mendorong peningkatan terhadap kebutuhan air,
sedangkan ketersediaanya relatif tetap. Secara umum kebutuhan air untuk aktivitas sehari-
hari dapat dipenuhi dari air permukaan tanah. Namun dalam kenyataannya pada waktu-
waktu tertentu di beberapa tempat/ desa pada Kabupaten Nagan Raya jumlah air
permukaan tidak mencukupi, sedangkan sarana prasarana penyediaan air bersih masih
merupakan permasalahan mendasar dalam penanggulangan daerah rawan ketersediaan
air. Kondisi tersebut sangat berpengaruh terhadap perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
maupun kesehatan masyarakat secara umum.
Pemenuhan air bersih di daerah rawan wilayah Kabupaten Nagan Raya dapat disubstitusi
melalui supply air bawah tanah. Sebagai salah satu sumber daya air, air tanah semakin
lama semakin penting dan strategis, karena selain jumlahnya relatif banyak juga
kualitasnya relatif baik. Ketersediaan air tanah sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor
antara lain adalah morfologi, geologi, struktur geologi, curah hujan dan tata guna lahan.
Berkitan dengan penyediaan air yang berasal dari air tanah, maka diperlukan anggaran biaya
dan pengawasan teknis yang ketat serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten di bidang
eksploitasi air bawah tanah.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Pengawasan teknis ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pekerjaan fisik
Pembangunan Sumur Bor, Sarana dan Prasana Air Bersih di beberapa titik lokasi
penanganan rawan air dapat optimal dan tepat sasaran. Adapun tujuan kegiatan
pengawasan teknis adalah untuk memantau dan mengarahkan pelaskanaan pekerjaan
Pembangunan Sumur Bor, Sarana dan Prasarana Air Bersih di beberapa titik lokasi
penanganan rawan air sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Dengan adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan konsultan pengawas nantinya
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan teknis untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan
Sumur Bor, Sarana dan Prasarana Air Bersih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lingkungan Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kerangka Acuan
Kerja (KAK) ini merupakan dasar petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang memuat masukan,
azas, kriteria desain, keluaran dan proses dalam pelaksanaan tugas pengawasan serta dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
C. SASARAN
Sasaran PENGAWASAN PEMBANGUNAN SPAM DAK TA 2025 adalah Pembangunan Sumur
Bor, Sarana dan Prasarana Air Bersih yang tersebar di wilayah
rawan air Kabupaten Nagan Raya antara lain : Pengukuran geolistrik, Analisis Kondisi Air
Tanah, Penyusunan Dokumen Skema dan Gambar Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Pelaksanaan serta pemilihan Spesifikasi Teknis Bahan dan
Penggunaan Alat.
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan :
1. Pembangunan Sumur Bor Gp Kuala Trang Kec Kuala Pesisir
2. Pembangunan Sumur Bor Gp Suak Palembang Kec Darul Makmur
3. Pembangunan Sumur Bor Gp Mon Dua Kec Tripa Makmur
4. Pembangunan Sumur Bor Gp Cot Mu Kec Tadu Raya
5. Pembangunan Sumur Bor Gp Geulanggang Gajah Kec Darul Makmur
6. Pembangunan Sumur Bor Gp Kuala Teripa Kec Tripa Makmur
7. Pembangunan Sumur Bor Gp Kabu Kec Tripa Makmur
8. Pembangunan Sumur Bor Gp Langkak Kec Kuala Pesisir
9. Pembangunan Sumur Bor Gp Blang Seumot Kec Beutong
E. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN SPAM DAK TA 2025 ini dibiayai dari sumber
pendanaan : APBK Nagan Raya (DAK) Tahun Anggaran 2025.
Nilai Pagu : Rp. 138.000.000,- (Sudah Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai PPN)
Nilai HPS : Rp. 137.954.000,- (Sudah Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai PPN)
F. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : Munzirwan Habibi, MT
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Kawasan
Permukiman
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Nagan Raya
Alamat : Jl. Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno Komplek
Perkantoran Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya
II. DATA PENUNJANG
A. DATA DASAR
1. Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
(APBK) Nagan Raya Tahun 2025.
2. Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun 2025.
3. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.
B. STANDAR TEKNIS
Dalam merencanakan pembangunan sumur bor dan pemasangan jaringan pipa air bersih
harus memperhatikan ketentuan–ketentuan seperti standar pedoman peraturan yang berlaku
antara lain:
➢ Keputusan Menteri ESDM No 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Air Bawah Tanah
➢ Peraturan-peraturan umum AV – 1941
➢ Peraturan struktur beton untuk bangunan beton
➢ Peraturan Muatan Indonesia (PMI – 1970)
➢ Standar Industri Indonesia (SII) yang berlaku
➢ Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI), dan
➢ Peraturan-peraturan lain yang diperlukan
C. STUDI-STUDI TERDAHULU
1. Rencana Induk Sarana Penyediaan Air Minum (Rispam) Kabupaten Nagan Raya
2. Pengukuran Geolistrik dan Perencanaan Teknis Sumur Bor
D. REFERENSI HUKUM
Selain kriteria di atas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standard pedoman
peraturan yang berlaku antara lain :
1. Undang-undang No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
2. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2008 tentang Air Tanah.
3. Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
4. Keputusan Menteri ESDM No 1451 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Air Bawah Tanah.
III. RUANG LINGKUP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan dan sasaran yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas minimal
meliputi tugas-tugas yang terdiri dari :
1. Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Konstruksi
Pada lingkup kegiatan ini, penyedia jasa (Konsultan Pengawas) harus melakukan
pemeriksaan dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan. Secara umum dokumen yang
dimaksud adalah Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan oleh Kontraktor dan PPK, gambar
kerja dan seluruh detilnya, Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan laporan-laporan pekerjaan
perencanaan apabila ada.
Konsultan Pengawas memiliki tugas untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya
perbedaan- perbedaan dalam dokumen-dokumen di lapangan sebelum dimulainya
pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK dan Pengawas secara tertulis, segera
setelah pemeriksaan bersama, perbaikan terhadap dokumen yang disepakati disusun
dan dituangkan dalam Berita Acara Perubahan.
2. Pengawasan Pemakaian Bahan, Peralatan dan Metode Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan beton struktur dilaksanakan (sekurangnya 28 hari),
Konsultan Pengawas harus mengawasi Kontraktor dalam melakukan pengujian
terhadap campuran beton yang akan digunakan untuk mencapai mutu beton
seperti dipersyaratkan dalam kontrak dan dibuktikan oleh uji laboratorium dengan
siklus setiap set sampel adalah 3 hari, 7 hari dan 28 hari.
b. Konsultan Pengawas harus mengawasi apabila hasil pengujian pada siklus awal
menunjukkan hasil yang tidak sesuai dan di bawah mutu yang diharapkan,
pelaksanaan pengujian set sampel berikutnya untuk dilakukan pengujian yang lain
oleh Kontraktor, dan seterusnya sampai didapatkan mutu beton yang dipersyaratkan.
c. Beton yang diperbolehkan dalam pekerjaan pengecoran adalah yang telah lulus uji
dalam laboratorium.
d. PPK, Pengawas dan Konsultan Pengawas memiliki kewenangan untuk menolak
penggunaan beton di luar hasil tersebut di atas.
e. Konsultan Pengawas harus mengawasi penyelidikan slump beton yang harus
dilakukan langsung di lapangan sebelum beton dituangkan ke dalam cetakan/
bekisting.
3. Pemeriksaan Gambar Pelaksanaan yang Dibuat oleh Kontraktor
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi.
4. Pembuatan As Built Drawings
Konsultan Pengawas membuat dan meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima pertama.
5. Penyusunan Berita Acara Pekerjaan
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi
6. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan pemberi tugas dalam pengarahan penugasan
ini.
7. Konsultan Pengawas harus memberikan kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemberi tugas maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Pengawas.
8. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen pada waktu pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, jika terjadi perubahan kontrak seperti perubahan volume pekerjaan, kondisi
lahan, dll.
9. Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa konsultan yang ditunjuk harus :
a. Melakukan Konsultasi bersama PPTK/ PPK/ PA untuk membahas kemungkinan
kendala, permasalahan dan/atau persoalan yang timbul selama pekerjaan.
b. Mengadakan rapat koordinasi secara berkala dengan PPTK/ PPK, sedikitnya
seminggu sekali, dengan tujuan untuk membahas kemungkinan kendala,
permasalahan dan atau persoalan yang timbul selama pekerjaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian
c. Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
B. KELUARAN
Hasil pekerjaan pengawasan ini terdiri dari :
1. Laporan Pengawasan kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
2. Perhitungan Perubahan Pekerjaan, Gambar-gambar pendukungnya dan Berita Acara
Pemeriksaaan pekerjaan tambah/kurang jika terjadi hal-hal mendesak yang
mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak Pekerjaan, dengan tetap mengacu kepada
Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%),
jika kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.
4. Laporan terinci dan rekomendasi kepada PPK dan para pihak di lapangan apabila
terjadi hal- hal khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti; laporan
tentang keterlambatan pekerjaan dan penilaian umum terhadap Kontrak serta
rekomendasi atas hal-hal tersebut.
5. Melakukan perhitungan secara teliti dan detail terhadap prestasi dan pencapaian
volume pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan
Kontrak kepada Kontraktor.
C. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Tim Teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
yang akan membantu untuk admnistrasi dan keuangan serta konsultasi teknis dalam
Melaksanakan Tugasnya.
D. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Kendaraan Roda 2;
b. Dan alat bantu yang berkaitan dengan pekerjaan pengawasan teknis
E. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
1. Konsultan pengawas bertanggungjawab atas hasil pekerjaan pengawasan teknis ini,
baik terhadap kuantitas maupun kualitas pelaksanaan konstruksi;
2. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan teknis
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
F. KUALIFIKASI BADAN USAHA
Sub Bidang : : (RK002) Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air.
G. JANGKA WAKTU PELAKSANAN
Jangka waktu pelaksanaan PENGAWASAN PEMBANGUNAN SPAM DAK TA 2025 ini adalah 160
(Seratus Enam Puluh) hari Kalender.