PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | Rp 3,915,925,151 |
| 0725672810122000 | - | |
| 0032477770103000 | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - |
| 0015246812101000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
DINAS SYARIAT ISLAM
Jalan Yang Mulia Presiden Soekarno Komplek Perkantoran
SUKA MAKMUE Kede Pos 23671
URAIAN SINGKAT SPESIFIKASI
TEKNIS LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Lanjutan Pembangunan Menara Mesjid Agung Baitul A’la Kabupaten Nagan Raya
KEGIATAN :
PEMBINAAN DAKWAH DAN SYARIAT ISLAM
SUMBER DANA :
DANA OTSUS KABUPATEN/KOTA
TAHUN ANGGARAN
2025
1. Nama SKPD & Kegiatan
Satuan Kerja
Perangkat Daerah : Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya
PPK : Fungsional Pengelola Pengadaan barang dan Jasa Ahli Muda
PPTK : Kepala Bidang Bina Peribadatan
PAGU : Rp. 4.000.000.000,-
HPS : Rp 3.999.600.000,-
Kegiatan
Nama Kegiatan : Pembinaan Dakwah dan Syariat Islam
Nama Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Menara Mesjid Agung Baitul A’la Kabupaten Nagan Raya
2. Kegiatan Pelaksanaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas
proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
spesifikasi teknis.
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pengawas konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya
dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang disertai dengan
pemeriksaan pekerjaan.
g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, beserta segala
perubahan/addendumnya.
d. Laporan mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana
konstruksi.
e. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang (jika ada), serah terima
pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik.
f. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik
3. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilakukan selama 50 (Lima puluh) Hari Kalender
Suka Makmue, 28 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Syariat Islam
Kabupaten Nagan Raya
BUDI SETIAWAN, ST
NIP. 19811007 201003 1 002