| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032031551101000 | Rp 128,038,500 | 91.56 | 94.09 | |
| 0020786125101000 | - | - | - | |
| 0030756621101000 | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
| 0026891002101000 | - | - | - | |
| 0814377297101000 | - | - | - | |
CV Trisagoe Design Consultant | 0836293274103000 | - | - | - |
| 0956685184103000 | - | - | - | |
| 0033102336104000 | - | - | - | |
| 0029763828103000 | - | - | - | |
| 0749351052101000 | - | - | - | |
| 0018933135101000 | - | - | - | |
| 0021222112102000 | - | - | - | |
CV Bintang Selatan | 07*0**9****01**0 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Jln. Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno Komplek Perkantoran Telp/Fax-Kode Pos 23673
SUKA MAKMUE
PENETAPAN BESARAN UANG MUKA, BENTUK JAMINAN UANG MUKA, JAMINAN
PELAKSANAAN DAN JAMINAN PEMELIHARAAN
Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 bahwa penetapan uang muka, Jaminan uang muka, Jaminan pelaksanaan,
Jaminan pemeliharaan dan/atau penyesuaian harga oleh Pejabat Pembuat Komitmen berikut kami tentukan perihal
tersebut :
1. Penetapan Uang Muka
Uang muka diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk usaha kecil, paling tinggi 20 % (dua puluh
persen) dari nilai kontrak untuk usaha Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualaifikasi menengah dan kualifikasi
usaha besar dan Penyedia Jasa Konsultasi Konstruksi; atau paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
Kontrak untuk Kontrak tahun Jamak.
b) Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada
setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam kontrak dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen).
2. Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharan
a) Jaminan uang muka, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan diterbitkan oleh Bank Umum,
Perusahaan penjamin, Perusahaan Asuransi atau lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan dan asuransi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memiliki
izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
b) Nilai jaminan uang muka sama dengan besarnya uang muka yang diajukan oleh penyedia sesuai ketentuan
sebagaiman tersebut diatas.
c) Jaminan uang muka ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jaminan uang diserahkan oleh
Penyedia saat mengajukan permohonan uang muka.
d) Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan tanggal serah terima barang.
e) Jaminan Pelaksanaan ditujukan kepadan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum penandatanganan
kontrak.
f) Besar nilai Jaminan Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai
dengan 100% (seratus persen) dari HPS adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; dan nilai Jaminan
Pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dai nilai HPS adalah
sebesar 5% dari total HPS.
g) Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima barang.
h) Jaminan Pelaksanaan dikembaliakn setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan setelah
menyerahkan sertifikat garansi/Jaminan Pemeliharaan dengan nilai jaminan 5% dari nilai kontrak.
i) Jaminan Pelaksanaan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari Pejabat Pembuat
Komitmen diterima oleh pihak penjamin.
j) Sanksi pencarian jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka atau pencairan jaminan uang muka (apabia
diberikan uang muka) bagi penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan setelah
berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.
Suka Makmue, 20 Mei 2022 Suka Makmue, 24 Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya
DAVID IRAWAN, ST RAHMAD WAHYUDI, ST.
NIP. 19780917 200604 1 004 NIP. 19860222 201903 1 005