| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032031817101000 | Rp 3,336,339,993 | - | |
| 0400970364101000 | Rp 3,389,905,755 | Penawaran Tidak Lengkap (Tidak menyampaikan dokumen penawaran, administrasi dan teknis). | |
| 0663113157105000 | Rp 3,357,633,615 | Penawaran Tidak Lengkap (Tidak menyampaikan dokumen penawaran, administrasi dan teknis). | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0703851808101000 | - | - | |
PT Makmur Cahaya Semesta | 07*8**5****01**0 | - | - |
| 0852121300106000 | - | - | |
| 0868800400103000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0012647434107000 | - | - | |
PT Balistha Gapala Nandya | 03*4**0****23**0 | - | - |
| 0539470641101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BAITUL A’LA (OTSUS)
DINAS SYARIAT ISLAM
Kabupaten Nagan Raya
TAHUN ANGGARAN 2023
1.1 PENDAHULUAN
NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BAITUL A’LA
(OTSUS) yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN LANTAI
C. PEKERJAAN INSTALASI PIPA AC CENTRAL
D. PEKERJAAN INSTALASI DUCTING AC CENTRAL LT1
E. PEKERJAAN INSTALASI DUCTING AC CENTRAL LT2
F. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
G. PEKERJAAN LAIN
1.2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Dalam hal ini negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan
bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik,
kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup
sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturnya
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Didalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukung bagi seluruh masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan
perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud kota
tanpa pemukiman kumuh. Tujuan pembangunan ini juga merupakan bagian dari kerja bangsa
Indonesia untuk turut serta dalam mensukseskan tujuan pembangunan Millenium
Development Goals yang dicanangkan oleh PBB. Dimana PBB menargetkan perbaikan
kehidupan 100 juta penghuni permukiman kumuh pada tahun 2020.
Dalam hal ini, instansi yang sangat berkepentingan dalam mengelola masalah prasarana
perumahan dan permukiman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perumahan
dan permukiman yang menjadi kewenangan daerah tugas pembantuan yang diberikan kepada
daerah sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor : 59 Tahun 2016. Untuk pelaksanaan
penanganan pekerjaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan menjadi bagian dari
sektor jasa konstruksi yang penyelenggaraannya diperlukan ketertiban dan kepastian hukum
untuk pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat
Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
menggunakan jasa layanan ini dimaksudkan untuk mendapatkan Penyedia yang memiliki
keahlian profesional, personil, sumber daya teknis, dan kemampuan memenuhi Standar
Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan konstruksi, serta mampu
bertanggungjawab secara mutlak atas ketepatan biaya, ketepatan mutu, dan/atau
ketepatan waktu serta bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk persyaratan kontrak kerja
konstruksi LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BAITUL A’LA (OTSUS).
b) Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID
AGUNG BAITUL A’LA (OTSUS) yang berkualitas yang sesuai dengan
syarat/standar/spesifikasi teknis yang di rencanakan, tercapainya penyelesaian
penanganan masalah-masalah sehingga tingkat daya tahan dan umur pelayanan
perumahan dan permukiman yang diinginkan dapat tercapai serta berwawasan
lingkungan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan efisien, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kerangka Acuan Kerja ini bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan untuk
mendapatkan tanggapan kedalam metode pelaksanaan LANJUTAN PEMBANGUNAN
MESJID AGUNG BAITUL A’LA (OTSUS).
2. SASARAN
Sasaran yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang akan
diperjanjikan untuk pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG
BAITUL A’LA (OTSUS).
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
a) LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BAITUL A’LA (OTSUS) sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan oleh konsultan perencana sebagaimana
tertuang dalam detail engineering design (DED).
b) Adanya Dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID
AGUNG BAITUL A’LA (OTSUS) yang di dokumentasikan secara periodik yang mencakup
semua peristiwa.
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BAITUL
A’LA (OTSUS) :
1. Sumber dana : APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran : Rp. 3.390.576.745,00,- (Tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta
lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima )
sudah termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
3. HPS : Rp. 3,390,570,600.00 ,- (Tiga milyar tiga ratus sembilan puluh
juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah ) sudah
termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan LANJUTAN PEMBANGUNAN MESJID AGUNG BAITUL A’LA
(OTSUS) dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender atau waktu yang ditetapkan sesuai
dengan hasil rapat prakontrak terhitung sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).