| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0961888575101000 | Rp 9,687,456,366 | - | |
| 0539470641101000 | Rp 8,769,000,000 | Tidak menyampaikan usulan peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0012292108101000 | Rp 9,684,750,000 | Tidak menyampaikan usulan personel sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0534796420103000 | Rp 9,712,500,000 | TTidak menyampaikan Rencana Keselamatan Kerja (RKK) | |
PT Makmur Cahaya Semesta | 07*8**5****01**0 | - | - |
| 0017636226101000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
CV Sanagari | 00*2**0****01**0 | - | - |
| 0868800400103000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0021503982103000 | - | - | |
| 0413023474105000 | - | - | |
| 0741664429103000 | - | - | |
CV Romansa | 05*6**6****65**0 | - | - |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0019589373103000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN SINGKAT:
PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG BAITUL A’LA (MESJID GIOK)
DINAS SYARIAT ISLAM
Kabupaten Nagan Raya
TAHUN ANGGARAN 2023
1.1 PENDAHULUAN
NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG BAITUL A’LA (MESJID
GIOK) yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
C. PEKERJAAN STRUKTUR
D. PEKERJAAN ARSITEKTUR
E. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
F. PEKERJAAN AKSESORIS
G. PEKERJAAN LANTAI DAN TAMAN SEKITAR MENARA
1.2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 mengenai pencegahan dan peningkatan
kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu
kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Dalam hal ini negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan
bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan
masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik,
kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturnya
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Didalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukung bagi seluruh masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan
perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud
kota tanpa pemukiman kumuh. Tujuan pembangunan ini juga merupakan bagian dari kerja
bangsa Indonesia untuk turut serta dalam mensukseskan tujuan pembangunan Millenium
Development Goals yang dicanangkan oleh PBB. Dimana PBB menargetkan perbaikan
kehidupan 100 juta penghuni permukiman kumuh pada tahun 2020.
Dalam hal ini, instansi yang sangat berkepentingan dalam mengelola masalah prasarana
perumahan dan permukiman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perumahan
dan permukiman yang menjadi kewenangan daerah tugas pembantuan yang diberikan kepada
daerah sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor : 59 Tahun 2016. Untuk pelaksanaan
penanganan pekerjaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan menjadi bagian dari
sektor jasa konstruksi yang penyelenggaraannya diperlukan ketertiban dan kepastian hukum
untuk pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Syariat
Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
menggunakan jasa layanan ini dimaksudkan untuk mendapatkan Penyedia yang memiliki
keahlian profesional, personil, sumber daya teknis, dan kemampuan memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan konstruksi, serta mampu
bertanggungjawab secara mutlak atas ketepatan biaya, ketepatan mutu, dan/atau
ketepatan waktu serta bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk persyaratan kontrak kerja
konstruksi PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG BAITUL A’LA (MESJID GIOK).
b) Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya PEMBANGUNAN MENARA MESJID
AGUNG BAITUL A’LA (MESJID GIOK) yang berkualitas yang sesuai dengan
syarat/standar/spesifikasi teknis yang di rencanakan, tercapainya penyelesaian
penanganan masalah-masalah sehingga tingkat daya tahan dan umur pelayanan
perumahan dan permukiman yang diinginkan dapat tercapai serta berwawasan
lingkungan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan efisien, diwujudkan sesuai dengan
fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Kerangka Acuan Kerja ini bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan
untuk mendapatkan tanggapan kedalam metode pelaksanaan PEMBANGUNAN
MENARA MESJID AGUNG BAITUL A’LA (MESJID GIOK).
2. SASARAN
Sasaran yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang akan
diperjanjikan untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG
BAITUL A’LA (MESJID GIOK).
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
a) PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG BAITUL A’LA (MESJID GIOK) sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah direncanakan oleh konsultan perencana sebagaimana
tertuang dalam detail engineering design (DED).
b) Adanya Dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MENARA MESJID
AGUNG BAITUL A’LA (MESJID GIOK) yang di dokumentasikan secara periodik yang
mencakup semua peristiwa.
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG
BAITUL
A’LA (MESJID
GIOK) :
1. Sumber dana : APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
2. Pagu Anggaran : Rp. 9.800.000.000,00,- (Sembilan Miyar Delapan Ratus
Juta
Rupiah) sudah termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
c) HPS : Rp. 9,799,970,000.00 ,- (Sembilan milyar tujuh ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ) sudah termasuk Pajak
pertambahan nilai (PPN).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN MENARA MESJID AGUNG BAITUL A’LA
(MESJID GIOK) dalam waktu 140 (seratus empat puluh) hari kalender atau waktu yang
ditetapkan sesuai dengan hasil rapat prakontrak terhitung sejak penandatanganan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
6. PERSONIL MINIMUM DAN SUB BIDANG
Kode sub bidang : BG009 Jasa Pelaksanan Untuk Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya. Personil Inti yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan :