| 0019529700103000 | Rp 488,873,544 | |
| 0032477770103000 | - | |
| 0620486514101000 | - | |
PT Total Indonusa Jaya | 09*2**2****01**0 | - |
CV Putroe Fira Permata | 04*1**1****03**0 | - |
| 0033065707103000 | - | |
| 0032138893101000 | - | |
| 0741664429103000 | - |
Spesifikasi Teknis
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. URAIAN PEKERJAAN
1. UMUM
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu Budidaya Ikan Lele Untuk
Masyarakat Miskin Pembudidaya di Kabupaten Nagan Raya
1.2. Lokasi pekerjaan : Kabupaten Nagan Raya
1.3. Sarana Bekerja
Untuk kelancaran pekerjaan kontraktor harus menyediakan
1.3.1. Tenaga kerja/Tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3.2. Perlengkapan K3 yang sesuai dengan standard keselamatan kerja.
1.3.3. Alat-alat bantu, alat-alat pengangkut dan alat-alat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.3.4. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang akan dilaksanakan tepat pada
waktunya.
1.4. Cara Pelaksanaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk Pengawas.
2. PERATURAN-PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
2.1. Dalam melaksanakan pekerjaan kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
2.1.1. Perpres. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
2.1.2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006
2.1.4. Keputusan-keputusan Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DPTI).
Halaman
Spesifikasi Teknis
2.1.5. Peraturan dari Dinas Keselamatan Kerja dan Departemen Tenaga kerja.
2.1.6. Undang-undang jasa Konstruksi tahun 2000.
2.1.7. Peraturan/ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi
pemerintah setempat yang berkekuatan dengan permasalahan bangunan.
2.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalan butir (1) ayat (2) di atas berlaku dan
mengikat pula :
2.2.1. Gambar Bestek yang dibuat oleh konsultan Perencana yang sah dan
disahkan oleh Pemberi Tugas termasuk Gambar-gambar Detail dan
Perubahan yang disahkan oleh pengawas.
2.2.2. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
2.2.3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2.2.4. Berita Acara pelelangan
2.2.5. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, tentang pemenang lelang
2.2.6. Surat Perintah Mulai Kerja (SPPENGAWAS)
2.2.7. Berita Acara Pembukaan Penawaran beserta lampiran-lampirannya
2.2.8. Jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pengawas.
3. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
3.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar-gambar dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) termasuk tambahan-tambahan dan perubahan yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
3.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), maka
yang mengikat adalah RKS. Bila suatu gambar tidak cocok dengan yang lain,
maka gambar yang memakai skala lebih besar yang berlaku.
3.3. Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan keresahan bagi kontraktor wajib menanyakan pada
pengawas lapangan/Pengawas dan kontraktor mengikuti keputusannya.
4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
4.1. Kontraktor harus menyediakan dan membuat sebuah direksi keet yang cukup
untuk melaksanakan tugas pekerjaan administrasi lapangan bagi direksi dan
Pengawas yang lengkap dengan alat-alat kerja minimal berupa :
4.1.1. 1 (satu) set kursi duduk yang memadai dan pantas
4.1.2. Perlengkapan PPPK yang dapat dipergunakan oleh semua pihak
Halaman
Spesifikasi Teknis
4.2. Kontraktor harus menyediakan sarana alat tulis menulis seperti buku harian
untuk catatan-catatan, teguran, sarana dan petunjuk dalam pelaksanaan berupa
buku tamu. Buku pengawas/pengawas.
Jenis laporan/catatan yang harus ada di Ruang direksi keet adalah :
4.2.1. Catatan kemajuan fisik setiap hari
4.2.2. Catatan mengenai cuaca setiap hari
4.2.3. Catatan bahan-bahan yang diterima maupun ditolak oleh Pengawas
Lapangan.
4.2.4. Catatan tenaga kerja yang masuk (bekerja) setiap hari
4.2.5. Catatan-catatan mengenai kejadian-kejadian lainnya yang memerlukan
pencatatan lebih lanjut.
4.2.6. Buku tamu atau pengawas.
4.2.7. Buku pengawas lapangan
4.3. Apabila diperlukan kontraktor harus membuat gudang/los kerja yang cukup
untuk menyimpan bahan-bahan yang diperlukan dan tempat para pekerja.
4.4. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 yang sesuai dengan
standard keselamatan kerja dengan uraian sebagai berikut ;
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 3 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 3 pasang
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 3 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 3 buah
• Kotak P3K berjumlah minimum : 1 Set
5. TENAGA KERJA KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja inti untuk dipekerjakan di lapangan
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
5.1. Tenaga Pelaksana teknis yang terampil dan berpengalaman dalam bidangnya
dan pengawas mandor dan kepala tukang yang cakap dalam melakukan
pengawasan yang tepat untuk pekerjaan yang memerlukan pengawasan mereka.
5.2. Tenaga kerja terampil, setengah terampil dan tidak terampil sesuai dengan
keperluan untuk pelaksanaan. Penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang sesuai
dan tepat waktunya.
5.3. Tenaga kerja inti yang ditugaskan di lapangan minimal terdiri dari lulusan :
5.3.1. S1 Sipil : 1 orang sebagai Pelaksana Harian
5.3.2. STM/SMA : 2 orang sebagai Tenaga Logistik/Adm. keuangan
Halaman
Spesifikasi Teknis
5.4. Mengeluarkan tenaga kerja kontraktor (pekerja, tukang, kepala tukang, mandor)
5.5. Pengawas pekerjaan berhak menolak dan mewajibkan kontraktor
memberhentikan seseorang yang dipekerjakan oleh kontraktor pada atau
sehubungan dengan pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan, yang
menurut pengawas tugasnya atau yang menurut pertimbangan pengawas
pekerjaan orang tersebut tidak patut dipekerjakan dan orang tersebut tidak boleh
dipekerjakan lagi tanpa izin tertulis dari pengawas pekerjaan. Orang yang
diberhentikan secara demikian dari pekerjaan harus diganti secepat mungkin
dengan seorang pengganti yang cakap yang disetujui oleh pengawas pekerjaan.
6. RENCANA KERJA (TIME SCHEDULE)
Kontraktor diwajibkan membuat Rencana Kerja (Time Schedule) dalam bentuk kurva
“S” yang memuat penjelasan tentang rencana kerja pelaksanaan pekerjaan penyedia
bahan yang sesuai dengan persyaratan dalam dokumen lelang ini.
7. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
7.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa kontraktor, atau biasa disebut
Pelaksana, yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari kontraktor.
7.2. Dengan adanya pelaksana, tidak berarti bahwa kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan.
7.3. Kontraktor wajib member tahu secara tertulis kepada Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengawas Lapangan, nama dan
jabatan pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
7.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan, pelaksana kurang mampu/kurang cakap memimpin pekerjaan maka
akan diberitahukan kepada kontraktor secara tertulis untuk mengganti pelaksana.
7.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan pemberitahuan, kotraktor wajib
sudah menunjuk pelaksana pengganti yang akan memimpin pelaksanaan atau
kontraktor sendiri. (penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksana.
Halaman
Spesifikasi Teknis
8. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
8.1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukan dalam jam kerja apabila terjadi hal-hal
yang mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Pengelola Kegiatan dan Pengawas
Lapangan.
8.2. Alamat Kontraktor/Pelaksana diharapkan tidak sering berubah-ubah selama
pekerjaan.
9. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
9.1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan di lapangan terhadap barang-barang
milik Kegiatan, Pengawas Lapangan dan pihak ketiga yang ada di lapangan.
9.2. Untuk maksud-maksud tersebut bila dianggap perlu kontraktor harus membuat
pagar pengaman dari kayu atau bahan lain yang biayanya menjadi tanggungan
kontraktor.
9.3. Jika terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan baik yang belum maupun yang telah terpasang tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak diperhitungkan dalam pekerjaan (Biaya
Pekerjaan Tambahan)
10. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
10.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat Pengobatan (obat-obatan) menurut
syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam
keadaan siap digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan.
10.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah
kekuasaan kontraktor.
10.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih kamar mandi, WC, yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja, membuat tempat penginapan di lapangan
untuk pekerja (barak kerja).
10.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Halaman
Spesifikasi Teknis
11. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan fisik dimulai, semua alat pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor dan dalam keadaan baik dan siap pakai antara lain :
11.1. Kendaraan Pick Up
11.2. Dump Truck
11.3. Mollen
11.4. Peralatan Tukang Gali
11.5. Peralatan Tukang Batu
11.6. Peralatan Tukang Pipa
11.7. Peralatan Tukang Kayu
11.8. Perlengkapan K3
11.9. Alat Ukur
Jumlah kapasitas maupun merk peralatan disesuaikan dengan aktivitas di lapangan yang
dikoordinasikan dengan pengawas lapangan/pengawas.
12. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
12.1. Bowplank/profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm.
12.2. Kontraktor wajib membuat/memasang papan nama kegiatan dengan ukuran
120 x 180 cm, minimal bertuliskan data kegiatan antara lain :
12.2.1. Nama Kegiatan
12.2.2. Nama Instasi
12.2.3. Tahun Anggaran
12.2.4. Nama Perencana
12.2.5. Nama pelaksana
12.2.6. Besar Biaya
12.2.7. Pek. Mulai Tanggal
12.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Dan lain-lain keterangan yang dianggap perlu.
12.3. Kontraktor juga harus menyediakan perlengkapan K3 minimal sesuai dengan
uraian tersebut di atas.
Halaman
Spesifikasi Teknis
13. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1. Semua bahan-bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam syarat-syarat teknis ini.
13.2. Pengawas lapangan berwenang menanyakan asal bahan dan kontraktor wajib
memberitahukan.
13.3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksa dahulu oleh
pengawas lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
13.4. Bahan bangunan yang telah didatangkan ditempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh pengawas lapangan harus dikeluarkan dari tempat pekerjaan
selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak hari penolakan.
13.5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi telah
ditolak oleh pengawas lapangan, pekerjaan tersebut segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor.
13.6. Apabila pengawas lapangan merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut,
pengawas lapangan berhak mengirim bahan-bahan tersebut ke laboratorium
bidang pengujian dinas kimpraswil atau laboratorium perguruan tinggi di
Mataram. Biaya penelitian menjadi tanggung jawab kontraktor.
14. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
14.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan telah
selesai, akan tetapi belum diperiksa oleh pengawas lapangan, kontraktor wajib
meminta persetujuan kepada pengawas untuk menyetujui bagian pekerjaan
tersebut dan meneruskan pekerjaan selanjutnya.
14.2. Bila permohonan pelaksanaan itu dalam waktu 24 jam (terhitung dari jam
diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya)
tidak dipenuhi oleh pengawas lapangan, kontraktor dapat meneruskan pekerjaan
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh pengawas
lapangan. Hal ini kecuali bila pengawas lapangan minta perpanjangan waktu.
B. SPESIFIKASI PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1. Bouwplank/Profil harus dibuat dengan bahan kayu yang kuat dan lurus selama
pelaksanaan sedang berjalan. Bowplank/Profil yang rusak segera diperbaiki,
serta permukaan papan bowplank/profil harus diketam agar permukaan menjadi
lurus, dan tebal papan minimal 2,5 cm dan lebar 20 cm Bowplank.
Halaman
Spesifikasi Teknis
1.1.1. Material
Material yang digunakan adalah Papan Klas III, Usuk Klas II, Paku dan
Cat.
1.1.2. Cara Pelaksanaan
Patok-patok usuk dipasang dengan jarak 2 m mengelilingi bangunan
selanjutnya mencari elevasi ± 0.00 dengan mencari referensi dari
bangunan yang terdekat dan diberikan tanda dengan cat ke masing-
masing patok. Tada yang sudah diberikan digunakan menjadi referensi
dalam memasang papan, selanjutnya memberikan tanda pada masing-
masing garis galian tanah sesuai dengan Gambar Rencana Pondasi dan
berikan tanda dengan paku pada posisi As Galian.
1.2. Papan Nama Proyek, yang bertuliskan
1.2.1. Nama Kegiatan
1.2.2. Nama Instasi
1.2.3. Tahun Anggaran
1.2.4. Nama Perencana
1.2.5. Nama pelaksana
1.2.6. Besar Biaya
1.2.7. Pek. Mulai Tanggal
1.2.8. Pek. Selesai Tanggal
Papan Nama Proyek ini berukuran 1,2 m x 1,0 m dengan tinggi 2,0 m
1.3. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Konstruksi
Adapun perlengkapan minimal yang dibutuhkan adalah :
• Helm Safety dengan minimum jumlah : 3 buah
• Sepatu Safety dengan minimum jumlah : 3 pasang
• Sarung tangan safety dengan minimum jumlah : 3 pasang
• Rompi safety dengan minimum jumlah : 3 buah
• Kotak P3K berjumlah minimum : 1 Set
1.4. Pembersihan awal dan akhir proyek
Dilaksanakan sebelum dan sesudah selesainya pekerjaan konstruksi.
Halaman
Spesifikasi Teknis
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2.1. Galian Tanah
Menyiapkan peralatan pekerjaan tanah
2.1.3. Kondisi lahan di lapangan diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja
2.1.4. Jenis peratalan dan alat disiapkan sesuai kondisi lahan
2.1.6. Pekerjaan galian tanah dilaksanakan sesuai dengan gambar kerja
2.1.7. Hasil galian tanah dipindahkan sesuai dengan tempat yang ditentukan
Cara Pelaksanaan
2.1.8. Muka tanah sebelumnya harus dibersihkan dari lapisan humus, kotoran,
tanaman, lumpur, akar-akar dan kemudian diratakan.
2.1.10. Jika pada saat penggalian pondasi terdapat genangan air, maka
kontraktor harus berusaha untuk mengeringkannya dan bila diperlukan
harus menggunakan pompa
2.1.11. Semua hasil galian harus ditimbun di luar bowplank sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan tersebut.
2.1.12. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar detail Pondasi.
2.3. Urugan Pasir
2.3.1. Material
✓ Material yang digunakan adalah Pasir Urug
✓ Pasir urug harus yang berkualitas baik tidak mengandung zat-zat
yang merusak konstruksi, tidak tercampur dengan kotoran/sampah.
2.3.2. Cara Pelaksanaan
✓ Pasir urug yang digunakan untuk mengurug di bawah pasangan batu
kosong dengan ketebalan 5 cm dan di bawah lantai dengan ketebalan
10 cm. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram air
bersih hingga jenuh dan benar-benar padat.
organik yang akan mengurangi daya dukung tanah itu sendiri dan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari pengawas.
Halaman
Spesifikasi Teknis
.
3. PEKERJAAN PASANGAN
3.1. Pasangan Batu
3.1.1. Material
✓ Batu yang di gunakan untuk pekerjaan ini boleh menggunakan batu
kali maupun batu gunung
✓ Semua batu yang dipergunakan sebaiknya memiliki ukuran
Yang seragam
3.1.2. Cara Pelaksanaan
✓ Batu harus disusun sesuai bentuk yang sudah di rencanakan
mengikuti gambar kerja.
✓ Semua celah antar batu harus terisi penuh oleh adukan
4. PEKERJAAN BETON
4.1. Syarat-syarat umum dan peraturan
4.1.1. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah-istilah teknik serta
syarat-syarat pelaksanaan beton secara umum menjadi satu kesatuan
dalam bagian dokumen ini.
4.1.2. Kecuali tercantum lain dalam spesifikasi teknis ini maka semua
pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini.
✓ SNI No. 7394:2008
✓ Peraturan Muatan Indonesia (PMI 1970)
4.1.3. Semua material yang dipergunakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari pengawas sebelum dipergunakan dalam proyek ini,
kemudian semua material yang akan dipergunakan harus sesuai dengan
persyaratan yang ada dalam RKS ini.
4.2. Pekerjaan beton pada pekerjaan ini diisyaratkan menggunakan mutu beton
karakteristik K(200).
4.3. Sebelum memulai pekerjaan beton, kontraktor membuat Job Mix Formula
(JMF) beton/ rencana campuran beton untuk mendapatkan mutu yang
diinginkan dalam RKS ini dan yang telah teruji laboratorium.
4.4. Pengadukan beton dilakukan secara sempurna menggunakan mesin mollen
Halaman 10
Spesifikasi Teknis
4.5. Pengangkutan dan pengadukan waktu pengangkutan harus diperhatikan
sehingga waktu antara pengadukan dan pengangkutan tidak lebih dari satu jam.
Dengan demikian perbedaan waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak
terlalu lama sehingga hasil penguasaan yang didapatkan mencapai kesmpurnaan
maksimal.
4.6. Cetakan beton
4.6.1. Cetakan yang dipakai dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan
permukaan beton yang rata dan halus. Untuk itu dipergunakan papan klas
II dengan ketebalan tidak boleh kurang dari 2,5 cm.
4.6.2. Sebelum beton dituang, terlebih dahulu konstruksi cetakan beton
doperiksa untuk memastikan kebenaran peletakannya, kokoh, rapat serta
bersih dari segala kotoran, permukaan cetakan harus diberi minyak (
Form oil ) untuk mencegah melekatnya beton pada cetakannya.
4.6.3. Permukaan cetakan harus dibasahi sehingga tidak terjadi penyerapan air
beton yang baru dituangkan.
4.6.4. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan pengawas jika beton
telah melampaui umur/waktu sebagai berikut :
✓ Pada sisi = 48 jam
Dengan pertimbangan lain cetakan beton dapat dibongkar lebih awal
dengan persetujuan pengawas.
7. PEKERJAAN PLESTERAN
Plesteran dinding biasa ini harus dikerjakan oleh tenaga/tukang yang ahli dalam bidang
finishing. Setiap pengerjaannya harus dicek mengenai tegak-lurus, kedataran, kerapian,
kebersihannya dan tidak diperknankan adanya plesteran yang bergelombang. Adonan
campuran yang dipakai yaitu 1 Pc : 2 Ps yang diaduk sedemikian rupa sehingga siap
untuk dipakai dan ketebalan spesi rata-rata 1,5 cm1.
C. SYARAT-SYARAT BAHAN
1. PEMERIKSAAN
1.1. Semua bahan-bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan dari
pengawas dengan memperlihatkan masing-masing sebagai contoh.
Halaman 11
Spesifikasi Teknis
1.2. Jika terdapat perselisihan paham antara Kontraktor dengan pengawas mengenai
pemeriksaan barang, maka pengawas berhak kepada Kontraktor untuk
memeriksakan contoh-contoh bahan yang dimaksud kepada laboratorium
pemeriksaan bahan.
2. AIR UNTUK KERJA
2.1. Untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan dipakai air yang tidak boleh mengandung
minyak, asam, alkali, garam, (asam-asam, zat organic dll) lebih dari 15 gr/ltr
serta bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak banguna.
Dalam hal ini harus dinyatakan dengan hasil tes laboratorium yang
berkompeten.
2.2. Air untuk bekerja mengaduk spesi untuk pasangan batu maupun beton
menggunakan air sumur yang betul-betul tawar, bersih dari kototran dan jernih
(tidak berwarna) bila perlu diendapkan lebih dahulu dalam bak-bak air supaya
menjadi jernih.
2.3. Khusus untuk beton, jumlah air yang digunakan akan membuat adukan
disesuaikan dengan jenis pekerjaan.
5. KERIKIL
Kerikil harus bersih dari segala kototrsn dan jika perlu dicuci terlebih dahulu sebelum
dipakai untuk campuran beton, dengan persyaratan detail sebagai berikut :
5.1. Kerikil adalah butiran-butiran mineral yang harus dapat melalui ayakan yang
berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 5 mm.
5.2. Batu pecah adalah butiran-butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat
melalui ayakan berlubang 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang
persegi 2 mm.
5.3. Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memnuhi syarat-syaratnya : harus
terdiri dari butir-butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh
pengaruh cuaca.
5.4. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta besar butiran dan gradasinya
bergantung pada penggunaannya.
5.5. Kerikil/batu pecah tidak boleh mengandung lumpur lebih besar dari 1%
5.6. Warnanya harus hitam mengkilat keabu-abuan.
Halaman 12
Spesifikasi Teknis
6. PORTLAND CEMENT (PC)
Semen hasrus sedapat mungkin menggunakan dari keluaran pabrik semen dalam negeri.
Semen dari luar negeri atau berasal dari import dapat digunakan asal Kontraktor
mendapat persetujuan pengawas dan selanjutnya harus diperthatikan pula syarat-syarat
yang tercantum dalam pasal SKSN I 03. -T-15-2847-1992.
8. BAHAN-BAHAN YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT-SYARAT
Bahan-bahan yang dinyatakan tidak baik oleh pengawas harus dikeluarkan dari tempat
pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam.
Jika Kontraktor mengabaikan waktu tersebut di atas, maka bahan tersbut oleh pengawas
akan dikeluarkan dari tempat pekerjaan ditanggung akibatnya oleh pihak Kontraktor
sepenuhnya.
Untuk selama waktu penyelenggaraan pekerjaan, maka semua bahan diatur atau
diangkut diluar lingkungan pekerjaan, kecuali ada ijin terlebih dahulu dari pengawas.
Peraturan ini harus dipelajari seksama oleh Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya akan
merupakan bagian yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Hal-hal yang belum diatur
dalam RKS ini , akan dijelaskan pada pelaksanaan penjelasan pekerjaan dan semua tambahan
atas Penjelasan dalam dokumen pengadaan, akan dibuat dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan yang ditanda tangani Gugus Tugas Pengadaan dan merupakan pedoman dalam proses
pelaksanaan berikutnya.
Suka Makmue, 31 Juli 2023
Ditetapkan oleh
Mengetahui
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS KELAUTAN, PERIKANAN
DINAS KELAUTAN, PERIKANAN
DAN PANGAN
DAN PANGAN
KABUPATEN NAGAN RAYA
KABUPATEN NAGAN RAYA
d
A
NASRUN, ST
AZMAN, S.Hut
NIP. 19820402 201003 1 002
NIP. 19770209 200604 1 003
Halaman 13