PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
JL. TEUKU BEN SEUNAGAN KOMPLEK PERKANTORAN SUKA MAKMUE – 23671
TELP/FAX. (0655) 41037
SURAT PERJANJIAN
LUMPSUM DAN HARGA SATUAN
PROGRAM : PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN : PENYELENGGARAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : REKONTRUKSI/PENINGKATAN JL. RANTAU SELAMAT - ALUE GAJAH
LOKASI : KEC. TADU RAYA
NOMOR KONTRAK :
TANGGAL KONTRAK : 11 Juli 2023
NILAI KONTRAK : Rp. ,-
TERBILANG :
SUMBER DANA : DBH SAWIT
TAHUN ANGGARAN : 2024
PENYEDIA JASA
SURAT PERJANJIAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Rekontruksi/Peningkatan Jl. Rantau Selamat - Alue Gajah
Nomor :
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Gabungan
Lumpsum dan Harga Satuan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di
SUKA MAKMUE pada hari Selasa tanggal Sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga,
berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor tanggal 9 Juni 2023, Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor tanggal 10 Juli 2023, antara:
Nama : Ir. FAISAL ARIF, ST, MT
NIP : 19890119 201503 1 002
Jabatan : PPK BIDANG PU DAN TATA RUANG
Berkedudukan di : JL. TEUKU BEN SEUNAGAN KOMPLEK PERKANTORAN SUKA
MAKMUE
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q Pemerintah Provinsi Aceh c.q
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya c.q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor
600/01/Kpts/2024 tanggal 16 Januari 2024 tentang Penunjukan/ Penetapan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nagan
Raya Tahun Anggaran 2024 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Akta Notaris Nomor : 45
Tanggal :
Notaris : Cut Ida Khairani, S.H., M.Kn
yang bertindak untuk dan atas nama selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
PPK Penyedia
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA :
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini
melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi Rekontruksi/Peningkatan Jl. Rantau Selamat - Alue Gajah sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian
profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk
melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam
Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk
menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan
menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi
Rekontruksi/Peningkatan Jl. Rantau Selamat - Alue Gajah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Mobilisasi
3. Pengarahan Keselamatan Konstruksi (Safety Briefing)
4. Spanduk (Banner)
5. Papan Informasi Keselamatan Konstruksi
6. Topi pelindung (safety helmet)
7. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes, Rubber Saffety Shoes and Toe Cap)
8. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
13. Penyiapan Badan Jalan
14. Lapis Pondasi Agregat Kelas A
15. Lapis Pondasi Agregat Kelas B
16. Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi
17. Laston Lapis Antara (AC-BC)
PPK Penyedia
18. Bahan Anti Pengelupasan
19. Pasangan Batu
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total
harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
adalah sebesar Rp. () dengan kode akun kegiatan 1.03.10.2.01.0033.5.2.04.01.01.0003;
(2) Kontrak ini dibiayai dari DBH SAWIT
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank rekening nomor : atas nama Penyedia :
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak (apabila ada), Surat Perjanjian,
Surat Penawaran, Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan
timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana
Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti:
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan,
Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
(2) Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. Spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Hasil
Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi
apabila ada koreksi aritmatik).
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan selama 167 (Seratus Enam Puluh Tujuh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
PPK Penyedia
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Nagan Raya
Ir. FAISAL ARIF, ST, MT
NIP. 19890119 201503 1 002
Mengetahui,
Pengguna Anggaran
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Nagan Raya
Ir. TAMARLAN, ST
Pembina Tk. I / IVb
NIP. 19760902 200604 1 002
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
PEKERJAAN KONSTRUKSI JENIS KONTRAK LUMPSUM DAN HARGA SATUAN
Pasal
dalam Ketentuan Data
SSUK
Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KAB. NAGAN RAYA
4.1 & 4.2 Korespondensi Nama : Ir. FAISAL ARIF, ST, MT
Alamat : Jl. Teuku Ben Seunagan Komplek
Perkantoran Suka Makmue
Penyedia :
Nama :
Alamat :
Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak:
Nama : FIRDAUSI NUZULA, MT
Jabatan : PPTK pada Bidang Pekerjaan Umum
yang membawahi paket-paket
pekerjaan yang bersumber dari dana
Wakil Sah Para
4.2 & 5.1 DAK dan APBK berdasarkan Surat
Pihak
Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Nagan Raya nomor 600/02/Kpts/
2024 tanggal 16 Januari 2024
Untuk Penyedia :
Nama :
Jabatan :
6.3.b &
Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas Daerah Kabupaten
6.3.c 44.4
Jaminan Nagan Raya
& 44.6
Masa Pelaksanaan selama 182 (Seratus Delapan Puluh Dua)
Masa
27.1 hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
Pelaksanaan
tercantum dalam SPMK.
Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 (Seratus Delapan
Masa
33.8 Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan
Pertama Pekerjaan (PHO).
Gambar As Built Gambar ”As built” diserahkan saat mengusulkan serah terima
dan Pedoman pekerjaan. Dan/atau pedoman pengoperasian dan
35.1 Pengoperasian perawatan/pemeliharaan harus diserahkan saat
dan Perawatan/ mengusulkan serah terima setelah Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan Pertama Pekerjaan.
PPK Penyedia
Penyesuaian harga dalam hal diberikan maka rumusannya
sebagai berikut:
Hn = Ho (a+b.Bn/Bo+c.Cn/Co+d.Dn/Do+.....)
Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan
dilaksanakan;
Ho = Harga Satuan pada saat harga penawaran;
A = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan
dan overhead, dalam hal penawaran tidak
mencantumkan besaran komponen
keuntungan dan overhead maka a = 0,15
b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga
kerja, bahan, alat kerja, dsb;
Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00
Bn, = Indeks harga komponen pada bu l a n saat
Cn, pekerjaan dilaksanakan
Dn
Bo, = Indeks harga komponen pada bulan
Co, penyampaian penawaran.
Do
Rumusan tersebut diatas memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a) Penetapan koefisien bahan, tenaga kerja, alat kerja, bahan
bakar, dan sebagainya ditetapkan seperti contoh sebagai
Penyesuaian
38.7 berikut:
Harga
KoefisienKomponen
Pekerjaan
a. b. c. d. a+b+c+d
Timbunan 0,15 …. …. …. 1,00
Galian 0,15 …. …. …. 1,00
Galian
0,15 …. …. …. 1,00
dengan alat
Beton 0,15 …. …. …. 1,00
Beton
0,15 …. …. …. 1,00
bertulang
b) Koefisien komponen kontrak ditetapkan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dari
perbandingan antara harga bahan, tenaga kerja, alat
kerja, dan sebagainya (apabila ada) terhadap Harga
Satuan dari pembobotan HPS dan dicantumkan dalam
Dokumen Pemilihan (Rancangan Kontrak).
c) Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan
BPS.
d) Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan
BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh
instansi teknis.
e) Rumusan penyesuaian Harga Kontrak ditetapkan sebagai
berikut:
Pn = (Hn1xV1)+(Hn2xV2)+(Hn3xV3)+.... dst
PPK Penyedia
Pn = Harga Kontrak setelah dilakukan
penyesuaian Harga Satuan;
Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen
pekerjaan setelah dilakukan penyesuaian
harga menggunakan rumusan
penyesuaian Harga Satuan;
V = Volume setiap jenis komponen pekerjaan
yang dilaksanakan.
f) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g) Penyedia dapat mengajukan tagihan secara berkala
paling cepat 6 (enam) bulan setelah pekerjaan yang
diberikan penyesuaian harga tersebut dilaksanakan.
h) Pembayaran penyesuaian harga dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan
beserta data-data dan telah dilakukan audit sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan
Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Mensyaratkan
adalah
Persetujuan
Pejabat yang
a. Menambah dan/atau mengurangi volume pekerjaan;
56.3 berwenang atau
b. Menambah jenis item pekerjaan baru;
untuk
menandatangani c. Menambah/mengurangi nilai kontrak;
Kontrak atau d. Merubah jadwal pelaksanaan pekerjaan;
Pengawas
e. Persetujuan pembayaran prestasi pekerjaan
Pekerjaan
Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Kepemilikan piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
58
Dokumen dengan pembatasan sebagai berikut : hanya kepentingan
terkait dengan kontrak ini.
Besaran Uang Uang Muka diberikan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh
70.1.(e)
Muka persen) dari Harga Kontrak
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:
Termin
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
Pembayaran
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
70.2.(d) Prestasi
1. Berita Acara prestasi hasil pekerjaan;
Pekerjaan
2. Perincian kuantitas hasil pekerjaan;
3. Foto pelaksanaan pekerjaan
4. Dan lain – lain.
PPK Penyedia
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk
setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu)
Denda akibat
70.4.(c) dari nilai kontrak (sebelum PPN) atau bagian tertentu dari
Keterlambatan
Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-syarat
Umum Kontrak.
Umur Konstruksi a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
dan selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Pertanggungan Akhir Pekerjaan.
78.2
terhadap b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
Kegagalan
selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan
Bangunan
Akhir Pekerjaan.
Penyelesaian
Penyelesaian perselisihan/sengketa para pihak dilakukan
79.2 Perselisihan/
melalui Pengadilan Negeri Nagan Raya
Sengketa
Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi :
10.6 Sanksi a. Dilakukan pemutusan kontrak
b. Membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam kontrak
dengan harga yang dibayarkan kepada Subpenyedia.
PPK Penyedia
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain
terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan
utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan
kepada Penyedia lain (subkontraktor) dan disetujui
terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
1.3 Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar
kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, terdiri dari 1 (satu)
orang atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak
dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.6 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat
HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang
ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK)
yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.7 Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat
HSP adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu
satuan tertentu.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka
waktu yang sudah terinci berdasarkan Masa
Pelaksanaan, setelah dilaksanakan pemeriksaan
lapangan bersama dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban
yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.10 Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan
keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya
bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa
Konstruksi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang mengatur
hubungan hukum antara Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dengan Penyedia
dalam pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
pekerjaan konstruksi.
1.13 Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
adalah Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan
harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang
diperjanjikan.
1.14 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan
Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi perangkat daerah
1.16 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatangananan
Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan.
1.17 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
1.18 Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran
yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya
minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang
nilai bobotnya terbesar.
1.20 Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja
dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama
yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
1.21 Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya
disingkat Pejabat Penandatangan Kontrak adalah
pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk
mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara.
1.22 Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.
1.23 Pekerjaan Utama adalah rangkaian kegiatan dalam
suatu penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang
memiliki pengaruh terbesar dalam mengakibatkan
terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan
konstruksi dan secara langsung menunjang
terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai
peruntukannya sebagaimana tercantum dalam
rancangan kontrak.
1.24 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang
tertentu.
1.25 Pengawas Pekerjaan adalah tim pendukung/badan
usaha yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.26 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA
adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
1.27 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang
menggunakan layanan Jasa Konstruksi yang dapat
berupa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran,
atau Pejabat Pembuat Komitmen.
1.28 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29 Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga
teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada
organisasi pelaksanaan pekerjaan.
1.30 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan
kepada Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan
mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga dalam jangka waktu tertentu.
1.31 Subkontraktor adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
1.32 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia.
1.33 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
memulai melaksanakan pekerjaan.
1.35 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang
diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
1.36 Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah
Terima Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
1.37 Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang
bekerja di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi
atau analis, dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1 Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak
yang tercantum dalam SSKK.
4.2 Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah
diberitahukan jika telah disampaikan secara langsung
kepada Wakil Sah Para Pihak dalam SSKK, atau jika
disampaikan melalui surat tercatat dan/atau faksimili
ditujukan ke alamat yang tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan
atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak
ini oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau Penyedia hanya dapat
dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau
pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk
melakukan perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan
kepada masing-masing pihak.
5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk
menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka selain melaksanakan
pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian
pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga
melaksanakan pendelegasian sesuai dengan
pelimpahan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,
Kolusi dan/atau para pihak dilarang untuk :
Nepotisme,
1) menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk
Penyalahgunaan
memberi atau menerima hadiah atau imbalan
Wewenang serta
berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya
Penipuan
untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau
patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
2) mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
dan/atau
3) membuat dan/atau menyampaikan secara tidak
benar dokumen dan/atau keterangan lain yang
disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan
Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO)
dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak
akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1
di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak terbukti
melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak sebagai
berikut:
1) pemutusan Kontrak;
2) Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
3) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
4) pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Asal Material/Bahan 7.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan
yang terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan
komponen impor selama pelaksanaan pekerjaan
kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
7.2 Asal material/bahan merupakan tempat
material/bahan diperoleh, antara lain tempat
material/bahan ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
7.3 Kendaraan yang digunakan untuk pengiriman dan
pengangkutan material/bahan mematuhi peraturan
perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar
semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan
oleh peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Harga Kontrak.
10. Pengalihan Seluruh 10.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
Kontrak dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 44.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruki dan subkontraktornya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak berdasarkan
Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak menetapkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal dari
personel Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak (Direksi Teknis) atau
Penyedia Jasa Pengawasan (Konsultan Pengawas).
14.2 Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam
SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15. Tugas dan Wewenang 15.1 Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan
Pengawas Pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk
pekerjaan permanen maupun pekerjaan sementara
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
sesuai pelimpahan wewenang dari Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15.2 Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan
terlebih dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam
Kontrak maka Penyedia berkewajiban untuk
menyerahkan spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan
sementara tersebut untuk mendapatkan pernyataan
tidak berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan
dari Pengawas Pekerjaan.
Pernyataan tidak berkeberatan atas rencana pekerjaan
sementara ini tidak melepaskan Penyedia dari tanggung
jawabnya sesuai Kontrak.
15.3 Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
1) mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
2) memberikan ijin dimulainya setiap tahapan
pekerjaan;
3) memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak;
4) memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
5) menghentikan setiap pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan;
6) bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
7) memberikan laporan secara periodik kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4 Dalam hal Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas
dan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada pasal
15.3 yang akan mempengaruhi ketentuan atau
persyaratan dalam kontrak maka Pengawas Pekerjaan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
15.5 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan perintah
Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan
Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan-penemuan Penyedia wajib memberitahukan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan kepada pihak
yang berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi Kerja 17.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, Wakil
Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak yang
mendapat izin dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2 Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan
dan ketersediaan jalur akses menuju lapangan dan
Penyedia harus berupaya menjaga setiap jalan atau
jembatan dari kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas
Penyedia atau akibat personel Penyedia, maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
pengunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan
yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait
untuk penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidak layakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan oleh
Penyedia, harus ditanggung Penyedia; dan
d. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan akses
tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar dari
biaya umum (overhead) dalam Penawaran Penyedia,
maka Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat mengalokasikan biaya untuk penyediaan
jalur akses tersebut di dalam Harga Kontrak.
17.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatangananan Surat
Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
19. Penyerahan Lokasi 19.1 Sebelum penyerahan lokasi kerja, dilakukan
Kerja dan Personel peninjauan lapangan bersama oleh para pihak.
19.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum
dalam rencana penyerahan lokasi kerja yang telah
disepakati oleh para pihak dalam Rapat Persiapan
Penandatangananan Kontrak, untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
sebelum SPMK diterbitkan.
19.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan
hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan
dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang
selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.
19.5 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang untuk mulai bekerja pada
Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan
dan terbukti merupakan suatu hambatan yang
disebabkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan
sebagai Peristiwa Kompensasi.
19.6 Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
19.6.1 bukti sertifikat kompetensi:
1) personel manajerial pada Pekerjaan
Konstruksi; atau
2) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi;
19.6.2 bukti sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilaksanakan tanpa
menghadirkan personel yang bersangkutan;
19.6.3 perubahan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan
melewati batas tahun anggaran;
19.6.4 melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi,
atau analis yang belum bersertifikat pada saat
pelaksanaan pekerjaan; dan
19.6.5 pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang
konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang, membahas paling sedikit
terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan
jenis keahlian.
Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti
sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak
meminta Penyedia untuk mengganti personel yang
memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka
waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan.
20. Surat Perintah Mulai 20.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kerja (SPMK) Kontrak menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak tanggal penandatangananan
Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak
penyerahan lokasi kerja pertama kali.
20.2 Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan
dan Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan Konstruksi menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
(RMPK) pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak .
21.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection
and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subkontraktor dan Pemasok.
21.3 Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK
jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa
Kompensasi.
21.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa pekerjaan,
termasuk perubahan terhadap urutan pekerjaan.
Pemutakhiran RMPK harus mendapatkan persetujuan
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak .
21.7 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terhadap RMPK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana Keselamatan 22.1 Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Konstruksi (RKK) menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
22.2 Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan
maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
22.6 Persetujuan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak terhadap pelaksanaan RKK
tidak mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak bersama dengan Penyedia,
unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus
sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
23.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan (RKPPL) (apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL)
(apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. Organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan
Keselamatan Konstruksi;
f. Subkontraktor yang akan melaksanakan bagian
pekerjaan dengan ketentuan berdasarkan daftar
pekerjaan yang disubkontrakkan dan
subkontraktor dalam syarat-syarat khusus kontrak:
1) Untuk pekerjaan utama, maka dilakukan
klarifikasi terhadap kesesuaian pekerjaan yang
disubkontrakkan dan kesesuaian subklasifikasi
SBU sub penyedia jasa spesialis yang
dinominasikan; dan/atau
2) Untuk pekerjaan yang bukan pekerjaan utama,
maka dilakukan klarifikasi terhadap kesesuaian
pekerjaan yang disubkontrakkan, kesesuaian
kualifikasi usaha, dan kesesuaian
lokasi/domisili usaha subpenyedia jasa usaha
kualifikasi kecil yang dinominasikan.
Dalam hal klarifikasi ditemukan ketidaksesuaian,
Penyedia wajib mengganti subkontraktor
dan/atau bagian pekerjaan yang di
subkontraktorkan dengan persetujuan Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
dan
g. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak. Apabila dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
23.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
PA/KPA dapat membentuk Pejabat/Panitia Peneliti
Pelaksanaan Kontrak.
24. Mobilisasi 24.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati saat
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
24.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu :
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk
instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3 Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan
mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan
dimensi kendaraan.
24.4 Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
25. Pengukuran 25.1 Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat yang
/Pemeriksaan Bersama berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana
mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan
Peralatan Utama (Mutual Check 0%).
25.2 Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan
bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka
harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.3 Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 67 dan 68.
26. Penggunaan Produksi 26.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Dalam Negeri berkewajiban mengutamakan material/bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia
untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai
dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
26.2 Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia
yang mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3 Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2,
maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
B.2 Pengendalian Waktu
27. Masa Pelaksanaan 27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang
dinyatakan dalam SSKK.
27.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dengan disertai bukti-bukti
yang dapat disetujui Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia
dengan membuat adendum Kontrak.
27.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa
Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
27.4 Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5 Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pegawas Pekerjaan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
perintah penundaan ini harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
29. Rapat Pemantauan 29.1 Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta
satu sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2 Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh
Pengawas Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan
rekamannya diserahkan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan pihak-
pihak yang menghadiri rapat.
29.3 Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau
kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi mutu
pekerjaan, menaikkan Harga Kontrak atau menunda
penyelesaian pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan secara
tertulis perkiraan dampak peristiwa atau kondisi
tersebut di atas terhadap Harga Kontrak dan Masa
Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini harus sesegera
mungkin disampaikan oleh Penyedia.
30.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
31. Keterlambatan 31.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat yang berwenang untuk
dan Kontrak Kritis menandatangani Kontrak harus memberikan
peringatan secara tertulis atau memberlakukan
ketentuan kontrak kritis.
31.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% -
70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
31.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
berdasarkan laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis kepada
Penyedia dan selanjutnya Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama)
yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama,
maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak menerbitkan Surat
Peringatan Kontrak Kritis I dan harus
diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus
dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji
coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak
Kritis III dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak secara sepihak dengan
mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis
lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
32. Pemberian 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu
menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dapat memberikan
kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan
pekerjaan.
32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan
sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat:
a) Memberikan kesempatan kedua untuk
penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
waktu sesuai kebutuhan; atau
b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal
Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia
sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
angka 2) huruf a), dituangkan dalam adendum
kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia
dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
tahun anggaran.
b. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia
dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta
pengenaan sanksi administratif dalam hal antara
lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan
tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup
menyelesaikan pekerjaan.
32.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
1) waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
2) pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
3) perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan;
dan
4) sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun
Anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
33. Serah Terima 33.1 Setelah pekerjaan dan/atau bagian pekerjaan selesai,
Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
serah terima pertama pekerjaan.
33.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap
hasil pekerjaan.
33.3 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan terhadap
kesesuaian hasil pekerjaan terhadap
kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak.
33.4 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian dari Pengawas
Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak, apabila
dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
33.5 Apabila dalam pemeriksaan dan/atau pengujian hasil
pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan.
33.6 Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
(lima persen) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar
100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan
Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
33.7 Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama
Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada
saat penyerahan pertama pekerjaan.
33.8 Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
33.9 Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak untuk
penyerahan akhir pekerjaan.
33.10 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak setelah menerima pegajuan sebagaimana
pasal 33.9 memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan (dan pengujian apabila
diperlukan) terhadap hasil pekerjaan.
33.11 Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima Akhir Pekerjaan.
33.12 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga
Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan
Jaminan Pemeliharaan.
33.13 Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam
pasal 44.3.
33.14 Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
33.15 Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya
ditetapkan dalam SSKK.
33.16 Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama
lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
33.17 Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
33.18 Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
33.19 Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian
pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita
Acara.
34. Pengambilalihan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak akan
mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu
tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
35. Gambar As Built dan 35.1 Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada Pejabat
Pedoman yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Pengoperasian dan Gambar As-built dan pedoman pengoperasian dan
Perawatan/ perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Pemeliharaan
35.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
berhak menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4 Adendum
36. Perubahan Kontrak 36.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
36.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa
hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
Masa Pelaksanaan;
4) perubahan personel manajerial dan/atau peralatan
utama; dan/atau
5) perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
36.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
36.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak meneliti
kelayakan perubahan kontrak
37. Perubahan Pekerjaan 37.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak bersama Penyedia dapat
melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 37.1 namun ada
perintah perubahan dari Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak bersama
Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan
yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
37.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
37.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan addendum Kontrak.
37.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2 mengakibatkan
penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak
dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga
Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen)
dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
38. Perubahan Harga 38.1 Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) penyesuaian harga; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
38.2 Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan
lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal,
maka pembayaran volume selanjutnya dengan
menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan
negosiasi.
38.3 Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang
tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas
pekerjaan tambahan digunakan harga satuan
berdasarkan hasil negosiasi.
38.4 Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan
dalam Lampiran A SSKK.
38.5 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka
Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga
satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
Penentuan harga satuan mata pembayaran baru
dilakukan dengan negosiasi.
38.6 Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat
berubah akibat adanya penyesuaian harga sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak dengan yang masa pelaksanaannya
lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai
bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan
pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost)
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen
pekerjaan yang berasal dari luar negeri,
menggunakan indeks penyesuaian harga dari
negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13
(tiga belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan
realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan
indeks harga pada saat pelaksanaan.
38.7 Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga
diatur dalam SSKK.
38.8 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
38.9 Ketentuan pasal 38.1 huruf b tidak berlaku untuk
bagian bagian pekerjaan lumpsum.
38.10 Ketentuan pasal 38.2 dan 38.3 hanya berlaku untuk
bagian pekerjaan harga satuan.
39. Perubahan Jadwal 39.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan Pekerjaan diakibatkan oleh:
dan/atau Masa
1) perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
39.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
39.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada
pasal 39.2 huruf a atau b.
39.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa
Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia
dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar
setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia
lalai untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk
mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan.
39.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas
Pekerjaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan
dan untuk berapa lama.
39.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
39.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data
penunjang. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa
Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan Masa
Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum
Kontrak.
40. Perubahan personel 40.1 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
manajerial dan/atau Kontrak menilai bahwa Personel Manajerial :
peralatan utama 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
40.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi
peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban
dan dimensi kendaraan.
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak
40.3 Dalam hal penggantian Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia
berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan
kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa
biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat menyetujui penempatan/penggantian
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama
menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
40.5 Perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dan dituangkan dalam adendum kontrak.
40.6 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat
perubahan Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
41. Keadaan Kahar 41.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan
industri lainnya.
41.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
41.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan
ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan
Kahar
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan
terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
41.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
1) pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
2) foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
41.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
41.6 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak meminta Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti serta hasil
identifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 41.4 dan
pasal 41.5
41.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan salah satu
Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan
dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji atau
wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada pasal
41.3. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau
akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
41.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir apabila
akibat Keadaan Kahar masih memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan.
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya berdampak
pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar berdampak
terhadap keseluruhan Pekerjaan;
41.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar sesuai
pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan
dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
41.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen) karena
Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga keadaan
kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
41.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dengan
disertai alasan penghentian kontrak dan dituangkan
dalam addendum kontrak.
41.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa
Pelaksanaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya
sama dengan jangka waktu terhentinya Kontrak akibat
Keadaan Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
melewati Tahun Anggaran.
41.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia untuk
sedapat mungkin meneruskan pekerjaan, maka
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran
sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan kondisi
yang telah dikeluarkan untuk bekerja dalam Keadaan
Kahar. Penggantian biaya ini harus diatur dalam suatu
adendum Kontrak.
41.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan permanen,
para pihak melakukan pengakhiran kontrak dan
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau berdasarkan
hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
42. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan
Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
43. Pemutusan Kontrak 43.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atau
Penyedia.
43.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu
memberikan surat peringatan dari salah satu pihak ke
pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi
kecuali telah ada putusan pidana.
43.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat
pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
43.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
43.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah
satu pihak maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
selanjutnya menjadi hak milik Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
44. Pemutusan Kontrak 44.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
oleh Pejabat yang Undang Hukum Perdata, Pejabat yang berwenang
berwenang untuk untuk menandatangani Kontrak dapat melakukan
menandatangani pemutusan Kontrak apabila:
Kontrak
a. Penyedia terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi
yang berwenang;
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya
Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
i. Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan
setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas
pekerjaan; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
44.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
sebelum pemutusan kontrak;
2) sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka terlebih dahulu dicairkan
(apabila diberikan);
3) Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
4) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
44.3 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau
terlebih dahulu mencairkan Jaminan Pemeliharaan
sebelum pemutusan Kontrak untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
44.4 Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak wajib
menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
44.5 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal 44.2
dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan ketentuan
Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
44.6 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
dalam SSKK
45. Pemutusan Kontrak Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
oleh Penyedia Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan
Kontrak apabila:
1) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
menyetujui Pengawas Pekerjaan untuk memerintahkan
Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan perintah
penundaan tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender;
2) Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
46. Pengakhiran Pekerjaan 46.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran pekerjaan
dalam hal terjadi:
1) penyimpangan prosedur yang diakibatkan bukan
oleh kesalahan para pihak;
2) pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan akibat
keadaan kahar; atau
3) ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
46.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1 dituangkan
dalam addendum final yang berisi perubahan akhir dari
Kontrak.
47. Berakhirnya Kontrak 47.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
47.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
47.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah terkait
dengan pembayaran yang seharusnya dilakukan akibat
dari pelaksanaan kontrak.
48. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia,
dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkan kepentingan Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
49. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Penyedia dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan
untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
50. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Informasi yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar,
serta informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali
dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
51. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat yang berwenang untuk
Intelektual menandatangani Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari
pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
52. Penanggungan Risiko 52.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta
benda Penyedia, Subkontraktor (jika ada), dan
tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
52.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan
dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak.
52.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal
ini. Dalam hal pertanggungan asuransi tidak mencukupi
maka biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
ditanggung oleh Penyedia.
52.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan
atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau
diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri
jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian Penyedia.
53. Perlindungan Tenaga 53.1 Penyedia dan Subkontraktor berkewajiban atas biaya
Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta melunasi
kewajiban pembayaran BPJS tersebut sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
53.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
mematuhi peraturan keselamatan konstruksi kerja.
Pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta
Tenaga Kerja Konstruksinya dianggap telah membaca
dan memahami peraturan keselamatan konstruksi
kerja tersebut.
53.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga
Kerja Konstruksi Subkontraktor, jika ada)
perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan
memadai.
53.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah kejadian.
54. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah
Lingkungan yang memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam
maupun di luar tempat kerja dan membatasi gangguan
lingkungan terhadap pihak ketiga dan harta bendanya
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
55. Asuransi 55.1 Apabila disyaratkan, Penyedia wajib menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk
pekerjaan/barang/peralatan yang mempunyai risiko
tinggi terhadap:
a. terjadinya kecelakaan dalam pelaksanaan
pekerjaan atas:
i. segala risiko terhadap kecelakaan;
ii. kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. serta risiko lain yang tidak dapat diduga.
55.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
55.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
56. Tindakan Penyedia 56.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
yang Mensyaratkan dahulu persetujuan tertulis Pejabat yang berwenang
Persetujuan Pejabat untuk menandatangani Kontrak sebelum melakukan
yang berwenang untuk tindakan-tindakan berikut:
menandatangani
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang belum
Kontrak atau Pengawas
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
Pekerjaan
b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen
penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.2 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih
dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan
sebelum melakukan tindakan-tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan
berdasarkan rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
56.3 Tindakan lain dalam pasal 56.1 huruf d dan 56.2 huruf
d dituangkan dalam SSKK
57. Laporan Hasil 57.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan Kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran
hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
57.2 Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat sebagai bahan
laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
57.3 Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap
kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
57.4 Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
57.5 Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
57.6 Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak dan Penyedia membuat foto-
foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
57.7 Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia,
diperiksa oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak.
58. Kepemilikan Dokumen Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan,
dan/atau dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang
dipersiapkan oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini
sepenuhnya merupakan hak milik Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak. Penyedia paling lambat pada
waktu pemutusan atau penghentian atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen dan piranti
lunak tersebut beserta daftar rinciannya kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari
diatur dalam SSKK.
59. Kerjasama Antara 59.1 Persyaratan pekerjaan yang disubkontrakkan harus
Penyedia dan memperhatikan:
Subkontraktor
59.1.1 Dalam hal nilai pagu anggaran di atas
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), jenis pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan dicantumkan dalam dokumen
pemilihan berdasarkan penetapan Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam dokumen
persiapan pengadaan; dan
59.1.2 Bagian pekerjaan yang wajib
disubkontrakkan yaitu:
1) Sebagian pekerjaan utama yang
disubkontrakkan kepada penyedia jasa
spesialis, dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) sesuai dengan subklasifikasi
SBU;
2) Sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan
utama kepada sub penyedia jasa usaha
kualifikasi kecil dengan ketentuan:
a) Paling banyak 2 (dua) pekerjaan;
b) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a) tidak mensyaratkan
subklasifikasi SBU.
3) Dalam hal peserta bukan Pelaku Usaha
Papua mengikuti tender pekerjaan
konstruksi yang diperuntukan bagi
percepatan pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,
apabila Pelaku Usaha tersebut tidak
melakukan KSO dengan Pelaku Usaha
Papua maka harus melakukan subkontrak
kepada Pelaku Usaha Papua;
4) Dalam hal Peserta bukan Pelaku Usaha
Papua mengikuti tender pekerjaan
konstruksi yang diperuntukan bagi
percepatan pembangunan kesejahteraan di
Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
dengan nilai pagu anggaran di atas Rp.
25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah), maka peserta selain mengikuti
ketentuan pada angka 3) juga wajib
mengikuti ketentuan pada angka 1) atau 2).
59.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
59.3 Subkontraktor dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
59.4 Penyedia Usaha Kecil tidak boleh mensubkontrakkan
pekerjaan kepada pihak lain.
59.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subkontraktor hanya boleh melaksanakan
sesuai dengan daftar bagian pekerjaan yang
disubkontrakkan (apabila ada) yang dituangkan dalam
Lampiran A SSKK.
59.6 Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subkontraktor) tidak boleh
diubah kecuali atas persetujuan tertulis dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
59.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subkontraktor diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia melaporkan secara periodik kepada Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
59.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 59.4 atau 59.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan
tersebut.
60. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan
lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan
Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
61. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan
Pengalaman/Keahlian nilai pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah), Penyedia memenuhi ketentuan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta, durasi
pelaksanaan, dan jenis keahlian yang disepakati pada saat
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak.
62. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial
berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji
terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
63. Jaminan 63.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
ini dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa
oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak diterima.
63.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
63.3 Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh :
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan; atau
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia.
b. Penerbit jaminan pelaksanaan telah
ditetapkan/mendapatkan rekomendasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
63.4 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar:
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah
80% (delapan puluh persen) nilai HPS.
63.5 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang
sejak tanggal penandatangananan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO).
63.6 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak;
63.7 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam
rangka pengambilan uang muka yang besarannya
paling kurang sama dengan besarnya uang muka yang
diterima Penyedia.
63.8 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
63.9 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka
sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(PHO).
63.10 Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen).
63.11 Pengembalian Jaminan Pemeliharan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
63.12 Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang
sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final
Hand Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI
KONTRAK
64. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus
Pejabat yang dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang untuk
berwenang untuk menandatangani Kontrak dalam melaksanakan Kontrak,
menandatangani meliputi :
Kontrak
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
65. Fasilitas Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau
kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK
untuk kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
66. Peristiwa Kompensasi 66.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak tidak memberikan gambar-gambar,
spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia
untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang
disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
66.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan Masa Pelaksanaan.
66.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dapat dibuktikan kerugian
nyata.
66.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu
akibat Peristiwa Kompensasi.
66.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
67. Tenaga Kerja 67.1 Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi
kerja.
67.2 Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial
yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan
belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka
Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan
sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa
Pelaksanaan.
68. Personel Manajerial 68.1 Personel Manajerial yang ditempatkan dan
dan/atau Peralatan dipekerjakan harus sesuai dengan yang tercantum
Utama dalam Lampiran A SSKK.
68.2 Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang
laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam
Lampiran A SSKK.
68.3 Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan
untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah
sumpah.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
69. Harga Kontrak 69.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
69.2 Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
1) beban pajak;
2) keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
3) biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
4) biaya penerapan SMKK.
69.3 Rincian Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan
sesuai dengan rincian yang tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dan Harga Kontrak bagian
pekerjaan lumsum sesuai dengan Daftar keluaran dan
Harga.
69.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan penawaran yang
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
70. Pembayaran 70.1 Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
b. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha
Kecil, serta Koperasi:
1) Nilai pagu anggaran /kontrak paling sedikit di
atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
sampai Rp200.000.000,00(dua ratus juta
rupiah) diberikan uang muka paling rendah
50% (lima puluh persen);
2) Nilai pagu anggaran /kontrak paling sedikit di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta
rupiah) dapat diberikan uang muka paling
rendah 30% (tiga puluh persen); dan
3) Nilai pagu anggaran /kontrak paling sedikit di
atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00(lima belas miliar rupiah)
diberikan uang muka paling tinggi 30% (tiga
puluh persen);
c. Besaran uang muka untuk nilai pagu
anggaran/kontrak lebih dari Rp.15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka
paling tinggi 20% (dua puluh persen);
d. Besaran uang muka untuk Kontrak Tahun Jamak,
uang muka dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan
rencana pengembaliannya.
g. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus persen).
70.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi
kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan
diterima oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan yang
akan diserahterimakan (material on site) yang
sudah dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subkontraktor sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subkontraktor dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh Subkontraktor
tanpa harus menunggu pembayaran terlebih
dahulu dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dan Penyedia;
h. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja
setelah pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
meminta Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
70.3 Material on Site
Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan memenuhi ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan
b. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan
uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian
dari pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari
pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen
resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak sesuai dengan
capaian fisik yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi
pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh
pihak manapun; dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu
kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab
Penyedia.
c. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh Penyedia;
d. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(maksimal sampai dengan 70%) dari Harga Satuan
Pekerjaan (HSP);
e. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya
diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga
satuan.
f. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
70.4 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan
Cacat Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak maupun Penyedia
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai
kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga Kontrak
(sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda cacat mutu sebesar 1‰ (satu
perseribu) per hari keterlambatan perbaikan dari
nilai biaya perbaikan pekerjaan yang ditemukan
cacat mutu.
e. Besaran denda pelanggaran subkontrak sebesar
nilai pekerjaan subkontrak yang disubkontrakkan
tidak sesuai ketentuan.
f. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada
saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia,
sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
g. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
h. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum
kontrak.
i. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak,
apabila Penyedia telah mengajukan tagihan
disertai perhitungan dan data-data.
71. Hari Kerja 71.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah
8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif)
dan 1 (satu) jam istirahat.
71.2 Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara
ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan
sebagai hari libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan
dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
71.3 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
71.4 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja
efektif dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan
Menteri yang membidangi ketenagakerjaan.
71.5 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pengawas Pekerjaan.
72. Perhitungan Akhir 72.1 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
72.2 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir
yang jatuh tempo. Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak berdasarkan hasil penelitian
tagihan oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan
lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
73. Penangguhan 73.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap
angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya,
termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai
dengan waktu yang telah ditetapkan.
73.2 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak secara tertulis memberitahukan kepada
Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,
disertai alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi kesempatan
untuk memperbaiki dalam jangka waktu tertentu.
73.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
73.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
74. Pengawasan dan Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
Pemeriksaan berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat
memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
75. Penilaian Pekerjaan 75.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Sementara oleh Pejabat Kontrak dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat
yang berwenang untuk melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan
menandatangani yang dilakukan oleh Penyedia.
Kontrak
75.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
dan kemajuan fisik pekerjaan.
76. Pemeriksaan dan 76.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Pengujian Cacat Mutu Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa
setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia
secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan.
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menemukan dan
mengungkapkan Cacat Mutu , serta menguji hasil
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak atau Pengawas
Pekerjaan mengandung Cacat Mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama
Masa Kontrak.
76.2 Jika Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu
maka Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai
Peristiwa Kompensasi.
77. Perbaikan Cacat Mutu 77.1 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
77.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut,
Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan.
77.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak,
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan,
berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga
yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak melakukan perbaikan
tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti
biaya perbaikan tersebut. Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak dapat memperoleh
penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas
tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang
retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika
tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan
sebagai utang Penyedia kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak yang telah
jatuh tempo.
77.4 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak selama
masa pelaksanaan maka penyedia wajib memperbaiki
cacat mutu tersebut dan Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak tidak melakukan
pembayaran pekerjaan sebelum cacat mutu tersebut
selesai diperbaiki.
77.5 Dalam hal cacat mutu ditemukan oleh Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak selama
masa pemeliharaan maka penyedia wajib memperbaiki
cacat mutu tersebut dalam jangka waktu yang
ditentukan dan mengenakan denda keterlambatan
untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu.
77.6 Penyedia yang tidak melaksanakan perbaikan cacat
mutu sewaktu masa pemeliharaan dapat diputus
kontrak dan dikenakan sanksi daftar hitam.
77.7 Jangka waktu perbaikan cacat mutu sesuai dengan
perkiraan waktu yang diperlukan untuk perbaikan dan
ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak.
77.8 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak dapat memperpanjang Masa Pemeliharaan
dalam hal jangka waktu perbaikan cacat mutu akan
melampaui Masa Pemeliharaan.
78. Kegagalan Bangunan 78.1 Kegagalan Bangunan terhitung sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan
78.2 Penyedia bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
selama Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK
tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam
SSKK agar dicantumkan lama pertanggungan terhadap
Kegagalan Bangunan yang ditetapkan apabila rencana
Umur Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
78.3 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak bertanggungjawab atas Kegagalan Bangunan
yang terjadi setelah jangka waktu yang ditetapkan
dalam SSKK.
78.4 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian,
denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan
terhadap Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak beserta instansinya (kecuali
kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak) sehubungan dengan
klaim kehilangan atau kerusakan harta benda, dan
cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari Kegagalan Bangunan.
78.5 Pejabat yang berwenang untuk menandatangani
Kontrak maupun Penyedia berkewajiban untuk
menyimpan dan memelihara semua dokumen yang
digunakan dan terkait dengan pelaksanaan ini selama
Umur Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi
tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
79. Penyelesaian 79.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/Sengketa sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip dasar
musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
79.2 Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 79.1 tidak dapat mencapai suatu
kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan atau
sengketa antara para pihak ditempuh melalui tahapan
mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
79.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 penyelesaian
perselisihan/sengketa para pihak dapat dilakukan
melalui:
a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
b. dewan sengketa konstruksi; atau
c. Pengadilan.
79.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka nama
anggota dewan sengketa yang dipilih dan ditetapkan
oleh para pihak sebelum penandatanganan kontrak.
80. Itikad Baik 80.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya
yang disesuaikan dengan hak-hak yang terdapat dalam
Kontrak.
80.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-
masing pihak. Apabila selama Kontrak, salah satu pihak
merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.