| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032803983101000 | Rp 1,366,633,445 | - | |
| 0802207563105000 | Rp 1,247,304,258 | Dokumen penawaran tidak lengkap, Evaluasi mengikuti ketentuan BAB III IKP pasal 28.11 Evaluasi Administrasi huruf a). Evalusi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran. CV.Intan Cahaya Perkasa tidak menyampaikan Daftar Mata Pembayaran (sesuai BAB III IKP huruf B. Dokumen Pemilihan, ketentuan angka 18.1 tentang Harga Penawaran). | |
CV Tachi Jhino | 09*5**7****01**0 | - | - |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
PT Kreasi Global Perkasa | 07*4**3****24**0 | - | - |
| 0032477770103000 | - | - | |
| 0942925553101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - |
UARAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN :
REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH UNTUK MPP
SEKRETARIAT DAERAH
KABUPATEN NAGAN RAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. PENDAHULUAN
1.1. NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH UNTUK
MPP
yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN INTERIOR
a. PEKERJAAN DINDING DAN KOLOM
b. PEKERJAAN MABEL DAN NEON SINK
c. PEKERJAAN LANTAI
d. PEKERJAAN PLAFOND DAN LISTRIK
C. PEKERJAAN TOILET
a. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI
b. PEKERJAAN SANITASI
D. PEKERJAAN EKSTERIOR
a. PEKERJAAN SELASAR
b. PEKERJAAN TERAS DAN DINDING LUAR
1.2. LATAR BELAKANG
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan
oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu
tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,
dan keamanan pelayanan.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan
sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaaan bangunan asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan
melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu,
volume,waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas semua kegiatan
selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Namun dalam kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat bantuan
bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat
Komitmen
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kabupaten Nagan Raya.
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat
Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan REHAB GEDUNG SEKRETARIAT
DAERAH UNTUK MPP Kabupaten Nagan Raya ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pekerjaan REHAB GEDUNG
SEKRETARIAT DAERAH UNTUK MPP Kabupaten Nagan Raya ini adalah
untuk meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan bagi
masyarakat sekitar khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
2. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaan REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH
UNTUK MPP.
1. Sumber Dana : APBD (NAGAN RAYA )
2. Pagu Anggaran : Rp. 1.395.000.000,- Sudah Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3. HPS : Rp. 1.394.984,000, - Sudah Termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH
UNTUK MPP. dalam waktu 120 (Seratus Enam Puluh) hari kalender atau waktu yang
ditetapkan sesuai dengan hasil rapat prakontrak terhitung sejak penanda tanganan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
4. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
➢ Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
➢ Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
➢ Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
➢ Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang :
➢ tenaga kerja.
➢ bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
➢ peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
➢ kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
➢ Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
5. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
❖ LAPORAN HARIAN
1. Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditanda tangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 6 eksemplar dan
berisi antara lain, Buku Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas / Direksi, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
2. Laporan harian berisikan keterangan tentang :
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
❖ LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditanda tangani) sebanyak 6 eksemplar dan berisi antara lain :
• Review terhadap rencana kerja kontraktor;
• Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut
• Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
• Monitor masalah teknis di lapangan;
• Permasalahan non teknis yang dihadapi
• Monitor Kendali Mutu
• Pemeriksaan Gambar Kerja;
• Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
• Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
6. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
7. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan REHAB GEDUNG SEKRETARIAT DAERAH UNTUK MPP
Kabupaten Nagan Raya ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan
yang berlaku, antara lain : Regulasi - Regulasi Nasional maupun Internasional yang
mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
8. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan / satuan kerja Pengguna Anggaran.
9. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT - SYARAT UMUM DAN L INGK UP PE KERJAAN
UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam
buku ini.Bila terdapat ketidak jelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan
uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi
peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang aman
dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain.
Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja,
sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
GAMBAR - GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan
ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan
dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian,
lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan.Bila
ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas.Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
gambar- gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-
dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat sampai
dengan serahterima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut
akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
GAMBAR - GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH – CONTOH
➢ Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi,
jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau
Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
➢ Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan
bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas
untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
➢ Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam
Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas.Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
DokumenKontrak jika ada hal-hal demikian.
➢ Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui.
➢ Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas.
➢ Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan
sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
➢ Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada Konsultan
Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa
Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.Satu salinan ditahan oleh Konsultan Pengawas untuk
arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepadaKontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
➢ Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-halyang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan samaseperti butir di
atas.
➢ Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
➢ Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawasdan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan
dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor
sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
NAMA PABRIK / MEREK YANG DITENTUKAN
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik / merek dari satu jenis bahan
/ komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.Untuk barang-barang
yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang
sama.Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
CONTOH-CONTOH
Contoh- contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan.
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.Contoh-contoh tersebut
jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi
Produk yang disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas, aksesories yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti
yangsetara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan
Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas, akserories
dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis,
Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara
benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis
dan kondisi proyek untuk mendapatkanpersetujuan dari Pemilik/Perencana.
MATERIAL DAN TENAGA KERJA
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadapiklim tropik.Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai ketrampilanyang memuaskan,
dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus
melaksanakannya.Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
personil ahli yang menyatakan bahwa personaltersebut telah mengikuti latihan-latihan
khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidangkeahlian
masing-masing.k. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender ini ada
klausul- klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukanberarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.Jika
terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagaipatokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai
bobot biaya yang paling tinggi.Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khususseperti patent dan lain-lain.
KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini,
harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dankonflik satu dengan lainnya dapat
dihindarkan. Melokalisasi / memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat
mesin, bahan-bahan bangunandan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu lintas,
baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan :Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga.
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada :Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada,
utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat
pekerjaan,dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itusemua harus diperbaiki oleh Kontraktor
hingga dapat diterima Pemberi Tugas.
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting
selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam.Pemberi Tugas tidak bertanggung
jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor, atass kehilangan ataukerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
5. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layakuntuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugaas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site
ditempatkan paling sedikit seorang petugas yangtelah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama.
6. Gangguan pada tetangga :Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akanmenentukannya
dan tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
PERATURAN HAK PATENT
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner)) terhadap semua “claim” atau tuntutan,
biaya atua kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merek dagang
atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan
dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk
apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari
pihak Pemberi Tugas
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) iniberlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
a. Peraturan Presiden Nomor :70 tahun 2012, Tentang Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor deUitvoering bij Aaneming van Openbare Werken
(AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia ( DTPI )