| Reason | |||
|---|---|---|---|
Keumalasari Kencana | 00*6**2****03**0 | Rp 1,344,655,504 | - |
| 0969244888101000 | Rp 1,172,210,452 | Alat bantu tukang tidak mencukupi sebagaimana yang dipersyaratkan, Dalam bukti faktur kepemilikan peralatan ; 3 unit cangkul dan sekop (digabung); 3 unit palu, raskam, gergaji (digabung), seharusnya sesuai persyaratan adalah jumlahnya masing alat 3 unit | |
| 0032477770103000 | - | - | |
CV Jaman Now | 09*3**5****01**0 | - | - |
| 0743463077101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Instansi : Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya
Pekerjaan : Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Lokasi
Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue
T. Anggaran : 2024
1. Latar Belakang
Kabupaten Nagan Raya sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki potensi strategis baik
dari sumber daya alam yang dimiliki maupun geografisnya serta kemampuan Pemerintahnya
dalam mengelola potensi daerah, sehingga kemajuan pembangunan di daerah saat ini sudah
mulai dirasakan oleh segenap penduduk daerah setempat, pemerataannya baik dalam
pembangunan infrastuktur/sarana dan prasarana, keamanan, ekonomi, pendidikan, kesehatan,
sosial budaya dan olahraga.
Peningkatan prasarana termasuk infrastruktur diperlukan dalam mewujudkan hal
tersebut. Dan disetiap bangunan Pemerintah harus dikelola secara optimal dan direncanakan
secara seksama, sehingga mampu memenuhi secara maksimal akan fungsi bangunan, efesien
dalam pembiayaan serta dapat meningkatkan kualitas sember daya manusia dan martabat
lingkungan sehingga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam memfasilitasi
Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka
Makmue untuk meningkatkan kebutuhan air yang maksimal oleh petani di Kabupaten Nagan
Raya.
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
2.1. Maksud
Kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec.
Suka Makmue dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan para petani dalam hal
memanfaatkan kebutuhan air melaului saluran atau irigasi yang layak dan kokoh sebagai
penunjang meningkatkan hasil pertanian masyarakat Kabupaten Nagan Raya.
2.2.Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini, yaitu:
Tercapainya penyelesaian Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue sebagai bagian dari kegiatan proyek “Peningkatan
pembangunan jaringan irigasi untuk petani melalui Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat
Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue”.
2.3. Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah:
Terlaksananya pekerjaan Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue dan adanya dokumen laporan hasil pembangunan
tersebut.
3. Dasar Hukum
Perangkat Undang-undang dan peraturan yang menjadi landasan pekerjaan Pengembangan
Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue, adalah:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis
Izin Mendirikan Bangunan.
d. Standar Nasional Indonesia Tentang Bangunan Gedung Tahun 2011
e. Analisa Harga Satuan AHS -SNI Tahun 2023
4. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue meliputi Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Utama Saluran dan
Pekerjaan Lain-Lain, yang terdiri dari 10 lokasi :
1. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Cot Kuta Kec. Suka Makmue,
2. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Blang Sapek Kec. Suka Makmue,
3. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Alue Dodok Kec. Seunagan,
4. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Blang Muling Kec. Suka Makmue,
5. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Blang Baro Kec. Seunagan,
6. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Kuta Sayeh Kec. Seunagan
7. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Alue Tho, Kec. Seunagan
8. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Rambong Cut Kec. Seunagan
9. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Parom Kec. Seunagan dan
10. Jaringan Irigasi Tersier Gampong Kuta Baro Blang Muling Kec. Suka Makmue.
5. Hasil yang Diharapkan/Keluaran
Hasil dari kegiatan ini, yakni:
a. Terwujudnya penyediaan bangunan fisik Jaringan Irigasi yang Layak dilengkapi
dengan bangunan pelengkap lainnya.
Pembangunan fisik Jaringan irigasi tersier perlu mengikuti dan memenuhi spesifikasi teknis
sebagaimana tertulis dalam studi teknis (studi kelayakan dan detail engineering
design/DED) yang telah dilakukan.
b. Dokumen laporan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat
Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue.
Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan melaporkan setiap
kemajuan pekerjaan Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue yang mencakup:
1. Laporan-laporan perkembangan pekerjaan yang terdiri dari laporan awal berupa
MC-0, laporan antara berupa Progres kemajuan pekerjaan dan laporan Akhir/final
berupa MC-Final.
2. Foto-foto pekerjaan dari 0% sampai dengan 100%, berwarna minimal ukuran kartu
pos, foto-foto tersebut mencakup minimal tiga peristiwa yaitu (i) sebelum pekerjaan
dimulai, (ii) sedang pelaksanaan pekerjaan, dan (iii) selesai pelaksanaan pekerjaan.
6. Sumber Dana
Sumber Dana yang dialokasikan untuk kegiatan Belanja Jasa Konstruksi Pengembangan
Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue Rp.
1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) termasuk PPN yang berasal
dari dana OTSUS Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2024.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani
(JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender
sejak SPMK dikeluarkan.
8. Sub Bidang dan Personil Minimum
Kode Sub Bidang : BS004 Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase.
Personil yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan :
1. Pelaksana
Pelaksana ini disyaratkan minimal berpendidikan SMK Bangunan/D3-Teknik Sipil/S1
Teknik Sipil yang telah diakreditasi atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah
diakreditasi serta memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Irigasi Madya) (Jenjang 5 (lima)). Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah
1 (satu) orang dan memiliki pengalaman minimal 2 (satu) tahun.
2. Petugas K3 Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi
3. Jumlah tenaga yang dibutuhkan adalah 1 (satu) orang minimal lulusan SMK/SMA sederajat
Negeri atau Swasta. Memiliki sertifikat K3 Konstruksi/ Ahli K3 Konstruksi.
Pelaksana Teknis K3 pada pekerjaan Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani
(JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue dilakukan untuk mengidentifikasi pada item
pekerjaan :
a. Pekerjaan persiapan
- Kecelakaan akibat tempat kerja tidak memenuhi syarat
- Kecelakaan akibat penyimpanan peralatan dan bahan atau material yang tidak
memenuhi syarat.
b. Pekerjaan Utama Saluran
1. Pekerjaan tanah dan pondasi
- Kecelakaan terjadi akaibat dari peralatan kerja dan material
- Gangguan terhadap debu/agregat
- Tertimbun longsoran tanah
- Tertimpa batu
2. Pekerjaan beton
- Kecelakaan terjadi akaibat dari peralatan kerja dan material
- Gangguan terhadap debu/agregat
3. Pekerjaan dan plasteran
- Kecelakaan terjadi akaibat dari peralatan kerja dan material
- Gangguan terhadap debu/agregat
9. Peralatan Utama
Adapun Peralatan Utama yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan Konstruksi
Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka
Makmue, sebagai berikut:
1. Dump Truck 4-5 M3 (3 Unit)
2. Concrate Mixer (Molen Beton) 0.3 – 0.5 M3 (3 Unit)
3. Mobil pick up Kapasitas 1,5 Ton 2 (dua) unit
4. Peralatan Tukang Biasa (Cangkul 3 unit, Sekop 3 unit, Martil/palu 3 unit, kereta sorong 3
unit, Gergaji Kayu 3 unit, Raskam 3 unit,linggis 3 unit, Parang/Alat Potong Dahan atau
Ranting 3 unit, meteran 50 m dan 5 m - 3 unit)
5. Peralatan yang digunakan khusus (poin 1, 2, 3) harus
memiliki bukti kepemilikan atau sewa. Khusus Peralatan Tukang atau (poin 4) peralatan
yang digunakan harus memiliki bukti kepemilikan bukan barang sewa.
10. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kontraktor pelaksana terpilih wajib membuat jadwal pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan personil yang terlibat serta mendokumentasikan timesheet pekerjaan.
Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus memenuhi hal-hal di bawah ini:
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot
pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal pengadaan dan penggunaan bahan
serta tenaga kerja secara terperinci.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui oleh
Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat pemasukan
bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan dari Pembuat
Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator Proyek/Pengawas
Lapangan.
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) diterima.
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu)
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang ada.
11. Spesifikasi Teknis (terlampir)
Secara umum, kontraktor pelaksana terpilih dalam melakukan Pekerjaan
Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec.
Suka Makmue perlu mengikuti tahap-tahapan pekerjaan sebagai berikut:
c. Pekerjaan persiapan
1. Pembersihan lokasi
2. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
3. Papan nama proyek
4. Direksi keet
5. Gudang kerja, dan
6. Manajemen K3
7. Administrasi, pelaporan dan dokumentasi
d. Pekerjaan Saluran
1. Galian tanah pondasi
2. Urugan pasir
3. Cerucuk bambu
4. Pasangan batu kali
5. Plasteran dinding, dan
6. Lantai beton cor
c. Pekerjaan Lain-Lain
Informasi detail mengenai pekerjaan spesifikasi teknis tersebut di atas dan lainnya
yang perlu dilaksanakan oleh kontraktor dapat dilihat pada Lampiran Spesifikasi
Teknis atau pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Selain itu, desain teknis
Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec.
Suka Makmue mengikuti denah rencana sebagaimana tergambar pada Lampiran
Gambar Rencana Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue, dan Quantity pekerjaan sebagaimana tercantum
pada Lampiran Bill of Quantity (BOQ).
12. Metode Pengadaan
Metode pengadaan Pengembangan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue ini adalah lelang umum/seleksi terbuka.
13. Pagu Anggaran
Adapun pagu anggaran untuk pembangunan fisik Pengembangan Jaringan Iirigasi
Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue Rp. 1.350.000.000,-
(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah). Pagu Anggaran sudah termasuk
penyediaan Papan Nama Proyek, tempat penyimpanan material proyek, tempat
pekerja proyek, dan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta
pengamanan lingkungan.
14. Pelaporan
Kontraktor pelaksana terpilih wajib memberikan dokumen laporan tertulis
kepada Pengawas Lapangan (Ahli Sipil) dan Koordinator Proyek dalam beberapa
periode laporan yaitu:
a. Laporan awal kemajuan Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani
(JITUT) Kec. Seunagan dan Kec. Suka Makmue
b. Laporan mingguan dan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan
c. Laporan antara Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue
d. Laporan final Pengembangan Jaringan Iirigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) Kec.
Seunagan dan Kec. Suka Makmue
Format dan sistematika laporan penulisan wajib mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan (Ahli Sipil Konsorsium) dan kontraktor pelaksana bersedia melakukan revisi
penulisan sesuai kebutuhan yang diminta.
15. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai gambaran pedoman bagi Penyedia
Jasa Konstruksi untuk dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab dan
menjadi bahan dalam mengajukan penawaran.
Suka Makmue, …....Agustus 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pertanian dan Peternakan
Kabupaten Nagan Raya
SAIFUL RAHMAN, S.Hut
NIP. 19750709 200801 1 001