PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
588F+Q28, Jl. Poros Utama, Lueng Baro, Kabupaten Nagan Raya
Tlp (0655) 7556404 Kode Pos 23671 Suka Makmue
URAIAN SINGKAT
Program :
KEWIRAUSAHAAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH DAN KOPERASI
Kegiatan
PENGEMBANGAN KAWASAN DAN RANTAI PASOK UKM
Pekerjaan:
PEMBANGUNAN FACTORY SHARING KOMODITI NILAM KABUPATEN NAGAN
RAYA
TAHUN ANGGARAN 2024
KEGIATAN : PENGEMBANGAN KAWASAN DAN RANTAI PASOK UKM
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN FACTORY SHARING KOMODITI NILAM
KABUPATEN NAGAN RAYA
LOKASI : KECAMATAN BEUTONG, KAB. NAGAN RAYA
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN FACTORY SHARING PADA SENTAR UKM PROVINSI ACEH
DI KAB. NAGAN RAYA
1. Latar Pengembangan kawasan UMKM telah dilakukan melalui konsep
Belakang kemitraan UMKM dalam satu kawasan terpadu dan bersinergi
dalam memanfaatkan sumber daya bersama dalam bentuk Factory
Sharing (Rumah Produksi Bersama / RPB). Diharapkan RPB
dapat mudah terhubung dalam suatu rantai pasok dari hulu ke hilir.
RPB tersebut diinisiasi melalui Major Project Pengelolaan
Terpadu UMKM.
Dengan adanya Rumah Produksi Bersama diharapkan
penyelenggaraan seluruh kegiatan UMKM dapat dilaksanakan
dengan baik dan optimal. Agar kegiatan pembangunan berjalan
baik dan lancar sesuai yang direncanakan serta mencapai tepat
mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasinya,
diperlukan kegiatan pembangunan factory sharing komoditi
minyak nilam Kabupaten Nagan Raya.
2. Maksud dan Maksud dari Kegiatan Pembangunan Factory Sharing komoditi
Tujuan dari minyak nilam Kabupaten Nagan Raya adalah untuk
Kegiatan memperdayakan para petani nilam Kabupaten Nagan Raya
Pengawasan Tujuan dari Kegiatan Pembangunan Factory Sharing komoditi
Pembangunan minyak nilam Kabupaten Nagan Raya adalah untuk
Factory meningkatkan nilai tambah para petani nilam di Kabupaten
Nagan Raya.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari Kegiatan Pembangunan Factory
Sharing komoditi minyak nilam Kabupaten Nagan Raya
adalah terbangunnya Gedung dan Peralatan Factory Sharing
komoditi minyak nilam Kabupaten Nagan Raya .
4. Lokasi Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya
Pekerjaan
DOKUMEN TENDER BANGUNAN RPB DI ACEH - 2
5. Sumber Pekerjaan ini di biayai dari sumber pendanaan: Dana Tugas
Pendanaan Pembantuan Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun
Anggaran 2024 pada kode 044.01.EB.4450.RAI.001.052
6. Satuan Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Nagan Raya
7. Data Dasar Data dasar yang digunakan bersumber dari Data Resmi Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Nagan Raya .
8. Studi-Studi Data dasar yang digunakan bersumber dari Perencanaan
Terdahulu Pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM Kabupaten
Nagan Raya (DED) yang telah disusun sebelumnya
9. Referensi Referensi Hukum yang digunakan adalah:
Hukum a. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya dan aturan turunannya;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
c. Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk
Usaha Mikro , Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka
Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019
tentang Standar dan Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
f. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 219 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Pemerintah Daerah Sebagai Penerima Program
Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil berupa
Rumah Produksi Bersama Melalui Dana tugas Pembantuan
DOKUMEN TENDER BANGUNAN RPB DI ACEH - 3
Tahun 2024;
g. Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2023 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan
Perdagangan Kabupaten Nagan Raya.
h. Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 500.3/364/Kpts/2024
tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabata
Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar dan Bendahara Pengeluaran Dalam Pengelola
Anggaran melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran
2024, untuk Program Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan
Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana
Tugas Pembantuan di Kabupaten Nagan Raya.
11. Keluaran Keluaran/output pekerjaan pembangunan factory sharing
komoditi minyak nilam Kabupaten Nagan Raya adalah
terlaksananya pembangunan factory sharing komoditi minyak
nilam Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan perjanjian yang
ada dalam kontrak.
12. Fasilitas dari PPK Tidak ada
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan factory
Penyelesaian sharing komoditi minyak nilam Kabupaten Nagan Raya
Pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga)
bulan dan/atau sampai dengan selesainya kontrak (penyerahan
pekerjaan), terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
14. Persyaratan 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Kualifikasi Peserta Konstruksi (IUJK);
DOKUMEN TENDER BANGUNAN RPB DI ACEH - 4
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, dipilih sesuai dengan nilai pekerjaan] serta
disyaratkan.
3. Klasifikasi Bangunan Gedung Subklasifikasi BG003 (Jasa
Pelaksana konstruksi Gedung industri);
15. Jadwal Tahapan Jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh)
Pelaksanaan hari kalender sejak kontrak/SPK ditandatangani atau menyesuaikan
Pekerjaan jadwal proses tender/pengadaan yang dilaksanakan oleh Pokja
Pemilihan UKPBJ Pemerintah Kabupaten Jembrana
NO Uraian Pekerjaan Sep Okt Nop
1
Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Struktur
3
Pekerjaan Arsitektur
5 Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing,
Hal-Hal Lain
16. Produksi dalam Semua kegiatan pekerjaan pembangunan factory sharing
Negeri komoditi minyak nilam Kabupaten Nagan Raya
berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
17. Alih Jika diperlukan, Penyedia pekerjaan pembangunan
Pengetahuan factory sharing komoditi kakao Kabupaten Je minyak
DOKUMEN TENDER BANGUNAN RPB DI ACEH - 5
nilam Kabupaten Nagan Raya berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
18. Biaya Yang Kegiatan ini dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan
Diperlukan Kementerian Koperasi dan UKM TA. 2024 dengan
anggaran sebesar Rp 2.003.000.000 (Dua milyar tiga juta
Rupiah).
DOKUMEN TENDER BANGUNAN RPB DI ACEH - 6