| 0029760261103000 | Rp 547,505,692 | |
| 0539470641101000 | - | |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - |
| 0032477770103000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0902444819101000 | - |
PEKERJAAN :
REHAB GEDUNG POLRES KAB. NAGAN RAYA
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kabupaten Nagan Raya
TAHUN ANGGARAN 2024
1.1 PENDAHULUAN
NAMA PEKERJAAN
Nama pekerjaan ini adalah Rehab Gedung Polres Kab. Nagan Raya yang terdiri dari :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
C. PEKERJAAN ATAP
D. PEKERJAAN PLAFOND
E. PEKERJAAN ACP
F. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.2. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang perumahan dan kawasan
permukiman, dijelaskan pada Pasal 94 ayat 1 mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan
dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan
berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Dalam hal ini negara
bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman,
harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan
bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan
ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan
dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturnya
bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat. Dan perumahan kumuh adalah perumahan yang
1 | Page
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Didalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional, salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bangsa
Indonesia adalah terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukung bagi seluruh masyarkat yang didukung oleh sistem pembiayaan
perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien dan akuntabel sehingga terwujud kota
tanpa pemukiman kumuh. Tujuan pembangunan ini juga merupakan bagian dari kerja bangsa
Indonesia untuk turut serta dalam mensukseskan tujuan pembangunan Millenium
Development Goals yang dicanangkan oleh PBB.
Dalam hal ini, instansi yang sangat berkepentingan dalam mengelola masalah prasarana
perumahan dan permukiman tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya yang
mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang perumahan
dan permukiman yang menjadi kewenangan daerah tugas pembantuan yang diberikan kepada
daerah sesuai dengan peraturan Bupati Nagan Raya Nomor : 59 Tahun 2016. Untuk pelaksanaan
penanganan pekerjaan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan menjadi bagian dari
sektor jasa konstruksi yang penyelenggaraannya diperlukan ketertiban dan kepastian hukum
untuk pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
1.3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kec. Suka Makmue.
1.4. PENANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Penanggung jawab pekerjaan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran
2024.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nagan Raya
menggunakan jasa layanan ini dimaksudkan untuk mendapatkan Penyedia yang
memiliki keahlian profesional, personil, sumber daya teknis, dan kemampuan memenuhi
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan konstruksi, serta mampu
bertanggungjawab secara mutlak atas ketepatan biaya, ketepatan mutu, dan/atau
ketepatan waktu serta bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan sebagaimana
yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk persyaratan kontrak kerja
konstruksi Rehab Gedung Polres Kab. Nagan Raya.
b) Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah terbangunnya Rehab Gedung Polres Kab. Nagan Raya
yang berkualitas yang sesuai dengan syarat/standar/spesifikasi teknis yang di
rencanakan, tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah sehingga tingkat
daya tahan dan umur pelayanan perumahan dan permukiman yang diinginkan dapat
tercapai serta berwawasan lingkungan, diselenggarakan secara tertib, efektif dan efisien,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta memenuhi persyaratan administratif dan
teknis.
Kerangka Acuan Kerja ini bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pengadaan untuk
mendapatkan tanggapan kedalam metode pelaksanaan Rehab Gedung Polres Kab. Nagan
Raya.
2 | Page
2. SASARAN
Sasaran yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai ketentuan yang akan
diperjanjikan untuk pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Polres Kab. Nagan Raya.
3. HASIL YANG DIHARAPKAN
a) REHAB GEDUNG POLRES KAB. NAGAN RAYA sesuai dengan spesifikasi teknis
yang telah direncanakan oleh konsultan perencana sebagaimana tertuang dalam detail
engineering design (DED).
b) Adanya Dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan Rehab Gedung Polres Kab. Nagan
Raya yang di dokumentasikan secara periodik yang mencakup semua peristiwa.
4. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan pekerjaanRehab Gedung Polres Kab. Nagan Raya:
1. Sumber dana : APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024.
2. Pagu Anggaran : Rp. 580.000.000,00,- (Lima Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
sudah termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
3. HPS : Rp 557,893,800.00,- (Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Delapan
Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Rupiah) sudah
termasuk Pajak pertambahan nilai (PPN).
3 | Page| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 May 2024 | Peningkatan Jl. Kuta Padang - Macah | Kab. Nagan Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 31 May 2024 | Peningkatan Jl. Keude Linteung - Cot Teuku Dek | Kab. Nagan Raya | Rp 1,000,000,000 |
| 15 June 2017 | Pembangunan Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Puskesmas Suka Makmue (Otsus), 3 Unit | Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya | Rp 900,000,000 |
| 1 February 2016 | Pembangunan Baru Bangsal Jiwa | LPSE Nagan Raya | Rp 700,000,000 |
| 22 July 2021 | Pembangunan Gedung Forkopimda Suka Makmue (Polres) | Kab. Nagan Raya | Rp 700,000,000 |
| 4 March 2020 | Pembangunan Drainase Kecamatan Seunagan (Otsus) | Kab. Nagan Raya | Rp 650,000,000 |
| 5 April 2016 | Pemb. Sumur Bor Puskesmas Suka Mulia, Simpang Jaya, Ujong Fatihah | LPSE Nagan Raya | Rp 600,000,000 |
| 30 April 2014 | Pembangunan Pagar Sdn Upt IV Seuneam | Rp 598,220,000 | |
| 2 July 2019 | Pembangunan Tahap II Pustu Menjadi Pnri Suka Ramai (Otsus) | Kab. Nagan Raya | Rp 525,290,000 |
| 15 June 2022 | Renovasi Pustu Sumber Makmur Kec. Darul Makmur (Doka) | Kab. Nagan Raya | Rp 500,000,000 |