| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0718786841923000 | Rp 947,500,000 | - | |
| 0019705706923000 | - | - | |
| 0029252293923000 | Rp 949,999,888 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0946178555923000 | Rp 982,082,704 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0029254166923000 | Rp 952,296,478 | Tidak memenuhi persyaratan teknis | |
| 0909108771923000 | Rp 944,019,665 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi | |
| 0654766963923000 | Rp 972,990,000 | Tidak memenuhi persyaratan tkualifikasi dan teknis | |
| 0664975216923000 | Rp 854,700,000 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0733416663923000 | Rp 900,227,452 | Tidak memenuhi persyaratan teknis | |
| 0808289557924000 | Rp 888,000,000 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0941904039923000 | Rp 765,900,000 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0860092022922000 | Rp 899,100,000 | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0958860405923000 | - | - | |
| 0908478191923000 | - | - | |
| 0014153142923000 | - | - | |
| 0023080583923000 | - | - | |
| 0019707769923000 | - | - | |
| 0869218289923000 | - | - | |
CV Jaya Raya | 00*9**4****23**0 | - | - |
| 0027035716923000 | - | - | |
| 0942057589923000 | - | - | |
| 0029254141923000 | - | - | |
| 0639269398923000 | - | - | |
| 0023076987923000 | - | - | |
| 0940175417923000 | - | - | |
| 0603246968923000 | - | - | |
| 0712041961922000 | - | - | |
| 0018206185923000 | - | - | |
| 0016604480923000 | - | - | |
| 0906806518923000 | - | - | |
| 0841585672923000 | - | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN NAGEKEO
SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM
PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN INFASTRUKTUR
PADA PERMUKIMAN DI KAWASAN STRATEGIS
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN
PENINGKATAN JALAN BOAZEA-ROE RING OF AMEGELU
(SEGMEN DEKOTOGO-KAMPUNG KAWA)
TAHUN ANGGARAN
2023
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 1.2
MOBILISASI
1.2.1 UMUM
1) Uraian
Lingkup kegiatan mobilisasi yang diperlukan dalam Kontrak ini akan tergantung pada
jenis dan volume pekerjaan yang harus dilaksanakan, sebagaimana disyaratkan di
bagian-bagian lain dari Dokumen Kontrak, dan secara umum harus memenuhi berikut:
a) Ketentuan Mobilisasi untuk semua Kontrak
i) Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk base
camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
ii) Mobilisasi semua Personil Penyedia Jasa sesuai dengan struktur organisasi
pelaksana yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan termasuk para
tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan dalam Kontrak termasuk, tetapi tidak terbatas, Koordinator
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (KMKL) sesuai dengan
ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Personil Ahli K3 atau
Petugas K3 sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.19
dari Spesifikasi ini, dan Manajer Kendali Mutu (Quality Control Manager,
QCM) sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.21 dari
Spesifikasi ini.
iii) Mobilisasi dan pemasangan instalasi konstruksi dan semua peralatan sesuai
dengan daftar peralatan yang tercantum dalam Penawaran yang diperlukan
selama pelaksanaan Pekerjaan, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di
mana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
iv) Penyediaan dan pemeliharaan base camp Penyedia Jasa, termasuk kantor
lapangan, tempat tinggal, bengkel, gudang, ruang laboratorium beserta
peralatan ujinya, dan sebagainya.
v) Perkuatan jembatan eksisting untuk pengangkutan alat-alat berat (jika
diperlukan).
vi) Mobilisasi personil inti dan peralatan utama dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan lapangan yang disepakati dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang disebutkan dalam
Pasal 1.2.2 dalam Spesifikasi ini yang kemudian dituangkan dalam
Adendum.
vii) Lahan, base camp termasuk kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel,
gudang, ruang laboratorium beserta perlengkapan dan peralatan ujinya, dan
semua fasilitas dan sarana lainnya yang disediakan oleh Penyedia Jasa
untuk mobilisasi menurut Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa
setelah Kontrak berakhir.
Ketentuan periode mobilisasi Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu tetap
sesuai Pasal 1.2.1.3) alinea pertama di bawah ini.
1 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan Mobilisasi Kantor Lapangan dan Fasilitasnya untuk Pengawas
Pekerjaan
Kebutuhan ini akan disediakan dalam Kontrak lain.
c) Ketentuan Mobilisasi Fasilitas Pengendalian Mutu
Penyediaan dan pemeliharaan laboratorium uji mutu bahan dan pekerjaan di
lapangan harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.4 dari
Spesifikasi ini. Gedung laboratorium, perlengkapan dan peralatannya, yang
dipasok menurut Seksi ini, akan tetap menjadi milik Penyedia Jasa pada waktu
kontrak berakhir.
d) Kegiatan Demobilisasi untuk Semua Kontrak
Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir Masa
Pelaksanaan, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi
kondisi seperti semula sebelum Tanggal Mulai Kerja dari Pekerjaan. Dalam hal
ini, pemindahan instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik Pemerintah
tidak akan mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk menyediakan semua
sumber daya yang diperlukan selama Masa Pemeliharaan seperti keuangan,
manajemen, peralatan, tenaga kerja dan bahan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Syarat-syarat Kontrak : Pasal-pasal yang
berkaitan
b) Kantor Lapangan dan Fasilitasnya : Seksi 1.3
c) Pelayanan Pengujian Laboratorium : Seksi 1.4
d) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
e) Jadwal Pelaksanaan : Seksi 1.12
f) Pemeliharaan Jalan Yang Berdekatan dan Bangunan : Seksi 1.14
Pelengkapnya
g) Pekerjaan Pembersihan : Seksi 1.16
h) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
i) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3) Periode Mobilisasi
Kecuali ditentukan lain sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1.2.1.1).a).vi) maka
seluruh mobilisasi harus diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai tanggal
mulai kerja, kecuali penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu yang terdiri
dari tenaga ahli, tenaga terampil, dan sumber daya uji mutu lainnya yang siap digunakan
sesuai dengan tahapan mobilisasi yang disetujui (jika ada), harus diselesaikan dalam
waktu paling lama 45 hari.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu program mobilisasi
menurut detail dan waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.2 dari Spesifikasi ini.
Bilamana perkuatan bangunan pelengkap antara lain jembatan eksisting atau pembuatan
jembatan darurat atau pembuatan timbunan darurat pada jalan yang berdekatan dengan
lokasi kegiatan, diperlukan untuk memperlancar pengangkutan peralatan, instalasi atau
1 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
bahan milik Penyedia Jasa, detail pekerjaan darurat ini juga harus diserahkan bersama
dengan program mobilisasi sesuai dengan ketentuan Seksi 1.14 dari Spesifikasi ini.
1.2.2 PROGRAM MOBILISASI
1) Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Tanggal Mulai Kerja, Rapat Persiapan
Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) harus dilaksanakan dan dihadiri Wakil Pengguna
Jasa, Pengawas Pekerjaan, dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik yang teknis
maupun yang non teknis dalam kegiatan ini.
Agenda dalam rapat harus mencakup namun tidak terbatas pada berikut ini:
a) Pendahuluan
b) Sinkronisasi Struktur Organisasi dan Rincian Tugas dan Tanggung Jawab:
i) Wakil Pengguna Jasa.
ii) Penyedia Jasa.
iii) Pengawas Pekerjaan.
c) Masalah-masalah Lapangan:
i) Ruang Milik Jalan (RUMIJA).
ii) Sumber-sumber Bahan.
iii) Lokasi Base Camp.
d) Wakil Penyedia Jasa.
e) Tatacara pengajuan survei, permohonan pemeriksaan pekerjaan, dan
pengukuran hasil pekerjaan.
f) Proses persetujuan hasil pengukuran, hasil pengujian, dan hasil pekerjaan.
g) Dokumen Akhir Pelaksanaan Pekerjaan (Final Construction Documents)
h) Rencana Kerja:
i) Bagan Jadwal Pelaksanaan kontrak yang menunjukkan waktu dan
urutan kegiatan utama yang membentuk Pekerjaan, termasuk jadwal
pengadaan bahan yang dibutuhkan untuk Pekerjaan.
ii) Rencana Mobilisasi.
iii) Rencana Relokasi.
iv) Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K).
v) Program Mutu dalam bentuk Rencana Mutu Kontrak (RMK).
vi) Rencana Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (RMKL).
vii) Rencana Manajemen Rantai Pasok Sumber Daya (RMRP)
viii) Rencana Inspeksi dan Pengujian.
ix) Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
yang disusun berdasarkan Dokumen Upaya/Rencana Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (jika ada), atau sekurang-kurangnya mengacu
pada standar dan prosedur pengelolaan lingkungan yang berlaku
khusus untuk kegiatan tersebut.
i) Komunikasi dan korespondensi.
1 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
j) Rapat Pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
k) Pelaporan dan pemantauan.
2) Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan bangunan pelengkap
antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan Pelaksanaan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
3) Kecuali disebutkan lain dalam Spesifikasi Khusus, program mobilisasi harus menetapkan
waktu untuk semua kegiatan mobilisasi yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.1) dan harus
mencakup informasi tambahan berikut:
a) Lokasi base camp Penyedia Jasa dengan denah lokasi umum dan denah detail
di lapangan yang menunjukkan lokasi kantor Penyedia Jasa, bengkel, gudang,
mesin pemecah batu, instalasi pencampur aspal, atau instalasi pencampur
beton, dan laboratorium bilamana fasilitas tersebut termasuk dalam Lingkup
Kontrak.
b) Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi asal dari semua
peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam
Penawaran, bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan
peralatan di lapangan.
c) Setiap perubahan pada peralatan maupun personil yang diusulkan dalam
Penawaran harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
d) Suatu daftar detail yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan agar
aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan dan jadwal tanggal
mulai dan tanggal selesai untuk perkuatan setiap struktur.
e) Suatu jadwal kemajuan yang lengkap dalam format bagan balok (bar chart) yang
menunjukkan tiap kegiatan mobilisasi utama dan suatu kurva kemajuan untuk
menyatakan persentase kemajuan mobilisasi.
1.2.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Pengukuran kemajuan mobilisasi akan ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan atas dasar
jadwal kemajuan mobilisasi yang lengkap dan telah disetujui seperti yang diuraikan dalam
Pasal 1.2.2.2) di atas.
2) Dasar Pembayaran
Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan
di bawah, di mana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan
dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya
lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.1)
dari Spesifikasi ini. Walaupun demikian Pengawas Pekerjaan dapat, setiap saat selama
pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Penyedia Jasa untuk menambah peralatan yang
dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.
1 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut:
a) 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai (tidak termasuk instalasi
konstruksi), dan fasilitas serta pelayanan pengujian laboratorium telah lengkap
dimobilisasi menurut tahapannya.
b) 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan
semua fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) 30 % (tiga puluh persen) bila seluruh demobilisasi selesai dilaksanakan.
Bilamana Penyedia Jasa tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari
kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.3) atau keterlambatan setiap
tahapan mobilisasi peralatan utama dan personil inti yang terkait terhadap jadwalnya
sesuai Pasal 1.2.1.1).a).vi), maka jumlah yang disahkan Pengawas Pekerjaan untuk
pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi
sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran tersebut untuk setiap keterlambatan satu
hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
1.2 Mobilisasi Lump Sum
1 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 2
DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan
detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari
pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus
dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana
alirannya kecil.
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah
disetujui pada setiap titik.
2 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran, Penyedia Jasa
harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari Kontrak,
Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika memungkinkan,
melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan penetapan titk-titik
pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi semua bak kontrol dan
elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik dalam rangka menerima gambar
rancangan dan data lapangan asli yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang
telah akurat maupun akan mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk
persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak maksimum pembacaan setiap titik
ketinggian haruslah 25 meter.
6) Jadwal Kerja
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian rupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan
timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus dilakukan selama
diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah Pekerjaan. Pemeliharaan
berkala baik saluran sementara maupun permanen harus dijadwalkan sehingga
aliran air yang lancar dapat dipertahankan secara keseluruhan selama Masa
Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil dari penampang melintang
yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir termasuk perbaikan dari
setiap kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
setelah seluruh pekerjaan yang berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi ini
tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus
berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
2 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Masa Kontrak.
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi
ini.
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan selokan pembuang yang
berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
2 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan memenuhi profil
jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini,
tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang melintang
dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan secara detail
penampang melintang yang diajukan untuk keperluan pekerjaan tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi usulan Penyedia Jasa sebelum
relokasi pekerjaan dimulai.
2 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali
selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air harus diukur
dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar sebagai
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran Berbentuk U Tipe DS dalam
Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas
dan peralatan untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi
penyiapan fondasi selokan drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain
atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan
yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Meter Kubik
2 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya
dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Gorong-gorong dan Selokan Beton U : Seksi 2.3
g) Drainase Porous : Seksi 2.4
h) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
i) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar
di sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20 cm.
2 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas
Pekerjaan dua contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. Satu dari
contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Masa
Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan yang akan
digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk
menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar.
Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah
dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai tersedia
di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan diakibatkan
oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak
bertanggungjawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin
topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggungjawab atas pemeliharaan
2 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dari semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah selesai
dan diterima selama Masa Kontrak.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah,
yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok
dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus
berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar atau Spesifikasi, maka semua batu yang
digunakan untuk pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan
untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4, Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
2 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal
pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap
lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan
dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan
cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan
sedimentasi pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan Pasangan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal 60
% dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera
memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus
segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi
penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian
puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan
kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan
mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang
diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan
batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase
Porous.
2 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
ditetapkan dari garis dan penampang yang ditentukan atau disetujui Pengawas
Pekerjaan.
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau
dibayar.
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan
(filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase
Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan
lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga di mana harga dan
pembayaran tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan
pemasangan semua bahan, untuk semua formasi penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk
pembuatan lubang sulingan, untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan
pekerjaan akhir, dan semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya
diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
2 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 3
PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang
diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan,
untuk formasi galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur
lainnya, untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran,
untuk galian bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, untuk
pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan beraspal dan /atau perkerasan
beton pada perkerasan lama, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian
dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah
humus akan dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk
semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan
galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai
galian batu lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow
excavation), galian perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian
perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
3 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat
tekan uniaksial 0,6 12,5 MPa (6 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI
2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan
uniaksial > 12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008,
dengan volume 1 meter kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang
menurut Pengawas Pekerjaan adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat
bertekanan udara atau pemboran (drilling), dan peledakan. Galian ini tidak
termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan dapat dibongkar dengan
penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat maksimum 15 ton
dan daya neto maksimum sebesar 180 HP atau PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
f) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan
yang disebut atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang
didefinisikan sebagai Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton
tidak dapat dimasukkan dalam Galian Struktur.
g) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok
penahan tanah beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang
disebut dalam Spesifikasi ini. Pekerjaan galian struktur juga meliputi:
penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan;
pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan drainase,
pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
h) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan
pembuangan bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling
Machine (mesin pengupas perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
i) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting
dengan atau tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak
terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
j) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan
pembuangan bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/
penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
3 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap
aliran air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai
pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan,
gambar detail penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan
untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan
dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus
memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan
pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada
tanah dasar, formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
dan kekerasan bahan fondasi disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan
dan semua bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta
jumlahnya, harus disimpan oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas
Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan
tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan
3 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
dikupas atau digali. Pencatatan pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan
perkerasan beraspal telah dikupas atau digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan
bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing)
yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus menyokong atau mendukung
struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau
rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar
1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah
dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan
cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri
tempat kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi
galiandan harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus
menempatkan seorang pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan
galian cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada
tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani,
dan digunakan dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat
sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa
harus bertanggungjawab dalam mencegah pengeluaran atau penggunaan yang
tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin bahwa penanganan
peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya,
dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan
harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat putih (atau
yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para
pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
3 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu
Lintas diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan
dan gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu
lintas harus dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan
tetap terbuka untuk lalu lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi
pekerjaan lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
atas jadwal gangguan tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas
Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian
perkerasan beraspal harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang
sama sehingga dapat dibuka untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus
menyediakan semua bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk
pengeringan (pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase
sementara, dinding penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap
pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin
bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di
mana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Penyedia Jasa harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air
bersih yang akan digunakan oleh tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama
dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal
3.1.1.3) di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
diperbaiki oleh Penyedia Jasa sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan
ketinggian yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai
memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau
menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan
atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
3 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi
yang telah ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan
yang sama dengan perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang
ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk memperoleh informasi tentang
keberadaan dan lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar
setiap ijin atau wewenang lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian
yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap
utilitas bawah tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah
tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap
kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal
atau beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan,
Penyedia Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan
restribusi kepada pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan
mengangkut bahan-bahan tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di
atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement)
yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak
memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian
yang tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik
Jalan (Rumija) seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya
yang diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang
tidak memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan
galian yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dan perolehan ijin dari
pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah
selesai.
3 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara
seperti cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus
dibongkar oleh Penyedia Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian sehingga tidak mengganggu
atau merusak struktur atau formasi yang telah selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik
Penyedia Jasa atau bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
dapat dipergunakan untuk pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata
Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam
saluran air harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh
Penyedia Jasa harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan
tepi dan lereng yang stabil dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus
mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik
dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang
terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas
atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi
syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti
dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada
garis formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan
maupun bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka
bahan tersebut harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap
dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang
terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan
sesuai persetujuan Pengawas Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara
atau suatu penggaru (ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat
melarang peledakan dan memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain,
3 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jika, menurut pendapatnya, peledakan tersebut berbahaya bagi manusia atau
struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus
menyediakan anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk
melindungi orang, bangunan dan pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang
perlu, peledakan harus dibatasi waktunya seperti yang diuraikan oleh Pengawas
Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara
lainnya, sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan
serata mungkin. Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau
menimbulkan bahaya terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi
pada pemotongan batu yang baru maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Penyedia Jasa harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya
sendiri untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada
permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke
dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan
dalam Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi
jembatan atau struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan
penempatan struktur atau telapak struktur dengan lebar dan panjang
sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan dengan benar, pengawasan dan
pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru,
maka timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak
masing-masing lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit
tersebut, selanjutnya galian parit tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang
setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi
jembatan harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai
permukaan yang keras, baik elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak
harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang lepas dan terurai dan strata
yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan pada landasan selain
batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi
penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai
sebelum tiang dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan
setelah pemancangan selesai. Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua
bahan lepas dan yang bergeser harus dibuang, sampai diperoleh dasar
3 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak fondasi tiang
pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
(a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan.
Metode penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Papan pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval
50 meter pada puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang
menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah profil
harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai
Pengawas Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
(b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengan grader yang dilengkapi dengan
pisau yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai
dengan garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan
harus dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya
seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil
pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran
penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-
tindakan lainnya.
(c) Singkapanbatu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai
dalam atau peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
(d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas
yang akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau
singkapan batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang
perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
(e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi
manapun yang mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil
pemotongan, tindakan-tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk
menjamin kestabilannya. Perubahan-perubahan yang perlu harus disetujui
sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan tunduk pada perintah
atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang
Selain Tanah Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan
kurang dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap
jenis tanah yang mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang
dari nilai rancangan yang dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak
ada nilai yang dicantumkan. Tanah ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang
mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian,
atau bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut
ini diperlukan:
3 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain:
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR
lapangan lebih dari 2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang
ditunjukkan dalam Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman
yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1) sesuai dengan Bagan Desain 2 -
Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain Perkerasan Jalan
No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan,
berdasarkan percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam tabel
3.1.2.1), tanah ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal
lapisan penopang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak,
organik, gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap
perbaikan yang tidak disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu
atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Perkerasan
Perkerasan Lentur
Kaku
Deskripsi Struktur Lalu Lintas Lajur Desain
Kelas
CBR Tanah Fondasi Jalan (Tanah Umur Rencana 40 tahun
Kekuatan
Dasar Asli dan (juta CESA pangkat 5) Stabilisasi
Tanah Dasar
Peningkatannya) < 2 2 - 4 > 4 Tanah
Tebal Minimum Perbaikan Dasar(5)
Tanah Dasar (mm)
SG6 Tidak perlu perbaikan 150 mm
5 SG5 Perbaikan tanah dasar - - 100 Stabilisasi
4 SG4 meliputi bahan 100 150 200 Tanah Dasar
3 SG3 stabilisasi semen atau 150 200 300 di atas
timbunan pilihan 150 mm
2,5 SG2,5 (pemadatan berlapis 175 250 350 Timbunan
200 mm tebal Pilihan
Tanah ekspansif (pengem- lepas)
400 500 600
bangan potensial > 5%) Berlaku
Perkerasan Lapis penopang ketentuan
SG1 1000 1100 1200
lentur di atas (capping layer)(3)(4) yang sama
aluvial(2)
tanah atau Lapis Penopang dengan
650 750 850
lunak(1) dan Geogrid(3)(4) Perbaikan
Tanah gambut dengan HRS Tanah Dasar
atau Burda untuk jalan raya Lapis penopang Perkerasan
1000 1250 1500
minor (nilai minimum - berbutir(3)(4) Lentur
ketentuan lain digunakan)
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya dukung setara nilai CBR
2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku. Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA
(pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5
dan selanjutnya perlu ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah menurut AASHTO dari
A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade improvement).
6) Cofferdam
(a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang
dihadapi lebih tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya,
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar yang menunjukkan usulannya
tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
(b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus
dilaksanakan dengan benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus
diperkaku dengan benar dan sekedap mungkin yang dapat dilakukan. Secara
umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah sedemikian hingga
memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan inspeksi
pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar
cetakan. Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping
selama pelaksanaan penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas
sedemikian hingga dapat menyediakan ruang gerak yang diperlukan.
(c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh
Pengawas Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis
untuk mengeringkan air pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas
Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan lapisan beton yang kedap dengan suatu
dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan yang sedemikian untuk
menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton untuk
lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Fondasi ini kemudian harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib
pemberat digunakan dan berat tersebut dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian
tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari lapisan kedap dari fondasi,
jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan untuk
memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut.
Bilamana lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air,
cofferdam harus dilepas atau dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang
diperintahkan.
(d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap
kerusakan akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah
kerusakan fondasi akibat erosi. Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh
ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian hingga memperluas pasangan
batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
(e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian
fondasi harus dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan
kemungkinan terbawanya setiap bagian dari bahan beton tersebut. Setiap
pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau untuk suatu
periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk
3 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengeringan air tidak boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah
mengeras sehingga cukup kuat menahan tekanan hidrostatis.
(f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan
pengaku yang termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa
setelah bangunan bawah selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian
hingga tidak mengganggu, atau menandai pasangan batu yang telah selesai
dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak
boleh terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau
pengerukan dilakukan di tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau
cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa haruslah, setelah dasar fondasi terpasang,
menimbun kembali semua galian ini sampai seperti permukaan asli atau dasar sungai
sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Bahan yang
ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari penimbunan
cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau
struktur lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya
penggerusan dasar, tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat
lain, harus digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber
galian lama harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap operasi penggalian dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk
pelebaran jalan mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak
diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini
dapat mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong
berikutnya tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berjarak lebih dekat dari 2 m dari kaki
setiap timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa
menggunakan mesin Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas
atau di bawah batas galian yang ditentukan haruslah seminimum mungkin.
Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin cold milling maka tepi lokasi
3 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack hammer sedemikian
rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana material
pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus
dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material
yang cocok sesuai petunjuk Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan
dasar galian harus diisi dengan material yang cocok lalu dipadatkan dengan
merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat
pada permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah
material yang lepas, lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi
syarat, maka material tersebut harus dipadatkan dengan merata atau dibuang
seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunujuk Pengawas
Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan
batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak
dimasukkan untuk pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak
memenuhi syarat seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas,
atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya
telah diterima oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan
atau metode kerja Penyedia Jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini
tidak memberikan kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan
kotak, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini
dipandang telah dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk
masing-masing bahan tersebut, sesuai dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan
perkerasan.
3 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain
untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan
aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Seksi 7.15
dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu
timbunan atau untuk penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah dianggap termasuk dalam harga
satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan dari hasil galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak
terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Penyedia Jasa
dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi
oleh bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang
melalui titik terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian
tanah diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan
sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian yang bahannya digunakan untuk timbunan, tanah gambut, tanah
organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak dikehendaki, tanah
tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan lain
dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
3 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk
masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk
cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan galian dan pembuangan bahan galian sebagaimana
diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.1.(1) Galian Biasa Meter Kubik
3.1.(2) Galian Batu Lunak Meter Kubik
3.1.(3) Galian Batu Meter Kubik
3.1.(4) Galian Struktur dengan Kedalaman 0 - 2 M Meter Kubik
3.1.(5) Galian Struktur dengan Kedalaman 2 - 4 M Meter Kubik
3.1.(6) Galian Struktur dengan Kedalaman 4 - 6 M Meter Kubik
3.1.(7) Galian Perkerasan Beraspal dengan Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(8) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Meter Kubik
Milling Machine
3.1.(9) Galian Perkerasan Berbutir Meter Kubik
3.1.(10) Galian Perkerasan Beton Meter Kubik
3 - 15
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum
yang diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis,
kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi
empat jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir
di atas Tanah Rawa, dan Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular
Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di
daerah galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng
atau pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam
karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya di mana
kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer)
pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair
dan lokasi-lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat
dipadatkan dengan memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah
permukan air, menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau
dikeringkan dengan metoda yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan
untuk penimbunan kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen
dan dinding penahan tanah serta daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan
terbatas untuk pemadatan dengan alat sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang
sebagai landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous
yang dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
3 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian TeknisLapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal
padat kurang dari 10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan teknik dengan
sistem klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487-06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk
konstruksi jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari
Spesifikasi ini, Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah
3 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ini kepada Pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai
pekerjaan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada
permukaan yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar
cukup memadai, bilamana diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah
ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan
paling lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama
kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh
harus disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk
bahan timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium
yang menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan
yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan
menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa
toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk
lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap
jembatan, Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit
setiap jembatan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan,
sampai waktu yang cukup untuk mendahulukan pelaksanaan abutment dan
tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan untuk menyelesaikan oprit
dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada pekerjaan
jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
3 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistem
drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada
sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk
pengendalian kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3)
harus diperbaiki dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau
menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan
pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar
airnya yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut,
dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur seluruhnya
dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-
batas kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara berulang-ulang
dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti
dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau pembuangan dan
penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya
harus secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai
kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan
pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di
3 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
luar rentang yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang
belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil
penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan
juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
seperti yang diuraikan dalam Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO
M145-91(2012)) atau sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil
Classification System". Bila penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak
dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari
timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung
atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh
digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau
bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan
ini bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari
karakteristik daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan
ditunjukkan dalam Gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain
(CBR setelah perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering
maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI 1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai
"very high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan.
Nilai aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008)
dan persentase kadar lempung (SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
3 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis
dikeringkan untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan
(melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat
tinggi dalam klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-
ciri adanya retak memanjang sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan
pada lokasi atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau
disetujui secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang
digunakan harus dipandang sebagai timbunan biasa (atau drainase porous bila
ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai dengan Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan
tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan
sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Dalam segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI
1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila
dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan
dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung
pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih, dan disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman dari lereng yang akan
dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan
dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil
atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu
atau pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan
bergradasi bukan menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi
timbunan berbutir daerah oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1)
berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Bahan Berbutir
Ukuran Ayakan
Persen Berat Yang Lolos
ASTM (mm)
100 100
No.4 4,75 25 - 90
No.200 0,075 0 - 10
3 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau
tanah rawa, dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk
penggemburan dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm
bagian permukaan atas dasar fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan
untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian
lereng lebih dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan
timbunan baru, maka lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan
bertangga dengan lebar yang cukup sehingga memungkinkan peralatan pemadat
dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak boleh mempunyai kelandaian
lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak lebih
dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60 cm
untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih
dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga
samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok
di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja
tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan
dengan sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau
struktur. Akan tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 3 jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau
pengecoran struktur beton gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau
pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan kembali di sekitar
struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu dengan
mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
3 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus
disiapkan dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan
lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru
akan terkunci pada timbunan lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup
secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai elevasi permukaan
jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu lintas
secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan
dan pengupasan oleh Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar
satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai
dengan kondisi lapangan dan sebagimana diperintahkan atau disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas
Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm
dari bahan bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari
5 cm serta mampu mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu
tersebut. Lapis penutup ini harus dilaksanakan sampai mencapai kepadatan
timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan
bilamana disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa
harus membuat timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika
kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan kembali atau timbunan
pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi
yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh
Pengawas Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut
telah berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang
dilakukan di laboratorium di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan
3 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai kekuatan yang cukup
untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang digunakan
dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar
faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan,
tembok sayap dan gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-
tempat tertentu yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan
timbunan yang membentuk oprit dari setiap struktur semacam ini sampai saat
ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk penyelesaian oprit
tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk
masing-masing mata pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan
pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah timbulnya
rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis
fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga
harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan
bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan setiap saat dapat
memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
3 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai
SNI 1742:2008. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang
tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus
dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan diuji dengan Light
Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B (prosedur LWD
ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B), bilamana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan kurang dari
yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan sesuai dengan
Pasal 3.2.1.(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman penuh
pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau
pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu
pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan.
Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian bahan yang lengkap
harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi
(grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus
dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan
bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang
tampak di bawah peralatan berat. Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus
dan seluruh rongga pada permukaan harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum
lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas
timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan
dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat
dihampar dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan
khusus tergantung kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat
memungkinkan pemadatan sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan
lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Backfill)
Penimbunan kembali bahan berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari
15 cm, dan dipadatkan sampai kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum
menurut ketentuan SNI 1743:2008.
3 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat
dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam
menetapkan jumlah lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh
pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan diterima.
Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang ujung, dengan
menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak tidak lebih
dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng eksisting, atau
sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume
yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi
ketentuan atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari
Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang
digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang
tidak stabil atau gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap
bertanggung-jawab menurut Pasal 3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat
diperkirakan terjadinya konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan
dilakukan tergantung apakah timbunan biasa atau pilihan yang
digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan
dilakukan:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya
3 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran
akan dilakukan dengan salah satu cara yang ditentukan
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan
(settlement) yang harus ditempatkan dan diamati bersama
oleh Pengawas Pekerjaan dengan Penyedia Jasa. Kuantitas
timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi tanah asli
setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini
akan dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya
diijinkan jika catatan penurunan (settlement) yang
didokumentasikan dipelihara dengan baik..
Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan
pengangkut sebelum pembongkaran muatan di lokasi
timbunan. Kuantitas timbunan kemudian dapat ditentukan
berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah
bahan di atas bak truk diratakan sesuai dengan bidang datar
horisontal yang sejajar dengan tepi-tepi bak truk.
Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana
kuantitas tersebut telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia
Jasa untuk dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah
tanah atau struktur, tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan
biaya untuk pekerjaan ini dipandang telah termasuk dalam harga satuan
penawaran untuk bahan yang bersangkutan, sebagaimana disyaratkan menurut
Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan tambahan yang diperlukan
untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan dibayar menurut
Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber
bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan
termasuk dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan
sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai
bahan timbunan, maka pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber
galian akan diukur untuk pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal
dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun
yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga
yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdaftar di
bawah, di mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk
3 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian
bahan, seluruh biaya lain yang perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana
mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1a) Timbunan Biasa dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(1b) Timbunan Biasa dari Hasil Galian Meter Kubik
3.2.(2a) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian Meter Kubik
3.2.(2b) Timbunan Pilihan dari Galian Meter Kubik
3.2.(3a) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur di atas bak truk) Meter Kubik
3.2.(3b) Timbunan Pilihan Berbutir (diukur dengan rod & Meter Kubik
plate)
3.2.(4) Penimbunan Kembali Bahan Berbutir (Granular Meter Kubik
Backfill)
3 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 3.3
PENYIAPAN BADAN JALAN
3.3.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup penyiapan, penggaruan dan pemadatan permukaan tanah
dasar atau permukaan jalan kerikil lama untuk penghamparan, Lapis Fondasi
Agregat, Lapis Fondasi Jalan Tanpa Penutup Aspal, Stabilisasi Tanah (Soil
Stabilization) atau Lapis Fondasi Beraspal di daerah jalur lalu lintas (termasuk
jalur tempat perhentian dan persimpangan) dan di daerah bahu jalan baru yang
bukan di atas timbunan baru akibat pelebaran lajur lalu lintas.
b) Penyiapan tanah dasar ini juga termasuk bagian dari pekerjaan yang dipersiapkan
untuk dasar lapis fondasi bawah (sub-base) perkerasan di daerah galian. Tanah
dasar harus mencakup seluruh lebar jalur lalu lintas dan bahu jalan dan pelebaran
setempat atau daerah-daerah terbatas semacam itu sebagaimana ditunjukkan
dalam Gambar.
Pekerjaan penyiapan tanah dasar harus diperiksa, diuji dan diterima oleh
pengawas Pekerjaan sebelum lapisan di atasnya akan dilaksanakan.
c) Untuk jalan kerikil, pekerjaan dapat juga mencakup perataan berat dengan motor
grader untuk perbaikan bentuk dengan atau tanpa penggaruan dan tanpa
penambahan bahan baru.
d) Pekerjaan ini meliputi galian minor atau penggaruan serta pekerjaan timbunan
minor yang diikuti dengan pembentukan, pemadatan, pengujian tanah atau bahan
berbutir, dan pemeliharaan permukaan yang disiapkan sampai bahan perkerasan
ditempatkan di atasnya, yang semuanya sesuai dengan Gambar dan Spesifikasi ini
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Galian : Seksi 3.1
h) Timbunan : Seksi 3.2
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Berbutir Tanpa Penutup Aspal : Seksi 5.2
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Campuran Aspal Panas : Seksi 6.3
m) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir setelah pemadatan tidak boleh lebih tinggi 2 sentimeter atau lebih
rendah 3 sentimeter dari yang disyaratkan atau disetujui.
3 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Seluruh permukaan akhir harus cukup rata dan seragam serta memiliki kelandaian
yang cukup untuk menjamin pengaliran air permukaan dan mempunyai
kemiringan melintang sesuai rancangan dengan toleransi ± 0,5%.
4) Standar Rujukan
Standar rujukan yang relevan adalah yang diberikan dalam Pasal 3.2.1.4) dari Spesifikasi
ini.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Pengajuan yang berhubungan dengan Galian, Pasal 3.1.1.4), dan Timbunan, Pasal
3.2.1.5) harus dibuat masing-masing untuk seluruh Galian dan Timbunan yang
dilaksanakan untuk Penyiapan Badan Jalan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya suatu ruas pekerjaan dan sebelum setiap
persetujuan yang dapat diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas tanah
dasar atau permukaan jalan, berikut ini :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratakan dalam Pasal 3.3.3.2)
di bawah ini.
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data survei yang menun-
jukkan bahwa toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.3.1.3)
dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Gorong-gorong, tembok kepala dan struktur minor lainnya di bawah elevasi tanah
dasar atau permukaan jalan, termasuk pemadatan sepenuhnya atas bahan yang
dipakai untuk penimbunan kembali, harus telah selesai sebelum dimulainya
pekerjaan pada tanah dasar atau permukaan jalan. Seluruh pekerjaan drainase
harus berada dalam kondisi berfungsi sehingga menjamin keefektifan drainase,
dengan demikian dapat mencegah kerusakan tanah dasar atau permukaan jalan
oleh aliran air permukaan.
b) Bilamana permukaan tanah dasar disiapkan terlalu dini tanpa segera diikuti oleh
penghamparan lapis fondasi bawah, maka permukaan tanah dasar dapat menjadi
rusak. Oleh karena itu, luas pekerjaan penyiapan tanah dasar yang tidak dapat
dilindungi pada setiap saat harus dibatasi sedemikian rupa sehingga daerah
tersebut yang masih dapat dipelihara dengan peralatan yang tersedia dan Penyedia
Jasa harus mengatur penyiapan tanah dasar dan penempatan bahan perkerasan di
mana satu dengan lainnya berjarak cukup dekat.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan dalam Pasal 3.1.1.7) dan 3.2.1.7), yang berhubungan dengan kondisi tempat
kerja yang disyaratkan, masing-masing untuk Galian dan Timbunan, harus juga berlaku
bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, bahkan pada
tempat-tempat yang tidak memerlukan galian maupun timbunan.
3 - 32
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Perbaikan Terhadap Penyiapan Badan Jalan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 3.1.1.8) dan 3.2.1.8) yang berhubungan
dengan perbaikan Galian dan Timbunan yang tidak memenuhi ketentuan, harus
juga berlaku bilamana berhubungan dengan semua pekerjaan Penyiapan Badan
Jalan, bahkan untuk tempat-tempat yang tidak memerlukan galian atau timbunan.
b) Penyedia Jasa harus memperbaiki dengan biaya sendiri atas setiap alur (rutting)
atau gelombang yang terjadi akibat kelalaian tenaga kerja atau lalu lintas atau oleh
sebab lainnya dengan membentuk dan memadatkannya kembali, menggunakan
mesin gilas dengan ukuran dan jenis yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan
ini.
c) Penyedia Jasa harus memperbaiki, dengan cara yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setiap kerusakan pada tanah dasar yang mungkin terjadi akibat
pengeringan, retak, atau akibat banjir atau akibat kejadian alam lainnya.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Ketentuan dalam Pasal 3.2.1.9) harus berlaku.
10) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan dalam Seksi 1.8 Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab atas seluruh konsekuensi dari lalu lintas
yang diijinkan melewati tanah dasar, dan Penyedia Jasa harus melarang lalu lintas
yang demikian bilamana Penyedia Jasa dapat menyediakan sebuah jalan alih
(detour) atau dengan pelaksanaan setengah lebar jalan.
3.3.2 BAHAN
Tanah dasar dapat dibentuk dari Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Lapis fondasi
Agregat atau Drainase Porous, atau tanah asli di daerah galian. Bahan yang digunakan
dalam setiap hal haruslah sesuai dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, dan
sifat-sifat bahan yang disyaratkan untuk bahan yang dihampar dan membentuk tanah dasar
haruslah seperti yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
3.3.3 PELAKSANAAN PENYIAPAN BADAN JALAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Pekerjaan galian yang diperlukan untuk membentuk tanah dasar harus
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3.1.2.1) dari Spesifikasi ini.
b) Seluruh Timbunan yang diperlukan harus dihampar sesuai dengan Pasal 3.2.3 dari
Spesifikasi ini.
2) Pemadatan Tanah Dasar
a) Tanah dasar harus dipadatkan sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Pasal
3.2.3.3) dari Spesifikasi ini.
3 - 33
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Ketentuan pemadatan dan jaminan mutu untuk tanah dasar diberikan dalam Pasal
3.2.4 dari Spesifikasi ini.
3) Daya Dukung Tanah Dasar di Daerah Galian
Tanah Dasar pada setiap tempat haruslah mempunyai daya dukung minimum sebagaimana
yang diberikan dalam Gambar, atau sekurang-kurangnya mempunyai CBR minimum 6 %
jika tidak disebutkan. Pekerjaan penyiapan tanah dasar baru dilaksanakan bila pekerjaan
lapis fondasi agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Daerah jalur lalu lintas eksisting yang memerlukan rekonstruksi, akan ditetapkan sebagai
lokasi yang ditingkatkan dan penyiapan badan jalan akan dibayar menurut Seksi ini. Juga
penyiapan tanah dasar di daerah galian untuk jalur lalu lintas dan bahu jalan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas dari pekerjaan Penyiapan Badan Jalan, diukur seperti ketentuan di atas, akan
dibayar per satuan pengukuran sesuai dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar
Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran seperti terdaftar di bawah ini, di mana harga
dan pembayaran tersebut sudah mencakup kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan dan
biaya lainnya yang telah dimasukkan untuk keperluan pembentukan pekerjaan penyiapan
tanah dasar seperti telah diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
3.3.(1) Penyiapan Badan Jalan Meter Persegi
3 - 34
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 5
PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
SEKSI 5.1
LAPIS FONDASI AGREGAT
5.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pemasokan, pemrosesan, pengangkutan, penghamparan,
pembasahan dan pemadatan agregat di atas permukaan yang telah disiapkan dan telah
diterima sesuai dengan detail yang ditunjukkan dalam Gambar, dan memelihara lapis
fondasi agregrat atau lapis drainase yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan.
Pemrosesan harus meliputi, bila perlu, pemecahan, pengayakan, pemisahan,
pencampuran dan kegiatan lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang
memenuhi ketentuan dari Spesifikasi ini.
Pekerjaan ini termasuk penambahan lebar perkerasan eksisting sampai lebar jalur lalu
lintas yang diperlukan dan juga pekerjaan bahu jalan, yang ditunjukkan pada Gambar.
Pekerjaan harus mencakup penggalian dan pembuangan bahan yang ada, penyiapan
tanah dasar, dan penghamparan serta pemadatan bahan dengan garis dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini :
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
e) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
f) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
g) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
h) Galian : Seksi 3.1
i) Timbunan : Seksi 3.2
j) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
k) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
l) Stabilisasi Tanah (Soil Stablization) : Seksi 5.4
m) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
n) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
o) Laburan Aspal Satu Lapis (Burtu) & Laburan Aspal Dua : Seksi 6.2
Lapis (Burda)
p) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
q) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
r) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
s) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin : Seksi 6.6
t) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
5 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
3) Toleransi Dimensi dan Elevasi
a) Permukaan lapis akhir harus sesuai dengan Tabel 5.1.1.1) kecuali disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal
5.1.4.1) dari Spesifikasi ini, dengan toleransi di bawah ini:
Tabel 5.1.1.1) Toleransi Elevasi Permukaan Relatif Terhadap Elevasi Rencana
Bahan dan Lapisan Fondasi Agregat Toleransi Elevasi Permukaan
relatif terhadap elevasi rencana
Lapis Fondasi Agregat Kelas B digunakan + 0 cm
sebagai Lapis Fondasi Bawah (hanya permukaan - 2 cm
atas dari Lapisan Fondasi Bawah).
Permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A. + 0 cm
- 1 cm
Bahu Jalan Tanpa Penutup Aspal dengan Lapis + 1,5 cm
Fondasi Agregat Kelas C atau Kelas S, dan Lapis - 1,5 cm
Drainase.
Catatan :
Lapis Fondasi Agregat A, B, C, S dan Lapis Drainase diuraikan dalam Pasal 5.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Pada permukaan semua Lapis Fondasi Agregat tidak boleh terdapat
ketidakrataan yang dapat menampung air dan semua punggung (camber)
permukaan itu harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar.
c) Tebal total minimum Lapis Fondasi Agregat tidak boleh kurang satu sentimeter
dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar, kecuali disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Pasal 5.1.4.1)
dari Spesifikasi ini.
d) Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat Kelas A, dan Lapis Drainase, tidak
boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang ditunjukkan dalam Gambar.
Bilamana tebal yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan maka kekurangan
tebal ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.4.1.1).
e) Pada permukaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A yang disiapkan untuk lapisan
resap pengikat atau pelaburan permukaan, bilamana semua bahan yang ter-
lepas harus dibuang dengan sikat yang keras, maka penyimpangan maksimum
pada kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m,
diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
f) Permukaan akhir bahu jalan, termasuk setiap perkerasan yang dihampar di
atasnya, tidak boleh lebih tinggi dan lebih rendah 1,0 cm terhadap tepi jalur lalu
lintas yang bersebelahan.
g) Lereng melintang bahu tidak boleh bervariasi lebih dari 1,0% dari lereng
melintang rancangan.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
5 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2417:2008 : Cara uji keausan agregat dengan mesin abrasi Los Angeles.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 6889:2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7619:2012 : Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat
kasar.
Pd 03-2016-B : Metoda uji lendutan menggunakan Light Weight Deflecto-
meter (LWD)
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan berikut di
bawah ini paling sedikit 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam
penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai Lapis Fondasi Agregat
atau Lapis Drainase:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg bahan, satu disimpan oleh Pengawas
Pekerjaan sebagai rujukan selama Masa Pelaksanaan.
ii) Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan
untuk Lapis Fondasi Agregat atau Lapis Drainase, bersama dengan
hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat
bahan yang ditentukan dalam Pasal 5.1.2.5) terpenuhi.
b) Penyedia Jasa harus mengirim berikut di bawah ini dalam bentuk tertulis
kepada Pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan dan
sebelum persetujuan diberikan untuk penghamparan bahan lain di atas Lapis
Fondasi Agregat atau Lapis Drainase:
i) Hasil pengujian kepadatan dan kadar air pada Lapis Fondasi Agregat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.4).
ii) Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survei
pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan
dalam Pasal 5.1.1.3) dipenuhi.
6) Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Fondasi Agregat tidak boleh ditempatkan, dihampar, atau dipadatkan sewaktu turun
hujan, dan pemadatan tidak boleh dilakukan segera setelah hujan atau bila kadar air bahan
jadi tidak berada dalam rentang yang ditentukan dalam Pasal 5.1.3.3).
7) Perbaikan Terhadap Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase Yang Tidak Memenuhi
Ketentuan
a) Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan yang tidak memenuhi
ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3), atau yang
permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah
pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar lapis permukaan tersebut
dan membuang atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian
dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali, atau dalam hal
Lapisan Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan telah dilapisi dengan
5 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapisan di atasnya. Kekurangan tebal dapat dikompensasi dengan Lapisan di
atasnya dengan tebal yang diperlukan untuk penyesuaian dengan bahan yang
mempunyai kekuatan minimum sama.
b) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal rentang
kadar air seperti yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan
tersebut yang dilanjutkan dengan penyemprotan air dalam kuantitas yang cukup
serta mencampurnya sampai rata.
c) Lapis Fondasi Agregat yang terlalu basah untuk pemadatan seperti yang
ditentukan dalam rentang kadar air yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3) atau
seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut secara berulang-ulang pada cuaca kering dengan
peralatan yang disetujui disertai waktu jeda dalam pelaksanaannya. Alternatif
lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat diperoleh dengan cara
tersebut di atas, maka Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar bahan
tersebut dibuang dan diganti dengan bahan kering yang memenuhi ketentuan.
d) Perbaikan atas Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi kepadatan atau
sifat-sifat bahan yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini harus seperti yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan
tambahan, penggaruan disertai penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali,
pembuangan dan penggantian bahan, atau menambah suatu ketebalan dengan
bahan tersebut.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian kepadatan
atau lainnya harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan Lapis
Fondasi Agregat, diikuti pemeriksaan oleh Pengawas Pekerjaan dan dipadatkan sampai
memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi ini.
9) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8 Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan oleh
lalu lintas yang melewati jalur lalu lintas dan bahu jalan yang baru selesai
dikerjakan dan bila perlu Penyedia Jasa dapat melarang lalu lintas yang demikian
ini dengan menyediakan jalan alih (detour) atau pelaksanaan setengah badan jalan.
5.1.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dipilih dari sumber yang
disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi ini.
2) Jenis Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Terdapat empat jenis yang berbeda dari Lapis Fondasi Agregat yaitu Kelas A, Kelas B,
Kelas C dan Kelas S. Pada umumnya Lapis Fondasi Agregat Kelas A adalah mutu Lapis
5 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Fondasi Atas untuk lapisan di bawah lapisan beraspal, dan Lapis Fondasi Agregat Kelas
B adalah untuk Lapis Fondasi Bawah. Lapis Fondasi Agregat Kelas S digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup dan Lapis Fondasi Agregat Kelas C dapat digunakan untuk
bahu jalan tanpa penutup untuk LHRT < 2000 kendaraan/hari pada jalur lalu lintas
(carriageway).
Lapis Drainase dapat digunakan di bawah perkerasan beton semen baik langsung
maupun tidak langsung.
3) Fraksi Agregat Kasar
Agregat kasar yang tertahan pada ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel atau
pecahan batu yang keras dan awet yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
Bahan yang pecah bila berulang-ulang dibasahi dan dikeringkan tidak boleh digunakan.
4) Fraksi Agregat Halus
Agregat halus yang lolos ayakan 4,75 mm harus terdiri dari partikel pasir alami atau batu
pecah halus dan partikel halus lainnya yang memenuhi persyaratan dalam Tabel 5.1.2.2).
5) Sifat-sifat Bahan Yang Disyaratkan
Seluruh Lapis Fondasi Agregat harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung
atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki dan setelah dipadatkan harus memenuhi
ketentuan gradasi (menggunakan pengayakan secara basah) yang diberikan dalam
Tabel 5.1.2.1) dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel 5.1.2.2). Gradasi
Lapis Fondasi Agregat Kelas C harus memenuhi ketentuan Lapis Fondasi Agregat
dalam Tabel 5.2.2.1 dan memenuhi sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dalam Tabel
5.2.2.2).
Tabel 5.1.2.1) Gradasi Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Persen Berat Yang Lolos
Ukuran Ayakan
Lapis Fondasi Agregat
Lapis Drainase
ASTM (mm) Kelas A Kelas B Kelas S
50 100
37,5 100 88 - 95 100 100
25,0 79 - 85 70 - 85 77 - 89 71 - 87
19,0 58 - 74
12,5 44 - 60
3 9,50 44 - 58 30 - 65 41 - 66 34 - 50
No.4 4,75 29 - 44 25 - 55 26 - 54 19 - 31
No.8 2,36 8 - 16
No.10 2,0 17 - 30 15 - 40 15 - 42
No.16 1,18 0 - 4
No.40 0,425 7 - 17 8 - 20 7 - 26
No.200 0,075 2 - 8 2 - 8 4 - 16
5 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 5.1.2.2) Sifat-sifat Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
Lapis Fondasi Agregat Lapis
Sifat sifat
Kelas A Kelas B Kelas S Drainase
Abrasi dari Agregat Kasar (SNI 2417:2008) 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 % 0 - 40 %
Butiran pecah, tertahan ayakan No.4 (SNI
95/901) 55/502) 55/502) 80/753)
7619:2012)
Batas Cair (SNI 1967:2008) 0 - 25 0 - 35 0 - 35 -
Indek Plastisitas (SNI 1966:2008) 0 - 6 4 - 10 4 - 15 -
Hasil kali Indek Plastisitas dengan % Lolos maks.25 - - -
Ayakan No.200
Gumpalan Lempung dan Butiran-butiran
0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 % 0 - 5 %
Mudah Pecah (SNI 4141:2015)
CBR rendaman (SNI 1744:2012) min.90 % min.60 % min.50 % -
Perbandingan Persen Lolos Ayakan No.200
maks.2/3 maks.2/3 - -
dan No.40
Koefisien Keseragaman : C = D /D - - - > 3,5
v 60 10
Catatan :
1) 95/90 menunjukkan bahwa 95% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 90% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
2) 55/50 menunjukkan bahwa 55% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 50% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
3) 80/75 menunjukkan bahwa 80% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan 75% agregat kasar
mempunyai muka bidang pecah dua atau lebih.
6) Pencampuran Bahan Untuk Lapis Fondasi Agregat
Pencampuran bahan untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dikerjakan di
lokasi instalasi pemecah batu atau pencampur yang disetujui, dengan menggunakan
pemasok mekanis (mechanical feeder) yang telah dikalibrasi untuk memperoleh aliran
yang menerus dari komponen-komponen campuran dengan proporsi yang benar. Dalam
keadaan apapun tidak dibenarkan melakukan pencampuran di lapangan.
5.1.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN LAPIS FONDASI AGREGAT DAN
LAPIS DRAINASE
1) Penyiapan Formasi untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase
a) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada perkerasan atau bahu
jalan eksisting, semua kerusakan yang terjadi pada perkerasan atau bahu jalan
eksisting harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 10.1 dari
Spesifikasi ini.
b) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar pada suatu lapisan perkerasan
eksisting atau tanah dasar baru yang disiapkan atau lapis fondasi yang
disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, juga Lapis Drainase
di atas tanah dasar baru yang disiapkan, sesuai dengan Seksi 3.3, atau 5.1 dari
Spesifikasi ini, sesuai pada lokasi dan jenis lapisan yang terdahulu.
c) Lokasi yang telah disediakan untuk pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, sesuai dengan butir (a) dan (b) di atas, harus disiapkan dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Pekerjaan paling
sedikit 100 meter ke depan dari rencana akhir lokasi penghamparan Lapis
Fondasi pada setiap saat. Untuk perbaikan tempat-tempat yang kurang dari 100
5 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
meter panjangnya, seluruh formasi itu harus disiapkan dan disetujui sebelum
lapis fondasi agregat dihampar.
d) Bilamana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar langsung di atas permukaan
perkerasan aspal lama, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan dalam
kondisi tidak rusak, maka harus diperlukan penggaruan atau pengaluran pada
permukaan perkerasan aspal lama agar meningkatkan tahanan geser yang lebih
baik.
e) Lebar pelebaran harus diberi tambahan yang cukup sehingga memungkinkan
tepi setiap lapisan yang dihampar bertangga terhadap lapisan di bawahnya atau
terhadap perkerasan eksisting. Susunan bertangga ini diperlukan untuk
memungkinkan penggilasan yang sedikit ke luar dari tepi hamparan dan untuk
memperoleh daya dukung samping yang memadai, dan harus dibuat berturut-
turut selebar 5 cm untuk setiap pelapisan (overlay) yang dihampar.
f) Penebangan pohon hanya akan dilaksanakan bilamana mutlak diperlukan untuk
pelaksanaan pelebaran jalan, baik pada jalur lalu lintas maupun pada bahu jalan
Pohon-pohon yang sudah ditebang harus diganti dengan cara penanaman pohon
baru di daerah manfaat jalan (di luar bahu jalan). Penebangan pohon tidak
boleh dilaksanakan bilamana kestabilan lereng lama menjadi terganggu.
Pengukuran dan pembayaran untuk penebangan dan pembuangan pohon sesuai
dengan perintah Pengawas Pekerjaan diuraikan dalam Seksi 3.4 Pembersihan,
Pengupasan dan Penebangan Pohon dan penanaman pohon baru diuraikan
dalam Seksi 9.2 Pekerjaan Lain-lain dari Spesifikasi.
2) Penghamparan
a) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dibawa ke badan jalan sebagai
campuran yang merata dan untuk Lapis Fondasi Agregat harus dihampar pada
kadar air dalam rentang yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.3.3). Kadar air dalam
bahan harus tersebar secara merata.
b) Setiap lapis harus dihampar pada suatu kegiatan dengan takaran yang merata
agar menghasilkan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang
disyaratkan. Bilamana akan dihampar lebih dari satu lapis, maka lapisan-
lapisan tersebut harus diusahakan sama tebalnya.
c) Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus dihampar dan dibentuk
dengan salah satu metode yang disetujui yang tidak meyebabkan segregasi pada
partikel agregat kasar dan halus. Bahan yang bersegregasi harus diperbaiki atau
dibuang dan diganti dengan bahan yang bergradasi baik.
d) Tebal padat maksimum tidak boleh melebihi 20 cm, kecuali digunakan
peralatan khusus yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
3) Pemadatan
a) Segera setelah pencampuran dan pembentukan akhir, setiap lapis harus
dipadatkan menyeluruh dengan alat pemadat yang cocok dan memadai dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, hingga kepadatan paling sedikit 100 % dari
kepadatan kering maksimum modifikasi (modified) seperti yang ditentukan
oleh SNI 1743:2008, metode D untuk Lapis Fondasi Agregat. Bilamana
kepadatan yang diperoleh kurang dari yang disyaratkan, maka kepadatan yang
5 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kurang ini harus diperbaiki kecuali disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
sehubungan dengan ketentuan yang diuraikan dalam Tabel 5.1.4.2).
Pemadatan Lapis Drainase dengan mesin gilas berpenggetar (vibratory roller)
sekitar 10 ton harus dilaksanakan sampai seluruh permukaan telah mengalami
penggilasan sebanyak enam lintasan dengan penggetar yang diaktifkan atau
sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda
karet digunakan untuk pemadatan akhir, bila mesin gilas statis beroda baja
dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari Lapis
Fondasi Agregat.
c) Pemadatan harus dilakukan hanya bila kadar air dari bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum,
di mana kadar air optimum adalah seperti yang ditetapkan oleh kepadatan
kering maksimum modifikasi (modified) yang ditentukan oleh SNI 1743:2008,
metode D.
d) Kegiatan penggilasan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit
demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang
bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Kegiatan penggilasan
harus dilanjutkan sampai seluruh bekas roda mesin gilas hilang dan lapis
tersebut terpadatkan secara merata.
e) Bahan sepanjang kerb, tembok, dan tempat-tempat yang tak terjangkau mesin
gilas harus dipadatkan dengan timbris mekanis atau alat pemadat lainnya yang
disetujui.
4) Pengujian
a) Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan
awal harus seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, namun harus
mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.2.5)
minimum pada tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada
sumber bahan tersebut.
b) Setelah persetujuan mutu bahan Lapis Fondasi Agregat yang diusulkan, seluruh
jenis pengujian bahan harus diulangi lagi, bila menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya, termasuk
perubahan sumber bahan.
c) Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan
untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi peker-
jaan. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan tetapi untuk setiap 1.000 meter kubik bahan yang diproduksi untuk
pembangunan jalan atau penambahan lajur dan 500 meter kubik bahan untuk
pelebaran menuju lebar standar, paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari
lima (5) pengujian gradasi partikel untuk Lapis Fondasi Agregat dan Lapis
Drainase, dan khususnya Lapis Fondasi Agregat tidak kurang dari lima (5)
pengujian indeks plastisitas dan satu (1) penentuan kepadatan kering
maksimum menggunakan SNI 1743:2008, metode D. Pengujian CBR untuk
5 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapis Fondasi Agregat harus dilakukan dari waktu ke waktu sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Kepadatan dan kadar air bahan Lapis Fondasi Agregat yang dipadatkan harus
secara rutin diperiksa, mengunakan SNI 2828:2011 dan keseragaman kepadatan
diuji dengan Light Weight Deflectometer (LWD) sesuai dengan Pd 03-2016-B
(prosedur LWD ditunjukkan dalam Lampiran 3.2.B) bilamana diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan. Pengujian harus dilakukan sampai seluruh kedalaman
lapis tersebut pada lokasi yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi
tidak boleh berselang seling lebih dari 100 m per lajur untuk pembangunan
jalan atau penambahan lajur dan 50 m untuk pelebaran menuju lebar standar.
5.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase harus diukur sebagai jumlah meter kubik
dari bahan yang sudah dipadatkan, lengkap di tempat dan diterima. Volume yang diukur
harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar,
menggunakan prosedur pengukuran standar ilmu ukur tanah, bila tebal yang diperlukan
merata, dan pada penampang melintang yang disetujui Pengawas Pekerjaan bila tebal
yang diperlukan tidak merata, dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu
jalan.
Pengukuran pemotongan pembayaran untuk pekerjaan yang tidak memenuhi ketebalan
Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase dan/atau kepadatan Lapis Fondasi Agregat
pada harus dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut ini.
a) Ketebalan Kurang
Tebal minimum Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang diterima tidak
boleh kurang dari tebal dan toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
dan Pasal 5.1.1.3).d).
Bilamana tebal rata-rata Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase untuk suatu
segmen tebalnya kurang dari toleransi yang disyaratkan dalam Pasal 5.1.1.3).c)
dan Pasal 5.1.1.3).d), maka kekurangan tebal ini harus diperbaiki kecuali
Pengawas Pekerjaan dapat menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat atau
Lapis Drainase Perkerasan dengan harga satuan dikalikan dengan Faktor
Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.1).
Tabel 5.1.4.1) Faktor Pembayaran Harga Satuan untuk Ketebalan Kurang atau
Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kekurangan Tebal
(% Harga Satuan)
0,0 - 1,0 cm 100 %
> 1,0 - 2,0 cm 90 % atau diperbaiki
> 2,0 - 3,0 cm 80 % atau diperbaiki
> 3,0 cm harus diperbaiki
5 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Kepadatan Kurang
Jika kepadatan lapangan rata-rata dalam suatu segmen lebih kecil dari 100%
kepadatan kering maksimum modifikasi, tetapi semua sifat-sifat bahan yang
disyaratkan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam spesifikasi, maka
kepadatan yang kurang ini harus diperbaiki kecuali Pengawas Pekerjaan dapat
menerima pekerjaan Lapis Fondasi Agregat dengan harga satuan dikalikan
dengan Faktor Pembayaran sesuai Tabel 5.1.4.2).
Tabel 5.1.4.2) Faktor Pembayaran Harga Satuan Untuk Kepadatan Kurang
atau Diperbaiki
Faktor Pembayaran
Kepadatan
(% Harga Satuan)
100 % 100 %
99 - < 100% 90 % atau diperbaiki
98 - < 99% 80 % atau diperbaiki
97 - < 98% 70 % atau diperbaiki
< 97% harus diperbaiki
c) Ketebalan dan Kepadatan Kurang
Bilamana ketebalan dan kepadatan Lapis Fondasi Agregat rata-rata kurang dari
yang disyaratkan tetapi masih dalam batas-batas toleransi sesuai Pasal 5.1.4.a)
dan 5.1.4.b) maka pembayaran dilakukan dengan mengalikan harga satuan
dengan Faktor Pembayaran yang tercantum dalam Tabel 5.1.4.1) dan Tabel
5.1.4.2).
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru atau perkerasan
eksisting dan bahu jalan lama di mana Lapis Fondasi Agregat akan dihampar
tidak diukur atau dibayar menurut Seksi ini, tetapi harus dibayar terpisah dari
harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan menurut Seksi 3.3,
dari Spesifikasi ini.
2) Pengukuran dari Pekerjaan Yang Diperbaiki
Perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang
disyaratkan dalam Tabel 5.1.4.1) dan/atau Tabel 5.1.4.2) dapat dilaksanakan setelah
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai Pasal 5.1.1.7) atau penambahan lapisan
mengacu pada standar, pedoman, manual yang berlaku.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat dilaksanakan sesuai dengan Pasal
5.1.1.7), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas berdasarkan
tebal terpasang yang memenuhi toleransi pada Pasal 5.1.4.1).a), dan tidak melebihi
tebal dalam Gambar untuk setiap lapisnya, serta memenuhi kepadatan pada Pasal
5.1.4.1).b). Pembayaran tambahan tidak akan diberikan untuk pekerjaan perbaikan
tersebut.
Bilamana perbaikan dari Lapis Fondasi Agregat adalah dengan penambahan lapisan di
atasnya, maka harus dilengkapi dengan Justifikasi Teknis yang mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan. Jenis lapisan yang digunakan harus tercantum dalam
Spesifikasi seperti Seksi 4.7 atau Seksi 6.3 atau lainnya. Perbaikan tersebut harus
membuat perkerasan memiliki umur layanan minimum sesuai desain. Kuantitas yang
5 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
diukur untuk pembayaran haruslah sesuai dengan Gambar. Tidak ada pembayaran
tambahan untuk pekerjaan penambahan lapisan tersebut.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga
Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang
terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta
pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharaan permukaan akibat
dilewati oleh lalu lintas, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk
penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Jumlah penyesuaian akibat kuantitas dan kualitas akan dihitung oleh Pengawas
Pekerjaan untuk setiap segmen Lapis Fondasi Agregat dan Lapis Drainase yang yang
mengacu pada tebal dan/atau kepadatan yang disyaratkan. Jumlah dari semua
penyesuaian tersebut akan ditetapkan dan tercakup dalam sertifikat pembayaran sebagai
pengurangan terhadap mata pembayaran terkait.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A Meter Kubik
5.1.(2) Lapis Fondasi Agregat Kelas B Meter Kubik
5.1.(3a) Lapis Fondasi Agregat Kelas S Meter Kubik
5.1.(3b) Lapis Fondasi Agregat Kelas C Meter Kubik
5.1.(4) Lapis Drainase Meter Kubik
5 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 6
PERKERASAN ASPAL
SEKSI 6.1
LAPIS RESAP PENGIKAT DAN LAPIS PEREKAT
6.1.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup penyediaan dan penghamparan bahan aspal pada
permukaan yang telah disiapkan sebelumnya untuk pemasangan lapisan beraspal
berikutnya. Lapis Resap Pengikat harus dihampar di atas permukaan fondasi tanpa
bahan pengikat Lapis Fondasi Agregat, sedangkan Lapis Perekat harus dihampar di atas
permukaan berbahan pengikat (seperti : Lapis Penetrasi Macadam, Laston, Lataston,
Lapis Fondasi Semen Tanah, Lapis Fondasi Agregat Semen, Roller Compacted
Concrete (RCC), Perkerasan Beton Semen, dll).
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Tipis Aspal Pasir (Latasir) : Seksi 4.6
h) Lapis Tipis Beton Aspal (LTBA) dan Stone Matrix : Seksi 4.7
Asphalt Tipis (SMA Tipis)
i) Lapis Fondasi Agregat : Seksi 5.1
j) Perkerasan Beton Semen : Seksi 5.3
k) Stabilisasi Tanah (Soil Stabilization) : Seksi 5.4
l) Lapis Fondasi Agregat Semen : Seksi 5.5
m) Laburan Aspal Satu Lapis (BURTU) dan Laburan Aspal : Seksi 6.2
Dua Lapis (BURDA)
n) Campuran Beraspal Panas : Seksi 6.3
o) Campuran Beraspal Hangat : Seksi 6.4
p) Campuran Beraspal Panas dengan Asbuton : Seksi 6.5
q) Asbuton Campuran Panas Hampar Dingin (Cold Paving : Seksi 6.6
Hot Mix Asbuton)
r) Lapis Penetrasi Macadam dan Lapis Penetrasi Macadam : Seksi 6.7
Asbuton
s) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 2432:2011 : Cara uji daktilitas aspal.
SNI 2434:2011 : Cara uji titik lembek aspal dengan alat cincin dan bola (ring
and ball).
SNI 2438:2015 : Cara uji kelarutan aspal.
6 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2456:2011 : Cara uji penetrasi aspal.
SNI 03-3642-1994 : Metode pengujian kadar residu aspal emulsi dengan
penyulingan.
SNI 3643:2012 : Metode uji persentase partikel aspal emulsi yang tertahan
saringan 850 mikron.
SNI 03-3644-1994 : Metode pengujian jenis muatan partikel aspal emulsi.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi aspal emulsi kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan sedang
SNI 4800:2011 : Spesifikasi aspal cair tipe penguapan cepat
SNI 03-6721-2002 : Metode pengujian kekentalan aspal cair dan aspal emulsi
dengan alat Saybolt
SNI 6832:2011 : Spesifikasi aspal emulsi anionik.
AASHTO :
AASHTO T59-15 : Emulsified Asphalts
AASHTO T302-15 : Polymer Content of Polymer-Modified Emulsified
Asphalt Residue and Asphalt Binders
AASHTO M316-13 : Polymer-Modified Cationic Emulsified Asphalt
ASTM:
ASTM D946/D946M-15 : Standard Specification for Penetration-Graded
Asphalt Binder for Use in Pavement Construction.
British Standards :
BS 3403:1972 : Specification for indicating tachometer and
speedometer systems for industrial, railway and
marine use.
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapisan Resap Pengikat harus disemprot hanya pada permukaan yang kering atau
mendekati kering, dan Lapis Perekat harus disemprot hanya pada permukaan yang
benar-benar kering. Penyemprotan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat tidak boleh
dilaksanakan waktu angin kencang, hujan atau akan turun hujan.
5) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lapisan yang telah selesai harus menutup keseluruhan permukaan yang dilapisi dan
tampak merata, tanpa adanya bagian-bagian yang beralur atau kelebihan aspal.
Untuk Lapis Perekat, harus melekat dengan cukup kuat di atas permukaan yang
disemprot. Untuk penampilan yang kelihatan berbintik-bintik, sebagai akibat dari bahan
aspal yang didistribusikan sebagai butir-butir tersendiri dapat diterima asalkan
penampilannya kelihatan rata dan keseluruhan takaran pemakaiannya memenuhi
ketentuan.
Untuk Lapis Resap Pengikat, setelah proses pengeringan, bahan aspal harus sudah
meresap ke dalam lapis fondasi, meninggalkan sebagian bahan aspal yang dapat
ditunjukkan dengan permukaan berwarna hitam yang merata dan tidak berongga
(porous). Tekstur untuk permukaan lapis fondasi agregat harus rapi dan tidak boleh ada
genangan atau lapisan tipis aspal atau aspal tercampur agregat halus yang cukup tebal
sehingga mudah dikupas dengan pisau.
6 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Perbaikan dari Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat yang tidak memenuhi ketentuan
harus seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, termasuk pembuangan
bahan yang berlebihan, penggunaan bahan penyerap (blotter material), atau
penyemprotan tambahan seperlunya. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan agar
lubang yang besar atau kerusakan lain yang terjadi dibongkar dan dipadatkan kembali
atau penggantian lapisan fondasi diikuti oleh pengerjaan kembali Lapis Resap Pengikat.
6) Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus mengajukan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan :
a) Lima liter contoh dari setiap bahan aspal yang diusulkan oleh Penyedia Jasa
untuk digunakan dalam pekerjaaan dilengkapi sertifikat dari pabrik pembuat-
nya dan hasil pengujian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1.11.1.3).c),
diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Sertifikat tersebut harus menjelas-
kan bahwa bahan aspal tersebut memenuhi ketentuan dari Spesifikasi dan jenis
yang sesuai untuk bahan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat, seperti yang
ditentukan pada Pasal 6.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Catatan kalibrasi dari semua instrumen dan meteran pengukur dan tongkat
celup ukur untuk distributor aspal, seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.3) dan
6.1.3.4) dari Spesifikasi ini, yang harus diserahkan paling lambat 30 hari
sebelum pelaksanaan dimulai. Tongkat celup ukur, alat instrumen dan meteran
pengukur harus dikalibrasi sampai memenuhi akurasi, toleransi ketelitian dan
ketentuan seperti diuraikan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini dan tanggal
pelaksanaan kalibrasi harus tidak melebihi satu tahun sebelum pelaksanaan
dimulai.
c) Grafik penyemprotan harus memenuhi ketentuan Pasal 6.1.3.5) dari Spesifikasi
ini dan diserahkan sebelum pelaksanaan dimulai.
d) Contoh-contoh bahan yang dipakai pada setiap hari kerja harus dilaksanakan
sesuai dengan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini. Laporan harian untuk pekerjaan
pelaburan yang telah dilakukan dan takaran pemakaian bahan harus memenuhi
ketentuan Pasal 6.1.6 dari Spesifikasi ini.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga masih memungkinkan
lalu lintas satu lajur tanpa merusak pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan
hanya menimbulkan gangguan yang minimal bagi lalu lintas.
b) Bangunan-bangunan dan benda-benda lain di samping tempat kerja (struktur,
pepohonan dll.) harus dilindungi agar tidak menjadi kotor karena percikan
aspal.
c) Bahan aspal tidak boleh dibuang sembarangan kecuali ke tempat yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus melengkapi tempat pemanasan dengan fasilitas
pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai, juga pengadaan dan
sarana pertolongan pertama.
6 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
8) Pengendalian Lalu Lintas
a) Pengendalian lalu lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan
Keselamatan Lalu Lintas dan Pasal 6.1.5 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap dampak yang terjadi bila lalu
lintas yang dizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang
baru dikerjakan.
6.1.2 BAHAN
1) Bahan Lapis Resap Pengikat
a) Bahan aspal untuk Lapis Resap Pengikat haruslah salah satu ketentuan dari
berikut ini:
i) Aspal emulsi yang mengikat sedang (medium setting) atau yang
mengikat lambat (slow setting) yang memenuhi SNI 4798:2011 untuk
jenis kationik atau SNI 6832:2011 untuk jenis anionik. Umumnya
hanya aspal emulsi yang dapat menunjukkan peresapan yang baik pada
lapis fondasi tanpa pengikat yang disetujui. Aspal emulsi jenis kationik
harus digunakan pada permukaan yang berbasis asam (dominan
Silika), sedangkan jenis anionik harus digunakan pada permukaan yang
berbasis basa (dominan Karbonat).
ii) Aspal semen Pen.80/100 atau Pen.60/70, memenuhi ASTM D946/
946M-15 diencerkan dengan minyak tanah (kerosen). Proporsi minyak
tanah yang digunakan sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan, setelah percobaan di atas lapis fondasi atas yang telah
selesai sesuai dengan Pasal 6.1.4.2). Kecuali diperintah lain oleh
Pengawas Pekerjaan, perbandingan pemakaian minyak tanah pada
percobaan pertama harus dari 80 85 bagian minyak per 100 bagian
aspal semen (80 - 85 pph) kurang lebih ekivalen dengan viskositas
aspal cair hasil kilang jenis MC-30).
b) Pemilihan jenis aspal emulsi yang digunakan, kationik atau anionik, harus
sesuai dengan muatan batuan lapis fondasi. Gunakan aspal emulsi kationik bila
agregat untuk lapis fondasi adalah agregat basa (bermuatan negatif) dan
gunakan aspal emulsi anionik bila agregat untuk lapis fondasi adalah agregat
asam (bermuatan positif). Bila ada keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik
sulit didapatkan, Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan untuk
menggunakan aspal emulsi kationik.
c) Bilamana lalu lintas diizinkan lewat di atas Lapis Resap Pengikat maka harus
digunakan bahan penyerap (blotter material) dari hasil pengayakan kerikil atau
batu pecah, terbebas dari butiran-butiran berminyak atau lunak, bahan kohesif
atau bahan organik. Tidak kurang dari 98 persen harus lolos ayakan ASTM
(9,5 mm) dan tidak lebih dari 2 persen harus lolos ayakan ASTM No.8 (2,36
mm).
6 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Bahan Lapis Perekat
a) Aspal emulsi yang mengikat cepat (rapid setting) yang digunakan harus
memenuhi ketentuan SNI 4798:2011 untuk jenis kationik atau SNI 6832:2011
untuk jenis anionik.
b) Aspal cair penguapan cepat atau sedang yang digunakan harus memenuhi
ketentuan SNI 4800:2011 dengan viskositas aspal cair jenis RC-250 atau MC
250. Bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, aspal keras Pen.60-70 atau
Pen.80-100 yang memenuhi ketentuan ASTM D946/946M-15, dapat
diencerkan dengan 30 bagian bensin per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
RC250, atau 30 bagian minyak tanah per 100 bagian aspal (30 pph) untuk
MC250. Proses pencampuran tidak boleh dilaksanakan di atas nyala api baik
langsung maupun tidak langsung.
c) Aspal emulsi yang digunakan harus aspal emulsi modifikasi yang mengikat
lebih cepat (quick setting) yang mengandung minimum 2,5% polimer, styrene
butadiene rubber latex (SBR latex) atau latex alam yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan Tabel 6.1.2.4) dari Spesifikasi ini.
Tabel 6.1.2.1). Persyaratan Aspal Emulsi Modifikasi
(PMCQS-1h dan PMQS-1h)
No Sifat Metoda Pengujian Satuan Nilai
Pengujian pada Aspal Emulsi
1 Viskositas Saybolt Furol pada 25oC SNI 03-6721-2002 detik 15 - 90
2 Stabilitas Penyimpanan dalam 24 jam AASHTO T59-15 % berat Maks.1
3 Tertahan saringan No.20 SNI 3643:2012 % berat Maks.0,3
4 Kadar residu dengan destilasi SNI 03-3642-1994 % berat Min.62*
Pengujian pada Residu Hasil Penguapan
5 Penetrasi pada 25 C SNI 2456:2011 0,1 mm 40 - 90
6 Titik Lembek SNI 2434:2011 °C Min.57
7 Kadar polimer padat untuk LMCQS-1h AASHTO T302-15 % berat Min.2,5
Catatan:
P atau L : Polimer atau Latex.
M : dimodifikasi
C : kationik
Q : quick (lebih cepat dari slow)
S : setting
1 : viskositas rendah, disimpan di tempat yang temperaturnya lebih rendah.
2 : viskositas tinggi, disimpan di tem[at yang temperaturnya lebih tinggi.
h : hard).
*) : Prosedur distilasi standar harus disesuaikan berikut ini:
Temperatur yang lebih rendah harus dinaikkan perlahan-lahan sampai 177 C ± 10 C dan dipertahankan
selama 20 menit. Penyulingan total harus diselesaikan dalam 60 ± 5 menit dari pemanasan pertama.
d) Bila lapis perekat dipasang di atas lapis beraspal atau berbahan pengikat aspal,
gunakan aspal emulsi kationik. Bila lapis perekat dipasang di atas perkerasan
beton atau berbahan pengikat semen, gunakan aspal emulsi anionik. Bila ada
keraguan atau bila bila aspal emulsi anionik sulit didapatkan, Pengawas
Pekerjaan dapat memerintahkan untuk menggunakan aspal emulsi kationik.
6 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.1.3 PERALATAN
1) Ketentuan Umum
Penyedia Jasa harus melengkapi peralatannya terdiri dari penyapu mekanis dan atau
kompresor, distributor aspal, peralatan untuk memanaskan bahan aspal dan peralatan
yang sesuai untuk menyebarkan kelebihan bahan aspal.
2) Distributor Aspal - Batang Semprot
a) Distributor aspal harus berupa kendaraan beroda ban angin yang bermesin
penggerak sendiri, memenuhi peraturan keamanan jalan. Bilamana dimuati
penuh maka tekanan ban pada pengoperasian dengan kecepatan penuh tidak
boleh melampaui tekanan yang direkomendasi pabrik pembuatnya.
b) Alat penyemprot, harus dirancang, diperlengkapi, dipelihara dan dioperasikan
sedemikian rupa sehingga bahan aspal dengan panas yang sudah merata dapat
disemprotkan secara merata dengan berbagai variasi lebar permukaan, pada
takaran yang ditentukan dalam rentang 0,15 sampai 2,4 liter per meter persegi.
c) Distributor aspal harus dilengkapi dengan batang semprot sehingga dapat
mensirkulasikan aspal secara penuh yang dapat diatur ke arah horisontal dan
vertikal. Batang semprot harus terpasang dengan jumlah minimum 24 nosel,
dipasang pada jarak yang sama yaitu 10 ± 1 cm. Distributor aspal juga harus
dilengkapi pipa semprot tangan.
3) Perlengkapan
Perlengkapan distributor aspal harus meliputi sebuah tachometer (pengukur kecepatan
putaran), meteran tekanan, tongkat celup yang telah dikalibrasi, sebuah termometer
untuk mengukur temperatur isi tangki, dan peralatan untuk mengukur kecepatan lambat.
Seluruh perlengkapan pengukur pada distributor harus dikalibrasi untuk memenuhi
toleransi yang ditentukan dalam Pasal 6.1.3.4) dari Spesifikasi ini. Selanjutnya catatan
kalibrasi yang teliti dan memenuhi ketentuan tersebut harus diserahkan kepada
Pengawas Pekerjaan.
4) Toleransi Peralatan Distributor Aspal
Toleransi ketelitian dan ketentuan jarum baca yang dipasang pada distributor aspal
dengan batang semprot harus memenuhi ketentuan berikut ini :
Ketentuan dan Toleransi Yang Dizinkan
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan kendaraan BS 3403:1972
Tachometer pengukur : ± 1,5 persen dari skala putaran penuh sesuai ketentuan
kecepatan putaran pompa BS 3403:1972
Pengukur suhu : ± 5 ºC, rentang 0 - 250 ºC, minimum garis tengah
arloji 70 mm
Pengukur volume atau : ± 2 persen dari total volume tangki, nilai maksimum
tongkat celup garis skala Tongkat Celup 50 liter.
6 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaaan
Distributor aspal harus dilengkapi dengan Grafik Penyemprotan dan Buku Petunjuk
Pelaksanaan yang harus disertakan pada alat semprot, dalam keadaan baik, setiap saat.
Buku petunjuk pelaksanaan harus menunjukkan diagram aliran pipa dan semua
petunjuk untuk cara kerja alat distributor.
Grafik Penyemprotan harus memperlihatkan hubungan antara kecepatan dan jumlah
takaran pemakaian aspal yang digunakan serta hubungan antara kecepatan pompa dan
jumlah nosel yang digunakan, berdasarkan pada keluaran aspal dari nosel. Keluaran
aspal pada nosel (liter per menit) dalam keadaan konstan, beserta tekanan
penyemprotanya harus diplot pada grafik penyemprotan.
Grafik Penyemprotan juga harus memperlihatkan tinggi batang semprot dari permukaan
jalan dan kedudukan sudut horisontal dari nosel semprot, untuk menjamin adanya
tumpang tindih (overlap) semprotan yang keluar dari tiga nosel (yaitu setiap lebar
permukaan disemprot oleh semburan tiga nosel).
6) Kinerja Distributor Aspal
a) Penyedia Jasa harus menyiapkan distributor lengkap dengan perlengkapan dan
operatornya untuk pengujian lapangan dan harus menyediakan tenaga-tenaga
pembantu yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut sesuai perintah Pengawas
Pekerjaan. Setiap distributor yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan
kinerjanya tidak dapat diterima bila dioperasikan sesuai dengan Grafik Takaran
Penyemprotan dan Buku Petunjuk Pelaksanaan atau tidak memenuhi ketentuan
dalam Spesifikasi dalam segala seginya, maka peralatan tersebut tidak
diperkenankan untuk dioperasikan dalam pekerjaan. Setiap modifikasi atau
penggantian distributor aspal harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
b) Penyemprotan dalam arah melintang dari takaran pemakaian aspal yang
dihasilkan oleh distributor aspal harus diuji dengan cara melintaskan batang
semprot di atas bidang pengujian selebar 25 cm x 25 cm yang terbuat dari
lembaran resap yang bagian bawahnya kedap, yang beratnya dalam produksi
sehari harus ditimbang sebelum dan sesudah disemprot. Perbedaan berat harus
dipakai dalam menentukan takaran aktual pada tiap lembar dan perbedaan tiap
lembar terhadap takaran rata-rata yang diukur melintang pada lebar penuh yang
telah disemprot tidak boleh melampaui 15 persen takaran rata-rata.
c) Ketelitian yang dapat dicapai distributor aspal terhadap suatu takaran sasaran
pemakaian alat semprot harus diuji dengan cara yang sama dengan pengujian
distribusi melintang pada butir (b) di atas. Lintasan penyemprotan minimum
sepanjang 200 meter harus dilaksanakan dan kendaraan harus dijalankan
dengan kecepatan tetap sehingga dapat mencapai takaran sasaran pemakaian
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan. Dengan
minimum 5 penampang melintang yang berjarak sama harus dipasang 3 kertas
resap yang berjarak sama, kertas tidak boleh dipasang dalam jarak kurang dari
0,5 meter dari tepi bidang yang disemprot atau dalam jarak 10 m dari titik awal
penyemprotan. Takaran pemakaian, yang diambil sebagai harga rata-rata dari
semua kertas resap tidak boleh berbeda lebih dari 5 persen dari takaran sasaran.
Sebagai alternatif, takaran pemakaian rata-rata dapat dihitung dari pembacaan
tongkat ukur yang telah dikalibrasi, seperti yang ditentukan dalam Pasal
6 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini. Untuk tujuan pengujian ini minimum 70 persen
dari kapasitas distributor aspal harus disemprotkan.
6.1.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Penyiapan Permukaan Yang Akan Disemprot Aspal
a) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada permukaan perkerasan jalan yang ada atau bahu jalan yang ada, semua
kerusakan perkerasan maupun bahu jalan harus diperbaiki dahulu.
b) Apabila pekerjaan Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat akan dilaksanakan
pada perkerasan jalan baru atau bahu jalan baru, perkerasan atau bahu itu harus
telah selesai dikerjakan sepenuhnya, menurut Seksi 4.5, 4.6, 4.7, 5.1, 5.3, 5.4,
5.5, 6.3, 6.4, 6,5, 6,6 atau 6.7 dari Spesifikasi ini yang sesuai dengan lokasi dan
jenis permukaan yang baru tersebut.
c) Untuk lapis resap pengikat, jenis aspal emulsi yang digunakan harus mengacu
pada Pasal 6.1.2.1). dan untuk lapis perekat, jenis aspal emulsi yang digunakan
harus mengacu pada Pasal 6.1.2.2).
d) Permukaan yang akan disemprot itu harus dipelihara menurut standar butir (a)
dan butir (b) di atas sebelum pekerjaan pelaburan dilaksanakan.
e) Sebelum penyemprotan aspal dimulai, permukaan harus dibersihkan dengan
memakai sikat mekanis atau kompresor atau kombinasi keduanya. Bilamana
peralatan ini belum dapat memberikan permukaan yang benar-benar bersih,
penyapuan tambahan harus dikerjakan manual dengan sikat yang kaku.
f) Pembersihan harus dilaksanakan melebihi 20 cm dari tepi bidang yang akan
disemprot dengan kombinasi sapu mekanis (power broom) dan kompresor atau
2 buah kompresor.
g) Tonjolan yang disebabkan oleh benda-benda asing lainnya harus disingkirkan
dari permukaan dengan memakai penggaru baja atau dengan cara lainnya yang
telah disetujui atau sesuai dengan perintah Pengawas Pekerjaan dan bagian
yang telah digaru tersebut harus dicuci dengan air dan disapu.
h) Untuk pelaksanaan Lapis Resap Pengikat di atas Lapis Fondasi Agregat Kelas
A, permukaan akhir yang telah disapu harus rata, rapat, bermosaik agregat
kasar dan halus, permukaan yang hanya mengandung agregat halus tidak akan
diterima.
i) Pekerjaan penyemprotan aspal tidak boleh dimulai sebelum perkerasan telah
disiapkan dapat diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Takaran dan Temperatur Pemakaian Bahan Aspal
a) Penyedia Jasa harus melakukan percobaan lapangan di bawah pengawasan
Pengawas Pekerjaan untuk mendapatkan tingkat takaran yang tepat (liter per
meter persegi) dan percobaan tersebut akan diulangi, sebagaimana diperin-
tahkan oleh Pengawas Pekerjaan, bila jenis dari permukaan yang akan
disemprot atau jenis dari bahan aspal berubah. Biasanya takaran pemakaian
yang didapatkan akan berada dalam batas-batas sebagai berikut :
6 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Lapis Resap Pengikat : 0,4 sampai 1,3 liter (kadar residu* 0,22 0,72
liter) per meter persegi untuk Lapis Fondasi
Agregat tanpa bahan pengikat
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Lapis Perekat : Sesuai dengan jenis permukaan yang akan mene-
rima pelaburan dan jenis bahan aspal yang akan
dipakai. Lihat Tabel 6.1.4.1) untuk jenis takaran
pemakaian lapis aspal.
b) Temperatur penyemprotan harus sesuai dengan Tabel 6.1.4.2), kecuali
diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan. Temperatur penyemprotan untuk
aspal cair yang kandungan minyak tanahnya berbeda dari yang ditentukan
dalam daftar ini, temperaturnya dapat diperoleh dengan cara interpolasi.
Tabel 6.1.4.1) Takaran Pemakaian Lapis Perekat
Takaran (liter per meter persegi) pada
Jenis Aspal Permukaan Baru Permukaan Permukaan
atau Aspal atau Porous dan Berbahan
Beton Lama Terekpos Pengikat
Yang Licin Cuaca Semen
Aspal Cair 0,15 0,15 0,35 0,2 1,0
Aspal Emulsi 0,20 0,20 0,50 0,2 1,0
Aspal Emulsi Di- 0,20 0,20 0,50 0,2 1,0
modifikasi Polimer
Kadar Residu* (liter per meter persegi)
Semua 0,12 0,12 0,21 0,12 0,60
Catatan:
(*) : kandungan bitumen di luar pelarut atau bahan emulsioner
Tabel 6.1.4.2) Temperatur Penyemprotan
Jenis Aspal Rentang Suhu
Penyemprotan
Aspal cair, MC250 80 ± 10 ºC
Aspal cair RC250 70 ± 10 ºC
Aspal cair, 80-85 pph minyak tanah (MC-30) 40 ± 10 ºC
Aspal emulsi, emulsi modifikasi atau aspal emulsi Tidak dipanaskan
yang diencerkan
c) Frekuensi pemanasan yang berlebihan atau pemanasan yang berulang-ulang
pada temperatur tinggi haruslah dihindari. Setiap bahan yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, telah rusak akibat pemanasan berlebihan harus ditolak
dan harus diganti atas biaya Penyedia Jasa.
3) Pelaksanaan Penyemprotan
a) Batas permukaan yang akan disemprot oleh setiap lintasan penyemprotan harus
diukur dan ditandai. Khususnya untuk Lapis Resap Pengikat, batas-batas lokasi
yang disemprot harus ditandai dengan cat atau benang.
6 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Agar bahan aspal dapat merata pada setiap titik maka bahan aspal harus
disemprotkan dengan batang penyemprot dengan kadar aspal yang
diperintahkan, kecuali jika penyemprotan dengan distributor tidaklah praktis
untuk lokasi yang sempit, Pengawas Pekerjaan dapat menyetujui pemakaian
penyemprot aspal tangan (hand sprayer).
Alat penyemprot aspal harus dioperasikan sesuai grafik penyemprotan yang
telah disetujui. Kecepatan pompa, kecepatan kendaraan, ketinggian batang
semprot dan penempatan nosel harus disetel sesuai ketentuan grafik tersebut
sebelum dan selama pelaksanaan penyemprotan.
c) Bila diperintahkan, bahwa lintasan penyemprotan bahan aspal harus satu lajur
atau setengah lebar jalan dan harus ada bagian yang tumpang tindih (overlap)
selebar 20 cm sepanjang sisi-sisi lajur yang bersebelahan. Sambungan
memanjang selebar 20 cm ini harus dibiarkan terbuka dan tidak boleh ditutup
oleh lapisan berikutnya sampai lintasan penyemprotan di lajur yang
bersebelahan telah selesai dilaksanakan. Demikian pula lebar yang telah
disemprot harus lebih besar daripada lebar yang ditetapkan, hal ini
dimaksudkan agar tepi permukaan yang ditetapkan tetap mendapat semprotan
dari tiga nosel, sama seperti permukaan yang lain.
d) Lokasi awal dan akhir penyemprotan harus dilindungi dengan bahan yang
cukup kedap. Penyemprotan harus dimulai dan dihentikan sampai seluruh batas
bahan pelindung tersemprot, dengan demikian seluruh nosel bekerja dengan
benar pada sepanjang bidang jalan yang akan disemprot.
Distributor aspal harus mulai bergerak kira-kira 5 meter sebelum daerah yang
akan disemprot dengan demikian kecepatan lajunya dapat dijaga konstan sesuai
ketentuan, agar batang semprot mencapai bahan pelindung tersebut dan
kecepatan ini harus tetap dipertahankan sampai melalui titik akhir.
e) Sisa aspal dalam tangki distributor harus dijaga tidak boleh kurang dari 10
persen dari kapasitas tangki untuk mencegah udara yang terperangkap (masuk
angin) dalam sistem penyemprotan.
f) Jumlah pemakaian bahan aspal pada setiap kali lintasan penyemprotan harus
segera diukur dari volume sisa dalam tangki dengan meteran tongkat celup.
g) Takaran pemakaian rata-rata bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan,
harus dihitung sebagai volume bahan aspal yang telah dipakai dibagi luas
bidang yang disemprot. Luas lintasan penyemprotan didefinisikan sebagai hasil
kali panjang lintasan penyemprotan dengan jumlah nosel yang digunakan dan
jarak antara nosel. Takaran pemakaian rata-rata yang dicapai harus sesuai
dengan yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan menurut Pasal 6.1.4.2).a) dari
Spesifikasi ini, dalam toleransi berikut ini :
Toleransi 1 % dari volume tangki
takaran = + (4 % dari takaran yg diperintahkan + ----------------------------)
pemakaian Luas yang disemprot
Takaran pemakaian yang dicapai harus telah dihitung sebelum lintasan
penyemprotan berikutnya dilaksanakan dan bila perlu diadakan penyesuaian
untuk penyemprotan berikutnya .
h) Penyemprotan harus segera dihentikan jika ternyata ada ketidaksempurnaan
peralatan semprot pada saat beroperasi.
6 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
i) Setelah pelaksanaan penyemprotan, khususnya untuk Lapis Perekat, bahan
aspal yang berlebihan dan tergenang di atas permukaan yang telah disemprot
harus diratakan dengan menggunakan alat pemadat roda karet, sikat ijuk atau
alat penyapu dari karet.
j) Tempat-tempat yang disemprot dengan Lapis Resap Pengikat yang menun-
jukkan adanya bahan aspal berlebihan harus ditutup dengan bahan penyerap
(blotter material) yang memenuhi Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini sebelum
penghamparan lapis berikutnya. Bahan penyerap (blotter material) hanya boleh
dihampar 4 jam setelah penyemprotan Lapis Resap Pengikat.
k) Tempat-tempat bekas kertas resap untuk pengujian kadar bahan aspal pada
lokasi yang disemprot dengan distributor aspal harus dilabur kembali dengan
bahan aspal yang sejenis secara manual dengan kadar yang hampir sama
dengan kadar di sekitarnya.
6.1.5 PEMELIHARAAN DAN PEMBUKAAN BAGI LALU LINTAS
1) Pemeliharaan Lapis Resap Pengikat
a) Penyedia Jasa harus tetap memelihara permukaan yang telah diberi Lapis Resap
Pengikat atau Lapis Perekat sesuai standar yang ditetapkan dalam Pasal 6.1.1.5)
dari Spesifikasi ini sampai lapisan berikutnya dihampar. Lapisan berikutnya
hanya dapat dihampar setelah bahan resap pengikat telah meresap sepenuhnya
ke dalam lapis fondasi dan telah mengeras dalam waktu paling sedikit 48 jam
setelah penyemprotan atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
Untuk Lapis Resap Pengikat yang akan dilapisi Burtu atau Burda, waktu
penundaan harus sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
minimum dua hari dan tak boleh lebih dari empat belas hari, tergantung dari
lalu lintas, cuaca, bahan aspal dan bahan lapis fondasi yang digunakan.
b) Lalu lintas tidak diizinkan lewat sampai bahan aspal telah meresap dan
mengering serta tidak akan terkelupas akibat dilewati roda lalu lintas. Dalam
keadaan khusus, lalu lintas dapat diizinkan lewat sebelum waktu tersebut, tetapi
tidak boleh kurang dari empat jam setelah penghamparan Lapis Resap Pengikat
tersebut. Agregat penutup (blotter material) yang bersih, yang sesuai dengan
ketentuan Pasal 6.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini harus dihampar sebelum lalu
lintas diizinkan lewat. Agregat penutup harus disebar dari truk sedemikian rupa
sehingga roda tidak melindas bahan aspal yang belum tertutup agregat. Bila
penghamparan agregat penutup pada lajur yang sedang dikerjakan yang
bersebelahan dengan lajur yang belum dikerjakan, sebuah alur (strip) yang
lebarnya paling sedikit 20 cm sepanjang tepi sambungan harus dibiarkan tanpa
tertutup agregat, atau jika sampai tertutup harus dibuat tidak tertutup agregat
bila lajur kedua sedang dipersiapkan untuk ditangani, agar memungkinkan
tumpang tindih (overlap) bahan aspal sesuai dengan Pasal 6.1.4.3).d) dari
Spesifikasi ini. Pemakaian agregat penutup harus dilaksanakan seminimum
mungkin.
6 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pemeliharaan dari Lapis Perekat
Lapis Perekat harus disemprotkan hanya sebentar sebelum penghamparan lapis aspal
berikut di atasnya untuk memperoleh kondisi kelengketan yang tepat. Pelapisan lapisan
beraspal berikut tersebut harus dihampar sebelum lapis aspal hilang kelengketannya
melalui pengeringan yang berlebihan, oksidasi, debu yang tertiup atau lainnya. Sewaktu
lapis aspal dalam keadaan tidak tertutup, Penyedia Jasa harus melindunginya dari
kerusakan dan mencegahnya agar tidak berkontak dengan lalu lintas. Pemberian
kembali lapis perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat telah
mengering sehingga hilang atau berkurang kelengketannya.
Pengeringan lapis perekat yang basah akibat hujan turun dengan tiba-tiba dengan
menggunakan udara bertekanan (compressor) dapat dilakukan sebelum lapis beraspal
dihampar hanya bila lamanya durasi hujan kurang dari 4 jam. Pemberian kembali lapis
perekat (retackcoating) harus dilakukan bila lapis perekat terkena hujan lebih dari 4
jam.
6.1.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
a) Contoh aspal dan sertifikatnya, seperti disyaratkan dalam Pasal 6.1.1.6).a) dari
Spesifikasi ini harus disediakan pada setiap pengangkutan aspal ke lapangan
pekerjaan.
b) Dua liter contoh bahan aspal yang akan dihampar harus diambil dari distributor
aspal, masing-masing pada saat awal penyemprotan dan pada saat menjelang
akhir penyemprotan.
c) Distributor aspal harus diperiksa dan diuji, sesuai dengan ketentuan Pasal
6.1.3.6) dari Spesifikasi ini sebagai berikut :
i) Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyemprotan pada Kontrak tersebut;
ii) Setiap 6 bulan atau setiap penyemprotan bahan aspal sebanyak 150.000
liter, dipilih yang lebih dulu tercapai;
iii) Apabila distributor mengalami kerusakan atau modifikasi, perlu
dilakukan pemeriksaan ulang terhadap distributor tersebut.
d) Gradasi agregat penutup (blotter material) harus diajukan kepada Pengawas
Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum agregat tersebut digunakan.
e) Catatan harian yang terinci mengenai pelaksanaan penyemprotan permukaan,
termasuk pemakaian bahan aspal pada setiap lintasan penyemprotan dan
takaran pemakaian yang dicapai, harus dibuat dalam formulir yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
6.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Untuk Pembayaran
a) Kuantitas dari bahan aspal yang diukur untuk pembayaran adalah nilai terkecil
di antara berikut ini : jumlah liter residu menurut takaran yang diperlukan sesuai
dengan Spesifikasi dan yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau
6 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
jumlah liter residu aktual yang terhampar dan diterima. Pengukuran
berdasarkan volume harus diambil saat bahan berada pada temperatur
keseluruhan yang merata dan bebas dari gelembung udara. Kuantitas dari aspal
yang digunakan harus diukur setelah setiap lintasan penyemprotan.
b) Setiap agregat penutup (blotter material) yang digunakan harus dianggap
termasuk pekerjaan sementara untuk memperoleh Lapis Resap Pengikat yang
memenuhi ketentuan dan tidak akan diukur atau dibayar secara terpisah.
c) Pekerjaan untuk penyiapan dan pemeliharaan formasi yang di atasnya diberi
Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat, sesuai dengan Pasal 6.1.4.1).a) dan
6.1.4.1).b) tidak akan diukur atau dibayar di bawah Seksi ini, tetapi harus
diukur dan dibayar sesuai dengan Seksi yang relevan yang disyaratkan untuk
pelaksanaan dan rehabilitasi, sebagai rujukan di dalam Pasal 6.1.4 dari
Spesifikasi ini.
d) Pembersihan dan persiapan akhir pada permukaan jalan sesuai dengan Pasal
6.1.4.3).d) sampai 6.1.4.3).g) dari Spesifikasi ini dan pemeliharaan permukaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang telah selesai menurut Pasal 6.1.5
dari Spesifikasi ini harus dianggap merupakan satu kesatuan dengan pekerjaan
Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang memenuhi ketentuan dan tidak
boleh diukur atau dibayar secara terpisah.
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Yang Diperbaiki
Bila perbaikan pekerjaan Lapis Resap Pengikat atau Lapis Perekat yang tidak
memenuhi ketentuan telah dilaksanakan sesuai perintah Pengawas Pekerjaan menurut
Pasal 6.1.1.5) di atas, maka kuantitas yang diukur untuk pembayaran haruslah
merupakan pekerjaan yang seharusnya dibayar jika pekerjaan yang semula diterima.
Tidak ada pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk pekerjaan tambahan,
kuantitas maupun pengujian yang diperlukan oleh perbaikan ini.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana ditetapkan di atas harus dibayar menurut Harga Satuan
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini
dan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan dan penyemprotan seluruh bahan, termasuk bahan
penyerap (blotter material), penyemprotan ulang, termasuk seluruh pekerja, peralatan,
perlengkapan, dan setiap kegiatan yang diperlukan untuk menyelesaikan dan
memelihara pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.1.(1) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi Liter
6.1.(2b) Lapis Perekat - Aspal Emulsi Modifikasi Liter
Polimer
6 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 6.7
LAPIS PENETRASI MACADAM DAN
LAPIS PENETRASI MACADAM ASBUTON
6.7.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan lapis perkerasan terbuat dari agregat yang diikat
oleh aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk lapis ikat awal) di
mana bahan pengikat ini akan masuk ke dalam agregat setelah pemadatan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
d) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
e) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
f) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
g) Lapis Resap Pengikat dan Lapis Perekat : Seksi 6.1
h) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI ASTM C136-2012 : Metode Uji Untuk Analisa Saringan Agregat Halus dan
Kasar.
SNI 2417:2008 : Cara Uji Keausan Agregat dengan Mesin Abrasi Los
Angeles.
SNI 2439:2011 : Cara Uji Penyelimutan dan Pengelupasan pada
Campuran Agregat-Aspal.
SNI 4798:2011 : Spesifikasi Aspal Emulsi Kationik.
SNI 4799:2008 : Spesifikasi Aspal Cair Penguapan Sedang.
SNI 6751:2016 : Spesifikasi Bahan Lapis Penetrasi Makadam (Lapen)
SNI 7619:2012 : Metode Uji Penentuan Persentase Butir Pecah pada
Agregat Kasar.
SNI 8287: 2016 : Metode uji kuantitas butiran pipih, lonjong atau pipih
dan lonjong dalam agregat kasar (ASTM D 4791-10,
MOD)
SE No.09/SE/M/2013 : Pedoman Spesifikasi Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
(LPMA-Asbuton)
ASTM :
ASTM D946/946M-15 : Specification for Penetration Graded Asphalt Cement
for Use in Pavement Construction
4) Kondisi Cuaca Yang Diizinkan Untuk Bekerja
Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton tidak boleh
dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun. Aspal
6 - 105
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
emulsi tidak boleh disemprotkan setelah jam 15.00. Bilamana digunakan aspal panas
maka temperatur perkerasan saat aspal disemprotkan tidak boleh kurang dari 25 C.
5) Ketentuan Lalu Lintas
Tempat kerja harus ditutup untuk lalu lintas pada saat pekerjaan sedang berlangsung
dan selanjutnya sampai waktu yang ditentukan di mana Pengawas Pekerjaan
menyetujui permukaan akhir dapat dibuka untuk lalu lintas.
6.7.2 BAHAN
1) Umum
Bahan harus terdiri dari agregat pokok, agregat pengunci, agregat penutup (hanya
digunakan untuk lapis permukaan) dan aspal keras atau asbuton (termasuk aspal cair
atau emulsi).
Setiap fraksi agregat harus disimpan terpisah untuk mencegah tercampurnya antar
fraksi agregat dan harus dijaga agar bersih dari benda-benda asing lainnya.
2) Agregat
a) Agregat harus terdiri dari bahan yang bersih, kuat, awet, bebas dari lumpur dan
benda-benda yang tidak dikehendaki dan harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 6.7.2.1).
Tabel 6.7.2.(1) Ketentuan Agregat Pokok dan Pengunci
Pengujian Metoda Pengujian Nilai
Abrasi dengan mesin Los 100 putaran SNI 2417:2008 Maks. 8 %
Angeles 500 putaran Maks. 40 %
Penyelimutan dan Pengelupasan SNI 2439:2011 Min. 90 %
Butir Pecah pada Agregat Kasar SNI 7619:2012 85/75*)
Partikel Pipih dan Lonjong SNI 8287: 2016 Maks. 15 10
Perbandingan 1 : 5 %
Catatan :
*) 85/75 menunjukkan bahwa 85% agregat kasar mempunyai muka bidang pecah satu atau lebih dan
75% agregat kasar mmepunyai muka bidang pecah dua atau lebih
b) Agregat harus, bilamana diuji sesuai dengan SNI ASTM C136:2012, memenuhi
gradasi yang diberikan Tabel 6.7.2.2a), Tabel 6.7.2.2b), Tabel 6.7.2.2c) dan
Tabel 6.7.2.2d).
Tabel 6.7.2.2a) Gradasi Agregat Pokok
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
100 100
88 90 - 100
75 - 100
63 25 - 60 90 - 100 100
50 - 35 - 70 90 - 100 100
6 - 106
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
% Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
Ukuran Ayakan
Tebal Lapisan (cm)
ASTM (mm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
38 0 - 15 0 - 15 35 - 70 95 - 100
25 - - 0 - 15
¾ 19 0 - 5 0 - 5 - 0 - 5
Tabel 6.7.2.2b) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 9 12 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
38 100
25 90 - 100
¾ 19 20 - 85
½ 12,5 0 - 60
9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2c) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 7 10 cm
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
38 100
25 90 - 100
¾ 19 20 - 100
½ 12,5 0 - 55
9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2d) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 5 8 cm
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
38 100
25 95 - 100
¾ 19 90 - 100
½ 12,5 20 - 60
9,5 0 - 15
No.4 4,75 0 - 10
No.8 2,36 0 - 5
Tabel 6.7.2.2e) Gradasi Agregat Pengunci Tebal 4 5
ASTM (mm) % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
25 100
¾ 19 90 - 100
½ 12,5 20 - 100
9,5 0 - 70
No.4 4,75 0 - 15
No.8 2,36 0 - 5
6 - 107
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.7.2.2f) Gradasi Agregat Penutup
Ukuran Ayakan % Berat Yang Lolos Terhadap Total Agregat
¾ 19 100
½ 12,5 90 - 100
9,5 40 - 100
No.4 4,75 0 -100
No.8 2,36 0 - 40
No.16 1,18 0 - 10
No.50 0,300 0 - 5
3) Aspal
Bahan aspal haruslah aspal keras Pen.60/70 atau Pen.80/100 yang memenuhi ASTM
D946/946M-15.
4) Asbuton
Bahan asbuton B 50/30 haruslah asbuton butir, yang memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Tabel 6.5.2.2). Asbuton B50/30 harus dipasok dalam kantung
kemasan, setiap kantung kemasan harus berkapasitas sama dan harus mencantumkan:
logo pabrik; kode pengenal; kadar bitumen; dan tanggal produksi.
5) Emulsi
Aspal Emulsi yang digunakan adalah jenis CRS atau CMS yang memenuhi ketentuan
SNI 4798:2011
6) Aspal Cair
Aspal cair yang digunakan adalah jenis MC70 yang memenuhi ketentuan SNI
4799:2008.
6.7.3 KUANTITAS AGREGAT DAN BITUMEN
Kuantitas perkiraan agregat dan aspal diambil dari Tabel 6.7.3.1), dan kuantitas
perkiraan agregat dan aspal cair/emulsi untuk lapis ikat awal dan perkiraan asbuton
diambil dari Tabel 6.7.3.2) serta harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan
selama pelaksanaan jika dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan untuk memperoleh
mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel 6.7.3.1) Takaran Pemakaian Agregat dan Aspal Pen.60/70 atau Pen.80/100
Tebal Lapisan (cm) 9 - 12 7 - 10 5 - 8 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 168 - 241 140 - 200 105 - 152 80
Aspal Pertama (kg/m2) 7,3 10,0 5,5 - 8,5 3,7 - 6,0 2,5
Agreagat Pengunci (kg/m2) 25 25 25 25
Aspal Kedua (kg/m2) 1,5 1,5 1,5 1,5
Agreagat Penutup (kg/m2) 14 14 14 14
6 - 108
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 6.7.3.2) Takaran Pemakaian Agregat, Aspal Cair/Emulsi untuk Lapis Ikat Awal
dan Asbuton B 50/30
Tebal Lapisan (cm) 6 - 7 5 - 6 4 - 5
Agregat Pokok (kg/m2) 125 (±1) 105 (±1) 85 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Pertama 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Pertama (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 8 (±2)
Agreagat Pengunci (kg/m2) 19 (±1) 19 (±1) 19 (±1)
Residu Aspal Cair/ Emulsi Kedua 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30 0,18 - 0,30
Asbuton Kedua (kg/m2) 14 (±2) 12 (±2) 10 (±2)
Agreagat Penutup (kg/m2) 10 (±1) 10 (±1) 10 (±1)
Catatan:
Gunakan Asbuton 50/30 dengan takaran minimum untuk daerah tanjakan.
6.7.4 PERALATAN
Peralatan berikut ini harus disediakan untuk :
a) Penumpukan Bahan
Dump Truck
Loader
b) Di Lapangan
i) Mekanis
Penggilas tandem 6 - 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 - 8 ton.
Penggilas beroda karet 10 - 12 ton (jika diperlukan).
Distributor aspal atau hand sprayer sesuai dengan ketentuan da-lam
Pasal 6.1.3.
Truk Penebar Agregat.
ii) Manual
Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak
dorong, dan peralatan kecil lainnya.
Ketel aspal.
Penggilas seperti cara mekanis.
6.7.5 PELAKSANAAN
1) Persiapan Lapangan
Permukaan yang diperbaiki dengan Penetrasi Macadam harus disiapkan seperti di
bawah ini :
a) Profil memanjang atau melintang harus disiapkan menurut rancangan potong-
an melintang.
6 - 109
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Permukaan harus bebas dari benda-benda yang tidak diinginkan seperti debu
dan bahan lepas lainnya. Lubang-lubang dan retak-retak harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dalam Seksi 10.1 dari Spesifikasi Umum.
c) Permukaan beraspal eksisting harus diberikan Lapis Perekat sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 6.1 dari Spesifikasi umum, sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Penghamparan dan Pemadatan
a) Umum
Agregat dan aspal atau asbuton (termasuk aspal cair atau emulsi untuk ikat
awal) harus tersedia di lapangan sebelum pekerjaan dimulai. Kedua bahan
tersebut harus dijaga dengan hati-hati untuk menjamin bahwa bahan tersebut
bersih dan siap digunakan.
Selama pemadatan agregat pokok dan agregat pengunci, kerataan permukaan
harus dipelihara. Bilamana permukaan yang telah dipadatkan tidak rata, maka
agregat harus digaru dan dibuang atau agregat ditambahkan seperlunya
sebelum dipadatkan kembali.
Temperatur penyemprotan aspal harus sesuai dengan Tabel 6.7.5.(1)
Tabel 6.7.5.(1) Temperatur Penyemprotan Aspal
JENIS ASPAL TEMPERATUR PENYEMPROTAN ( C)
Pen. 60/70 (1) 165 175
Pen. 80/100 (1) 155 165
Aspal Cair MC70 (2) 45 85
Aspal Emulsi (2) Tanpa Pemanasan
Catatan:
(1) : untuk Lapis Penetrasi Macadam
(2) : untuk lapis ikat awal pada Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
Bilamana digunakan asbuton, asbuton bukan disemprot tetapi dihampar dan
tidak memerlukan pemanasan.
b) Metode Mekanis
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok
Truk penebar agregat harus dijalankan dengan kecepatan yang
sedemikian hingga kuantitas agregat adalah seperti yang disyaratkan
dan diperoleh permukaan yang rata.
Pemadatan awal harus menggunakan alat pemadat 6 - 8 ton yang
bergerak dengan kecepatan kurang dari 3 km/jam. Pemadatan
dilakukan dalam arah memanjang, dimulai dari tepi luar hamparan dan
dijalankan menuju ke sumbu jalan. Lintasan penggilasan harus
tumpang tindih (overlap) paling sedikit setengah lebar alat pemadat.
Pemadatan harus dilanjutkan sampai diperoleh permukaan yang rata
dan stabil (minimum 6 lintasan).
6 - 110
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Temperatur aspal dalam distributor harus dijaga pada temperatur yang
disyaratkan untuk jenis aspal yang digunakan, aspal keras untuk Lapis
Penetrasi Macadam dan aspal cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi
Macadam Asbuton. Temperatur penyemprotan dan takaran
penyemprotan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
pelaksanaan dimulai dan harus memenuhi rentang yang disyaratkan
masing-masing dalam Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan
distributor aspal harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3).
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci.
Segera setelah penyemprotan aspal dan penghamparan asbuton (hanya
untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat pengunci harus
ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal. Takaran penebaran harus sedemikian hingga,
setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan dalam agregat pokok
terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan agregat pengunci harus dimulai segera setelah penebaran
agregat pengunci dan harus seperti yang diuraikan dalam Pasal
6.7.5.2).b).i) Bilamana diperlukan, tambahan agregat pengunci harus
ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di atas
permukaan selama pemadatan. Pemadatan harus dilanjutkan sampai
agregat pengunci tertanam dan terkunci penuh dalam lapisan di
bawahnya.
iv) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).ii) di atas digunakan.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Segera setelah penyemprotan aspal atau penghamparan asbuton butir
(hanya untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton), agregat penutup
harus ditebarkan pada takaran yang disyaratkan dan dengan cara yang
sedemikian hingga tidak ada roda yang melintasi lokasi yang belum
tertutup bahan aspal.
Pemadatan agregat penutup harus dimulai segera setelah penebaran
agregat penutup. Bilamana diperlukan, tambahan agregat penutup
harus ditambahkan dalam jumlah kecil dan disapu perlahan-lahan di
atas permukaan sehingga seluruh rongga-rongga dalam permukaan
agregat pengunci terisi selama pemadatan. Pada saat penyelesaian
pemadatan, kelebihan agregat penutup harus disapu dari permukaan.
6 - 111
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Metode Manual
i) Penghamparan dan Pemadatan Agregat Pokok.
Jumlah agregat yang ditebar di atas permukan yang telah disiapkan
harus sebagaimana yang disyaratkan. Kerataan permukaan dapat
diperoleh dengan keterampilan penebaran dan menggunakan perkakas
tangan seperti penggaru. Pemadatan harus dilaksanakan seperti yang
disyaratkan untuk metode mekanis.
ii) Penyemprotan Aspal dan Penghamparan Asbuton Butir di atas Agregat
Pokok
Penyemprotan aspal keras untuk Lapis Penetrasi Macadam dan aspal
cair atau emulsi untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton dapat
dikerjakan dengan menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer)
dengan temperatur aspal yang disyaratkan. Takaran penggunaan aspal
harus serata mungkin dan pada takaran penyemprotan yang disetujui,
sesuai dengan Tabel 6.7.5.1) dan 6.7.3.1). Cara penggunaan harus
memenuhi ketentuan dalam Pasal 6.1.4.3) Spesifikasi Umum.
Setelah aspal cair atau aspal emulsi disemprotkan dengan
menggunakan penyemprot tangan (hand sprayer) di atas agregat pokok
sebagai lapis ikat awal untuk Lapis Penetrasi Macadam Asbuton, maka
asbuton butir yang bebas dari gumpalan dihampar dengan takaran yang
disyaratkan dalam Tabel 6.7.3.2).
iii) Penebaran dan Pemadatan Agregat Pengunci
Penebaran dan pemadatan agregat pengunci harus dilaksanakan
dengan cara yang sama untuk agregat pokok. Takaran penebaran harus
sede-mikian hingga, setelah pemadatan, rongga-rongga permukaan
dalam agregat pokok terisi dan agregat pokok masih nampak.
Pemadatan harus sebagaimana yang disyaratkan untuk metode
mekanis.
iv) Penyemprotan Aspal atau Penghamparan Asbuton Butir di atas
Agregat Pengunci
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).c).ii) di atas digunakan
.
v) Penebaran dan Pemadatan Agregat Penutup
Ketentuan Pasal 6.7.5.2).b).v) di atas digunakan
.
3) Pemeliharaan Agregat Pengunci
Bilamana terdapat keterlambatan antara pengerjaan lapis agregat pengunci dan lapis
berikutnya, Penyedia Jasa harus memelihara permukaan agregat pengunci dalam
kondisi baik sampai lapis berikutnya dihampar.
6 - 112
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
6.7.6 PENGENDALIAN MUTU DAN PENGUJIAN DI LAPANGAN
1) Bahan dan Kecakapan Pekerja
Pengendalian mutu harus memenuhi ketentuan di bawah ini :
a) Penyimpanan untuk setiap fraksi agregat harus terpisah untuk menghindarkan
tercampurnya agregat, dan harus dijaga kebersihannya dari benda asing.
b) Penyimpanan aspal dalam drum untuk aspal keras harus dengan cara tertentu
agar supaya tidak terjadi kebocoran atau kemasukan air. Penyimpanan asbuton
harus dengan cara tertentu agar supaya tidak menjadi lembab.
c) Temperatur pemanasan aspal harus seperti yang disyaratkan dalam Tabel
6.7.5.1).
d) Tebal Lapisan.
Tebal padat untuk lapisan penetrasi macadam harus berada di dalam toleransi
1 cm. Pemeriksaan untuk ketebalan lapis penetrasi macadam harus diukur dari
tebal rata-rata batu pokok yang terpasang seperti yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
e) Kerataan Permukaan Sewaktu Pemadatan.
Pada setiap tahap pemadatan, kerataan permukaan harus dijaga. Bahan harus
ditambah pada tiap tempat di mana terdapat penurunan.
f) Kerataan Pemadatan Agregat Pokok.
Kerataan harus diukur dengan menggunakan mistar lurus yang panjangnya 3
meter. Punggung jalan yang ambles tidak melebihi dari 8 mm.
g) Sambungan memanjang dan melintang harus diperiksa dengan cermat.
2) Lalu Lintas
Lalu lintas dapat diizinkan melintasi permukaan yang telah selesai beberapa jam setelah
pekerjaan selesai, sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Periode tipikal
ini antara 2 sampai 4 jam. Bilamana lalu lintas diizinkan melintasi lapisan agregat
pengunci ini, perhatian khusus harus diberikan untuk memelihara kebersihan lapisan ini
sebelum lapis berikutnya dihampar. Pengendalian lalu lintas harus meme-nuhi
ketentuan dalam Seksi 1.8 dari Spesifikasi umum.
6.7.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Kuantitas yang diukur untuk pembayaran dari Lapis Penetrasi Macadam atau
Lapis Penetrasi Macadam Asbuton harus merupakan jumlah meter kubik bahan
yang dihampar dan diterima, yang dihitung sebagai hasil kali luas yang diukur
dan diterima dan tebal terpasang yang diambil dari tinggi rata-rata agregat
pokok.
6 - 113
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Lebar lokasi Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
yang akan dibayar harus seperti yang tercantum dalam Gambar atau yang telah
disetujui Pengawas Pekerjaan dan harus ditentukan dengan survei pengukuran
yang dilakukan Penyedia Jasa di bawah pengawasan Pengawas Pekerjaan.
Pengukuran harus dilakukan tegak lurus sumbu jalan dan tidak boleh meliputi
lapisan yang tipis atau tidak memenuhi ketentuan sepanjang tepi Lapis
Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton yang dihampar.
Jarak antara pengukuran memanjang harus seperti yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan tetapi harus berjarak sama dan tidak boleh kurang dari 25
meter. Lebar yang digunakan untuk menghitung luas pada setiap lokasi
perkerasan yang diukur harus merupakan lebar rata-rata dari pengukuran lebar
yang diukur dan disetujui.
c) Panjang Lapis Penetrasi Macadam atau Lapis Penetrasi Macadam Asbuton
sepanjang jalan harus diukur sepanjang sumbu jalan, dengan menggunakan
prosedur survei menurut ilmu ukur tanah.
1.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang sebagaimana disyaratkan di atas harus dibayar menurut Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah ini dan dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut harus merupakan
kompensasi penuh untuk pengadaan, produksi, penghamparan dan pemadatan seluruh
bahan, termasuk semua pekerja, alat, pengujian, alat-alat kecil dan hal-hal yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
6.7.(1) Lapis Penetrasi Macadam Meter Kubik
6.7.(2) Lapis Penetrasi Macadam Asbuton Meter Kubik
6 - 114
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
DIVISI 7
STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang
setara, agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah
membentuk massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan
persyaratan keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya
oleh material, pencampuran (mixing) normal, penempatan (placing), dan
perawatan (curing) konvensional. Persyaratan kinerja tersebut meliputi
penempatan dan pamadatan tanpa segregasi, kekuatan awal (early age
strength), keteguhan (toughness), stabilitas volume (volume stability), masa
layan (service life) seperti beton memadat sendiri (self compacting concrete,
SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self
compacting concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton
pratekan, beton pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan
spesifikasi dan Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang
tidak memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir
karena beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh
hasil beton yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan
yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif
besar dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen
struktur dengan ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi
menghasilkan temperatur maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang
diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi
seperti pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi
tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut:
7 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis
Uraian
Beton (MPa)
Umumnya digunakan untuk beton pratekan seperti
Mutu tiang pancang beton pratekan, gelagar beton
45
tinggi pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnya.
Umumnya digunakan untuk beton bertulang
seperti pelat lantai jembatan, gelagar beton
Mutu bertulang, diafragma non pratekan, kereb beton
< 45
sedang pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
< 20
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
< 15
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Baja Tulangan : Seksi 7.3
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding,
atau antara kepala jembatan 0 dan + 10 mm
7 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah fondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 30mm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 30mm - 50mm 0 dan + 10 mm
Selimut beton 50mm - 100mm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 0302:2014 : Semen portland pozolan
SNI ASTM C117:2012 : .
200) dalam agregat mineral dengan pencucian (ASTM
C117-2004, IDT).
SNI ASTM C136:2012 : Metode uji untuk analisis saringan agregat halus dan
agregat kasar (ASTM C136-06, IDT).
SNI ASTM C309:2012 : Spesifikasi Kompon Cair Pembentuk Membran untuk
Perawatan Beton.
SNI ASTM C403/ : Metode uji waktu pengikatan campuran beton dengan
C403M:2012 ketahanan penetrasi
SNI 1969:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
halus
SNI 1970:2016 : Metode pengujian berat jenis dan penyerapan air agregat
kasar
SNI 1972:2008 : Metode pengujian slump beton.
SNI 1973:2016 : Metode uji densitas, volume campuran dan kadar udara
(gravimetrik) beton (ASTM C136/C136M, MID).
SNI 1974:2011 : Metode pengujian kuat tekan beton dengan benda uji
silinder yang dicetak.
7 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SNI 2049:2015 : Semen Portland.
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los
Angeles.
SNI 2458:2008 : Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
SNI 2460:2014 : Spesifikasi abu terbang batubara dan pozolan alam mentah
atau yang telah dikalsinasi untuk digunakan dalam beton
(ASTM C618-08a, IDT).
SNI 03-2492-2002 : Metode pengambilan dan pengujian beton inti.
SNI 2493:2011 : Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
SNI 2816:2014 : Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton
(ASTM C40/C40M-11, IDT).
SNI 03-2834-2000 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal.
SNI 03-3403-1994 : Metode pengujian kuat tekan beton inti pemboran.
SNI 3407:2008 : Metode pengujian sifat kekekalan bentuk agregat terhadap
larutan natrium sulfat dan magnesium sulfat.
SNI 03-3418-1994 : Metode pengujian kandungan udara pada beton segar.
SNI 03-3976-1995 : Tata cara pengadukan dan pengecoran beton.
SNI 4141:2015 : Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah
dalam agregat (ASTM C142-04, IDT).
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi beton siap pakai.
SNI 03-4804-1998 : Metode pengujian berat isi dan rongga udara dalam agregat.
SNI 4807:2015 : Metode uji pengukuran temperatur beton segar campuran
semen hidraulis (ASTM C1064/C1064M-08, IDT).
SNI 4810:2013 : Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31-10, IDT).
SNI 4817:2008 : Spesifikasi lembaran bahan penutup untuk perawatan
beton.
SNI 6385:2016 : Spesifikasi semen slag untuk digunakan dalam beton dan
mortar
SNI 03-6429-2000 : Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan
silinder di dalam tempat cetakan.
SNI 6880:2016 : Spesifikasi beton structural.
SNI 6889-2014 : Tata cara pengambilan contoh uji agregat (ASTM D75/
D75M-09, IDT).
SNI 7656:2015 : Tata cara pemilihan campuran untuk beton normal, beton
berat dan beton massa.
SNI 7974:2016 : Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi
beton semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT)
SNI 8321:2016 : Spesifikasi agregat beton (ASTM C33/C33M-13, IDT)
SE No.22/SE/M/2015 : Pedoman Penggunaan Bahan Tambah Kimia (Chemical
Admixture) dalam Beton
American Association of State Highway and Transportation Official (AASHTO)
AASHTO : LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) : Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Society for Testing and Materials (ASTM) :
ASTM C42/2M-18 : Standard Test Method for Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete.
ASTM C174/C174M-17 : Standard Test Method for Measuring Thickness of
Concrete Elements Using Drilled Concrete Cores.
7 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ASTM C597-16 : Standard Test Method for Pulse Velocity Through
Concrete.
ASTM C642-13 : Standard Test Method for Density, Absorption, and
Voids in Hardened Concrete.
ASTM C827-16 : Standard Test Method for Change in Height at Early
Ages of Cylindrical Specimens of Cementitious
Mixtures.
ASTM C989/C989M-17 : Specification for Ground Granulated Blast Furnace
Slag for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 : Standard Test Method for Temperature of Freshly Mixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 : Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout (Nonshrink).
ASTM C1202-12 : Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M-14 : Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) : Standard Classification for Sizes of Aggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) : Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
American Concrete Institute (ACI)
ACI 201.2R-16 : Guide to Durable Concrete
ACI 207.1R-05 : Guide to Mass Concrete
ACI 207.2R-07 : Report on Thermal and Volume Change Effects on
Cracking of Mass Concrete
ACI 214R 11 : Guide to Evaluation of Strength Test Results of Concrete
ACI 214.4R-10 : Guide for Obtained Cores and Interpreting
Compressive
(Reapproved 2016) Strength Result
ACI 305.1-14 : Specification for Hot Weather Concreting (Metric)
ACI 309.1R-08 : Report on Behavior of Fresh Concrete Dutring
Vibration
ACI 309.2R-15 : Guide to Identification and Control of Visible Surface
Effects of Consolidation on Formed Concrete Surface
ACI 363R-10 : Report on High-Strength Concrete
ACI 363.2R-11 : Guide to Quality Control and Assurance of High-
Strength Concrete.
British Standar (BS) :
BS EN 206:2013+A1:2016 : Concrete. Specification, performance, production and
conformity.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
7 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur
yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan perhitungan
rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan tersebut berupa
perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan beton disertai
dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-foot2/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan, tidak
menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum 8 zak
semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perputaran
udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat dari
baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan bahan
lain.
7 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum digunakan
harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia Jasa harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, di mana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperatur udara di atas 30 C, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot Weather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk Gambar
7.1.1.1)
Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar.
Catatan :
Perkiraan temperatur beton ditentukan dengan rumus empiris berikut ini:
Temperatur beton = 0,1 temperatur semen PC + 0,3 temperatur air + 0,6 temperatur agregat (kasar dan halus)
7 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir yang
memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang
disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup pembong-
karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) A i r
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
7 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
ASTM (mm) Halus*)
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimum maksimum maksimum maksimum
37,5 mm 25 mm 19 mm 12,5 mm 9,5 mm
2 50,8 - 100 - - - -
1½ 38,1 - 90 -100 100 - - -
1 25,4 - - 95 -100 100 -
¾ 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
½ 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100 100
9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 100 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
No.8 2,36 80 100 - 0 - 5 0 - 10 0 - 10 5 - 30
No.16 1,18 50 85 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 10
No.50 0,300 10 30 - - - - 0 - 5
No.100 0,150 2 10 - - - - -
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Agregat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
7 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode Pengujian Batas Maksimum yang diizinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los Angeles SNI 2417:2008 - 40%
Kekekalan bentuk agregat Natrium 10% 12%
terhadap larutan natrium sulfat SNI 3407:2008
15% 18%
Magnesium
atau magnesium sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang mudah SNI 03-4141-
3% 2%
pecah 1996
5% untuk kondisi umum,
SNI ASTM C117:
Bahan yang lolos saringan No.200. 3% untuk kondisi permu- 1%
2012
kaan terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton.
Ketentuan mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-
2495-1991. Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak
diizinkan untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kinerja kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kinerja kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan terjadinya kehilangan slump (slump loss); mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi terjadinya bleeding; mengurangi terjadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan
7 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kinerja pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk (powder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (fly ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk (powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan
untuk mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari
semen, agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230
(0,063 mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump flow,
kecuali ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan.
Kecuali ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar
rencana (Sr) sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu
beton pada waktu pelaksanaan secara umum dan percobaan campuran yang
dilaksanakan di laboratorium.
7 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
2,8 4,8 (MPa) 1,4 2,4 (MPa)
> 35 MPa 7% 14 % 3,5% - 7%
Catatan:
* : keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar pencampuran
(batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% 2% - 5%
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan kuat
tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan penyesuaian
campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan meminta saran
tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian melakukan percobaan
campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di lapangan yang sesuai
dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang dihasilkan pada percobaan
campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh melakukan pekerjaan
pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula,
JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan
tambahan pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi
ketentuan yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan
menurut Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
7 - 12
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang
sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan
agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang
tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan
pengujian yang menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air
atau oleh cara lain tidak diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump flow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
T = 2 7 detik
500
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan Ringan 550 650
(seperti tiang bor)
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada umumnya 650 750
seperti, kolom)
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran yang 750 - 850
sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9,5 mm)
Catatan :
T adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk mencapai
500
diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam pengujian slump flow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda pengujian
ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow mm 550 850
T slump flow detik 2 7
500
J-ring mm 0 10
V-funnel detik 8 12
V-funnel pada detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0,8 1,0
U-box (h2/hj) 0 30
Fill box % 90 100
7 - 13
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan yang Disyaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil
yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil
tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan
yang disyaratkan dalam Spesifikasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m3 for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton > 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton < 20 MPa diizinkan ditakar menurut
volume sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang
digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak
semen. Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh
kering permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan
kondisi agregat yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara
menyemprot tumpukan agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit
12 (dua belas) jam sebelum penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi
jenuh kering permukaan, maka harus diadakan perhitungan koreksi penakaran
air dan berat agregat dengan menggunakan data penyerapan agregat terhadap
air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila ditakar menurut volume,
maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking factor) agregat
halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1).
7 - 14
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es batu atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari sistem pendinginan maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis dan
ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk mesin yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambahan 0,5 m3.
e) Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk beton
non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
7 - 15
%
,
nagnabmegneP
rotkaF
Pasir Halus
Pasir Sedang
Pasir Kasar
Kadar Air Agregat Halus, %
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan
dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan temperatur.
Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan dilaporkan
secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus tersedia di
tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk fondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran beton
dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan pengujian penetrasi
kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penyedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman dari
fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasarnya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan yang
kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
7 - 16
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton tidak
menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran
beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan
harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan tertulis
maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan
tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran dan
pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak
meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode
7 - 17
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Tremi atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran beton
bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m2/jam, sistem
pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa bongkahan
besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari campuran
beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau pendinginan agregat
dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian temperatur semen.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur dengan
persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dari
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak menggangu
pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
7 - 18
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
- Pipa pendingin tidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran beton
dan harus dijamin terlindung dari gerakan. Pipa pendingin yang rusak
harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30 menit
untuk mengetahui tidak ada kebocoran sebelum pengecoran beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
827-16 untuk pengembangan 0,0 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila,
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
f) Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
7 - 19
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persyaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini :
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71oC;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21oC, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21 C.
h) Kegagalan Pemenuhan Persyaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenggang Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman paling
sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding. Untuk
pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus diletakkan
sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui 40 m2, dengan
dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
7 - 20
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus
sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75 cm
di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain di
dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton basah
secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke dasar
beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh kedalaman pada
bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan dan
dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
7 - 21
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm), kecepatan
pengecoran (m3/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari Table 5.1 ACI
Committee Report : Guide for Consolidation of Concrete 309R-05 ACI Manual
of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh dijatuhkan
dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang dikhawatirkan akan
merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang berdekatan. Semua batu-batu
pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume total batu pecah tidak boleh
melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup dilindungi
dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari 30 cm dalam
jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan yang akan
dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding permukaan
vertikal terekspos yang disetujui Pengawas Pekerjaaan harus dibongkar dalam
rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah digunakan
untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton, harus dibuang
atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan beton. Tonjolan
mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh sambungan acuan harus
dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembong-
karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas kekurangsempurnaan
minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lain dari pekerjaan
beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan
dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat keropos,
pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound), membentuk
7 - 22
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang harus dibasahi
dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada permukaan dinding
dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan ditumbuk dengan mortar
yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan dua bagian pasir, yang akan
dibuat menyusut sebelumnya dengan mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum
dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan :
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang diperlukan
segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara manual sampai
halus dan rata dengan menggerakkan perata kayu secara memanjang dan
melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium), dengan
menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus terdiri
dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang digunakan
untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan sampai seluruh
tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh rongga terisi, serta
diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari penggosokan ini harus
dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat (pengikatan
awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada permukaannya atau
pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum 70%
dari kuat tekan beton yang dirancang .
7 - 23
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai dalam
hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton telah
mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap untuk
beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian temperatur
dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 650C dengan kenaikan temperatur
maksimum 14 0C / jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan tidak
boleh melampaui 5,5 0C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik dan
temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan tidak
tergantung dari cuaca luar.
Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar beton
tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan temperatur pada
bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curing Membrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah terjadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfungsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5 hour-
foot2/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah terjadinya
pengikatan awal (initial setting). Beberapa cara curing lain dapat dilaksanakan setelah
curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan temperatur permukaan
beton tidak lebih dari 11 C.
7 - 24
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m3 untuk gradasi dan maksimum
5000 m3 untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus
segera melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump" atau slump flow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pengujian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat
tekan benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan
untuk setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari
pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain dari tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
7 - 25
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume 60 m3, setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat.
Apabila pekerjaan beton mencapai jumlah 60 m3, maka untuk setiap
maksimum 20 m3 beton berikutnya setelah jumlah 60 m3 tercapai harus
diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
= - k.S
fck fc m
n
fc i
i = 1
fc m = adalah kuat tekan rata-rata
n
n
(fc fc )2
i m
S = adalah deviasi standar
i = 1
n - 1
fc = kuat tekan karakteristik beton yang ditentukan
fc = kuat tekan rata-rata beton
m
fc i = nilai hasil pengujian
n = jumlah hasil uji, minimum 30 hasil uji.
S = deviasi standar
k = 1,645 untuk tingkat kepercayaan 95%
Catatan :
Simbol-simbol fc , fc , fc i digunakan untuk benda uji silinder diameter 150 mm
m
dan tinggi 300 mm
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari .
7 - 26
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhi fc fc m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jumlah Benda Uji Faktor Modifikasi
< 15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau 7.1.6.3)
15 1,16
20 1,08
25 1,03
>30 1,00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk menentukan kuat tekan
rata- 2)
Apabila jumlah benda uji < 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength)
yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3 dari
SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tersedia
Kuat tekan yg disyaratkan (MPa) Kuat tekan perlu (MPa)
Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-2)
fc (7-1)
+ 2,33 S - 3,5 (7-2)
> 35 Gunakan nilai terbesar yang dihitung
dari persamaan (7-1) dan (7-3)
(7-1)
0.90 + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang memenuhi
ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average
strength) ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan pencatatan data
kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan pasal 7.1.6.3.h).iv).
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2)
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
7 - 27
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji), f ,
cm 4
Masing-masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength) untuk
Jumlah Benda Uji < 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak Tersedia
Mutu beton yang disyaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
< 21 MPa + 7
+ 8,3
> 35 MPa 1,1 + 5
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari
yang disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus
segera dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton
mencapai 85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core)
pada daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam
hal dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 d . Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
7 - 28
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai =
20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untuk 15 MPa atau 10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat
dianggap memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya
diukur sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang
disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari 20 MPa.
7 - 29
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton struktur, 50 MPa Meter Kubik
7.1.(2) Beton struktur, 45 MPa Meter Kubik
7.1.(3) Beton struktur, 40 MPa Meter Kubik
7.1.(4) Beton struktur, 35 MPa Meter Kubik
7.1.(5a) Beton struktur, 30 MPa Meter Kubik
7.1.(5b) Beton struktur bervolume besar, 30 MPa Meter Kubik
7.1.(5c) Beton struktur memadat sendiri, 30 MPa Meter Kubik
7.1.(6a) Beton struktur, 25 MPa Meter Kubik
7.1.(6b) Beton struktur bervolume besar, 25 MPa Meter Kubik
7.1.(6c) Beton struktur memadat sendiri, 25 MPa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton struktur, 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7b) Beton struktur bervolume besar, 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7c) Beton struktur memadat sendiri, 20 MPa Meter Kubik
7.1.(7d) Beton struktur, 20 MPa yang dilaksanakan di air Meter Kubik
7.1.(8) Beton, 15 MPa Meter Kubik
7 - 30
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.1.(9) Beton Siklop, 15 MPa Meter Kubik
7.1.(10) Beton, 10 MPa Meter Kubik
7 - 31
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
SEKSI 7.9
PASANGAN BATU
7.9.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan struktur yang ditunjukkan dalam
Gambar atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, yang dibuat dari
Pasangan Batu. Pekerjaan harus meliputi pemasokan semua bahan, penyiapan
seluruh formasi atau fondasi termasuk galian dan seluruh pekerjaan yang
diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Umumnya, pasangan batu harus digunakan hanya untuk struktur seperti dinding
penahan tanah, talud, gorong-gorong pelat, dan tembok kepala gorong-gorong
besar dari pasangan batu yang digunakan untuk menahan beban luar yang cukup
besar. Bilamana fungsi utama suatu pekerjaan sebagai penahan gerusan, bukan
sebagai penahan beban, seperti lapisan selokan, lubang penangkap, lantai gorong-
gorong (spillway apron) atau pekerjaan pelindung lainnya pada lereng atau di
sekitar ujung gorong-gorong, maka Pasangan Batu dengan Mortar (Mortared
Stonework) atau pasangan batu kosong yang diisi (grouted rip rap) seperti yang
disyaratkan masing-masing dalam Seksi 2.2 dan 7.10, akan digunakan untuk
pekerjaan ini.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan pasangan batu untuk mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajeen Mutu : Seksi 1.21
e) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
f) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
l) Adukan Semen : Seksi 7.8
m) Pasangan Batu Kosong dan Bronjong : Seksi 7.10
n) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
7 - 129
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
4) Toleransi Dimensi, Pengajuan Kesiapan Kerja, Persetujuan, Jadwal Kerja, Kondisi Tempat
Kerja, Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Rusak
Ketentuan yang disyaratkan untuk pekerjaan pasangan batu dengan mortar dalam Seksi
2.2 dari Spesifikasi ini harus digunakan.
7.9.2 BAHAN
1) Batu
a) Batu harus bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan harus dari jenis
yang diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian
yang tipis atau lemah. Batu yang terdiri dari bahan yang porous atau batu kulit
harus ditolak.
b) Batu harus lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan saling mengunci
bila dipasang bersama-sama.
c) Ukuran batu dalam arah manapun tidak boleh kurang dari 15 cm.
2) Adukan Mortar Semen
Adukan mortar semen haruslah adukan mortar semen yang memenuhi kebutuhan dari
Seksi 7.8 dari Spesifikasi ini.
3) Drainase Porous
Bahan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung penyaring untuk
pekerjaan pasangan batu harus memenuhi kebutuhan dari Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
7.9.3 PELAKSANAAN PASANGAN BATU
1) Persiapan Fondasi
a) Fondasi untuk struktur pasangan batu harus disiapkan sesuai dengan syarat untuk
Seksi 3.1, Galian.
b) Terkecuali disyaratkan lain atau ditunjukkan pada Gambar, dasar fondasi untuk
struktur dinding penahan harus tegak lurus, atau bertangga yang juga tegak lurus
terhadap muka dari dinding. Untuk struktur lain, dasar fondasi harus mendatar atau
bertangga yang juga horisontal.
c) Lapis landasan yang rembes air (permeable) dan kantung penyaring harus
disediakan bilamana disyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Seksi 2.4,
Drainase Porous.
d) Bilamana ditunjukkan dalam Gambar, atau yang diminta lain oleh Pengawas
Pekerjaan, suatu fondasi beton mungkin diperlukan. Beton yang digunakan harus
memenuhi ketentuan dari Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini.
7 - 130
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Pemasangan Batu
a) Landasan dari adukan mortar semen baru paling sedikit 3 cm tebalnya harus
dipasang pada fondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing
batu pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar
dan pada sudut-sudut. Perhatian harus diberikan untuk menghindarkan
pengelompokkan batu yang berukuran sama.
b) Batu harus dipasang dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dinding dari batu yang terpasang.
c) Batu harus ditangani sedemikian hingga tidak menggeser atau memindahkan batu
yang telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk mema-sang
batu yang lebih besar dari ukuran yang dapat ditangani oleh dua orang.
Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekejaan yang baru dipasang
tidak diperkenankan.
3) Penempatan Adukan Mortar Semen
a) Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan dibasahi sampai merata dan
dalam waktu yang cukup untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik
jenuh. Landasan yang akan menerima setiap batu juga harus dibasahi dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi batu yang bersebelahan
dengan batu yang akan dipasang.
b) Tebal dari landasan adukan mortar semen harus pada rentang antara 2 cm sampai
5 cm dan merupakan kebutuhan minimum untuk menjamin bahwa seluruh rongga
antara batu yang dipasang terisi penuh.
c) Banyaknya adukan mortar semen untuk landasan yang ditempatkan pada suatu
waktu haruslah dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan mortar semen
baru yang belum mengeras. Bilamana batu menjadi longgar atau lepas setelah
adukan mortar semen mencapai pengerasan awal, maka batu tersebut harus
dibongkar, dan adukannya dibersihkan dan batu tersebut dipasang lagi dengan
adukan mortar semen yang baru.
4) Ketentuan Lubang Sulingan dan Delatasi
a) Dinding dari pasangan batu harus dilengkapi dengan lubang sulingan. Kecuali
ditunjukkan lain pada Gambar atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan,
lubang sulingan harus ditempatkan dengan jarak antara tidak lebih dari 2 m dari
sumbu satu ke sumbu lainnya dan harus berdiameter 50 mm.
b) Pada struktur panjang yang menerus seperti dinding penahan tanah, maka delatasi
harus dibentuk untuk panjang struktur tidak lebih dari 20 m. Delatasi harus 30 mm
lebarnya dan harus diteruskan sampai seluruh tinggi dinding. Batu yang digunakan
untuk pembentukan sambungan harus dipilih sedemikian rupa sehingga
membentuk sambungan tegak yang bersih dengan dimensi yang disyaratkan di
atas.
c) Timbunan di belakang delatasi haruslah dari bahan Drainase Porous berbutir kasar
dengan gradasi menerus yang dipilih sedemikian hingga tanah yang ditahan tidak
dapat hanyut jika melewatinya, juga bahan Drainase Porous tidak hanyut melewati
sambungan.
7 - 131
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
5) Pekerjaan Akhir Pasangan Batu
a) Sambungan antar batu pada permukaan harus dikerjakan hampir rata dengan
permukaan pekerjaan, tetapi tidak sampai menutup batu, sebagaimana pekerjaan
dilaksanakan.
b) Terkecuali disyaratkan lain, permukaan horisontal dari seluruh pasangan batu
harus dikerjakan dengan tambahan adukan mortar semen tahan cuaca setebal 2 cm,
dan dikerjakan sampai permukaan tersebut rata, mempunyai lereng melintang
yang dapat menjamin pengaliran air hujan, dan sudut yang dibulatkan. Lapisan
tahan cuaca tersebut harus dimasukkan ke dalam dimensi struktur yang
disyaratkan.
c) Segera setelah batu ditempatkan, dan sewaktu adukan mortar semen masih baru,
seluruh permukaan batu harus dibersihkan dari bekas adukan.
d) Permukaan yang telah selesai harus dirawat seperti yang disyaratkan untuk
Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
e) Bilamana pekerjaan pasangan batu yang dihasilkan cukup kuat, dan dalam waktu
yang tidak lebih dini dari 14 hari setelah pekerjaan pasangan selesai dikerjakan,
penimbunan kembali harus dilaksanakan seperti disyaratkan, atau seperti
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berkaitan
dengan Seksi 3.2, Timbunan, atau Seksi 2.4, Drainase Porous.
f) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan untuk
memperoleh bidang antar muka rapat dan halus dengan pasangan batu sehingga
akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan pada tepi pekerjaan
pasangan batu.
7.9.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pasangan batu harus diukur untuk pembayaran dalam meter kubik sebagai volume
pekerjaan yang diselesaikan dan diterima, dihitung sebagai volume teoritis yang
ditentukan oleh garis dan penampang yang disyaratkan dan disetujui.
b) Setiap bahan yang dipasang sampai melebihi volume teoritis yang disetujui harus
tidak diukur atau dibayar.
c) Landasan rembes air (permeable bedding), penimbunan kembali dengan bahan
porous atau kantung penyaring harus diukur dan dibayar sebagai Drainase Porous,
seperti yang disebutkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah yang harus dilakukan untuk penyediaan
atau pemasangan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk acuan lainnya.
d) Pekerjaan galian untuk menyiapkan fondasi struktur pasangan batu sebagaimana
yang diuraikan pada Pasal 7.9.3.1.).a) tidak diukur untuk pembayaran secara
terpisah.
7 - 132
SPESIFIKASI UMUM 2018 (Revisi 2)
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas, ditentukan sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan dari pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran tersebut
harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan, dan
penyiapan seluruh formasi atau fondasi termasuk galian, untuk pembuatan lubang sulingan
dan sambungan konstruksi, untuk pemompaan air, dan pekerjaan akhir dan untuk semua
pekerjaan lainnya atau biaya lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.9.(1) Pasangan Batu Meter Kubik
7 - 133