| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0016248510908000 | Rp 290,265,000 | 98.75 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 293,239,500 | 87.96 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 293,993,490 | 86.83 | - |
| 0720031285822000 | - | - | PT. PARADHIGUNA DWIPANTARA LOKA Tidak memenuhi atau tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi, jadi PT. PARADHIGUNA DWIPANTARA LOKA tidak memenuhi Pembuktian Kualifikasi | |
| 0862339090422000 | - | - | PRISMA KARYA NUSANTARA Tidak memenuhi atau tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi, jadi PRISMA KARYA NUSANTARA tidak memenuhi Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018103812015000 | - | - | PT. ALFRIZ AULIATAMA Tidak menyampaikan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, Dan Tidak menyampaikan sertifikat standar Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021, tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur Jadi PT. ALFRIZ AULIATAMA tidak memenuhi kualifikasi administrasi | |
CV Orchid Marennu Engineering | 00*6**0****04**0 | - | - | CV ORCHID MARENNU ENGINEERING Tidak menyampaikan sertifikat standar dengan Klasifikasi Risiko Menengah Tinggi klasifikasi 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, dan tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan alamat tempat perusahaan Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021, tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur Jadi CV ORCHID MARENNU ENGINEERING tidak memenuhi kualifikasi administrasi |
| 0433778198422000 | - | - | PT Prisma Karya Utama Tidak memenuhi atau tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi, jadi PT Prisma Karya Utama tidak memenuhi Pembuktian Kualifikasi | |
| 0936437631015000 | - | - | KARYA ANUGERAH PRATHAMA Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Sejenis 10 tahun terakhir , yaitu nilai ambang batas yang dipersyaratkan dalam dokumen kualifikasi adalah 35 (tiga puluh lima) sedangkan nilai Unsur Pengalaman Sejenis 10 tahun terakhir KARYA ANUGERAH PRATHAMA adalah 30 (tiga puluh), jadi KARYA ANUGERAH PRATHAMA tidak memenuhi ambang batas unsur Pengalaman Sejenis 10 tahun terakhir, | |
| 0020561296801000 | - | - | CV. FIRMA KONSULTAN Tidak memenuhi atau tidak hadir undangan pembuktian kualifikasi, jadi CV. FIRMA KONSULTAN tidak memenuhi Pembuktian Kualifikasi | |
| 0701110371604000 | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0316898840405000 | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | |
| 0847764404323000 | - | - | - |
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
KANTOR WILAYAH BALI
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA KEROBOKAN
Jl. Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan – Kuta Utara – Badung, Bali
Telp. (0361) 730192, Fax (0361)730193
Laman : lapaskerobokan.kemenkumham.go.id, Surel. : denpasarlapas@yahoo.co.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Lingkup Lingkup pekerjaan Pengawasan Pembangunan Pagar Pembatas Area, Sarana dan
Pekerjaan Prasarana Lingkungan pada Lapas Kelas IIA Kerobokan - Bali Tahun Anggaran 2025
yaitu pengawasan pada tahap persiapan konstruksi, pengawasan pada tahap
pelaksanaan konstruksi, pengawasan pada tahap Serah Terima Pertama (Provisional
Hand Over) dan pengawasan pada tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over),
rincian tahapan lingkup tugas konsultan pengawas dalam melaksanakan pekerjaan
pengawasan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan :
1. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;
2. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan :
1. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahanperubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
7. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
9. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) :
1. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
4. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
5. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
6. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).