| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0014602452904000 | Rp 363,470,610 | 98.61 | - | |
| 0025544578422000 | Rp 366,710,700 | 89.75 | - | |
| 0026015461906000 | Rp 369,963,000 | 96.12 | - | |
| 0016248510908000 | Rp 371,850,000 | 99.05 | - | |
| 0732742333951000 | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016899395608000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0028629640807000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi |
| 0746945799821000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | PT. CONCEPT DESIGN ARCHITECT tidak menyampaikan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI, PT. CONCEPT DESIGN ARCHITECT Tidak menyampaikan sertifikat standar SBU Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201) yang disampaikan PT. CONCEPT DESIGN ARCHITECT masa lakunya sudah berakhir yaitu sampai dengan tanggal 05 Desember 2022 berdasarkan regulasi, NIB Berbasis Risiko dan sertifikat standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan operasional atau komersial usaha. Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur Jadi PT. CONCEPT DESIGN ARCHITECT tidak memenuhi kualifikasi administrasi | |
PT Roris Jaya Abadi | 08*5**8****43**0 | - | - | PT RORIS JAYA ABADI Tidak menyampaikan sertifikat standar, Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021 tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur jadi PT RORIS JAYA ABADI tidak memenuhi kualifikasi administrasi |
Wyasa Bhakti | 04*6**5****26**0 | - | - | Wyasa Bhakti Tidak menyampaikan sertifikat standar, Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021 tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur jadi Wyasa Bhakti tidak memenuhi kualifikasi administrasi |
| 0019922160541000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0632625984445000 | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | PT. GIS SAINS ENGINEERING tidak menyampaikan sertifikat standar, Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021 tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi, Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur jadi PT. GIS SAINS ENGINEERING tidak memenuhi kualifikasi administrasi | |
| 0848754271428000 | - | - | PT. PRADIPTHA ARGHA CIPTHATidak menyampaikan sertifikat standar, Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021 tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur jadi PT. PRADIPTHA ARGHA CIPTHA tidak memenuhi kualifikasi administrasi | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | CV.KARYA BINA UTAMA Consultan tidak menyampaikan sertifikat standar, Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021 tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur jadi CV.KARYA BINA UTAMA Consultan tidak memenuhi kualifikasi administrasi |
| 0015673247015000 | - | - | PT. BUANATAMA DIMENSI CONSULTANTS tidak menyampaikan sertifikat standar, Sesuai dengan Lam IA Permen PUPR No. 6 Th 2021 tingkat resiko subklasifikasi RK001 adalah Menengah Tinggi, serta PP No.5 Th 2021 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, pasal 14. Perijinan berusaha untuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi berupa : NIB dan Sertifikat Standar, serta PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa kontruksi, pasal 2 setiap pelaku usaha Subsektor Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Sesuai dengan dokumen kualifikasi BAB III IKP.E.18.2.a. penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur jadi PT. BUANATAMA DIMENSI CONSULTANTS tidak memenuhi kualifikasi administrasi | |
| 0032170243805000 | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | PT. SANGKLAT MATAS PRATOMO Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Sejenis (RK001) atau (RE201) dan unsur Pengalaman Sejenis 10 tahun terakhir serta tidak memenuhi ambang batas total unsur |
Umpak Limo Consultan | 08*2**3****27**0 | - | - | CV. Umpak Limo Consultan Tidak memenuhi Ambang Batas Unsur Pengalaman Sejenis (RK001) atau (RE201) dan unsur Pengalaman Sejenis 10 tahun terakhir serta tidak memenuhi ambang batas total unsur |
| 0667070817942000 | - | - | - | |
| 0660089624922000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0411059942307000 | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | |
| 0818638637701000 | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0622736601108000 | - | - | - | |
CV Atrisa Persada | 00*5**5****14**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Tahap persiapan, meliputi:
i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK)
kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan
persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta
penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu
dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara
berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan;
dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan
pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over), meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar
as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasan dan jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (serratus persen) sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over); dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat melewati tahun anggaran dan
merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
Dengan tahapan pekerjaan:
Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah
terima pertama (provisional hand over) pekerjaan konstruksi
Dengan ketentuan lingkup pekerjaan Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi, tidak
dipungut biaya kembali.